MAKALAH HUKUM BISNIS
HUKUM ASURANSI
DISUSUN OLEH
RIZKY PURNOMO 301 14 11 097
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
2016
SEJARAH
ASURANSI
Asuransi berawal dr msyrkat Babilonia
(4000-3000 SM) yg dikenal dgn perjanjian Hammurabi. Thn 1668 M, di Coffee House
London, berdirilah Lloyd of London sbg cikal bakal asuransi konvensional.
Sumber hkm asuransi; Hkm positif, hkm alami, & contoh yg ada sblmnya
sbgmana kbdayaan.
Asuransi di Indonesia berawal pd masa
penjajahan Belanda, terkait dgn kberhslan prshaan dr negeri tsb di sektor
perkebunan & perdagangan di Indonesia. Utk memenuhi kbtuhan jaminan thdp
keberlgsgan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkmbgan industry
asuransi di Indonesia sempat vakum slma masa penjajahan Jepang.
DEFINISI
ASURANSI
Dlm sudut pndang ekonomi, asuransi
dikategorikan sbg suatu bentuk dr manajemen risiko, terutama digunakan utk
lindung nilai thdp risiko kerugian. Scra ekonomi, asuransi biasa diartikan sbg
sebuah system utk mengurangi atau
mengatasi kehilangan atau kerugian financial dgn menyalurkan risiko kehilangan
dr seorg atau bdn lainnya.
Dr segi huhkum, asuransi dipandang sbg suatu
perjanjian yg termasuk dlm golongan perjanjian untung2 an (Subekti, 2010: 217).
Suatu perjanjian untung2 an (kansovereenskomst) ialah suatu penjanjian yg dgn
sengaja digantungkan pd suatu prstiwa yg blm pasti akan terjd, prstiwa tsb akan
menentukan untung ruginya slh satu pihak dlm perjanjian asuransi.
Menurut
UU No. 2 Thn 1992, psl 1 butir 1, ttg Usaha Perasuransian. Asuransi= “perjanjian
antara dua pihak atau lbh, dgn mana phak penanggung mengikatkan diri kpd “tertanggung”
dgn menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kpd tertanggung krn
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg dihrpkan atau tgg jwb hkm
pihak ketiga yg mgkin akan diderita
Tertanggung, yg timbul dr suatu prstiwa yg tdk pasti, atau memberikan suatu
pembayaran yg didsrkan atas meniggal atau hdupnya seseorg yg dipertanggungkan”.
Menurut KUHD
psl 246, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dgn mana seorg
penanggung mengikatkan diri kpd seorg Tertannggung, dgn menerima suatu premi,
utk penggantian kpdnya krn suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yg
dihrpkan yg mgkin akan dideritanya krn suatu prstiwa yg tdk tertentu.”
Prof. Wiryono
Prodjodikoro, “Asuransi adlh suatu persetujuan di mana phak yg menjamin
berjanji kpd phak yg dijamin, utk menerima sejlh uang sbg pengganti kerugian,
yg mgkin diderita oleh yg dijamin, krn akibat dr suatu prstiwa yg blm jls”
Menurut
C.Arthur William Jr, & Richard M. Heins yg mendefinisikan asuransi
berdsrkan dua sudut pandang ekonomi & hkm adlh sbb:
1. Asuransi adlh
suatu pengaman thdp kerugian financial yg dilakukan oleh seorg penanggung.
2.
Asuransi adlh suatu persetujuan dgn mana dua
atau lbh org atau bdn mengumpulkan dana utk menanggulangi kerugian finansial.
Berdsrkan definisi hkm yg ada dlm UU
Perasuransian & KUHD dpt dirumuskan empat unsur pokok yg terdpt dlm suatu
perjanjian Asuransi sbb:
1)
Phak tertanggung (Insured) yaitu pihak yg berjanji utk membayar uang premi kpd phak
penanggung skligus atau scra berangsur. Dlm hub hkm asuransi, tertanggung adlh
pemegang polis.
2)
Phak penanggung (Insurer/asuradur) yg berjanji akan membayar sejlh uang (santuan)
kpd phak tertanggung skligus atau scra berangsur apabila terjd sesuatu yg
mengandung unsur tdk tertentu. Penanggung sllu berbentuk sebuah prshaan yg
digolongkan sbg suatu bentuk dr prshaan perasuransian.
3)
Suatu prstiwa yg tdk tertentu (evenemen)
4)
Kpentingan (interest) yg mgkin akan mengalami krgian krn prstiwa yg tdk
tertentu tsb.
Oleh
krn itu, sahnya suatu penjanjian asuransi hrs memenuhi syarat sahnya perjanjian
menurut psl 1320 KUH Perdata, yaitu:
1.
Sepakat mrka mengikatkan dirinya;
2.
Kecakapan utk
membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal
tertentu;
4. Suatu sebab
yg halal.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI
Kepentingan
Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
Maksud prinsip ini: bhw hak utk
mengasuransikan akan timbul apabila ada suatu hub keuangan antara tertanggung
dgn yg diasuransikan & diakui scra hkm. Scr sdrhana, dpt dikatakan bhw utk
suatu penjanjian asuransi hsr ada kpntingan yg nyata. Seseorg dpt dikatakan
mempunyai insurable interest atas sebuah benda atau objek lainnya apabila
hilangnya atau rusaknya benda atau objek tsb menyebabkan kerugian financial
atau kerugian lainnya kpd org tsb.
Iktikad
Baik (Good Faith)
Iktikad
baik mrpakan sbuah tindakan utk menungkapkan scra akurat & lgkap thdp suatu
fakta material (material fact) mngnai sesuatu yg akan diasuransikan, baik
diminta maupun tdk. Artinya, bhw penanggung hrs dgn jujur menerangkan dgn jls
sgla sesuatu ttg luasnya syarat atau kondisi dr asuransi & tertanggung jg
hrs memberikan ktrangan yg jls, teliti, & benar atas objek atau kpntingan
yg dipertggjwbkan, resiko2 yg dijamin maupun yg dikecualikan. Prinsip ini menjd
sngat pnting krn scra umum tertanggung mgtahui lbh lgkap objek yg akan
diasuransikan dibandingkan dgn penanggung. Lbh lanjut, perhitungan besarnya
premi sngat dipengaruhi oleh beban resiko.
Sebab Akibat
(Proximaate Cause)
Apabila
kpntingan yg diasuransikan mgalami musibah atau kecelakaan mk pertama-tama akan
dicari sbab2 yg efektif & efisien yg dpt menggarakan suatu rangkaian prstwa
tanpa terputus shg akhirnya terjdlah musibah atau kecelakaan tsb. Sbuah prinsip
yg digunakan utk mencari pybab krugian yg efektif & efisien adlh unbroken
chain of events, yaitu suatu rangkaian mata rantai prstiwa yg tdk
terputus. Sbg contoh adlh kasus klaim
kecelakaan diri berikut ini:
1. Seseorg
mengenderai kenderaan di jln tol dgn kecepatan tinggi shg mobil tdk terkendali
& terbalik.
2. Korban luka
parah & dibawa ke rmh skit.
3. Tdk lama
kmdian, korban meninggal.
Dr prstiwa tsb, dpt diketahui bgw kausa
proksimalnya adlh korban mengenderai kenderaan dgn kecepatan tinggi shg mobil
tdk terkendali & terbalik.
Ganti Rugi (Indemnity)
Ganti
rugi mrpakan suatu mekanisme saat penanggung menyediakan kompensasi financial
dlm upayanya menempatkan tertanggung dlm posisi keuangan yg ia miliki sesaat
sblm terjdnya kerugian (KUHD, psl 252, 253, 278).
Apabila
objek yg diasuransikan terkena musibah shg menimbulkan kerugian mk penanggung
akan memberikan ganti rugi utk mengembalikan posisi keuangan tertanggung stlh
terjd kerugian menjd sama dgn sesaat sblm terjd kerugian. Dgn dmkian,
tertanggung tdk berhak memperoleh ganti rugi lbh bsar drpd kerugian yg diderita
oleh tertanggung. Sbg contoh, harga pasar kenderaan sbesar Rp 200 juta,
diasuransikan sbesar Rp 200 juta. Apabila terjd musibah mk kenderaan tsb hilang
& harga pasar kenderaan itu.
1. Rp 200 juta
mk tertanggung menerima ganti rugi sbesar Rp 200 juta.
2.
Rp 225 juta mk tertanggung menerima ganti
rugi sbesar nilai yg diasuransikan, yaitu Rp 225 juta
3.
Rp 175 juta mk tertanggung menerima ganti
rugi sbesar harga pasar, yaitu Rp 175 juta.
Beberapa cara
pembayaran ganti rugi, antara lain:
1.
Pembayaran dgn uang tunai
2.
Perbaikan
3.
Penggantian, atau
4.
Pemulihan kembali.
Pengalihan
(Subrogation)
Prinsip
ini diatur dlm psl 284 KUHD; “apabila seorg penanggung tlh membayar ganti rugi
spnuhnya kpd tertanggung mk penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dlm sgla hal utk menuntut phak ketiga yg tlh menimbulkan kerugian pd
tertanggung”.
Dgn kata, apabila tertanggung mengalami
kerugian akibat kelalaian atau kslahan phak ketiga mk penanggung stlah
memberikan ganti rugi kpd tertangggung akan menggantikan kdudukan tertanggung
dlm mengajukan tuntutan kpd pihak ketiga tsb.
Kontribusi (Contribution)
Tertannggung
dpt saja mengasuransikan harta benda yg sama pd bbrpa prshaan asuransi. Namun,
apabila terjd kerugian atas objek yg diasuransikan mk scra otomatis berlaku
prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti: apabila penanggung tlh membayar pnuh
ganti rugi yg menjd hak tertanggung mk penanggung berhak menuntut prshaan2 lain
yg terlibat dlm suatu pertanggungan(scra bersama2 menutut asuransi harta benda
milik tertanggung) utk membayar bagian kerugian masing2 yg besarnya sebanding
dgn jlh pertanggungan yg ditutupinya.
PEMBEDAAN
JENIS-JENIS ASURANSI
Pembedaan
Menurut Undang-Undang Perasuransian
UU
No. 2 Thn 1992 ttg Perasuransian membedakan asuransi ked lm dua jnis usaha
perasuransian yg meliputi usaha asuransi & usaha penunjang asuransi. Usaha
asuransi terdiri atas: (1) Usaha asuransi kerugian, (2) Usaha asuransi jiwa, dan (3) Usaha
reasuransi. Smntara itu, usaha penunjang asuransi terdiri : (1) Usaha pialang asuransi, (2) Usaha pialang
reasuransi, (3) Usaha agen asuransi, (4)
Usaha penilai kerugian asuransi, dan (5)
Usaha konsultan aktuaria.
Usaha
Asuransi
1.
Usaha
Asuransi Kerugian
Adlh
memberikan jasa dlm penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat,
& tggjwb hkm kpd pihak ke tiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti.
2.
Usaha
Asuransi Jiwa
Adlh
memberikan jasa dlm penanggulangan resiko yg dikaitkan dgn hdup atau
meninggalkan seseorg yg dipertanggungkan.
3.
Usaha
Reasuransi
Adlh usaha yg
memberikan jasa dlm pertanggungan utang thdp resiko yg dihadapi oleh prshaan
asuransi kerugian &/atau prshaan asuransi jiwa.
Usaha
Penunjang Asuransi
Usaha Penunjang Asuransi
Kgiatan
pialang asuransi dijlnkan oleh prshaan asuransi. Menurut psl 1 angka 8 UU
Perasuransian, prshaan pialang asuransi adlh prshaan yg memberikan jasa
keperantaraan dlm penutupan asuransi & penanganan pylsaian ganti rugi
asuransi. Prshaan ini mrpakan bdn hkm yg dibentuk dlm rangka memenuhi kbthan
msyrakat akan suatu bdn yg dpt membantu mrka dlm membeli produk asuransi &
mendampingi pd saat terjd klaim, di mana msyrakt tertanggung sngat awam dgn
kondisi & persyaratan polis asuransi. Sbliknya, phak prshaan asuransi
sngatlah pham dgn hal tsb. Prshaan ini di atur: UU Asuransi No. 2 thn 1992 dgn
tujuan melindungi kpntingan msyrakat luas.
PP
No. 63 thn 1999: prshaan pialang asuransi hrs memiliki polis Professional
Indemnity/ Liability.
1. Manfaat Pialang Asuransi
a.
Mengenal & menganalisis resiko yg
dimiliki tertanggung
b.
Memberikan saran bgmana menangani resiko kpd
tertanggung
c.
Mendesain program asuransi yg sesuai dgn
kbtuhan tertanggung
d.
Menyeleksi prshaan asuransi dr segi kekuatan
keuangan & segi komitmen, serta reputasi
e. Mempresentasikan
resiko & menegosiasikan ruang lgkup jaminan yg luas serta premi yg bersaing
kpd prshaan asuransi
f.
Memantau kondisi & situasi stiap adanya
prbahan dlm industri asuransi scra konsisten.
g. Membantu
& menangani klaim yg terjd dr segi prosedur & dokumentasi serta
menegosiasikan nilai klaim yg wajar & memadai bg tertanggung.
Pialang
asuransi mengerjakan bbrapa pkrjaan prshaan asuransi yg mencakup:
a. Memasarkan
produk & jasa prshaan asuransi kpd msyrakat luas
b. Menjlskan kondisi
polis kpd calon tertanggung
c. Mengumpulkan
data resiko yg dimiliki oleh calon tertanggung
d. Mksanakan
survey ke lokasi resiko
e. Mlkukan
seleksi resiko & menyadurkannya kpd prshaan asuransi sesuai dgn kbtuhan
& prosedur yg ada.
2. Fungsi Pialang Asuransi
a. Menempaatkan
resiko tertanggung kpd prshaan asuransi (security first class/bonafide) yg tlh
diseleksi, baik dr segi manajemen maupun financial dgn kondisi jaminan yg luas
& dgn harga premi yg bersaing (tdk lbh mahal)
b. Membantu
pgurusan & plyanan klaim hingga ganti rugi memadai diterima dlm kurun waktu
yg relative cpat oleh tertanggung
c. Menjd rekan
kerja yg setia & terpercaya bg tertanggung spnjang thn.
Usaha Pialang
Reasuransi
Kgiatan atau usaha pialanng reasuransi
dijlnkan oleh prshaan pialang reasuransi, yaitu prshaan yg memberikan jasa
kprantaraan dlm penempatan reasuransi & penanganan pylesaian ganti rugi
reasuransi dgn bertindak utk kpntingan prshaan asuransi (ceding company).
Usaha Agen
Asuransi
Agen
asuransi adlh seseorg atau bdn hkm yg kgiatannya memberikan jsa dlm memasarkan
jasa asuransi utk & atas nama penanggung. Stiap agen asuransi hanya dpt
menjd agen dr satu prshaan asuransi. Agen asuransi wajib memiliki perjanjian
keagenan dgn prshaan asuransi yg diageni.
Usaha Penilai
Kerugian Asuransi
Adlh
prshaan yg memberikan jasa penilaian thdp kerugiaan pd objek asuransi yg
dipertanggungkan. Stiap prshaan penilai
krugian asuransi dlm menjlnkan usahanya hrs mempergunakan keahlian berdsrkan
norma profesi yg berlaku.
Usaha
Konsultan Aktuaria
Adlh
prshaan yg memberikan jasa aktuaria kpd prshaan asuransi & dana pensiun dlm
rangka pembentukan & pglolaan suatu program asuransi dan/ atau program
pensiun. Prshaan ini dlm menjlnkan kgiatan usahanya hrs mempergunakan keahlian
berdsrkan norma profesi yg berlaku.
Pembedaan
Menurut Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pgthuan Hkm asuransi membedakan asuransi menjd
tiga jenis, yaitu: (1) Asuransi kerugian, (2) Asuransi sejlh uang, dan
(3) Reasuransi.
Asuransi Kerugian
(Losses Insurance)
Adlh
asuransi yg bertujuan utk mendptkan suatu penggantian kerugian yg mgkin
ditimbulkan oleh suatu kejadian. Asuransi krugian ini memberikan jasa dlm
menggulangi resiko atas krugian, khlangan manfaat, & tggjwb hkm kpd phak
letiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti. Bermacam asuransi kerugian, antara
lain: kerugian kebakaran, kendaraan bermotor, kapal, konstruksi, pemasangan
mesin, pnggukatan brang, dll. Agar suatu krugian potensial (yg mgkin terjd) dpt
diasuransikan (insurable) mk hrs memiliki karakteristik, antara lain: (1)
Terjdnya krugian mgndung ketdkpastian, (2) Krugian hrs dibatasi, (3) Krugian
hrs signifikan, (4) Rasio krugian dpt terprediksi, & (5) Krugian tdk
bersifat katastropis (bencana) bg penanggung.
Menurut
psl 1 butir 5 UU Perasuransian: adlh prshaan yg memberikan jasa dlm
penanggulangan resiko atas kerugian, khlangan manfaat, & tggjwb hkm thdp
phak ke tiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti.
Asuransi
Sejumlah Uang (Sum Insurance)
Asuransi ini
meliputi asuransi jiwa & asuransi sosial. Pembagian ini berdsrkan psl 1
butir 1 UU Perasuransian, sbb: :asuransi atau pertanggungan adlh perjanjian
antara dua phak atau lbh, dgn mana phak penanggung mengikatkan diri kpd
tertanggung, dgn menerima premi asuransi, memberikan penggantian kpd
tertanggung krn krugian, krusakan atau khilangan keuntungan yg dihrpkan, atau
tggjwb hkm kpd phak ketiga yg ngkin akan diderita tertanggung, yg timbul dr
suatu prstiwa yg tdk pasti, atau memberikan suatu pembayaran yg didsrkan atas
meninggal atau hdupnya seorg yg dipertanggungkan”.
Besarnya
santunan atau penggantian dlm asuransi jiwa adlh sejlh uang tertentu yg
diperjanjikan pd saat diadakan asuransi sbg jlh santunan yg wajib dibayar oleh
penanggung kpd penikmat dlm hal terjd evenemen, atau pgmbalian kpd tertanggung
sndri dlm hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjd evenemen. Menurut
psl 305 KUHD; perkiraan jlh & syarat2 asuransi sama skali ditentukan oleh
perjanjian bebas antara tertanggung & penanggung. Dgn adanya perjanjian
bebas tsb, asas kpntingan & asas kseimbangan dlm asuransi jiwa dpt
dikesampingkan.
Penanggung,
Tertanggung, dan Penikmat
Dlm
hkm asuransi minimal terdpt dua pihak,
yaitu: penanggung dan tertanggung.
Penanggung: phak yg menanggung beban resiko sbg imbalan premi yg
diterimanya dr tertanggung. Apabila terjd prstiwa yg tdk tertentu (evenemen) yg
menjd beban penanggung mk penanggung berkwjiban utk mengganti kerugian. Dlm
asuransi jiwa, apabila terjd evenemen matinya tertanggung mk penanggung wajib
membayar uang santunan atau apabila berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa
terjd evenemen mk penanggung wajib membayar sejlh uang pgmbilan kpd
tertanggung.
Apabila
tertanggung bkn penikmat mk hal ini dpt disamakan dgn asuransi jiwa utk kpntingan
phaak ketiga. Penikmat slaku phak ketiga tdk mempunyai kwjiban membayar premi
thdp penanggung. Asuransi diadakan utk kpntingannya, ttpi tdk atas tggjwbnya.
Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sndri mk tertanggung sndri
berkedudukan sbg penikmat yg berkewjban membayar premi kpd penanggung. Dlm hal
ini, tertanggung adlh phak dlm asuransi & skligus penikmat yg berkwjiban
utk membayar premi kpd penanggung. Asuransi jiwa utk membayar phak ketiga
(penikmat) hrs dicantumkan dlm polis.
Evenemen Dalam
Asuransi Jiwa
Psl
304 KUHD yg mengatur ttg isi polis, tdk ada ketentuan keharusan mencantumkan
evenemen dlm polis asuransi jiwa. Berbeda dgn asuransi kerugian, psl 256 ayat
(1) KUHD isi polis menghrskan
pencantuman bhaya2 yg menjd beban penanggung. Dlm asuransi jiwa, yg dimaksud
bhaya adlh meninggalnya org yg jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorg itu
mrpakan hal yg sdh pasti. Stiap makhluk bernyawa pasti mglami kematian. Akan
ttpi kpn meninggalnya seseorg tdk dpt dipastikan, inilah yg disebut prstiwa tdk
pasti (evenemen) dlm asuransi jiwa.
Uang Santunan
dan Pengembalian
Uang
santunan adlh sejlh uang yg wajib dibyr oleh penanggung kpd penikmat dlm hal
meninggalnya tertanggung sesuai dgn kespkatan yg tercantum dlm polis. Penikmat
yg dimaksud adlh org yg ditunjuk oleh tertanggung atau org yg menjd ahli
warisnya sbg yg berhak menerima & menikmati santunan sejlh uang yg dibyr
oleh penanggung.pembayaran santunan mrpakan akibat terjdnya prstiwa, yaitu
meninggalnya tertanggung dlm jangka waktu berlaku asuransi jiwa. Berbeda dgn
asuransi kerugian, pd asuransi jiwa, penetapan besarnya nilai santunan (uang
pertanggungan) ditentukan dimuka sblm terjadinya prstiwa yg tdk pasti tsb.
Nilai pertanggungan tdk berdsrkan kerugian nyata krn dlm asuransi jiwa kerugian
nyata scra financial sulit diukur nilainya.
Kebutuhan
Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh
Asuransi Jiwa mencakup kbtuhan pribadi & kbtuhan bisnis.
1.
Kebutuhan
pribadi
Kebutuhan
pribadi meliputi pydiaan biaya2 hdup final, sprit biaya yg berkaitan dgn
kematian, biaya pembayaran tagihan brupa utang atau pinjaman gy hrs dilunasi,
tunjangan keluarga, biaya pendidikan, & uang pensiun. Slain itu, polis
asuransi jiwa yg memiliki nilai tunai dpt digunakan sbg tabungan maupun
investasi.
2. Kebutuhan Bisnis
Sprit insurance on key person (asuransi
utk org2 pnting dlm prshaan), insurance
on business owners (asuransi utk pmlik bisnis), employee benefit (ksjahteraan karyawan), contohnya asuransi jiwa
& kshatan kumpulan.
Reasuransi
Adlh asuransi kembali oleh penanggung, baik
slruh maupun sbgian resiko yg tlh ditanggungnya kpd penanggung lain atau proses
ketika satu penanggung mengatur dgn satu atau bbrpa penanggung lainnya dlm
membagi resiko pd reasuransi. Psl 3 huruf a butir 3 UU Perasuransian
menyebutkan adanya usaha reasuransi, yaitu “Usaha yg membrkan jasa dlm
pertanggungan ulang thdp resiko yg dihadapi oleh prshaan Asuransi Kerugian
& atau Prshaan Asuransi Jiwa”.
Subjek (para
Pihak) dalam Reasuransi
Subjek dalam
Reasuransi mlputi ceding company,
prsahaan yg mereasuransikan resikonya & reasuradur, prsahaan yg menerima
pertanggungan ulang dr ceding company.
Prinsip2
Dalam Reasuransi
1. Perjanjian
reasuransi antara ceding company &
reasuransi yg hrs dibuat scra tertulis mrpakan perjanjian terpisah &
berdiri sndri dgn perjanjian antara tertanggung & penanggung.
2. Tertanggung
tdk mempunyai hak apapun thdp reasuradur.
3. Apabila
reasuradur mnglami pailit ataupun tdk mau membyr suatu klaim yg valid, ceding company (penanggung) tetap hrs
bertggjwb kpd tertanggung sesuai dgn polis yg dikeluarkannya.
4. Apabila ceding company pailit, reasuradur tetap
bertggjwb kpd ceding company sesuai
dgn perjanjian reasuransi yg tlh dibuatnya.
5. Reasuradur
tdk mempunyai hak thdp sgla kslahan yg dilakukan oleh tertanggung.
Fungsi Reasuransi
Antara lain
menaikkan kapasitas akseptasi prshaan asuransi & mendukung stabilitas
keuangan prsahaan asuransi. Dlm praktiknya, apabila reasuradur yg bersgkutan
menampung resiko yg byk, prsahaan tsb dpt mlmparkan kembali sbgian resiko yg
dimaksud dgn prsahaan reasuransi lain, baik did lm maupun di luar negeri.
Bentuk-Bentuk Reasuransi
1. Fakultatif
Ini mrpakan
bntuk penempatan reasuransi ktika ceding company bebas mereasuransikan
pertanggungan yg ditutupnya & prshaan reasuransi bebas pula utk menerima
atau menolak objek reasuransi tsb.
2.
Treaty
Ini mrpakan
bentuk penempatan reasuransi yg dilakukan melalui suatu perjanjian antara ceding company & reasuradur
berdsrkan syarat & kondisi yg tlh disetujui bersama sblumnya. Bentuk
reasuransi ini slnjutnya dibagi lg menjd proportional
treaty & nonproportional treaty.
a.
Proportional
Treaty
1) Quota Share
Adlh
perjanjian pembagian resiko antara ceding
company dgn reasuradur yg diatur
dlm persentase tertentu, misalnya retensi
ceding company 30% hingga 100% & reasuradur
70% hingga 100%.
2) Surplus Treaty
Adlh
perjanjian reasuransi yg berisi ttg persetujuan reasuransi utk menerima klbihan
suatu resiko di atas jlh retensi ceding
company, jlh maksimum yg dpt diterima dibatasi dlm jlh tertentu. Contoh, retensi ceding company senilai Rp. 200
jt, surplus limit Rp.800 jt.
b.
Nonproportional
Treaty
1) Exces of Loss
Jnis treaty
ini reasuradur hanya akan terlibat thdp krugian yg tlh melbhi jlh tertentu yg
ditahan oleh ceding company (underlying
retention). Maksimum keterlibatan reasuradur
pun dibatasi hgga jlh tertentu yg disebut: cover
limit, misalnya 400 jt excess of loss
sbsar 100 jt, berarti saham ceding
company underlying retention adlh 100 jt, sdgkan saham reasuradur cover limit adlh 400 jt.
2) Stop Loss
(Excess of Loss Ratio)
Hampir sama
dgn excess of loss, perbedaan tggjwb ceding company & reasuradur
dinyatakan dlm suatu akumulasi loss ratio
(perbndingan antara klaim yg terjd dgn premi yg diterima dlm suatu jangka waktu
tertentu). Timbulnya tggjwb reasuradur
dlm perjanjian ini adlh apabila loss
ratio ceding company tlh melbhi loss
ratio yg tlh ditetapkan sblmnya.
3) Aggregate
Excess of Loss
Hampir sama
dgn stop loss treaty, namun dlm aggregate excess of loss, total underwriting retention ceding company
& tggjwb reasuradur dinyatakan dlm jlh tertentu. Contoh: aggregate
U.R. Rp. 2 miliar, sdgkan aggregate limit excess of loss Rp. 4
miliar. Artinya adlh ceding company
akan membayar krugian hingga Rp. 2 miliar & reasuradur akan membayar krugian di atas Rp. 2 miliar-Rp.6 miliar.
Krugian di atas Rp.6 miliar akan kembali menjd beban ceding company.
c.
Facultatif Obligatory
Adlh sistem
ktika ceding company tdk mempunyai
kehrsan mereasuransikan. Namun, apabila ceding
company mereasuransikan mk reasuradus hrs menerima.
d.
Pool
Mrpakan
bentuk perjanajian antara bbrapa prshaan asuransi utk menempatkan jnis asuransi
tertentu dlm satu sentral yg kmdian akan dikembalikan kpd masing2 anggota.
Bentuk reasuraansi ini terutama utk akseptasi resiko2 besar, sprit asuransi
penerbangan & asuransi thdp resiko2 pasar (konsorsium).
Kegiatan/
usaaha reasuransi dijlnkan oleh prshaan reasuransi. Psl 1 butir 7 UU
Perasuransian dirumuskan: prshaan perasuransian adlh prshaan yg memberikan jasa
dlm pertanggungan ulang yg dihadapi oleh prshaan asuransi krugian atau prshaan
asuransi jiwa.
POLIS
Asuransi menurut UU Perasuransian &
KUHD, perjanjian asuransi adlh suatu perjanjian konsensuil. Artinya adlh
perjanjian dianggap tlh lahir pd saat tercapainya kata spkat. PP No. 73 thn
1992 ttg Usaha Perasuransian memerintahkan dibuatnya suatu akta di bawah tangan
yg dinamakan polis dgn maksud memudahkan pembuktian apabila terjd perselisihan.
Premi asuransi atau biaya berasuransi mrpakan prasyarat adanya perjanjian
asuransi krn tanpa adanya premi tdk akan ada asuransi (no premium no insurance). Namun, apabl tlh terjd kspakatan utk
mengadakan pertanggungan, yaitu dgn adanya polis & tertanggung blm membyr
premi kmdian terjd prstiwa yg tdk tentu (evenemen)
mk penanggung hrs membyr santunan kpd tertanggung. Pd umumnya premi asuransi
dibyr di muka, namun dlm bbrpa perjanjian asuransi diberikan tenggang waktu
pembyran (Grace payment period).
Contoh, dlm polis standar kebakaran Indonesia &
polis standar kendaraan bermotor, tggang waktu 30 hr & 14 hr, dgn pgrtian
jika terjd klaim pd masa tggang waktu tsb walaupun premi blm dibyr, penanggung
ttap berkwjiban utk membyr klaim. Polis
dlm asuransi adlh bukti terttulis atau surat perjanjian antara pihak2 yg mengadakan
perjanian, yaitu tertanggung ataupun penanggung.
Fungsi polis bg tertanggung, antara lain:
1.
Bukti tertulis atas jaminan penanggungan utk
mengganti krugian yg mgkin dideritanya yg ditggung oleh penanggung;
2.
Bukti pembyran premi kpd penanggung;
3.
Bukti autentik utk menuntut penanggung apabl lalai atau
tdk memenuhi jaminannya;
Fungsi polis bg penanggung, antara lain:
1.
Bukti atau tanda terima premi asuransi dr
tertanggung;
2.
Bukti tertulis atas jaminan yg
diberikannya kpd tertanggung utk membyr ganti rugi yg mgkin dideritaa oleh
tertanggung;
3.
Bukti autentik utk menolak tuntutan ganti
rugi ataau klaim apabl penyebab krugian tdk memenuhi syarat polis.
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PEMEGANG POLIS
1.
Pd awal pendirian, prshaan asuransi &
prshaan reasuransi hrs menempatkan sekurang2 nya 20% dr modal disetor yg
dipersyratkan, dlm bntuk deposito berjngka dgn perpnjangan otomatis pd bank
umum di Indonesia yg bkn afiliasi dr prshaan asuransi & prshaan reasuransi
ybs;
2.
Deposito tsb mrpakan jaminan terakhir dlm
rgka mlindungi kpntingan pemegang polis;
3.
Premi hrs ditetapkan pd tgkat yg mencukupi,
tdk berlbhan, & tdk diterapkan scra diskriminatif.
Tingkat Premi dinilai tidak mencukupi apabila
1.
Sdmikian rendah shg sngat tdk sebanding dgn
manfaat yg diperjanjikan dlm polis asuransi ybs;
2.
Penerapan tgkat premi scra berklnjutan akan
membhyakan tgkat solvabilitas prshaan;
3.
Penerapan tgkat premi scra berklnjutan akan
dpt merusak iklim kompetisi yg sehat.
Tgkat premi dinilai berlbhan apabl
sdmikian tggi shg sngat tdk sebnding dgn manfaat yg diperjanjikan dlm polis
asuransi ybs. Penerapan tgkat premi dinilai bersifat diskriminatif apabl
tertanggung dgn luas penutupan yg sama serta dgn jnis & tgkat resiko yg
sama dikenakan tgkat premi yg berbeda. Deposito sbgmana dimaksud hrs disesuaikan
dgn perkmbngan volume usaha yg besarnya ditetapkan oleh MenKeu dgn ketentuan
besarnya deposito dimaksud tdk kurang dr
yg dipersyratkan pd awal pendirian.
KREDIT
DAN HUKUM PERJANJIAN
JAMINAN
PENGERTIAN KREDIT
Secra
etimologis, istilah kredit berasal dari Bahsa Latin; Credere (Kepercayaan). Dalam konteks
perbankan, kredit berarti orang yang mendapatkan kepercayaan dri bank. Yaitu
meminjamkan uang kepda masyarakat. Dapat dikatakan
kredit adalah nasabah yg mendpt kprcayaan dr bank dlm
bntuk pmnjaman sjlh uang. Lbh lnjut dikatakan bhw dsr pemberian kredit oleh
bank kpd nasabah adlh adanya kprcayaan kpd nasabah tsb.
Pgrtian kredit dlm UU No. 10 Thn
1998 psl 1 butir 11 ttg Perbankan, yaitu: “penyediaan uang atau tagihan yg dpt
dipersamakan dgn itu, berdsrkan perjanjian atau kespkatan pinjam-meminjam
antara bank dgn pihak lain yang mewajibkan phak peminjam untuk melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dgn pemberian
bunga”.
Menurut Hermansyah (2007: 57) pengrtian tesebut menunjukkan
bhw prestasi yg wajib dilakukan oleh debitur aatas kredit yg diberikan kdpnya
adlh tdk semata-mata melunasi utangnya, ttapi jg disertai dgn bunga sesuai dgn
perjanjian yg tlh disepakati sblumnya.
JENIS-JENIS KREDIT
1.
Menurut Tujuannya; dpt
dibedakan menjd dua (2), yaitu:
1)
Kredit modal kerja (KMK), diperuntukan sbg
fasilitas utk pemenuhan inventori.
2)
Kredit investasi (KI), diperuntkan sbg
pembiayaan investasi.
2.
Menurut Dana Yang Diberikan; dpt dibedakan
menjd dua (2), yaitu:
1)
Cash Loan, sprit KMK & KI
2)
Noncash Loan, sprit bank garansi & LC,
kredit2 yg berkaitan dgn transaksi L/C & SKBDN.
3.
Menurut Dana Yang Diberikan; dpt dibedakan
menjd dua (2), yaitu:
1)
Kredit Korporasi: jlh fasilitas kredit yg
diberikan relative besar.
2)
Kredit ritel: jlh fasilitas kredit yg
diberikan oleh kredit ritel relative lbh kecil.
4.
Menurut
Penggunaannya; dpt dibedakan menjd tiga (3), yaitu:
1)
Kredit konsumtif: kredit yg diberikan utk
memenuhi kbtuhan hdup sehari2.
2)
Kredit produktif: pembiayaan bank yg
ditujukan utk kperluan usaha nasabah agar produktivitas meningkat.
3)
Kredit profesi: kredit yg diberikan semata2
utk kpntingan profesinya.
5.
Menurut Cara
Penarikannya; dpt dibedakan
menjd dua (2), yaitu:
1)
Kredit konvensional
2)
Kredit dgn menggunakan kartu kredit.
6.
Menurut
Jangka Waaktunya; dpt dibedakan menjd tiga
(3), yaitu:
1) Kredit jangka
pendek: kredit yg berjangka waktu pling lama satu tahun.
2) Kredit jangka
menengah: kredit yg berjangka waktu pling lama satu hingga 3 tahun.
3) Kredit jangka
panjang: kredit yg berjangka waktunya lbh dr
3 tahun.
7.
Menurut
Agunan atau Jaminannya; dpt dibedakan menjd tiga (3), yaitu:
1) Kredit dgn
agunan umum, berdsrkan psl 1131 KUH Perdata.
2) Kredit dgn
agunan khusus, termsk diantaranya fidusia, hak tanggungan, hipotek, gadai, hak penanggungan
(personal guarantee & corpotate guarantee.
3) Kredit dgn
agunan berupa simpanan (deposito, giro, tabungan, dsb) dinamakan cash
collateral, sdgkan jk angunan brpa nonsimpanan dinamaka noncash collateral.
DASAR2 PEMBERIAN KREDIT
Menurut Hermansyah: pemberian kredit
atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah, bank wajib memperhatikan hal2
sbgmana ditentukan dlm psl 8 ayat (1) & (2) UU No. 10 Thn 1998, sbb:
(1)
Dlm memberikan kredit atau pembiayaan
berdsrkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdsrkan
analisis yg mendlm atas iktikad baik &
kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor utk melunasi utangnya atau
mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dgn yg diperjanjikan.
(2)
Bank umum wajib memiliki & menerapkan
pdman perkreditan & pembiayaan berdsrkan prinsip syariah, sesuai dgn
ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Psl 8 ayat
(2) bhw:pdman perkreditan & pembiayaan berdsrkan prinsip syariah yg
ditetapkan oleh Bank Indonesia yg wajib dimiliki & diterapkan oleh bank dlm
pemberian kredit & pembiayaan adlh sbb:
1. Pemberian
kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah dibuat dlm bentuk perjanjian
tertulis.
2. Bank hrs
memiliki kyakinan atas kemampuan & ksggupan nasabah debitur yg antara lain
diperoleh dr penilaian yg saksama thdp watak, kemampuan, modal, agama, &
proyek usaha & nasabah debitur.
3. Kewajiban
bank utk menyusun & menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan
berdsrkan prinsip syariah.
4. Kewajiban
bank utk memberikan informasi yg jls mengenai prosedur & persyaratan kredit
atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah.
5. Larangan bank
utk memberikan kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah dgn yg berbeda
kpd nasabah debitur &/atau pihak2 terafiliasi.
6. Penyelesaian
sengketa.
PERJANJIAN KREDIT
Perjanjian
adlh sbuah pristiwa saat seseorg berjanji kpd org lain atau saat dua org tsb
saling berjanji utk melakukan suatu hal. Dlm perjanjian kredit, objek atau isi
perjanjian ini adlh perihal pinjam meminjam uang yg disertai dgn penyerahan hak
atas sjlh kekayaan dr debitur sbg jaminan pelunasan utang.
Ditinjau
dr sifatnya; perjanjian kredit bersifat pokok atau perjanjian dasar
(obligatoir). Dlm perkreditan, perjanjian kredit pd umumnya akan melahirkan
perjanjian jaminan. Perjanjian ini mrpakan perjanjian yg bersifat tambahan atau
pelengkap (assecoir).
Ditinjau dr
bentuknya; perjanjian kredit perbankan pd umumnya menggunakan bentuk
perjanjian baku (standard contract).
Menurut Gatot Supramono: perjanjian baku adlh perjanjian yg bentuk &
isinya tlh terlbh dhlu dipersiapkan oleh kreditur kmdian diberikan kpd debitur.
Dlm perjanjian baku ini, hanya dlm posisi menerima atau menolak hampir tanpa
ada kmgkinan utk melakukan negosiasi.
Perjanjian kredit mempunyai fungsi yg pnting dlm proses
pemberian, pengelolaan, pntalaksanaan, pemantauan kredit, & pylesaian jk
terjd kredit macet. Menurut Wardoyo: mengemukakan bbrpa fungsi perjanjian
kredit, antara lain:
1.
Sbg perjanjian kredit
2.
Sbg alat bukti mengenai batasan2 hak &
kewjban di antara kreditur & debitur, dan
3.
Sbg alat utk melakukan pemantauan kredit.
JAMINAN DAN AGUNAN KREDIT
Pengertian Jaminan Kredit
Menurut UU Perbankan, plksanaannya hrs
memperhtkan asas2 perkreditan yg sehat (prudential banking principle). Dlm
mlksnakan asas2 perkreditan yg shat, sblm memutuskan utk memberikan kredit,
bank hrs memiliki keyakinan atas kemampuan & kesggupan nasabah debitur yg
antara lain diperoleh dr penilaian yg saksama thdp watak, kemampuan, modal,
agunan, & proyek usaha dr nasabah debitur.
Pengertian Agunan Kredit (Collateral)
Dlm mempertimbangkan permohonan kredit,
apabl bank tlh memiliki kyakinan bhw debitur mempunyai ksggupan utk
mengembalikan pinjaman, artinya tlh ada jaminan, brlah bank meminta jaminan
tambahan yg dlm dunia perbankan disebut angunan (collateral) brupa kekayaan
atau hak kebendaan. Menurut psl 1 butir
23 UU Perbankan, agunan: “jaminan tambahan yg diserahkan nasabah debitur kpd
bank dlm rangka pmbrian kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah”.
FUNGSI JAMINAN KREDIT
Psl 1131
KUHPerdata menerapkan fungsi jaminan sbg upaya pemenuhan kwjiban debitur yg
dinilai dgn uang, yaitu dipenuhi dgn mlkukan pembayaran. Oleh krn itu, jaminan
memberikan hak kpd kreditur utk mengambil pelunasan dr hsl penjualan kekayaan
yg dijaminkan (Soewarso, 2002: 8).
Dlm perjanjian kredit, para pihak lazimnya
tlh menjanjikan dgn tgas bahwa apabl debitur tdk dpt membayar kredit yg
terutang, kreditur berhak mengambil sbgian atau slruh hsl penjualan harta
kekayaan yg dijaminkan tsb sbg plunasan utang debitur.
PRINSIP-PRINSIP JAMINAN KREDIT
Psl 1131
KUHPerdata memiliki prinsip yg bersifat umum dr hukum jaminan, yaitu:
1)
Kekayaan seseorg mrpakan jaminan utang2 nya,
2)
Kekayaan tsb mencakup pula benda2 yg akan
diperoleh atau dimiliki pd kmdian hari.
3)
Kekayaan tsb mlputi benda2 yg bergerak &
tdk bergerak
4)
Kreditur tdk dibenarkan mengambil brang
jaminan utk lgsg dimiliki (men-daku) & dianggap sbg plnasan utang debitur.
Berdsrkan prinsip tsb dpt dikatakan,
pemberi jaminan hrslah org yg berkuasa pnuh atas brang yg dijaminkan atau dgn
kata lain debitur adlh pemilik brang yg berhak menjual atau menjaminkan barang
tsb. Pmilikan atas barang dpt dibuktikan dgn dokumen2 ybs. Jd, pd prinsipnya
hanya pmilik yg dpt menjaminkan hartanya kpd pihak lain/ kreditur utk pinjaman
yg diterimanya.
PENGIKATAN JAMINAN KREDIT
Pd dsr dlm hub pemberian fasilitas
kredit senantiasa tdpt hal jaminan kredit (secured loan), yaitu kekayaan
debitur ybs. Oleh krn itu, scra hukum,hampir tdk mgkin terjd pemberian kredit
tanpa jaminan, termsk 3praktik perbankan
P
memperkenalkan kredit tanpa jaminan (secured
loan). Pemberian kredit ini scra hkm hrs diartikan sbg kredit yg tdk dijamin
dgn harta debitur yg ditunjuk scra khusus, atau dgn kata lain yg tdk dijamin
dgn harta tdk bergerak dlm bentuk hak tanggungan atau hipotek.
Utk memberikan kedudukan kuat &
aman kpd kreditur (bank), didahulukan pembayaran piutangnya dr kreditur
konkuren & diperlukan pengikatan jaminan scra khusus. Hak utk didahulukan
di antara para kreditur, antara lain hak yg timbul dr pembebanan hak
tanggungan, hipotek, gadai, & fidusia. Masing2 dilakukan menurut ketentuan
perundang2 an yg berlaku.
MACAM-MACAM JAMINAN KREDIT
Aspek hkm jaminan dlm UU Perbankan
diawali dgn ktentuan yg mewajibkan bank dlm memberikan kredit mempunyai
kyakinan atas kemampuan & ksggupan debitur dlm melunasi kredit yg tlh
diberikan. Tlh dikemukakan sblmnya bhw kyakinan tsb diperoleh stlah melakukan penilaian
yg saksama thdp berbagai unsure termsk agunan. Ketentuan perbankanpun ternyata
memberikan gambaran yg sama, yaitu dlm stiap pemberian kredit oleh bank tanpa
jaminan scra hkm mrpakan hal yg hampir tdk ada.
a.
Jaminan
Kebendaan
Jaminan
kebendaan mrpakan suatu tindakan penjaminan yg dilakukan oleh kreditur (bank)
thdp suatu penjaminan yg dilakukan oleh debitur thdp krediturnya. Jaminan
kebendaan dpt dilakukan antara kreditur dgn debiturnya atau jg dpt dilakukan
antara kreditur dgn pihak ketiga yg menjamin dipenuhinya kewjban2 dr debidur.
Jaminan kebendaan terdiri atas (1) gadai, (2) hak tanggungan, (3) hipotek, & (4) fidusia.
Gadai
Gadai diatur dlm psl 1150 s/d 1161
KUHPerdata. Pergertian gadai dlm 1150 KUHPerdata adlh: “suatu hak kebendaan
atas suatu benda yg bergerak kepunyaan org lain, yg semata2 diperjanjikan dgn
menyerahkan hak kebendaan atas benda tsb dgn tujuan utk mengambil pelunasan
suatu utang dr pendptan penjualan benda itu, lbh dhlu dr penagih2 lainnya”.
1. Prinsip2
gadai
a) Hak kebendaan
b) Perjanjian
accsesoir
c) Perjanjian
berbentuk bebas
d) Objek gadai
e) Benda jaminan
dikuasai oleh kreditur.
2. Benda jaminan
dikuasai oleh kreditur
a) Menjual dgn
barang gadai dgn kekuasaan sendr
b) Menggadaikan kembali
brang gadai tsb kecuali apabl ditentukan lain dlm perjanjian.
c) Hak utk
menahan barang gadaian
d) Hak utk
mendptkan pgmbalian ongkos2 yg tlh dikeluarkan utk keselamatan brg gadai.
3. Kewajiban
pemegang gadai (kreditur), antara lain
a) Bertggjwb
atas hilangnya brang gadai
b) Tdk boleh
menggunakan barang gadai.
c) Jika brang
hendaak dijual, hrs diberitahukan kpd pmiliknya terlbh dahulu.
4. Berakhirnya
gadai
a) Berakhirnya
atau hpusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang.
b) Kreditur
mlpaskan haknya.
c) Musnahnya
benda gadai.
d) Krn suatu
sebab yg mengakibatkan kreditur menjd pemilik dr brang yg dipegangnya sbg
jaminan tsb.
Hak Tanggungan
Hak
tanggungan menurut UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta
Benda-Benda yg berkaitan dgn Tanah dlm Psl 1 ayat (1) didefinisikan: “Hak
Tanggungan adlh Hak Jaminan yg dibebankan pd hak atas tanah sbgmana dimaksud
dlm UU No. 5 thn 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok2 Agraria, berikut atau tdk
berikut benda2 lain yg mrpakan satu kesatuan dgn tanah itu, utk pelunasan utang
tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditor2 lain”.
1.
Unsur-unsur
hak tanggungan
Menurut
S.T. Remy Syahdeini, mengemukakan bbrapa unsure pokok & asas2 hak
tanggungan sbb:
a.
Hak tanggungan adlh hak jaminan utk pelunasan
utang.
b.
Objek hak tanggungan adlh hak atas tanah
sesuai UUPA.
c.
Hak tanggungan dpt dibebankan atas tanahnya
(hak atas tanah) saja, ttapi dpt pula dibebankan berikut benda2 lain yg mrpakan
suatu kesatuan dgn tanah itu.
d.
Utang yg dijamin hrs suatu utang tertentu.
e.
Memberikan kedudukan yg diutamakan kpd
kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.
2.
Asas2 Hak
Tanggungan
Asas2 Hak Tanggungan,
antara lain sbb:
a.
Perjanjian hak tanggungan adlh perjanjian
Accesoir
b.
Droit de suite (Zaaksgevolg)
c.
Droit de preference (Privilege)
d.
Hak Tanggungan tdk dpt dibagi2
e.
Objek Hak Tanggungan atau benda jaminan tdk
blh dijanjikan utk dimiliki sendr oleh kreditur
f.
Asas spesialitas & publisitas (hak
tanggungan wajib didaftarkan)
g.
Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan mudah
& pasti.
3.
Bentuk
perjanjian
Penjanjian utang-piutang sbg perjanjian pokok yg
melahirkan janji utk menyerahkan benda
jaminan sbg pelunasan utang dpt dibuat scra bebas, yaitu dpt dibuat dgn akta
autentik, maupun dgn akta dibawah tangan, tergantung pd ketentuan hokum yg
mengatur materi perjanjian itu.
4.
Objek Hak
Tanggungan
Dlm psl 4 UU
Hak Tanggungan, disebutkan bhw hak atas tanah yg dpt dibeban pihak tanggungan
adlh:
a. Hak milik,
b. Hak guna
usaha,
c. Hak guna
bangunan,
d. Hak pakai
atas tanah Negara yg wajib didaftarkan & menurut sifatnya dpt dipindahtangankan,
e. Hak pakai
atas hak milik.
5.
Subjek Hak
Tanggungan
Adlh para
pihak yg mempunyai kewenangan scra hkm untuk bertindak sbg pemberi atau
penerima hak tanggungan. Pemberi hak tanggungan adlh org atau bdn hkm yg
mempunyai kewenangan utk melakukan perbuatan hkm thdp objek hak tanggungan ybs.
6. Penerima atau Pemegang Hak Tangggungan
Adlh org atau bdn hkm yg berkedudukan sbg
pihak yg berpiutang. Yg dpt Pemegang Hak Tangggungan adlh siapapun yg berwenang
melakukan perbuatan perdata utk memberikan utang.
7.
Hapusnya Hak
Tanggungan
Psl 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan menetapkan
bbrapa sbab hapusnya hak tanggungan, sbb:
a.
Hapusnya utang yg dijamin dgn hak tanggungan.
b.
Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang
hak tanggungan.
c.
Pembersihan hak tanggungan berdsrkan
penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
d.
Hapusnya hak atas tanah yg dibebani hak
tanggungan.
Hipotek
Diatur dlm
Buku II KUHPerdata, psl 1162, isinya: “Hipotek adlh hak kebendaan atas benda
tak bergerak sbg pelunasan atas suatu perikatan”. Menurut UU No. 4 Thn 1996 ttg
Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda2 yg berkaitan dgn Tanah (UUHT), hipotek
tdk dpt lg digunakan dlm pembebasan hak atas tanah & benda2 yg berkaitan
dgn tanah. Hipotek masih dpt dibebankan atas kapal laut dgn bobot sekurang2 nya
20 m³.
Hipotik Kapal Laut
Berdsrkan psl
314 KUHDagang dinyatakan: “kapal2 Indonesia yg beukuran minimal 20 m³ isi kotor, dpt dibukukan did lm register kapal menurut ketentuan2 yg
akan ditetapkan dlm suatu UU tersendr”. Menurut UU No. 17 Thn 2008 ttg
Pelayaran, psl 60 menegaskan: “kapal yg tlh didaftarkan dlm Daftar Kapal
Indonesia dpt dijadikan jaminan utang dgn pembebanan hipotek atas kapal”.
Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dgn pembuatan akta hipotek oleh pjabat
pendaftar & pencatat balik nama kapal di tempat kapal didaftarkan &
dicatat dlm daftar induk pendaftaran kapal.
Psl 1 ayat (36) UU Pelayaran memberikan
definisi: kapal adlh “kendaraan air dgn bentuk & jnis tertentu, yg
digerakkan dgn tenaga angin, tenaga mekanik, atau ditunda, termasuk kendaraan
yg berdaaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung
& bangunan terapung yg tdk berpindah2”.
Kapal yg dpt dibebani hipotek adlh
kapal yg tlh terdaftar di Indonesia. Persyaratan pendaftaran kapal tsb adlh:
1. Kapal dgn
ukuran tonase kotor sekurang2 nya 7 GT (tujuh Gross tonnase atau setara dgn 20
m³)
2. Kapal milik
WNI atau bdn hkm yg didirikan berdsrkan hkm Indonesia & berkedudukan di
Indonesia.
3. Kapal milik
bdn hkm Indonesia yg mrpakan usaha patungan yg mayoritas sahamnya dimiliki oleh
WNI.
Fidusia
Dasar Hukum
Jaminan
fidusia tlh digunakan di Indonesia sbg suatu lembaga jaminan utang yg bernama
Fidusia Eigendom Overdract (FEO) berdsrkan Yurisprudensi Arrest
Hoogegerechtschof tgl 18 Agustus 1932. Bentuk jaminan ini digunakan scra luas dlm
transaksi pinjaman uang krn proses pembebanannya dianggap sdrhana, mudah, &
cepat, tetapi tdk menjamin adanya kepastian Hkm. Utk mengatasi berbagai kendala
yg mrpakan kelemahan yurisprudensi ttg FEO & skligus mengakomodasi
perkembangan praktik perbankan, lembaga jaminan ini diatur dlm UU No. 42 Thn
1999 ttg Jaminan Fidusia. Dgn UU ini, mk pengikatan jaminan utang yg dilakukan
dgn jaminan fidusia wajib mematuhi ketentuan UU.
Pengertian dan Prinsip Fidusia
Dlm UU
Jaminan Fidusia terdpt dua definisi yg sangat pnting utk siapapun yg sdg
mempljari fidusia, yaitu Fidusia & Jaminan Fidusia, sbb:
1. Fidusia adlh
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dsr kprcyaan dgn ketentuan bhw
benda yg hak kpmilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda (psl
1 angka 1).
2. Jaminan
fidusia adlh hak jaminan atas benda yg bergerak, baik yg berwujud maupun yg tdk
berwujud & benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tdk dpt dibebani oleh
hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan (psl 1
angka 2).
Objek Fidusia
Psl 1 angka 2
UU No. 42 Thn 1999 ttg Jaminan Fidusia, jlslah benda2 yg dpt dijdkan benda
jaminan dlm fidusia adlh benda2 bergerak. Namun, terdpt perbedaan yg mendsr
benda bergerak sbg objek dlm fidusia dgn benda bergerak sbg objek jaminan dlm
gadai.
Barang2 yg
diserahkan sbg benda jaminan dlm fidusia adlh benda2 atau barang2 yg scra
ekonomi dpt menunjang kelancaran jlnnya kegiatan usaha debitur, misalnya:
1. Benda
bergerak berwujud, sprit kenderaan bermotor, inventaris, & mesin2.
2. Benda
bergerak tak berwujud sprit piutang.
3. Selain benda
bergerak sprti yg disebutkan pd nomor1 & 2 , benda lain yg dpt dijdkan
benda jaminan dlm fidusia adlh benda tdk bergerak, khususnya bgunan yg tdk dpt
dibebani oleh hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak
Tanggungan, yaitu bangunan yg didirikan di
atas Tanah Hak Pengelolaan.
Hapusnya Fidusia
Sama halnya dgn perjanjian jaminan
lainnya, fidusia jg mrpkan perjanjian yg bersifat accesoir. Fidusia dpt
berakhir atau hapus krn berakhirnya perikatan pokok, yaitu perjanjian kredit
atau perjanjian pinjam-meminjam uang. Fidusia jg dpt hrs krn plepasan hak oleh
kreditur, maksudnya bhw kreditur tdk lg menghendaki benda tsb dijdkan sbg
jaminan utang atau dgn kata lain kreditur mengembalikan hak milik atas benda
tsb kpd pemilik smula, yaitu debitur. Hal lain yg dpt mengakibatkan hapusnya
fidusia adlh musnahnya benda jaminan.
b.
Jaminan Perorangan (Penanggungan Utang/
Borgtocht)
Di samping hak2 jaminan kredit yg berupa
agunan kebendaan, sprti gadai, hak tanggungan, hipotek, & jaminan
fidusia terdpt jg jaminan kredit yg bkn berupa agunan kebendaan, namun termsk
agunan perorangan yg disebut jg penanggungan utang (Borgtocht). Penanggungan utang hrs dibedakan dgn pgrtian bank
garansi (guarantee bank) meskipun mempunyai prinsip2 yg sama.
Kewajiban penanggung dlm hub hkm ini
adlh hanya utk menanggung pembayarannya. Artinya adlh yg hrs memikul utang
yakni debitur itu sndri. Kewajiban penanggung timbul apabila debitur tlh nyata2
tdk mlksnakan kewajibannya utk membayar utang atau wanprestasi. Apabl
penanggung tlh melunasi utang debitur tsb mk timbul hak bg penanggung utk
menagihnya kembali dr debitur ybs.
Dlm praktik jaminan perseorangan pun
dikenal dua macam bentuk jaminan perseorangan, yaitu jaminan pribadi (personal
guaranty) & jaminan perusahaan (corporate guaranty).
1.
Jaminan
Pribadi (personal guaranty)
Adlh jaminan
dr pihak ketiga utk kpntingan debitur kpd krediturnya yg berupa kesanggupan
pihak ketiga tsb utk membyr pinjaman uang yg mrpakan kewajiban debitur apabila
debitur wanprestasi. Jaminan pribadi dlm hkm kepailitan adlh suatu jaminan yg
diberikan oleh seseorg scra pribadi (bkn bdn hkm) utk menjamin utang org atau
bdn hkm lain kpd seseorg atau bbrapa kreditur.
2.
Jaminan
perusahaan (corporate guaranty)
Jaminan
prshaan pd prinsipnya sama dgn jaminan pribadi. Akan ttapi, ada perbedaan di
antara keduanya, yakni pd jaminan prshaan, phak ketiga sbg penanggung adlh
prshaan yg menanggung dgn kekayaan prshaan tsb.
Dlm praktik
bisnis & perbankan, jaminan prshaan diartikan sbg jaminan dr suatu prshaan
sbg pihak ketiga kpd kreditur bhw pinjaman tsb akan dibayar kembali oleh phak
ketiga apabl debitur wanprestasi. Lbh lanjut, sbuah prshaan besar (prshaan
induk atau prshaan lain yg terkait) biasanya akan membuat jaminan utk anak
prshaannya atau prshaan lain yg lbh kecil yg mgkin tdk dikenal, ttapi tlh
mengembangkan hub bisnis dgn penjamin.
PENGANTAR
HUKUM BISNIS
KEPAILITAN
BY: ALOI
KAMARASYID, S.H., M.SI*
FAKULTAS
EKONOMI UBB
DASAR HUKUM
Konsepsi
Kepailitan dlm UU
kepailitan & PKPU Bab I psl 1 butir 1 adlh: “sita umum atas smua kekayaan
debitor pailit yg pengurusan &
pemberesannya dilakukan oleh curator di
bwh pengawasan hakim pengawas “ lbh lanjut dlm butir 5 disebutkan bhw yg dimksd kurator adlh “balai harta
peninggalan atau org perseorangan yg
diangkat oleh pengadilan utk mengurus & membereskan harta debitur pailit di
bwh pengawasan hakim pengawas”.
Phak2 yg
terkait dlm kepailitan adlh kreditur & debitur. Keditur dlm btir 2 UU tsb
didefinisikan sbg “org yg mmpnyai piutang krn
perjanjian atau UU yg dpt ditagih di muka pengadilan”. Slnjtnya yg
dimksd dgn utang dlm btir 6 adlh:
“kewjiban yg
dinytakan atau dpt dinytakan dlm jlh uang,
baik dlm mata uang Indonesia maupun mata asing,baik scr lgsg maupun yg akan tmbul di kmdian hari atau
kontinjen, yg tmbul krn perjanjian atau UU & yg wjib dipenuhi oleh debitor
& bila tdk dipenuhi member hak
kpd kreditor utk mendpt pemenuhannya dr
hrta kekayaan debitor.”
Tujuan hukum kepailitan
Menurt Levintal
(dlm Syahdeni 2009: 28), tjuan hkm kepailitan (Bankruptcy law) adlh:
1.
Menjamin pembagian yg sama thdp hrta kekayaan
debitur diantara para krediturnya;
2.
Mencegah agar debitur tdk mlakukan prbuatan2
yg dpt merugikan kpntingn para kreditur;
3.
Membrikan prlndungan kpd debitur yg
beriktikad dr para krediturnya
dgn cara mmperoleh pembebasan utang.
Dlm penjlsan
UU kepalilitan & PKPU, dikemukakan bbrpa faktor perlunya pengaturan
mengenai kepailitan & penundaan kewjiban
pembayaran utang sbb:
1.
Menghindari perebutan hrta debitur apabila dlm wktu yg sama ada bbrpa kreditur
yg menagih piutangnya dr debitur.
2.
Menghndari adanya kreditur pemegang hak
jaminan kebndaan yg menuntun haknya dgn cara menjual brng milik debitur tanpa
memprhatikan kepntngan debitur atau para kreditur lainnya.
3.
Menghndari adanya kecurangan2 yg dilakukan
oleh slah seorg kreditur atau debitur sndri , misalnya debitur berusaha utk
memberi keuntungan kpd seseorg atau bbrpa org kreditur trtentu shg kreditur
lainnya dirugikan atau adanya perbuatan curang dr debitur utk melarikan semua
hrta kekayaannya dgn mksud utk melepaskan tggg jwbnya thdp para kreditur .
ASAS –ASAS KEPAILITAN
UU kepailitan
& PKPU mengandung bbrp asas yg sejln
dgn yg shrusnya dianut oleh UU kepailitan yg baik. Asas2 tsb adlh sbb:
Asas
keseimbangan
UU kepailitan
& PKPU mengatur bbrpa ketentuan yg
mrpakan perwujudan dr asas keseimbangan, yakin di satu sisi, tdpt ketentuan yg
dpt mencegah terjdinya penyalahgunaan pranata & lmbga kepailitan oleh
debitur yg tdk ju2r. D sisi lain, trdpt ketentuan yg dpt mncegah
trjdinya penyalahgunaan pranata & kepailitan oleh kreditur yg tdk
beriktikad baik.
Asas kelangsungan usaha
Dlm UU
kepailitan & PKPU tdpt ketntuan yg
memungkinkan perusahaan debitur yg prospektif
tetap dilgsgkan.
Asas keadilan
Asas keadilan
dlm kepailitan mengandung pengertian bhw ketntuan mengenai kepailitan dpt
memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yg berkpntngan. Asas keadilan ini betjuan utk mencegah
trjdinya kesewenang – wenang phk penagih yg mengusahakan pmbyran atas tagihan masing2 thdp debitur dgn
tdk mempedulikan kreditur lainnya .
Asas integrasi
Asas
integrasi dlm UU kepailitan & PKPU mempnyai pngrtian bhw sistem hkm formal
& hkm materialnya mrpakan satu
kasatuan yg utuh dari sistem hkm perdata & hkm acara perdata nasional.
PROSES KEPAILITAN
Syarat –Syarat kepailitan
Hal mengenai
syarat untk mengajukan permohonan pernyataan palit tlah diatur dlm psl 2 ayat
(1) UU kepailitan & PKPU yg berbunyi:
“debitor yg
mmpnyai dua atau lbh kreditor & tdk mmbyar
lunas sdiktnya satu utng yg tlh jatuh wktu & dpt ditagih dinyatakan pailit dgn
putusan pengadilan,baik atas permhonannya sndri maupun atas permhonan satu atau
lbih kreditornya.”
Ketentuan
trsbut mmpnyai arti bhwa untk mengajukan permhonan pailit trhdap seorg debitur
hrs memenuhi syarat 2 sbb:
1.
Debitur
yg dipailitkan mmpnyai sdktnya dua utang, artinya mmpnyai dua atau lebih kreditur. Oleh krna itu
,syarat ini dsbt syarat concursus credituorium.
2.
Debitur tdk melunasi sedikitnya satu utang
kpda salah satu krediturnya .
3.
Utang yg tdk dibyr lunas itu hrslah utang yg
tlah jatuh wktu & dpt ditagih (due/expired and payable ). Yg dimksd dgn
utang yg tlah jtuh wktu & dpt ditagih adlh kewjiban untk mmbyr
utng yg tlh jtuh wktu ,baik krna tlah diperjanjikan , krna percpatan
wktu penagihannya sbgaimana diperjanjikan, krna pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yg berwenang ,maupun
krna putusan pengedalian, arbiter, atau majelis
arbitrase.
Sehbngan dgn
uraian di atas ,perlu pula diprhatikan siapa saja pihak2 yg brhak untk
mengajukan permhonan pailit.pihak2 trsbut adlh sbb:
1.
Kreditur atau
bbrpa kreditur
Kreditur dlm pngertian di atas meliputi
kreditur konkuren, kreditur separitis, maupun kreditur preferen. Khusus
mengenai kreditur separatis & kreditur preferen,mrka dpt mengajukan
permhonan prnyataan pailit tnpa kehlngan hak agama atas kebndaan yg mrka miliki
trhdap harta debitur & haknya untk didahulukan.
2.
Debitur
sendiri
Seorg debitur dpt mengajukan permhonan
prnyataan pailit trhdap dirinya (voluntary petition) apabila memenuhi syarat,
yaitu mmpnyai dua atau lbih kreditur & debitur sedkitnya tdk mmbyar satu
utang yg tlah jtuh wktu & dpt ditagih.
3.
Kejaksaan
untuk kepentingan umum
Kejaksaan dpt
mengajukan permhonan pailitin dgn alasan untk kepntingan umum & syarat untk
pengajuan permhonan pailit tlah dipenuhi. Yg dimksd dgn kepntingan umum adlh
kepntngan bangsa & Negara dan/atau kepntngan msyarakat luas, mslanya
a.
Debitur melarikan diri
b.
Debitur menggelapkan bgian dari harta
kekayaan;
c.
Debitur mmpnyai utang kpda bdan usaha milik
Negara (BUMN) atau bdan usha lain yg menghimpun
dana dari masyarakat
d.
Debitur mmpnyai utang yg berasal dari
penghimpunan dana dari masyarakat luas
e.
Debitur tdk beriktikad baik atau tdk
kooperatif dlm menyelesaikan mslh utang piutang yg tlh jtuh wktu atau
f.
Dlm hal lainnya menurut kejaksaan mrpakan
kepntngan umum
Adapun tata
cara pengajuan permhonan pailit adlh sama dgn permhonan pailit yg diajukan oleh debitur atau kreditur. Hal
ini dgn ketntuan bhwa permhonan pailit dpt diajukan oleh kejaksaan tnpa
menggunakan jasa advokat.
4.
Bank
Indonesia
Dlm hal debitur adlh bank,permhonan
pernyataan pailit hnya dpt diajukan oleh bank Indonesia(BI). Pengajuan
permhonan pernyataan pailit bgi bank sepenuhnya mrpakan kewenangan BI &
semata- mata didsrkan atas penilaian kndisi keuangan & kondisi perbankan
scra keseluruhan sehingga tdk perlu dipertanggung jwbkan. Kewenangan BI terkait dgn ketentuan
mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, & likuidasi
bank sesuai dgn peraturan perundng2.
5. Badan
pengawasan pasar modal – lembaga keuangan (Bapepam- LK)
Dlm hal debitur adlh perusahaan efek ,bursa
efek, lmbga kliring & penjaminan, serta lmbga penyimpanan &
pnyelesaian, permhonan pernyataan pailit
hnya dpt diajukan oleh bapepam. Permhonan pailit sbgaimana dimksd di atas
hnya dpt diajukan oleh bapepam krna
lmbga trsbut melakukan kegiatan yg berhbngan dgn dana masyarakat yg
diinvestasikan dlm efek dibwah pengawasan. Bapepam jga mmpnyai kewenangan penuh
dlm hal pangajuan permhonan pernyataan pailit untk instansi2 yg berada di bwah
pengawasan, sprti halnya kewenangan BI trhdap bank.
6.
Menteri
keuangan
Dlm hal debitur adlah perusahaan asuransi,
perusahaan reasuransi, dana pensiun , atau BUMN yg brgerak dlm bdng kepntngan publik , permhonan
pernyataan pailit hnya dpt diajukan oleh menteri keuangan .
Permohonan pernyataan pailit
Putusan atas
permhonan pernyataan pailit & lain2 yg berkaitan dgn itu ditetapkan oleh
pengadilan niaga yg wlyah hukumnya meliputi daerah tmpt kedudukan hukum debitur.
Panitera
pengadilan niaga mendftarkan permhonan pernyataan pailit pda tgl permhonan yg
bersngkutan diajukan & kpda pemhon diberikan tnda terima trtulis yg
ditndatangani oleh pnjabat yg berwenang dgn tgl yg sama dgn tgl pendftran . dlm
jangka wktu pling lmbt 3 (tiga) hari stlah tgl permohonan pernyataan pailit didftrkan, pengadilan
mempljri permhonan & menetapkan hari siding. Sidang pemeriksaan atas
permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dlm jangka wktu pling lmbt 20(dua
puluh hari) stlah tgl permhonan didftrkan. Atas permhonan debitur &
berdsarkan alas an yg cukup , pengadilan dpt menunda penyelenggaraan siding
smpi dgn pling lmbt 25 (dua puluh lima) hari stlah tgl permhonan didftarkan.
Pengangkatan kurator dan hakim pengawas
Putusan
pernyataan pailit hrs mengangkat kurator & seorg hkim pengawas yg ditnjuk
dari hkim pengadilan. Kurator adlh balai
hrta peninggalan atau org perseorg yg diangkat oleh pengadilan untk mengurus
& membereskan hrta debitur pailit di bwah pengawasan hkim pengawasan sesuai
dgn UU. Hkim pengawasan adlh hkim yg ditnjukan oleh pengadilan dlm putusan pailit
atau putusan penundaan kewjiban
pembyaran utang. Kurator yg diangkat tersbut hrs independen, tdk mmpnyai
bnturan kpntngan dgn debitur atau
kreditur. & tdk sdng menangani
perkara kepailitan & penundaan kewjiban pembyran utang lbh dari tiga
perkara.
Kurator
berwenang dlm mlksanakan tgas pengurusan dan/atau pemberesan atas hrta pailit
sjak tgl putusan pailit,mskipun trhdp ptusan trsbt diajukan kasasi atas
peninjauan kmbli.
Apabila
ptusan pernyataan pailit dibtlkan sbgi akibat adanya kasasi atau peninjauan
kmbli, segala prbutan yg tlh dilakukan oleh kurator sblm atau pda tgl kurator
menerima pmbritahuan tntang ptusan pmbtalan trsbt tetap sah & mengikat
debitur.
Akibat kepailitan
Putusan
pernyataan pailit mengakibatkan hrta kekayaan debitur sjak putusan itu
dikluarkan oleh hakim dimaksukkan ke dlm hrta pailit. Akibat putusan pailit
& sjak putusan pailit itu, hrta kekayaan debitur berubah statusnya menjdi hrta pailit. Kepailitan mlputan selruh
kekayaan debitur pda saat putusan
prnyataan pailit diucapkan srta sgala
sesuatu yg diperoleh slma kepailitan.
Pengecualian
trhdap ketentuan yg tlh dijlskan
sblmnya, bebrpa hrta debitur yg
tdk dimsukan sbgi hrta pailitan,antara lain.
1.
Benda termsuk hewan yg bnr2 dibtuhkan oleh
debitur sehbngan dgn pekerjaan , perlngkapan , alat2 medis yg
diprgunakan oleh debitur &
keluarganya yg trdpt di tmpt itu;
2.
Sgala sesuatu yg diperoleh debitur dari
pekrjaan sndri sbgai penggajian dari suatu jabatan atau jasa , sbgai upah ,
pensiun, uang tunggu uang tunjangan ,
sejauh yg ditntukan oleh hakim pengawas atau
3.
Uang yg dibrikan kpda debitur untk
memenuhi suatu kewajiban memberi nafkah mnurut
UU.
Jenis – Jenis Kreditur
1.
Kreditur
konkuren
Adlh kreditur
yg hrs berbgi dgn para kreditur yg lain scra proporsional atau dsbt jga pari
pasu, yaitu menurut perbndingan bsrnya masing 2 tagihan mrka dari hsil pnjualan hrta pailit yg tdk
dibebani hak jaminan.
2.
Kreditur
preferen
Adlh
kreditur yg didahulukan dari
kreditur2 lainnya utk memperoleh
pelunasan dr hsl pnjualan hrta pailit asalkan bnda trsbut tlh dibebani dgn hak
jaminan trtntu bgi kepntngn kreditur trsbt.
3.
Kreditur
separatis
Adlh kreditur
pemegang hak istimewa yg oleh UU dibrikan kedudukan, dlm hal ini lbh
didahulukan dripda para kreditur konkuren preferen.
Pengurusan Harta Pailit
Tugas untk
melakukan pengurusan & pemberesan hrta pailit dilakukan oleh kurator yg tlh
diangkat dlm putusan pernyataan pailit.
Yg dpt menjdi kurator lainnya adlh.
1.
Org perseorg yg berdomisili di Indonesia yg
memliki keahlian khusus,yaitu mrka yg mengikuti & lu2s pndidikan kurator
& pengurus.
2.
Terdftr pda kementerian yg lngkup tgs &
tanggung jwbnya dlm bdng hkum & peraturan perundng2;atau
3.
Terdftr pda kementerian yg lngkup tgs &
tanggung jwbnya dlm bdng hkum & peraturan perundng2.
Kurator mempunyai tugas pokok sbb:
1.
Melaksanakan semua srat ,dokumen , uang,
perhiasan ,efek ,& surat berhrga lainnya dgn mmbrikan tnda terima.
2.
Membuat pencatatan hrta pailit lmbt dua hari
stlh mnerima surat putusan pengangkatannya sbgi kurantor.
3.
Membuat dftr yg menyatakan sifat, jmlh
piutang & hrta pailit, srta nama & tmpt tinggal kreditur bserta jmlh
piutang masing2 kreditur.
4.
Berdsarkan persetujuan panitia kreditur
smntra, kurator dpt mlnjtkan usaha debitur yg dinyatakan pailit wlpun terhdp
putusan pernyataan pailit tersbt diajukan kasasi atau peninjauan kmbli.
5.
Menyimpan sndri uang,perhiasan,efek, &
surat berhrga lainnya,kecuali apabila oleh hakim pengawasan ditntukan lain.
6.
Melakukan rpat pencocokan perhtngan
(verifikasi) piutang yg diserahkan oleh kreditur dgn ctatan yg tlh dibuat
sblmnya & keterangan debitur pailit,maupun berunding dgn kreditur jka
terdpt penagihan yg ditrima.
7.
Menbuat dftr piutang yg smntara diakui
Hasil penjualan hrta pailit dibyarkan kpd
para kreditur menurut bgiannya dgn urutan sbb:
1.
Kreditur
separatis
Hsil pnjualan hrta pailit didahulukan
untk pmbyaran utng pjak.
2.
Kreditur
preferen
Sejauh mrka
tdk dibyr melakukan eksekusi sndri atas
bnda2 yg dijdikan jaminan utng kpda mrka dpt dilakukan dri pnjualan bnda ter
hdp mrka yg mempnyai hak istimewa atau yg diagunakan kpda mrka.
3.
Kreditur
konkuren
Dlm hal hsil
pnjualan hrta pailit tdk mncukupi untk mmbyr seluruh piutang kreditur separatis
maka untk kekurangan mrka berkendudukan sbgai kreditur konkuren
Berakhir Kepailitan
Sgera stlah
kpda kreditur yg tlh dicocokan piutang mrka atau sgera stlh dftr pmbgian
penutup mnjdi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Untk slnjtnya kurator
berkwjiban.
1.
Membuat pengumuman mengenai berakhirnya
kepailitan dlm berita ngara republik Indonesia & srat kbr.
2.
Mmbrikan pertanggung jwban mengenai
pengurusan & pemberesan yg tlh dilakukan kpda hakim pengawasan pling lma
tiga puluh hari stlah berakhirnya kepailitan;
3.
Menyerahkan semua buku & dokumen mengenai
hrta pailit yg ada pda kurator kpda debitur dgn tnda bukti penerimaan yg sah.
PEMBAHASAN
3.1
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan substansinya,Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi
karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo
Utomo, 2009:1). Definisi yang bersifat lebih umum dikemukakan oleh Jill Mc
Keogh dan Abdrew Steward (dalam Tommy Suruo Utomo,2009:2) yang mendefinisikan
HKI adalah sekumpulan hak yang di berikan oleh hukum untuk melindungi investasi
ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.
Unsur-unsur HKI menurut para ahli maupun lembaga-lembaga:
a.
Mengandung hak eksklusif yang di berikan oleh
hukum
b.
Hak tersebut di berkaitan dengan usaha
manusia yang di sasarkan pada kemampuan intelektual
c. Kemampuan
intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.
3.2 Sejarah
Perkembangan Perlindungan HKI di Indonesia
Secara
historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada
sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang
pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah
Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun
1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu
masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi
angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak
tahun 1888, anggotaMadrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan
1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and
Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu
tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI
tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan
UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda
tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU
Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap
bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten
peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang
berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten
tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun
1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat
peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman
Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang
mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal
11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek
Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU
No. 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek
ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
10 Mei 1979
Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967)
berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam
Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan
Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal
12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta
tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan,
penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta
mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986
dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23
Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui
keputusan No. 34 tahun 1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34). Tugas
utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI,
perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem
HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat
luas.
Pada tanggal
19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai
perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988
berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat
Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan
tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II
di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen
Kehakiman.
Pada tanggal
13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang
selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal
1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
Pada tanggal
28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek,
yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal
15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the
Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang
mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah
RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak
Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun
2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000
tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk
menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects
of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini
menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002,
disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan
berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun
2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas
Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan
demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia
sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih belum
banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula pada masih
rendahnya tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HKI. Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman
masyarakat tentang HKI perlu terus menerus ditingkatkan
melalui berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya
pemahaman maka terhadap HKI maka para warga
masyarakat akan menghargai karya-karya yang
dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu, anggota
masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak
kekayaan intelektual.
3.3 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan
HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan.
HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di
Indonesia.
Dasar Hukum HKI antara lain:
1.
Perjanjian
Internasional
2.
Berne
Convention 1883 – Hak Cipta
3.
Paris
Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
4.
Perjanjian
TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) –
WTO 1994
5.
Dan
Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,
Madrid Protokol, PCT.
6.
Undang-Undang
Nasional
7.
UU
No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8.
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
9.
UU
No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
10.
UU
No. 14 tahun 2001 tentang Paten
11.
UU
No. 15 tahun 2001 tentang Merek
12.
UU
no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
3.4 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1.
Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual
berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik.
2.
prinsip keadilan
menciptakan
sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan
intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra yang akan mendapa tperlindungan dalam pemilikannya.
3.
prinsip
kebudayaan
Perkembangan
ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.
Prinsipsosial
Hak yang
diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan
masyarakat
3.5
Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
Pada hal ini hubungan antara keduanya sangat
erat. Contohnya Amerika Serikat, misalnya mendapatkan keuntungan ekonomi dalam
jumlah yang besar dari produk-produk HKI.Sebagai ilustrasi negara adi daya ini
memperoleh pemasukan sebesar lebih dari U.S $ 8 Milyar pertahun melalui
pembayaran Royalti (Robert W. Kastemeier dan David Beier, 1989:286).
3.6 Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual
1.
HAK CIPTA
(COPYRIGHT)
1.
Dasar Hukum
dan Pengertian Hak Cipta
Di atur dalam
Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Undang-Undang HC). Hak Cipta
adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbayak Ciptaanya untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
2.
Sifat
Kebendaan Hak Cipta
Hak Cipta termasuk
dalam golongan benda bergerak tak berwujud.Hak Cipta tidak dapat dilakukan
secara lisan, tetapi harus di lakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa
akta notaris.
3.
Ciptaan Yang
dilindungi
Dalam pasal 12
ayat (1) Undang-Undang HC secara rinci di sebutkan berbagai ciptaan yang di
lindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu
ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Negara harus memenuhi 2
(dua) syarat yaitu material form dan originality.
4.
Pembatasan
Hak Cipta
1)
Tidak ada Hak Cipta
2)
Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta
3)
Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta dengan
syarat bahwa sumbernya harus di sebutkan atau di umumkan.
5.
Pencipta
Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan
adalah:
1.
Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau
2.
Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan
atau di umumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.
6.
Hak Pencipta
Terdapat dua
macam, yaitu:
1.
Hak Ekonomi (economic right),
2.
Hak Moral (moral right)
Moral Right mengandung
dua macam hak, yaitu:
a.
The right to
protect the integrity of Work,
b.
Attributation
atau authorship Right.
7.
Masa Berlaku
Hak Cipta
1. Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa:
a.
Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lain;
b.
Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. Segala bentuk
seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.
Seni batik;
e.
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.
Arsitektur;
g.
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis
lain;
h.
Alat peraga;
i.
Peta;
j.
Terjemahan, tafsir, seduran, dan bunga rampa,
berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2. Hak Cipta atas Ciptaan:
a.
Program computer;
b.
Sinematografi;
c.
Fotografi;
d.
Database;
e.
Karyo hasolpengalihwujudan;
f.
Perwajahan karya tulis yang di terbitkan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali di umumkan.
3. Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran
ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pencipta atau
Pengarang Hak Cipta, untuk mendapatkan perlidungan.
8.
Sanksi Pidana
1.
Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan
suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya di pidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
3.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9.
Beberapa
Prinsip Utama Hak Cipta
Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di
atur dalam Undang-Undang HC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan
bahwa Undang-Undang HC mengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70)
yaitu:
1.
Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan
ide itu sendiri.
2.
Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk
mendapatkan perlindungan hukum.
3.
Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
4.
Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan
hak yang terkandung dalam suatu benda.
5.
Jangka waktu perlindugan Hak Cipta bersifat
terbatas.
6.
Pasal-Pasal pidana di dalam Undang-Undang HC
bersifat delik biasa.
7.
Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap Warga
Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama.
2.
PATEN
(PATENT)
1.
Sejarah Hukum Paten Indonesia
Menurut Tommy Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum
Paten di Indonesia dapat di bagi ke dalam 3 periode, yaitu:
1.
Periode Kepentingan Umum vs Tekanan
Internasional (1989-1996).
2.
Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS
(1997-2000).
3.
Periode Peningkatan Penegakan Hukum
(2001-2005).
2. Dasar Hukum
Terletak pada Undang-Undang No. 14 tahun 2001
tentang Paten. Pertimbangan.
3. Pengertian paten
Yang di maksud Paten adalah Hak eksklusif yang
di berikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakanya.
4. Invensi Yang Dapat Diberi Paten
Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila
invensi tersebut mengandung unsur:
1.
Novalty (kebaruan)
2.
Inventive
steps (langkah-langkah inventif)
3.
Industrial
applicable (dapat diterpakan dalam industri).
5. Investasi Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak
diberikan untuk investasi tentang:
a.
Proses atau produk yang pengumuman dan
penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peeraturan perundang-undangan
yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.
Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan
dan/atau pembedahan yang terapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.
Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan
dan matematika; dan
d.
i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik;
ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikrobiologis.
6. Paten Sederhana
Objek
Paten Sederhana dibatasi:
a. pada hal- hal
yang bersifat kasat mata (tangible)
b. bukan yang
tidak kasat mata (intangible)
Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
1. proses
2. penggunaan
3. komposisi
4. produk yang
merupakan product by process
7. Jangka Waktu Panjang
Paten
diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang. Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaandan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang.
Subjek
Paten:
Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor
atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
8. Kewajiban Pemegang Paten
1.
Pemegang Paten wajib membuat produk atau
menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia,
2.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana
disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses
tersebut hanya layak di lakukan secara regional.
9. Pengalihan dan Lisensi Paten
Paten dapat beralih atau di alihkan baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis; atau
e.
Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
10. Sanksi Pidana
1.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Hak Pemegang Paten dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
2.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus
lima puluh juta rupiah).
3.
MEREK
(TRADEMARK)
1. Dasar Hukum
Undang-Undang
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang
perlindungan Merek di Indonesia.
2. Pengertian
Dalam Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Merek dirumuskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3. Jenis Merek
1.
Merek Dagang
2.
Merek Jasa,
3.
Selain kedua jenis Merek diatas, dalam
Undang-Undang Merek juga di kenal dengan adanya Merek Kolektif (collective marks).
4. Pendaftaran Merek
Pemilik suatu
Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Pemilik Hak atas Merek
apabila Merek tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen
Hukum dan HAM Republik Indonesia.
5. Indikasi Geografis
Indikasi-Geografis
adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berassal dari suatu
tempat, daerah atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya kualitas, reputasi
dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang di jadikan
atribut dari barang tersebut.
6. Jangka
Waktu Perlindungan
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
sejak Tanggal Penerimaan Pendaftaran dan jangka waktu perlindungan itu dapat di
perpanjang.
7.
Pengalihan
Hak Atas Merek Terdaftar
Hak atas
Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan karena:
a. Pewarisan,
b. Wasiat,
c. Hibah,
d. Perjanjan,atau
e. Sebab-sebab
lain yang di nearkan peraturan perundang-undangan.
8. Lisensi
Pemilik terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak
lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut
untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
9. Sanksi Pidana
1.
Barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2.
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapn ratus juta rupiah).
4.
DESAIN
INDUSTRI
1. Pengertian
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisigaris
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis yang dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapatdi pakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditasindustri,
atau kerajinan tangan.
2. Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
Perlindungan terhadap Hak Desain Industri
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan.
3. Subjek Desain Industri
Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri
adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
4. Lingkup Hak
Pemegang hak Desain Industri memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeksor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi Hak Desain Industri.
5. Pengalihan Hak Dan Lisensi
Ø
Pengalihan
Hak Desain
Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
a.
Pewarisan,
b.
Hibah,
c.
Wasiat,
d.
perjanjian tertulis, atau
e.
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
Ø
Lisensi
Pemegang Hak
Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua hak PemegangHak Desain Industri
kecuali jika perjanjian lain.
6. Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang
melanggar Hak eksklusif Pemegang Hak Desain Industri dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
5.
DESAIN TATA
LETAK SIRKUIT TERPADU (INTEGRATED CIRCUIT LAYOUT DESAIGN)
1.
Dasar Hukum
Undang-undang No. 32 tahun 2000 merupakan
dasar hukum yang pertama di Indonesia terhadap Perlidungan Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu (selanjutnya disebut undang-undang DTLST).
2.
Pengertian
Pasal 1 angka
5 Undang-Undang DTLST memberikan definisi Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain
atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
3.
Desain Tata
Letak Surkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan
DTLST bisa mendapat perlindungan
hukum apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
1. Orisinil (Originality)
2. Baru (Novelty)
4.
Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan
Meskipun
suatu DTLST mmemenuhi syarat baru dan orisinil, bukan berarti desain tersebut
secara otomatis dilindungi oleh undang-undang DTLST.
5.
Jangka Waktu Perlindungan
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Perlidungan terhadap Hak DTLST diberikan
kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara
komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
6.
Subjek Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak
memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
Pendesain.
7.
Lingkup Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemegang Hak
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan DTLST yang dimilikinya dan untuk
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual,
mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat
seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi DTLST.
6.
RAHASIA
DAGANG (TRADE SECRET)
1.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Rahasia Dagang di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang Undang-Undang Rahasia Dagang ini merupakan undang-undang yang
pertama kali di Indonesia mengenai Rahasia Dagang.
2.
Pengertian
Rahasia
Dagang adalah informasi yangtidak diketahui oleh umum dibidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.
3.
Rahasia
Dagang Yang bisa Mendapat Perlindungan
Rahasia
Dagang bisa mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat
rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya
sebagaimana mestinya.
4.
Hak Pemilik
Rahasia Dagang
Pemilik
Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a.
Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b.
Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak
lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu
kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
5.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia
Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian tertulis;atau
e.
Sebab-sebablain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
6.
Lisensi
Pemegang Hak
Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian
Lisensi untuk melaksanakan Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjika lain.
7.
Pelanggaran
Rahasia Dagang
Pelanggaran
Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia
Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak
tertulis untu menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.
8.
Ketentuan
Pidana
Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan
sengaja mengungkap Rahasia Dagang, atau memperoleh atau menguasai Rahasia
Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dipidaa dengan pidana penjara palng lama 2 (dua) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
7.
PERLINDUNGAN
VARITAS TANAMAN (PLANT VARIETIES
PROTECTION)
1.
Dasar Hukum
dan Pengertian
Perlindungan atas Varietas Tanaman di
Indonesia bersumber pada Undang-Undang No. 29 tentang Perlidungan Varitas
Tanaman (Undng-Undang PVT).Perlindungan Varitas Tanaman adalah perlindungan
khusus yang dibeikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap
varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan
tanaman.
2.
Jangka Waktu
Perlindungan Varietas Tanaman
Jangka waktu
Perlindungan Varietas Tanaman
a. 20 (dua
puluh) tahun untuk tanaman semusim
b. 25 (dua puluh
lima) tahun untuk tanaman tahunan.
3.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak
PVt adalah pemulia atau badan atau orang hukum atau pihak lain yang menerima
lebih lanjut hak PVT sebelumnya.
4.
Pengalihan
Dan Lisensi Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Hak
PVT dapat beralih atau di aihkan dengan cara:
a.
Pewarisan;
b.
Hibah;
c.
Wasiat;
d.
Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.
Sebab lain yang dibenarkan oleh
undang-undang.
Pemegang hak
PVT berhak memberi Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat
perjanjian Lisensi. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang hak PVT
tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga
lainya.
5.
Sanksi Pidana
Barang siapa
dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak Pemegang PVT
tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara palng lama
tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2. 500.000.000,00 (dua milyar lima
ratus juta rupiah).
3.7 Pentingnya
Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Memperbincangkan
masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan
alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum
disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) memegang
peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil
kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan
pula bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu
bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum
ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu
meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan
teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
internasional, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi
(temuan), dapat mengembangkan sosial budaya, dan dapat
menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan
sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal
approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and
technological approach) dan sistem perlindungan yang baik terhadap HKI
dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.