Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH HUKUM BISNIS - HUKUM ASURANSI

MAKALAH HUKUM BISNIS
HUKUM ASURANSI
DISUSUN OLEH 
RIZKY PURNOMO 301 14 11 097


JURUSAN AKUNTANSI 
FAKULTAS EKONOMI
2016
SEJARAH ASURANSI
Asuransi berawal dr msyrkat Babilonia (4000-3000 SM) yg dikenal dgn perjanjian Hammurabi. Thn 1668 M, di Coffee House London, berdirilah Lloyd of London sbg cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hkm asuransi; Hkm positif, hkm alami, & contoh yg ada sblmnya sbgmana kbdayaan.

Asuransi di Indonesia berawal pd masa penjajahan Belanda, terkait dgn kberhslan prshaan dr negeri tsb di sektor perkebunan & perdagangan di Indonesia. Utk memenuhi kbtuhan jaminan thdp keberlgsgan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkmbgan industry asuransi di Indonesia sempat vakum slma masa penjajahan Jepang.

DEFINISI ASURANSI
Dlm sudut pndang ekonomi, asuransi dikategorikan sbg suatu bentuk dr manajemen risiko, terutama digunakan utk lindung nilai thdp risiko kerugian. Scra ekonomi, asuransi biasa diartikan sbg sebuah system utk mengurangi  atau mengatasi kehilangan atau kerugian financial dgn menyalurkan risiko kehilangan dr seorg atau bdn lainnya.
Dr segi huhkum, asuransi dipandang sbg suatu perjanjian yg termasuk dlm golongan perjanjian untung2 an (Subekti, 2010: 217). Suatu perjanjian untung2 an (kansovereenskomst) ialah suatu penjanjian yg dgn sengaja digantungkan pd suatu prstiwa yg blm pasti akan terjd, prstiwa tsb akan menentukan untung ruginya slh satu pihak dlm perjanjian asuransi.
Menurut  UU No. 2 Thn 1992, psl 1 butir 1, ttg Usaha Perasuransian. Asuransi= “perjanjian antara dua pihak atau lbh, dgn mana phak penanggung mengikatkan diri kpd “tertanggung” dgn menerima premi asuransi, utk memberikan penggantian kpd tertanggung krn kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg dihrpkan atau tgg jwb hkm pihak ketiga  yg mgkin akan diderita Tertanggung, yg timbul dr suatu prstiwa yg tdk pasti, atau memberikan suatu pembayaran yg didsrkan atas meniggal atau hdupnya seseorg yg dipertanggungkan”.
Menurut KUHD psl 246, “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dgn mana seorg penanggung mengikatkan diri kpd seorg Tertannggung, dgn menerima suatu premi, utk penggantian kpdnya krn suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yg dihrpkan yg mgkin akan dideritanya krn suatu prstiwa yg tdk tertentu.”
Prof. Wiryono Prodjodikoro, “Asuransi adlh suatu persetujuan di mana phak yg menjamin berjanji kpd phak yg dijamin, utk menerima sejlh uang sbg pengganti kerugian, yg mgkin diderita oleh yg dijamin, krn akibat dr suatu prstiwa yg blm jls”
Menurut C.Arthur William Jr, & Richard M. Heins yg mendefinisikan asuransi berdsrkan dua sudut pandang ekonomi & hkm adlh sbb:
1.      Asuransi adlh suatu pengaman thdp kerugian financial yg dilakukan oleh seorg penanggung.
2.      Asuransi adlh suatu persetujuan dgn mana dua atau lbh org atau bdn mengumpulkan dana utk menanggulangi kerugian finansial.
            Berdsrkan definisi hkm yg ada dlm UU Perasuransian & KUHD dpt dirumuskan empat unsur pokok yg terdpt dlm suatu perjanjian Asuransi sbb:
1)      Phak tertanggung (Insured) yaitu pihak yg berjanji utk membayar uang premi kpd phak penanggung skligus atau scra berangsur. Dlm hub hkm asuransi, tertanggung adlh pemegang polis.
2)      Phak penanggung (Insurer/asuradur) yg berjanji akan membayar sejlh uang (santuan) kpd phak tertanggung skligus atau scra berangsur apabila terjd sesuatu yg mengandung unsur tdk tertentu. Penanggung sllu berbentuk sebuah prshaan yg digolongkan sbg suatu bentuk dr prshaan perasuransian.
3)      Suatu prstiwa yg tdk tertentu (evenemen)
4)      Kpentingan (interest) yg mgkin akan mengalami krgian krn prstiwa yg tdk tertentu tsb.

         Oleh krn itu, sahnya suatu penjanjian asuransi hrs memenuhi syarat sahnya perjanjian menurut psl 1320 KUH Perdata, yaitu:
1.      Sepakat mrka mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan utk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yg halal.

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan (Insurable Interest)
         Maksud prinsip ini: bhw hak utk mengasuransikan akan timbul apabila ada suatu hub keuangan antara tertanggung dgn yg diasuransikan & diakui scra hkm. Scr sdrhana, dpt dikatakan bhw utk suatu penjanjian asuransi hsr ada kpntingan yg nyata. Seseorg dpt dikatakan mempunyai insurable interest atas sebuah benda atau objek lainnya apabila hilangnya atau rusaknya benda atau objek tsb menyebabkan kerugian financial atau kerugian lainnya kpd org tsb.

Iktikad Baik (Good Faith)
         Iktikad baik mrpakan sbuah tindakan utk menungkapkan scra akurat & lgkap thdp suatu fakta material (material fact) mngnai sesuatu yg akan diasuransikan, baik diminta maupun tdk. Artinya, bhw penanggung hrs dgn jujur menerangkan dgn jls sgla sesuatu ttg luasnya syarat atau kondisi dr asuransi & tertanggung jg hrs memberikan ktrangan yg jls, teliti, & benar atas objek atau kpntingan yg dipertggjwbkan, resiko2 yg dijamin maupun yg dikecualikan. Prinsip ini menjd sngat pnting krn scra umum tertanggung mgtahui lbh lgkap objek yg akan diasuransikan dibandingkan dgn penanggung. Lbh lanjut, perhitungan besarnya premi sngat dipengaruhi oleh beban resiko.

Sebab Akibat (Proximaate Cause)
         Apabila kpntingan yg diasuransikan mgalami musibah atau kecelakaan mk pertama-tama akan dicari sbab2 yg efektif & efisien yg dpt menggarakan suatu rangkaian prstwa tanpa terputus shg akhirnya terjdlah musibah atau kecelakaan tsb. Sbuah prinsip yg digunakan utk mencari pybab krugian yg efektif & efisien adlh unbroken chain of events, yaitu suatu rangkaian mata rantai prstiwa yg tdk terputus.  Sbg contoh adlh kasus klaim kecelakaan diri berikut ini:
1.      Seseorg mengenderai kenderaan di jln tol dgn kecepatan tinggi shg mobil tdk terkendali & terbalik.
2.      Korban luka parah & dibawa ke rmh skit.
3.      Tdk lama kmdian, korban meninggal.
Dr prstiwa tsb, dpt diketahui bgw kausa proksimalnya adlh korban mengenderai kenderaan dgn kecepatan tinggi shg mobil tdk terkendali & terbalik.

Ganti Rugi (Indemnity)
         Ganti rugi mrpakan suatu mekanisme saat penanggung menyediakan kompensasi financial dlm upayanya menempatkan tertanggung dlm posisi keuangan yg ia miliki sesaat sblm terjdnya kerugian (KUHD, psl 252, 253, 278).
         Apabila objek yg diasuransikan terkena musibah shg menimbulkan kerugian mk penanggung akan memberikan ganti rugi utk mengembalikan posisi keuangan tertanggung stlh terjd kerugian menjd sama dgn sesaat sblm terjd kerugian. Dgn dmkian, tertanggung tdk berhak memperoleh ganti rugi lbh bsar drpd kerugian yg diderita oleh tertanggung. Sbg contoh, harga pasar kenderaan sbesar Rp 200 juta, diasuransikan sbesar Rp 200 juta. Apabila terjd musibah mk kenderaan tsb hilang & harga pasar kenderaan itu.
1.      Rp 200 juta mk tertanggung menerima ganti rugi sbesar Rp 200 juta.
2.      Rp 225 juta mk tertanggung menerima ganti rugi sbesar nilai yg diasuransikan, yaitu Rp 225 juta
3.      Rp 175 juta mk tertanggung menerima ganti rugi sbesar harga pasar, yaitu Rp 175 juta.

Beberapa cara pembayaran ganti rugi, antara lain:
1.      Pembayaran dgn uang tunai
2.      Perbaikan
3.      Penggantian, atau
4.      Pemulihan kembali.

Pengalihan (Subrogation)
         Prinsip ini diatur dlm psl 284 KUHD; “apabila seorg penanggung tlh membayar ganti rugi spnuhnya kpd tertanggung mk penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dlm sgla hal utk menuntut phak ketiga yg tlh menimbulkan kerugian pd tertanggung”.
Dgn kata, apabila tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kslahan phak ketiga mk penanggung stlah memberikan ganti rugi kpd tertangggung akan menggantikan kdudukan tertanggung dlm mengajukan tuntutan kpd pihak ketiga tsb.

Kontribusi (Contribution)
         Tertannggung dpt saja mengasuransikan harta benda yg sama pd bbrpa prshaan asuransi. Namun, apabila terjd kerugian atas objek yg diasuransikan mk scra otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi  berarti: apabila penanggung tlh membayar pnuh ganti rugi yg menjd hak tertanggung mk penanggung berhak menuntut prshaan2 lain yg terlibat dlm suatu pertanggungan(scra bersama2 menutut asuransi harta benda milik tertanggung) utk membayar bagian kerugian masing2 yg besarnya sebanding dgn jlh pertanggungan yg ditutupinya.

PEMBEDAAN JENIS-JENIS ASURANSI
Pembedaan Menurut Undang-Undang Perasuransian
         UU No. 2 Thn 1992 ttg Perasuransian membedakan asuransi ked lm dua jnis usaha perasuransian yg meliputi usaha asuransi & usaha penunjang asuransi. Usaha asuransi terdiri atas: (1) Usaha asuransi kerugian,  (2) Usaha asuransi jiwa, dan (3) Usaha reasuransi. Smntara itu, usaha penunjang asuransi terdiri :  (1) Usaha pialang asuransi, (2) Usaha pialang reasuransi, (3) Usaha agen asuransi,  (4) Usaha penilai kerugian asuransi, dan  (5) Usaha konsultan aktuaria.




Usaha Asuransi
1.      Usaha Asuransi Kerugian
Adlh memberikan jasa dlm penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, & tggjwb hkm kpd pihak ke tiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti.
2.      Usaha Asuransi Jiwa
Adlh memberikan jasa dlm penanggulangan resiko yg dikaitkan dgn hdup atau meninggalkan seseorg yg dipertanggungkan.
3.      Usaha Reasuransi
Adlh usaha yg memberikan jasa dlm pertanggungan utang thdp resiko yg dihadapi oleh prshaan asuransi kerugian &/atau prshaan asuransi jiwa.

Usaha Penunjang Asuransi
Usaha Penunjang Asuransi
         Kgiatan pialang asuransi dijlnkan oleh prshaan asuransi. Menurut psl 1 angka 8 UU Perasuransian, prshaan pialang asuransi adlh prshaan yg memberikan jasa keperantaraan dlm penutupan asuransi & penanganan pylsaian ganti rugi asuransi. Prshaan ini mrpakan bdn hkm yg dibentuk dlm rangka memenuhi kbthan msyrakat akan suatu bdn yg dpt membantu mrka dlm membeli produk asuransi & mendampingi pd saat terjd klaim, di mana msyrakt tertanggung sngat awam dgn kondisi & persyaratan polis asuransi. Sbliknya, phak prshaan asuransi sngatlah pham dgn hal tsb. Prshaan ini di atur: UU Asuransi No. 2 thn 1992 dgn tujuan melindungi kpntingan msyrakat luas.
         PP No. 63 thn 1999: prshaan pialang asuransi hrs memiliki polis Professional Indemnity/ Liability.
1.      Manfaat Pialang Asuransi 
a.      Mengenal & menganalisis resiko yg dimiliki tertanggung
b.      Memberikan saran bgmana menangani resiko kpd tertanggung
c.       Mendesain program asuransi yg sesuai dgn kbtuhan tertanggung
d.      Menyeleksi prshaan asuransi dr segi kekuatan keuangan & segi komitmen, serta reputasi
e.      Mempresentasikan resiko & menegosiasikan ruang lgkup jaminan yg luas serta premi yg bersaing kpd prshaan asuransi
f.        Memantau kondisi & situasi stiap adanya prbahan dlm industri asuransi scra konsisten.
g.      Membantu & menangani klaim yg terjd dr segi prosedur & dokumentasi serta menegosiasikan nilai klaim yg wajar & memadai bg tertanggung.

Pialang asuransi mengerjakan bbrapa pkrjaan prshaan asuransi yg mencakup:
a.      Memasarkan produk & jasa prshaan asuransi kpd msyrakat luas
b.      Menjlskan kondisi polis kpd calon tertanggung
c.       Mengumpulkan data resiko yg dimiliki oleh calon tertanggung
d.      Mksanakan survey ke lokasi resiko
e.      Mlkukan seleksi resiko & menyadurkannya kpd prshaan asuransi sesuai dgn kbtuhan & prosedur yg ada.

2.      Fungsi Pialang Asuransi
a.      Menempaatkan resiko tertanggung kpd prshaan asuransi (security first class/bonafide) yg tlh diseleksi, baik dr segi manajemen maupun financial dgn kondisi jaminan yg luas & dgn harga premi yg bersaing (tdk lbh mahal)
b.      Membantu pgurusan & plyanan klaim hingga ganti rugi memadai diterima dlm kurun waktu yg relative cpat oleh tertanggung
c.       Menjd rekan kerja yg setia & terpercaya bg tertanggung spnjang thn.

Usaha Pialang Reasuransi
         Kgiatan atau usaha pialanng reasuransi dijlnkan oleh prshaan pialang reasuransi, yaitu prshaan yg memberikan jasa kprantaraan dlm penempatan reasuransi & penanganan pylesaian ganti rugi reasuransi dgn bertindak utk kpntingan prshaan asuransi (ceding company).

Usaha Agen Asuransi
         Agen asuransi adlh seseorg atau bdn hkm yg kgiatannya memberikan jsa dlm memasarkan jasa asuransi utk & atas nama penanggung. Stiap agen asuransi hanya dpt menjd agen dr satu prshaan asuransi. Agen asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dgn prshaan asuransi yg diageni.

Usaha Penilai Kerugian Asuransi
         Adlh prshaan yg memberikan jasa penilaian thdp kerugiaan pd objek asuransi yg dipertanggungkan.  Stiap prshaan penilai krugian asuransi dlm menjlnkan usahanya hrs mempergunakan keahlian berdsrkan norma profesi yg berlaku.

Usaha Konsultan Aktuaria
         Adlh prshaan yg memberikan jasa aktuaria kpd prshaan asuransi & dana pensiun dlm rangka pembentukan & pglolaan suatu program asuransi dan/ atau program pensiun. Prshaan ini dlm menjlnkan kgiatan usahanya hrs mempergunakan keahlian berdsrkan norma profesi yg berlaku.

Pembedaan Menurut Ilmu Pengetahuan
         Ilmu pgthuan Hkm asuransi membedakan asuransi menjd  tiga jenis, yaitu: (1) Asuransi kerugian, (2) Asuransi sejlh uang, dan (3) Reasuransi.

Asuransi Kerugian (Losses Insurance)
         Adlh asuransi yg bertujuan utk mendptkan suatu penggantian kerugian yg mgkin ditimbulkan oleh suatu kejadian. Asuransi krugian ini memberikan jasa dlm menggulangi resiko atas krugian, khlangan manfaat, & tggjwb hkm kpd phak letiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti. Bermacam asuransi kerugian, antara lain: kerugian kebakaran, kendaraan bermotor, kapal, konstruksi, pemasangan mesin, pnggukatan brang, dll. Agar suatu krugian potensial (yg mgkin terjd) dpt diasuransikan (insurable) mk hrs memiliki karakteristik, antara lain: (1) Terjdnya krugian mgndung ketdkpastian, (2) Krugian hrs dibatasi, (3) Krugian hrs signifikan, (4) Rasio krugian dpt terprediksi, & (5) Krugian tdk bersifat katastropis (bencana) bg penanggung.
         Menurut psl 1 butir 5 UU Perasuransian: adlh prshaan yg memberikan jasa dlm penanggulangan resiko atas kerugian, khlangan manfaat, & tggjwb hkm thdp phak ke tiga yg timbul dr prstiwa yg tdk pasti.

Asuransi Sejumlah Uang (Sum Insurance)
         Asuransi ini meliputi asuransi jiwa & asuransi sosial. Pembagian ini berdsrkan psl 1 butir 1 UU Perasuransian, sbb: :asuransi atau pertanggungan adlh perjanjian antara dua phak atau lbh, dgn mana phak penanggung mengikatkan diri kpd tertanggung, dgn menerima premi asuransi, memberikan penggantian kpd tertanggung krn krugian, krusakan atau khilangan keuntungan yg dihrpkan, atau tggjwb hkm kpd phak ketiga yg ngkin akan diderita tertanggung, yg timbul dr suatu prstiwa yg tdk pasti, atau memberikan suatu pembayaran yg didsrkan atas meninggal atau hdupnya seorg yg dipertanggungkan”.
         Besarnya santunan atau penggantian dlm asuransi jiwa adlh sejlh uang tertentu yg diperjanjikan pd saat diadakan asuransi sbg jlh santunan yg wajib dibayar oleh penanggung kpd penikmat dlm hal terjd evenemen, atau pgmbalian kpd tertanggung sndri dlm hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjd evenemen. Menurut psl 305 KUHD; perkiraan jlh & syarat2 asuransi sama skali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung & penanggung. Dgn adanya perjanjian bebas tsb, asas kpntingan & asas kseimbangan dlm asuransi jiwa dpt dikesampingkan.

Penanggung, Tertanggung, dan Penikmat
         Dlm hkm asuransi minimal terdpt  dua pihak, yaitu: penanggung dan tertanggung.  Penanggung: phak yg menanggung beban resiko sbg imbalan premi yg diterimanya dr tertanggung. Apabila terjd prstiwa yg tdk tertentu (evenemen) yg menjd beban penanggung mk penanggung berkwjiban utk mengganti kerugian. Dlm asuransi jiwa, apabila terjd evenemen matinya tertanggung mk penanggung wajib membayar uang santunan atau apabila berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjd evenemen mk penanggung wajib membayar sejlh uang pgmbilan kpd tertanggung.
         Apabila tertanggung bkn penikmat mk hal ini dpt disamakan dgn asuransi jiwa utk kpntingan phaak ketiga. Penikmat slaku phak ketiga tdk mempunyai kwjiban membayar premi thdp penanggung. Asuransi diadakan utk kpntingannya, ttpi tdk atas tggjwbnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sndri mk tertanggung sndri berkedudukan sbg penikmat yg berkewjban membayar premi kpd penanggung. Dlm hal ini, tertanggung adlh phak dlm asuransi & skligus penikmat yg berkwjiban utk membayar premi kpd penanggung. Asuransi jiwa utk membayar phak ketiga (penikmat) hrs dicantumkan dlm polis.

Evenemen Dalam Asuransi Jiwa
         Psl 304 KUHD yg mengatur ttg isi polis, tdk ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dlm polis asuransi jiwa. Berbeda dgn asuransi kerugian, psl 256 ayat (1) KUHD isi polis  menghrskan pencantuman bhaya2 yg menjd beban penanggung. Dlm asuransi jiwa, yg dimaksud bhaya adlh meninggalnya org yg jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorg itu mrpakan hal yg sdh pasti. Stiap makhluk bernyawa pasti mglami kematian. Akan ttpi kpn meninggalnya seseorg tdk dpt dipastikan, inilah yg disebut prstiwa tdk pasti (evenemen) dlm asuransi jiwa.

Uang Santunan dan Pengembalian
         Uang santunan adlh sejlh uang yg wajib dibyr oleh penanggung kpd penikmat dlm hal meninggalnya tertanggung sesuai dgn kespkatan yg tercantum dlm polis.  Penikmat yg dimaksud adlh org yg ditunjuk oleh tertanggung atau org yg menjd ahli warisnya sbg yg berhak menerima & menikmati santunan sejlh uang yg dibyr oleh penanggung.pembayaran santunan mrpakan akibat terjdnya prstiwa, yaitu meninggalnya tertanggung dlm jangka waktu berlaku asuransi jiwa. Berbeda dgn asuransi kerugian, pd asuransi jiwa, penetapan besarnya nilai santunan (uang pertanggungan) ditentukan dimuka sblm terjadinya prstiwa yg tdk pasti tsb. Nilai pertanggungan tdk berdsrkan kerugian nyata krn dlm asuransi jiwa kerugian nyata scra financial sulit diukur nilainya.  

Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
      Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa mencakup kbtuhan pribadi & kbtuhan bisnis.
1.      Kebutuhan pribadi
Kebutuhan pribadi meliputi pydiaan biaya2 hdup final, sprit biaya yg berkaitan dgn kematian, biaya pembayaran tagihan brupa utang atau pinjaman gy hrs dilunasi, tunjangan keluarga, biaya pendidikan, & uang pensiun. Slain itu, polis asuransi jiwa yg memiliki nilai tunai dpt digunakan sbg tabungan maupun investasi.
2.      Kebutuhan Bisnis
Sprit insurance on key person (asuransi utk org2 pnting dlm prshaan), insurance on business owners (asuransi utk pmlik bisnis), employee benefit (ksjahteraan karyawan), contohnya asuransi jiwa & kshatan kumpulan.

Reasuransi
   Adlh asuransi kembali oleh penanggung, baik slruh maupun sbgian resiko yg tlh ditanggungnya kpd penanggung lain atau proses ketika satu penanggung mengatur dgn satu atau bbrpa penanggung lainnya dlm membagi resiko pd reasuransi. Psl 3 huruf a butir 3 UU Perasuransian menyebutkan adanya usaha reasuransi, yaitu “Usaha yg membrkan jasa dlm pertanggungan ulang thdp resiko yg dihadapi oleh prshaan Asuransi Kerugian & atau Prshaan Asuransi Jiwa”.

Subjek (para Pihak) dalam Reasuransi
         Subjek dalam Reasuransi mlputi ceding company, prsahaan yg mereasuransikan resikonya & reasuradur, prsahaan yg menerima pertanggungan ulang dr ceding company.

Prinsip2 Dalam Reasuransi
1.      Perjanjian reasuransi antara ceding company & reasuransi yg hrs dibuat scra tertulis mrpakan perjanjian terpisah & berdiri sndri dgn perjanjian antara tertanggung & penanggung.
2.      Tertanggung tdk mempunyai hak apapun thdp reasuradur.
3.      Apabila reasuradur mnglami pailit ataupun tdk mau membyr suatu klaim yg valid, ceding company (penanggung) tetap hrs bertggjwb kpd tertanggung sesuai dgn polis yg dikeluarkannya.
4.      Apabila ceding company pailit, reasuradur tetap bertggjwb kpd ceding company sesuai dgn perjanjian reasuransi yg tlh dibuatnya.
5.      Reasuradur tdk mempunyai hak thdp sgla kslahan yg dilakukan oleh tertanggung.

Fungsi Reasuransi
         Antara lain menaikkan kapasitas akseptasi prshaan asuransi & mendukung stabilitas keuangan prsahaan asuransi. Dlm praktiknya, apabila reasuradur yg bersgkutan menampung resiko yg byk, prsahaan tsb dpt mlmparkan kembali sbgian resiko yg dimaksud dgn prsahaan reasuransi lain, baik did lm maupun di luar negeri.

Bentuk-Bentuk Reasuransi
1.      Fakultatif
Ini mrpakan bntuk penempatan reasuransi ktika ceding company bebas mereasuransikan pertanggungan yg ditutupnya & prshaan reasuransi bebas pula utk menerima atau menolak objek reasuransi tsb.
2.      Treaty
Ini mrpakan bentuk penempatan reasuransi yg dilakukan melalui suatu perjanjian antara ceding company & reasuradur berdsrkan syarat & kondisi yg tlh disetujui bersama sblumnya. Bentuk reasuransi ini slnjutnya dibagi lg menjd proportional treaty & nonproportional treaty.
a.      Proportional Treaty
1)      Quota Share
Adlh perjanjian pembagian resiko antara ceding company dgn reasuradur yg diatur dlm persentase tertentu, misalnya retensi ceding company 30% hingga 100% & reasuradur 70% hingga 100%.
2)      Surplus Treaty
Adlh perjanjian reasuransi yg berisi ttg persetujuan reasuransi utk menerima klbihan suatu resiko di atas jlh retensi ceding company, jlh maksimum yg dpt diterima dibatasi dlm jlh tertentu. Contoh, retensi ceding company senilai Rp. 200 jt, surplus limit Rp.800 jt.

b.      Nonproportional Treaty
1)      Exces of Loss
Jnis treaty ini reasuradur hanya akan terlibat thdp krugian yg tlh melbhi jlh tertentu yg ditahan oleh ceding company (underlying retention). Maksimum keterlibatan reasuradur pun dibatasi hgga jlh tertentu yg disebut: cover limit, misalnya 400 jt excess of loss sbsar 100 jt, berarti saham ceding company underlying retention adlh 100 jt, sdgkan saham reasuradur cover limit adlh 400 jt.
2)      Stop Loss (Excess of Loss Ratio)
Hampir sama dgn excess of loss, perbedaan tggjwb ceding company & reasuradur dinyatakan dlm suatu akumulasi loss ratio (perbndingan antara klaim yg terjd dgn premi yg diterima dlm suatu jangka waktu tertentu). Timbulnya tggjwb reasuradur dlm perjanjian ini adlh apabila loss ratio ceding company tlh melbhi loss ratio yg tlh ditetapkan sblmnya.

3)      Aggregate Excess of Loss
Hampir sama dgn stop loss treaty, namun dlm aggregate excess of loss, total underwriting retention ceding company & tggjwb reasuradur dinyatakan dlm jlh tertentu. Contoh: aggregate  U.R. Rp. 2 miliar, sdgkan  aggregate limit excess of loss Rp. 4 miliar. Artinya adlh ceding company akan membayar krugian hingga Rp. 2 miliar & reasuradur akan membayar krugian di atas Rp. 2 miliar-Rp.6 miliar. Krugian di atas Rp.6 miliar akan kembali menjd beban ceding company.

c.    Facultatif Obligatory
Adlh sistem ktika ceding company tdk mempunyai kehrsan mereasuransikan. Namun, apabila ceding company mereasuransikan mk reasuradus hrs menerima.
     
d.      Pool
Mrpakan bentuk perjanajian antara bbrapa prshaan asuransi utk menempatkan jnis asuransi tertentu dlm satu sentral yg kmdian akan dikembalikan kpd masing2 anggota. Bentuk reasuraansi ini terutama utk akseptasi resiko2 besar, sprit asuransi penerbangan & asuransi thdp resiko2 pasar (konsorsium).
Kegiatan/ usaaha reasuransi dijlnkan oleh prshaan reasuransi. Psl 1 butir 7 UU Perasuransian dirumuskan: prshaan perasuransian adlh prshaan yg memberikan jasa dlm pertanggungan ulang yg dihadapi oleh prshaan asuransi krugian atau prshaan asuransi jiwa.

POLIS
         Asuransi menurut UU Perasuransian & KUHD, perjanjian asuransi adlh suatu perjanjian konsensuil. Artinya adlh perjanjian dianggap tlh lahir pd saat tercapainya kata spkat. PP No. 73 thn 1992 ttg Usaha Perasuransian memerintahkan dibuatnya suatu akta di bawah tangan yg dinamakan polis dgn maksud memudahkan pembuktian apabila terjd perselisihan. Premi asuransi atau biaya berasuransi mrpakan prasyarat adanya perjanjian asuransi krn tanpa adanya premi tdk akan ada asuransi (no premium no insurance). Namun, apabl tlh terjd kspakatan utk mengadakan pertanggungan, yaitu dgn adanya polis & tertanggung blm membyr premi kmdian terjd prstiwa yg tdk tentu (evenemen) mk penanggung hrs membyr santunan kpd tertanggung. Pd umumnya premi asuransi dibyr di muka, namun dlm bbrpa perjanjian asuransi diberikan tenggang waktu pembyran (Grace payment period).
       Contoh, dlm polis standar kebakaran Indonesia & polis standar kendaraan bermotor, tggang waktu 30 hr & 14 hr, dgn pgrtian jika terjd klaim pd masa tggang waktu tsb walaupun premi blm dibyr, penanggung ttap berkwjiban utk membyr klaim.  Polis dlm asuransi adlh bukti terttulis atau surat perjanjian antara pihak2 yg mengadakan perjanian, yaitu tertanggung ataupun penanggung. 
Fungsi polis bg tertanggung, antara lain:
1.      Bukti tertulis atas jaminan penanggungan utk mengganti krugian yg mgkin dideritanya yg ditggung oleh penanggung;
2.      Bukti pembyran premi kpd penanggung;
3.      Bukti autentik utk menuntut penanggung apabl lalai atau tdk memenuhi jaminannya;

Fungsi polis bg penanggung, antara lain:
1.      Bukti atau tanda terima premi asuransi dr tertanggung;
2.      Bukti tertulis atas jaminan yg diberikannya kpd tertanggung utk membyr ganti rugi yg mgkin dideritaa oleh tertanggung;
3.      Bukti autentik utk menolak tuntutan ganti rugi ataau klaim apabl penyebab krugian tdk memenuhi syarat polis.

PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PEMEGANG POLIS
1.      Pd awal pendirian, prshaan asuransi & prshaan reasuransi hrs menempatkan sekurang2 nya 20% dr modal disetor yg dipersyratkan, dlm bntuk deposito berjngka dgn perpnjangan otomatis pd bank umum di Indonesia yg bkn afiliasi dr prshaan asuransi & prshaan reasuransi ybs;
2.      Deposito tsb mrpakan jaminan terakhir dlm rgka mlindungi kpntingan pemegang polis;
3.      Premi hrs ditetapkan pd tgkat yg mencukupi, tdk berlbhan, & tdk diterapkan scra diskriminatif.
Tingkat Premi dinilai tidak mencukupi apabila
1.      Sdmikian rendah shg sngat tdk sebanding dgn manfaat yg diperjanjikan dlm polis asuransi ybs;
2.      Penerapan tgkat premi scra berklnjutan akan membhyakan tgkat solvabilitas prshaan;
3.      Penerapan tgkat premi scra berklnjutan akan dpt merusak iklim kompetisi yg sehat.
         Tgkat premi dinilai berlbhan apabl sdmikian tggi shg sngat tdk sebnding dgn manfaat yg diperjanjikan dlm polis asuransi ybs. Penerapan tgkat premi dinilai bersifat diskriminatif apabl tertanggung dgn luas penutupan yg sama serta dgn jnis & tgkat resiko yg sama dikenakan tgkat premi yg berbeda. Deposito sbgmana dimaksud hrs disesuaikan dgn perkmbngan volume usaha yg besarnya ditetapkan oleh MenKeu dgn ketentuan besarnya deposito dimaksud tdk kurang dr  yg dipersyratkan pd awal pendirian.

KREDIT  DAN  HUKUM  PERJANJIAN  JAMINAN
PENGERTIAN KREDIT
            Secra etimologis, istilah kredit berasal dari Bahsa Latin; Credere (Kepercayaan). Dalam konteks perbankan, kredit berarti orang yang mendapatkan kepercayaan dri bank. Yaitu meminjamkan uang kepda masyarakat. Dapat dikatakan kredit adalah nasabah yg mendpt kprcayaan dr bank dlm bntuk pmnjaman sjlh uang. Lbh lnjut dikatakan bhw dsr pemberian kredit oleh bank kpd nasabah adlh adanya kprcayaan kpd nasabah tsb.
            Pgrtian kredit dlm UU No. 10 Thn 1998 psl 1 butir 11 ttg Perbankan, yaitu: “penyediaan uang atau tagihan yg dpt dipersamakan dgn itu, berdsrkan perjanjian atau kespkatan pinjam-meminjam antara bank dgn pihak lain yang mewajibkan phak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dgn pemberian bunga”.
         Menurut Hermansyah (2007: 57) pengrtian tesebut menunjukkan bhw prestasi yg wajib dilakukan oleh debitur aatas kredit yg diberikan kdpnya adlh tdk semata-mata melunasi utangnya, ttapi jg disertai dgn bunga sesuai dgn perjanjian yg tlh disepakati sblumnya.

JENIS-JENIS KREDIT
1.      Menurut Tujuannya; dpt dibedakan menjd dua (2), yaitu:
1)      Kredit modal kerja (KMK), diperuntukan sbg fasilitas utk pemenuhan inventori.
2)      Kredit investasi (KI), diperuntkan sbg pembiayaan investasi.

2.       Menurut Dana Yang Diberikan; dpt dibedakan menjd dua (2), yaitu:
1)      Cash Loan, sprit KMK & KI
2)      Noncash Loan, sprit bank garansi & LC, kredit2 yg berkaitan dgn transaksi L/C & SKBDN.

3.       Menurut Dana Yang Diberikan; dpt dibedakan menjd dua (2), yaitu:
1)      Kredit Korporasi: jlh fasilitas kredit yg diberikan relative besar.
2)      Kredit ritel: jlh fasilitas kredit yg diberikan oleh kredit ritel relative lbh kecil.

4.      Menurut Penggunaannya; dpt dibedakan menjd tiga (3), yaitu:
1)      Kredit konsumtif: kredit yg diberikan utk memenuhi kbtuhan hdup sehari2.
2)      Kredit produktif: pembiayaan bank yg ditujukan utk kperluan usaha nasabah agar produktivitas meningkat.
3)      Kredit profesi: kredit yg diberikan semata2 utk kpntingan profesinya.
5.      Menurut Cara Penarikannya;   dpt dibedakan menjd dua (2), yaitu:
1)         Kredit konvensional
2)         Kredit dgn menggunakan kartu kredit.

6.      Menurut Jangka Waaktunya; dpt dibedakan menjd tiga  (3), yaitu:
1)      Kredit jangka pendek: kredit yg berjangka waktu pling lama satu tahun.
2)      Kredit jangka menengah: kredit yg berjangka waktu pling lama satu hingga 3 tahun.
3)      Kredit jangka panjang: kredit yg berjangka waktunya lbh dr  3 tahun.

7.      Menurut Agunan atau Jaminannya; dpt dibedakan menjd tiga  (3), yaitu:
1)      Kredit dgn agunan umum, berdsrkan psl 1131 KUH Perdata.
2)      Kredit dgn agunan khusus, termsk diantaranya fidusia, hak tanggungan, hipotek, gadai, hak penanggungan (personal guarantee & corpotate guarantee.
3)      Kredit dgn agunan berupa simpanan (deposito, giro, tabungan, dsb) dinamakan cash collateral, sdgkan jk angunan brpa nonsimpanan dinamaka  noncash collateral.

DASAR2 PEMBERIAN KREDIT 
         Menurut Hermansyah: pemberian kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah, bank wajib memperhatikan hal2 sbgmana ditentukan dlm psl 8 ayat (1) & (2) UU No. 10 Thn 1998, sbb:
(1)         Dlm memberikan kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdsrkan analisis yg mendlm atas iktikad baik &  kemampuan serta kesanggupan nasabah debitor utk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dgn yg diperjanjikan.
(2)         Bank umum wajib memiliki & menerapkan pdman perkreditan & pembiayaan berdsrkan prinsip syariah, sesuai dgn ketentuan yg ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Psl 8 ayat (2) bhw:pdman perkreditan & pembiayaan berdsrkan prinsip syariah yg ditetapkan oleh Bank Indonesia yg wajib dimiliki & diterapkan oleh bank dlm pemberian kredit & pembiayaan adlh sbb:
1.   Pemberian kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah dibuat dlm bentuk perjanjian tertulis.
2.   Bank hrs memiliki kyakinan atas kemampuan & ksggupan nasabah debitur yg antara lain diperoleh dr penilaian yg saksama thdp watak, kemampuan, modal, agama, & proyek usaha & nasabah debitur.
3.   Kewajiban bank utk menyusun & menerapkan prosedur pemberian kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah.
4.   Kewajiban bank utk memberikan informasi yg jls mengenai prosedur & persyaratan kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah.
5.   Larangan bank utk memberikan kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah dgn yg berbeda kpd nasabah debitur &/atau pihak2 terafiliasi.
6.   Penyelesaian sengketa.

PERJANJIAN KREDIT
         Perjanjian adlh sbuah pristiwa saat seseorg berjanji kpd org lain atau saat dua org tsb saling berjanji utk melakukan suatu hal. Dlm perjanjian kredit, objek atau isi perjanjian ini adlh perihal pinjam meminjam uang yg disertai dgn penyerahan hak atas sjlh kekayaan dr debitur sbg jaminan pelunasan utang.
         Ditinjau dr sifatnya; perjanjian kredit bersifat pokok atau perjanjian dasar (obligatoir). Dlm perkreditan, perjanjian kredit pd umumnya akan melahirkan perjanjian jaminan. Perjanjian ini mrpakan perjanjian yg bersifat tambahan atau pelengkap (assecoir).
Ditinjau dr bentuknya; perjanjian kredit perbankan pd umumnya menggunakan bentuk perjanjian baku (standard contract).  Menurut Gatot Supramono: perjanjian baku adlh perjanjian yg bentuk & isinya tlh terlbh dhlu dipersiapkan oleh kreditur kmdian diberikan kpd debitur. Dlm perjanjian baku ini, hanya dlm posisi menerima atau menolak hampir tanpa ada kmgkinan utk melakukan negosiasi.
Perjanjian kredit mempunyai fungsi yg pnting dlm proses pemberian, pengelolaan, pntalaksanaan, pemantauan kredit, & pylesaian jk terjd kredit macet. Menurut Wardoyo: mengemukakan bbrpa fungsi perjanjian kredit, antara lain:
1.      Sbg perjanjian kredit
2.      Sbg alat bukti mengenai batasan2 hak & kewjban di antara kreditur & debitur, dan
3.      Sbg alat utk melakukan pemantauan kredit.
JAMINAN DAN AGUNAN KREDIT
Pengertian Jaminan Kredit
         Menurut UU Perbankan, plksanaannya hrs memperhtkan asas2 perkreditan yg sehat (prudential banking principle). Dlm mlksnakan asas2 perkreditan yg shat, sblm memutuskan utk memberikan kredit, bank hrs memiliki keyakinan atas kemampuan & kesggupan nasabah debitur yg antara lain diperoleh dr penilaian yg saksama thdp watak, kemampuan, modal, agunan, & proyek usaha dr nasabah debitur.
Pengertian Agunan Kredit (Collateral)
         Dlm mempertimbangkan permohonan kredit, apabl bank tlh memiliki kyakinan bhw debitur mempunyai ksggupan utk mengembalikan pinjaman, artinya tlh ada jaminan, brlah bank meminta jaminan tambahan yg dlm dunia perbankan disebut angunan (collateral) brupa kekayaan atau hak kebendaan.  Menurut psl 1 butir 23 UU Perbankan, agunan: “jaminan tambahan yg diserahkan nasabah debitur kpd bank dlm rangka pmbrian kredit atau pembiayaan berdsrkan prinsip syariah”.
FUNGSI JAMINAN KREDIT
         Psl 1131 KUHPerdata menerapkan fungsi jaminan sbg upaya pemenuhan kwjiban debitur yg dinilai dgn uang, yaitu dipenuhi dgn mlkukan pembayaran. Oleh krn itu, jaminan memberikan hak kpd kreditur utk mengambil pelunasan dr hsl penjualan kekayaan yg dijaminkan (Soewarso, 2002: 8).
      Dlm perjanjian kredit, para pihak lazimnya tlh menjanjikan dgn tgas bahwa apabl debitur tdk dpt membayar kredit yg terutang, kreditur berhak mengambil sbgian atau slruh hsl penjualan harta kekayaan yg dijaminkan tsb sbg plunasan utang debitur.
PRINSIP-PRINSIP JAMINAN KREDIT
         Psl 1131 KUHPerdata memiliki prinsip yg bersifat umum dr hukum jaminan, yaitu:
1)      Kekayaan seseorg mrpakan jaminan utang2 nya,
2)      Kekayaan tsb mencakup pula benda2 yg akan diperoleh atau dimiliki pd kmdian hari.
3)      Kekayaan tsb mlputi benda2 yg bergerak & tdk bergerak
4)      Kreditur tdk dibenarkan mengambil brang jaminan utk lgsg dimiliki (men-daku) & dianggap sbg plnasan utang debitur.
         Berdsrkan prinsip tsb dpt dikatakan, pemberi jaminan hrslah org yg berkuasa pnuh atas brang yg dijaminkan atau dgn kata lain debitur adlh pemilik brang yg berhak menjual atau menjaminkan barang tsb. Pmilikan atas barang dpt dibuktikan dgn dokumen2 ybs. Jd, pd prinsipnya hanya pmilik yg dpt menjaminkan hartanya kpd pihak lain/ kreditur utk pinjaman yg diterimanya.

PENGIKATAN JAMINAN KREDIT
         Pd dsr dlm hub pemberian fasilitas kredit senantiasa tdpt hal jaminan kredit (secured loan), yaitu kekayaan debitur ybs. Oleh krn itu, scra hukum,hampir tdk mgkin terjd pemberian kredit tanpa jaminan, termsk 3praktik perbankan


P

 memperkenalkan kredit tanpa jaminan (secured loan). Pemberian kredit ini scra hkm hrs diartikan sbg kredit yg tdk dijamin dgn harta debitur yg ditunjuk scra khusus, atau dgn kata lain yg tdk dijamin dgn harta tdk bergerak dlm bentuk hak tanggungan atau hipotek. 
         Utk memberikan kedudukan kuat & aman kpd kreditur (bank), didahulukan pembayaran piutangnya dr kreditur konkuren & diperlukan pengikatan jaminan scra khusus. Hak utk didahulukan di antara para kreditur, antara lain hak yg timbul dr pembebanan hak tanggungan, hipotek, gadai, & fidusia. Masing2 dilakukan menurut ketentuan perundang2 an yg berlaku.
MACAM-MACAM JAMINAN KREDIT
         Aspek hkm jaminan dlm UU Perbankan diawali dgn ktentuan yg mewajibkan bank dlm memberikan kredit mempunyai kyakinan atas kemampuan & ksggupan debitur dlm melunasi kredit yg tlh diberikan. Tlh dikemukakan sblmnya bhw kyakinan tsb diperoleh stlah melakukan penilaian yg saksama thdp berbagai unsure termsk agunan. Ketentuan perbankanpun ternyata memberikan gambaran yg sama, yaitu dlm stiap pemberian kredit oleh bank tanpa jaminan scra hkm mrpakan hal yg hampir tdk ada.
a.   Jaminan Kebendaan  
Jaminan kebendaan mrpakan suatu tindakan penjaminan yg dilakukan oleh kreditur (bank) thdp suatu penjaminan yg dilakukan oleh debitur thdp krediturnya. Jaminan kebendaan dpt dilakukan antara kreditur dgn debiturnya atau jg dpt dilakukan antara kreditur dgn pihak ketiga yg menjamin dipenuhinya kewjban2 dr debidur. Jaminan kebendaan terdiri atas (1) gadai, (2) hak tanggungan,  (3) hipotek, & (4) fidusia.
     Gadai
     Gadai diatur dlm psl 1150 s/d 1161 KUHPerdata. Pergertian gadai dlm 1150 KUHPerdata adlh: “suatu hak kebendaan atas suatu benda yg bergerak kepunyaan org lain, yg semata2 diperjanjikan dgn menyerahkan hak kebendaan atas benda tsb dgn tujuan utk mengambil pelunasan suatu utang dr pendptan penjualan benda itu, lbh dhlu dr penagih2 lainnya”.
1.   Prinsip2 gadai
a)      Hak kebendaan
b)      Perjanjian accsesoir
c)      Perjanjian berbentuk bebas
d)      Objek gadai
e)      Benda jaminan dikuasai oleh kreditur.
2.   Benda jaminan dikuasai oleh kreditur
a)      Menjual dgn barang gadai dgn kekuasaan sendr
b)      Menggadaikan kembali brang gadai tsb kecuali apabl ditentukan lain dlm perjanjian.
c)      Hak utk menahan barang gadaian
d)      Hak utk mendptkan pgmbalian ongkos2 yg tlh dikeluarkan utk keselamatan brg gadai.
3.   Kewajiban pemegang gadai (kreditur), antara lain
a)      Bertggjwb atas hilangnya brang gadai
b)      Tdk boleh menggunakan barang gadai.
c)      Jika brang hendaak dijual, hrs diberitahukan kpd pmiliknya terlbh dahulu.
4.   Berakhirnya gadai
a)      Berakhirnya atau hpusnya perjanjian pokok , yaitu perjanjian pinjam-meminjam uang.
b)      Kreditur mlpaskan haknya.
c)      Musnahnya benda gadai.
d)      Krn suatu sebab yg mengakibatkan kreditur menjd pemilik dr brang yg dipegangnya sbg jaminan tsb.
 Hak Tanggungan
         Hak tanggungan menurut UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yg berkaitan dgn Tanah dlm Psl 1 ayat (1) didefinisikan: “Hak Tanggungan adlh Hak Jaminan yg dibebankan pd hak atas tanah sbgmana dimaksud dlm UU No. 5 thn 1960 ttg Peraturan Dasar Pokok2 Agraria, berikut atau tdk berikut benda2 lain yg mrpakan satu kesatuan dgn tanah itu, utk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditor2 lain”.
1.         Unsur-unsur hak tanggungan
Menurut S.T. Remy Syahdeini, mengemukakan bbrapa unsure pokok & asas2 hak tanggungan sbb:
a.      Hak tanggungan adlh hak jaminan utk pelunasan utang.
b.      Objek hak tanggungan adlh hak atas tanah sesuai UUPA.
c.       Hak tanggungan dpt dibebankan atas tanahnya (hak atas tanah) saja, ttapi dpt pula dibebankan berikut benda2 lain yg mrpakan suatu kesatuan dgn tanah itu.
d.      Utang yg dijamin hrs suatu utang tertentu.
e.      Memberikan kedudukan yg diutamakan kpd kreditur tertentu thdp kreditur2 lain.

2.         Asas2 Hak Tanggungan
Asas2 Hak Tanggungan, antara lain sbb:
a.      Perjanjian hak tanggungan adlh perjanjian Accesoir
b.      Droit de suite (Zaaksgevolg)
c.       Droit de preference (Privilege)
d.      Hak Tanggungan tdk dpt dibagi2
e.      Objek Hak Tanggungan atau benda jaminan tdk blh dijanjikan utk dimiliki sendr oleh kreditur
f.        Asas spesialitas & publisitas (hak tanggungan wajib didaftarkan)
g.      Pelaksanaan eksekusi hak tanggungan mudah & pasti.

3.         Bentuk perjanjian
Penjanjian utang-piutang sbg perjanjian pokok yg melahirkan janji utk menyerahkan  benda jaminan sbg pelunasan utang dpt dibuat scra bebas, yaitu dpt dibuat dgn akta autentik, maupun dgn akta dibawah tangan, tergantung pd ketentuan hokum yg mengatur materi perjanjian itu.
4.         Objek Hak Tanggungan
Dlm psl 4 UU Hak Tanggungan, disebutkan bhw hak atas tanah yg dpt dibeban pihak tanggungan adlh:
a.      Hak milik,
b.      Hak guna usaha,
c.       Hak guna bangunan,
d.      Hak pakai atas tanah Negara yg wajib didaftarkan & menurut sifatnya dpt dipindahtangankan,
e.      Hak pakai atas hak milik.

5.         Subjek Hak Tanggungan
        Adlh para pihak yg mempunyai kewenangan scra hkm untuk bertindak sbg pemberi atau penerima hak tanggungan. Pemberi hak tanggungan adlh org atau bdn hkm yg mempunyai kewenangan utk melakukan perbuatan hkm thdp objek hak tanggungan ybs.

6.      Penerima atau Pemegang Hak Tangggungan
Adlh org atau bdn hkm yg berkedudukan sbg pihak yg berpiutang. Yg dpt Pemegang Hak Tangggungan adlh siapapun yg berwenang melakukan perbuatan perdata utk memberikan utang.

7.         Hapusnya Hak Tanggungan
Psl 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan menetapkan bbrapa sbab hapusnya hak tanggungan, sbb:
a.      Hapusnya utang yg dijamin dgn hak tanggungan.
b.      Dilepaskannya hak tanggungan oleh pemegang hak tanggungan.
c.       Pembersihan hak tanggungan berdsrkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
d.      Hapusnya hak atas tanah yg dibebani hak tanggungan.

Hipotek
         Diatur dlm Buku II KUHPerdata, psl 1162, isinya: “Hipotek adlh hak kebendaan atas benda tak bergerak sbg pelunasan atas suatu perikatan”. Menurut UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda2 yg berkaitan dgn Tanah (UUHT), hipotek tdk dpt lg digunakan dlm pembebasan hak atas tanah & benda2 yg berkaitan dgn tanah. Hipotek masih dpt dibebankan atas kapal laut dgn bobot sekurang2 nya 20 m³.

Hipotik Kapal Laut
         Berdsrkan psl 314 KUHDagang dinyatakan: “kapal2 Indonesia yg beukuran minimal 20 m³ isi kotor, dpt dibukukan did lm register kapal menurut ketentuan2 yg akan ditetapkan dlm suatu UU tersendr”. Menurut UU No. 17 Thn 2008 ttg Pelayaran, psl 60 menegaskan: “kapal yg tlh didaftarkan dlm Daftar Kapal Indonesia dpt dijadikan jaminan utang dgn pembebanan hipotek atas kapal”. Pembebanan hipotek atas kapal dilakukan dgn pembuatan akta hipotek oleh pjabat pendaftar & pencatat balik nama kapal di tempat kapal didaftarkan & dicatat dlm daftar induk pendaftaran kapal.
         Psl 1 ayat (36) UU Pelayaran memberikan definisi: kapal adlh “kendaraan air dgn bentuk & jnis tertentu, yg digerakkan dgn tenaga angin, tenaga mekanik, atau ditunda, termasuk kendaraan yg berdaaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung & bangunan terapung yg tdk berpindah2”.
         Kapal yg dpt dibebani hipotek adlh kapal yg tlh terdaftar di Indonesia. Persyaratan pendaftaran kapal tsb adlh:
1.      Kapal dgn ukuran tonase kotor sekurang2 nya 7 GT (tujuh Gross tonnase atau setara dgn 20 m³)
2.      Kapal milik WNI atau bdn hkm yg didirikan berdsrkan hkm Indonesia & berkedudukan di Indonesia.
3.      Kapal milik bdn hkm Indonesia yg mrpakan usaha patungan yg mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI.

Fidusia
Dasar Hukum
         Jaminan fidusia tlh digunakan di Indonesia sbg suatu lembaga jaminan utang yg bernama Fidusia Eigendom Overdract (FEO) berdsrkan Yurisprudensi Arrest Hoogegerechtschof tgl 18 Agustus 1932.  Bentuk jaminan ini digunakan scra luas dlm transaksi pinjaman uang krn proses pembebanannya dianggap sdrhana, mudah, & cepat, tetapi tdk menjamin adanya kepastian Hkm. Utk mengatasi berbagai kendala yg mrpakan kelemahan yurisprudensi ttg FEO & skligus mengakomodasi perkembangan praktik perbankan, lembaga jaminan ini diatur dlm UU No. 42 Thn 1999 ttg Jaminan Fidusia. Dgn UU ini, mk pengikatan jaminan utang yg dilakukan dgn jaminan fidusia wajib mematuhi ketentuan UU.
Pengertian dan Prinsip Fidusia
         Dlm UU Jaminan Fidusia terdpt dua definisi yg sangat pnting utk siapapun yg sdg mempljari fidusia, yaitu Fidusia & Jaminan Fidusia, sbb:
1.      Fidusia adlh pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dsr kprcyaan dgn ketentuan bhw benda yg hak kpmilikannya dialihkan tsb tetap dlm penguasaan pemilik benda (psl 1 angka 1).
2.      Jaminan fidusia adlh hak jaminan atas benda yg bergerak, baik yg berwujud maupun yg tdk berwujud & benda tdk bergerak khususnya bangunan yg tdk dpt dibebani oleh hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan (psl 1 angka 2).

Objek Fidusia
Psl 1 angka 2 UU No. 42 Thn 1999 ttg Jaminan Fidusia, jlslah benda2 yg dpt dijdkan benda jaminan dlm fidusia adlh benda2 bergerak. Namun, terdpt perbedaan yg mendsr benda bergerak sbg objek dlm fidusia dgn benda bergerak sbg objek jaminan dlm gadai.
Barang2 yg diserahkan sbg benda jaminan dlm fidusia adlh benda2 atau barang2 yg scra ekonomi dpt menunjang kelancaran jlnnya kegiatan usaha debitur, misalnya:
1.      Benda bergerak berwujud, sprit kenderaan bermotor, inventaris, & mesin2.
2.      Benda bergerak tak berwujud sprit piutang.
3.      Selain benda bergerak sprti yg disebutkan pd nomor1 & 2 , benda lain yg dpt dijdkan benda jaminan dlm fidusia adlh benda tdk bergerak, khususnya bgunan yg tdk dpt dibebani oleh hak tanggungan sbgmana dimaksud dlm UU No. 4 Thn 1996 ttg Hak Tanggungan, yaitu bangunan yg didirikan di  atas Tanah Hak Pengelolaan.

Hapusnya Fidusia
         Sama halnya dgn perjanjian jaminan lainnya, fidusia jg mrpkan perjanjian yg bersifat accesoir. Fidusia dpt berakhir atau hapus krn berakhirnya perikatan pokok, yaitu perjanjian kredit atau perjanjian pinjam-meminjam uang. Fidusia jg dpt hrs krn plepasan hak oleh kreditur, maksudnya bhw kreditur tdk lg menghendaki benda tsb dijdkan sbg jaminan utang atau dgn kata lain kreditur mengembalikan hak milik atas benda tsb kpd pemilik smula, yaitu debitur. Hal lain yg dpt mengakibatkan hapusnya fidusia adlh musnahnya benda jaminan.

b.       Jaminan Perorangan (Penanggungan Utang/ Borgtocht)
        Di samping hak2 jaminan kredit yg berupa agunan kebendaan, sprti gadai, hak tanggungan,  hipotek, & jaminan fidusia terdpt jg jaminan kredit yg bkn berupa agunan kebendaan, namun termsk agunan perorangan yg disebut jg penanggungan utang (Borgtocht). Penanggungan utang hrs dibedakan dgn pgrtian bank garansi (guarantee bank) meskipun mempunyai prinsip2 yg sama.

         Kewajiban penanggung dlm hub hkm ini adlh hanya utk menanggung pembayarannya. Artinya adlh yg hrs memikul utang yakni debitur itu sndri. Kewajiban penanggung timbul apabila debitur tlh nyata2 tdk mlksnakan kewajibannya utk membayar utang atau wanprestasi. Apabl penanggung tlh melunasi utang debitur tsb mk timbul hak bg penanggung utk menagihnya kembali dr debitur ybs.
         Dlm praktik jaminan perseorangan pun dikenal dua macam bentuk jaminan perseorangan, yaitu jaminan pribadi (personal guaranty) & jaminan perusahaan (corporate guaranty).
1.      Jaminan Pribadi (personal guaranty)
Adlh jaminan dr pihak ketiga utk kpntingan debitur kpd krediturnya yg berupa kesanggupan pihak ketiga tsb utk membyr pinjaman uang yg mrpakan kewajiban debitur apabila debitur wanprestasi. Jaminan pribadi dlm hkm kepailitan adlh suatu jaminan yg diberikan oleh seseorg scra pribadi (bkn bdn hkm) utk menjamin utang org atau bdn hkm lain kpd seseorg atau bbrapa kreditur.
2.      Jaminan perusahaan (corporate guaranty)
Jaminan prshaan pd prinsipnya sama dgn jaminan pribadi. Akan ttapi, ada perbedaan di antara keduanya, yakni pd jaminan prshaan, phak ketiga sbg penanggung adlh prshaan yg menanggung dgn kekayaan prshaan tsb.
Dlm praktik bisnis & perbankan, jaminan prshaan diartikan sbg jaminan dr suatu prshaan sbg pihak ketiga kpd kreditur bhw pinjaman tsb akan dibayar kembali oleh phak ketiga apabl debitur wanprestasi. Lbh lanjut, sbuah prshaan besar (prshaan induk atau prshaan lain yg terkait) biasanya akan membuat jaminan utk anak prshaannya atau prshaan lain yg lbh kecil yg mgkin tdk dikenal, ttapi tlh mengembangkan hub bisnis dgn penjamin.



PENGANTAR HUKUM BISNIS
KEPAILITAN
BY: ALOI KAMARASYID, S.H., M.SI*
FAKULTAS EKONOMI UBB

DASAR HUKUM
Konsepsi
Kepailitan  dlm  UU kepailitan & PKPU Bab I psl 1 butir 1 adlh: “sita umum atas smua kekayaan debitor pailit  yg pengurusan & pemberesannya  dilakukan oleh curator di bwh pengawasan hakim pengawas “ lbh lanjut dlm butir 5 disebutkan bhw  yg dimksd kurator adlh “balai harta peninggalan atau org perseorangan  yg diangkat oleh pengadilan utk mengurus & membereskan harta debitur pailit di bwh pengawasan hakim pengawas”.
Phak2 yg terkait dlm kepailitan adlh kreditur & debitur. Keditur dlm btir 2 UU tsb didefinisikan sbg “org yg mmpnyai piutang krn  perjanjian atau UU yg dpt ditagih di muka pengadilan”. Slnjtnya yg dimksd dgn utang dlm btir 6 adlh:
“kewjiban yg dinytakan atau dpt dinytakan dlm jlh uang,  baik dlm mata uang Indonesia maupun mata asing,baik scr  lgsg maupun yg akan tmbul di kmdian hari atau kontinjen, yg tmbul krn perjanjian atau UU & yg wjib dipenuhi oleh debitor & bila tdk dipenuhi member  hak kpd  kreditor utk mendpt pemenuhannya dr hrta kekayaan debitor.”
Tujuan hukum kepailitan
Menurt  Levintal  (dlm Syahdeni 2009: 28), tjuan hkm kepailitan  (Bankruptcy law) adlh:
1.        Menjamin pembagian yg sama thdp hrta kekayaan debitur diantara para krediturnya;
2.        Mencegah agar debitur tdk mlakukan prbuatan2 yg dpt merugikan kpntingn para kreditur;
3.        Membrikan prlndungan kpd  debitur yg  beriktikad  dr para krediturnya dgn  cara mmperoleh pembebasan utang.
Dlm penjlsan UU kepalilitan & PKPU, dikemukakan bbrpa faktor perlunya pengaturan mengenai kepailitan & penundaan kewjiban  pembayaran utang sbb:
1.        Menghindari perebutan hrta debitur  apabila dlm wktu yg sama ada bbrpa kreditur yg menagih piutangnya dr debitur.
2.        Menghndari adanya kreditur pemegang hak jaminan kebndaan yg menuntun haknya dgn cara menjual brng milik debitur tanpa memprhatikan kepntngan debitur atau para kreditur lainnya.
3.        Menghndari adanya kecurangan2 yg dilakukan oleh slah seorg kreditur atau debitur sndri , misalnya debitur berusaha utk memberi keuntungan kpd seseorg atau bbrpa org kreditur trtentu shg kreditur lainnya dirugikan atau adanya perbuatan curang dr debitur utk melarikan semua hrta kekayaannya dgn mksud utk melepaskan tggg jwbnya thdp para kreditur .

ASAS –ASAS KEPAILITAN
UU kepailitan & PKPU mengandung bbrp  asas yg sejln dgn yg shrusnya dianut oleh UU kepailitan yg baik. Asas2 tsb adlh sbb:
Asas  keseimbangan
UU kepailitan & PKPU mengatur  bbrpa ketentuan yg mrpakan perwujudan dr asas keseimbangan, yakin di satu sisi, tdpt ketentuan yg dpt mencegah terjdinya penyalahgunaan pranata & lmbga kepailitan oleh debitur  yg tdk ju2r.  D sisi lain, trdpt ketentuan yg dpt mncegah trjdinya penyalahgunaan pranata & kepailitan oleh kreditur yg tdk beriktikad baik.
Asas kelangsungan usaha
Dlm UU kepailitan & PKPU tdpt  ketntuan yg memungkinkan perusahaan debitur yg prospektif  tetap dilgsgkan.
Asas keadilan
Asas keadilan dlm kepailitan mengandung pengertian bhw ketntuan mengenai kepailitan dpt memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yg berkpntngan.  Asas keadilan ini betjuan utk mencegah trjdinya kesewenang – wenang phk penagih yg mengusahakan  pmbyran atas tagihan masing2 thdp debitur dgn tdk mempedulikan kreditur lainnya .
Asas integrasi                                                                    
Asas integrasi dlm UU kepailitan & PKPU mempnyai pngrtian bhw sistem hkm formal & hkm materialnya  mrpakan satu kasatuan yg utuh dari sistem hkm perdata & hkm acara perdata nasional.
PROSES KEPAILITAN
Syarat –Syarat kepailitan
Hal mengenai syarat untk mengajukan permohonan pernyataan palit tlah diatur dlm psl 2 ayat (1) UU kepailitan & PKPU yg berbunyi:
“debitor yg mmpnyai dua atau lbh kreditor & tdk mmbyar  lunas sdiktnya satu utng yg tlh jatuh wktu  & dpt ditagih dinyatakan pailit dgn putusan pengadilan,baik atas permhonannya sndri maupun atas permhonan satu atau lbih kreditornya.”
Ketentuan trsbut mmpnyai arti bhwa untk mengajukan permhonan pailit trhdap seorg debitur hrs memenuhi syarat 2 sbb:
1.        Debitur  yg dipailitkan mmpnyai sdktnya dua utang, artinya mmpnyai  dua atau lebih kreditur. Oleh krna itu ,syarat ini dsbt syarat concursus credituorium.
2.        Debitur tdk melunasi sedikitnya satu utang kpda salah satu krediturnya .
3.        Utang yg tdk dibyr lunas itu hrslah utang yg tlah jatuh wktu & dpt ditagih (due/expired and payable ). Yg dimksd dgn utang yg tlah jtuh wktu & dpt ditagih adlh kewjiban  untk mmbyr  utng yg tlh jtuh wktu ,baik krna tlah diperjanjikan , krna percpatan wktu penagihannya sbgaimana diperjanjikan, krna pengenaan sanksi  atau denda oleh instansi yg berwenang ,maupun krna putusan pengedalian, arbiter, atau majelis arbitrase.
Sehbngan dgn uraian di atas ,perlu pula diprhatikan siapa saja pihak2 yg brhak untk mengajukan permhonan pailit.pihak2 trsbut adlh sbb:
1.        Kreditur atau bbrpa kreditur
Kreditur dlm pngertian di atas meliputi kreditur konkuren, kreditur separitis, maupun kreditur preferen. Khusus mengenai kreditur separatis & kreditur preferen,mrka dpt mengajukan permhonan prnyataan pailit tnpa kehlngan hak agama atas kebndaan yg mrka miliki trhdap harta debitur & haknya untk didahulukan.
2.        Debitur sendiri
Seorg debitur dpt mengajukan permhonan prnyataan pailit trhdap dirinya (voluntary petition) apabila memenuhi syarat, yaitu mmpnyai dua atau lbih kreditur & debitur sedkitnya tdk mmbyar satu utang yg tlah jtuh wktu & dpt ditagih.
3.        Kejaksaan untuk kepentingan umum
Kejaksaan dpt mengajukan permhonan pailitin dgn alasan untk kepntingan umum & syarat untk pengajuan permhonan pailit tlah dipenuhi. Yg dimksd dgn kepntingan umum adlh kepntngan bangsa & Negara dan/atau kepntngan msyarakat luas, mslanya
a.             Debitur melarikan diri
b.             Debitur menggelapkan bgian dari harta kekayaan;
c.              Debitur mmpnyai utang kpda bdan usaha milik Negara (BUMN) atau bdan usha lain yg menghimpun  dana dari masyarakat
d.             Debitur mmpnyai utang yg berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas
e.             Debitur tdk beriktikad baik atau tdk kooperatif dlm menyelesaikan mslh utang piutang yg tlh jtuh wktu atau
f.               Dlm hal lainnya menurut kejaksaan mrpakan kepntngan umum
Adapun tata cara pengajuan permhonan pailit adlh sama dgn permhonan pailit  yg diajukan oleh debitur atau kreditur. Hal ini dgn ketntuan bhwa permhonan pailit dpt diajukan oleh kejaksaan tnpa menggunakan jasa advokat.
4.        Bank Indonesia
Dlm hal debitur adlh bank,permhonan pernyataan pailit hnya dpt diajukan oleh bank Indonesia(BI). Pengajuan permhonan pernyataan pailit bgi bank sepenuhnya mrpakan kewenangan BI & semata- mata didsrkan atas penilaian kndisi keuangan & kondisi perbankan scra keseluruhan sehingga tdk perlu dipertanggung  jwbkan. Kewenangan BI terkait dgn ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, & likuidasi bank sesuai dgn peraturan perundng2.
5.     Badan pengawasan pasar modal – lembaga keuangan (Bapepam- LK)
Dlm hal debitur adlh perusahaan efek ,bursa efek, lmbga kliring & penjaminan, serta lmbga penyimpanan & pnyelesaian, permhonan pernyataan pailit  hnya dpt diajukan oleh bapepam. Permhonan pailit sbgaimana dimksd di atas hnya dpt diajukan oleh bapepam  krna lmbga trsbut melakukan kegiatan yg berhbngan dgn dana masyarakat yg diinvestasikan dlm efek dibwah pengawasan. Bapepam jga mmpnyai kewenangan penuh dlm hal pangajuan permhonan pernyataan pailit untk instansi2 yg berada di bwah pengawasan, sprti halnya kewenangan BI trhdap bank.
6.        Menteri keuangan
Dlm hal debitur adlah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun , atau BUMN yg brgerak  dlm bdng kepntngan publik , permhonan pernyataan pailit hnya dpt diajukan oleh menteri keuangan .

Permohonan pernyataan pailit 
Putusan atas permhonan pernyataan pailit & lain2 yg berkaitan dgn itu ditetapkan oleh pengadilan niaga yg wlyah hukumnya meliputi daerah tmpt kedudukan  hukum debitur.
Panitera pengadilan niaga mendftarkan permhonan pernyataan pailit pda tgl permhonan yg bersngkutan diajukan & kpda pemhon diberikan tnda terima trtulis yg ditndatangani oleh pnjabat yg berwenang dgn tgl yg sama dgn tgl pendftran . dlm jangka wktu pling lmbt 3 (tiga) hari stlah tgl permohonan  pernyataan pailit didftrkan, pengadilan mempljri permhonan & menetapkan hari siding. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dlm jangka wktu pling lmbt 20(dua puluh hari) stlah tgl permhonan didftrkan. Atas permhonan debitur & berdsarkan alas an yg cukup , pengadilan dpt menunda penyelenggaraan siding smpi dgn pling lmbt 25 (dua puluh lima) hari stlah tgl permhonan didftarkan.

Pengangkatan kurator dan hakim pengawas         
Putusan pernyataan pailit hrs mengangkat kurator & seorg hkim pengawas yg ditnjuk dari hkim pengadilan. Kurator  adlh balai hrta peninggalan atau org perseorg yg diangkat oleh pengadilan untk mengurus & membereskan hrta debitur pailit di bwah pengawasan hkim pengawasan sesuai dgn UU. Hkim pengawasan adlh hkim yg ditnjukan oleh pengadilan dlm putusan pailit atau putusan penundaan  kewjiban pembyaran utang. Kurator yg diangkat tersbut hrs independen, tdk mmpnyai bnturan kpntngan dgn debitur  atau kreditur. & tdk sdng  menangani perkara kepailitan & penundaan kewjiban pembyran utang lbh dari tiga perkara.
Kurator berwenang dlm mlksanakan tgas pengurusan dan/atau pemberesan atas hrta pailit sjak tgl putusan pailit,mskipun trhdp ptusan trsbt diajukan kasasi atas peninjauan kmbli.
Apabila ptusan pernyataan pailit dibtlkan sbgi akibat adanya kasasi atau peninjauan kmbli, segala prbutan yg tlh dilakukan oleh kurator sblm atau pda tgl kurator menerima pmbritahuan tntang ptusan pmbtalan trsbt tetap sah & mengikat debitur.
Akibat kepailitan
Putusan pernyataan pailit mengakibatkan hrta kekayaan debitur sjak putusan itu dikluarkan oleh hakim dimaksukkan ke dlm hrta pailit. Akibat putusan pailit & sjak putusan pailit itu, hrta kekayaan debitur berubah statusnya  menjdi hrta pailit. Kepailitan mlputan selruh kekayaan  debitur pda saat putusan prnyataan  pailit diucapkan srta sgala sesuatu yg diperoleh slma kepailitan.
Pengecualian trhdap ketentuan yg tlh dijlskan  sblmnya, bebrpa hrta  debitur yg tdk dimsukan sbgi hrta pailitan,antara lain.
1.        Benda termsuk hewan yg bnr2 dibtuhkan oleh debitur sehbngan dgn pekerjaan , perlngkapan , alat2 medis  yg  diprgunakan  oleh debitur & keluarganya yg trdpt di tmpt itu;
2.        Sgala sesuatu yg diperoleh debitur dari pekrjaan sndri sbgai penggajian dari suatu jabatan atau jasa , sbgai upah , pensiun, uang tunggu  uang tunjangan , sejauh yg  ditntukan  oleh hakim pengawas atau
3.        Uang yg dibrikan kpda debitur untk memenuhi  suatu kewajiban memberi  nafkah mnurut  UU.
Jenis – Jenis Kreditur
1.        Kreditur konkuren
Adlh kreditur yg hrs berbgi dgn para kreditur yg lain scra proporsional atau dsbt jga pari pasu, yaitu menurut perbndingan bsrnya masing 2 tagihan  mrka dari hsil pnjualan hrta pailit yg tdk dibebani hak  jaminan.
2.        Kreditur preferen
Adlh kreditur  yg didahulukan dari kreditur2  lainnya utk memperoleh pelunasan dr hsl pnjualan hrta pailit asalkan bnda trsbut tlh dibebani dgn hak jaminan trtntu bgi kepntngn kreditur trsbt.
3.        Kreditur separatis
Adlh kreditur pemegang hak istimewa yg oleh UU dibrikan kedudukan, dlm hal ini lbh didahulukan dripda para kreditur konkuren preferen.

Pengurusan Harta Pailit
Tugas untk melakukan pengurusan & pemberesan hrta pailit dilakukan oleh kurator yg tlh diangkat dlm  putusan pernyataan pailit. Yg dpt menjdi kurator lainnya adlh.
1.        Org perseorg yg berdomisili di Indonesia yg memliki keahlian khusus,yaitu mrka yg mengikuti & lu2s pndidikan kurator & pengurus.
2.        Terdftr pda kementerian yg lngkup tgs & tanggung jwbnya dlm bdng hkum & peraturan perundng2;atau
3.        Terdftr pda kementerian yg lngkup tgs & tanggung jwbnya dlm bdng hkum & peraturan perundng2.

Kurator mempunyai tugas pokok sbb:
1.        Melaksanakan semua srat ,dokumen , uang, perhiasan ,efek ,& surat berhrga lainnya dgn mmbrikan tnda terima.
2.        Membuat pencatatan hrta pailit lmbt dua hari stlh mnerima surat putusan pengangkatannya sbgi kurantor.
3.        Membuat dftr yg menyatakan sifat, jmlh piutang & hrta pailit, srta nama & tmpt tinggal kreditur bserta jmlh piutang masing2 kreditur.
4.        Berdsarkan persetujuan panitia kreditur smntra, kurator dpt mlnjtkan usaha debitur yg dinyatakan pailit wlpun terhdp putusan pernyataan pailit tersbt diajukan kasasi atau  peninjauan kmbli.
5.        Menyimpan sndri uang,perhiasan,efek, & surat berhrga lainnya,kecuali apabila oleh hakim pengawasan ditntukan lain.
6.        Melakukan rpat pencocokan perhtngan (verifikasi) piutang yg diserahkan oleh kreditur dgn ctatan yg tlh dibuat sblmnya & keterangan debitur pailit,maupun berunding dgn kreditur jka terdpt penagihan yg ditrima.
7.        Menbuat dftr piutang yg smntara diakui

Hasil penjualan hrta pailit dibyarkan kpd para kreditur menurut bgiannya dgn urutan sbb:
1.        Kreditur separatis
       Hsil pnjualan hrta pailit didahulukan untk pmbyaran utng pjak.
2.        Kreditur preferen
Sejauh mrka tdk dibyr melakukan  eksekusi sndri atas bnda2 yg dijdikan jaminan utng kpda mrka dpt dilakukan dri pnjualan bnda ter hdp mrka yg mempnyai hak istimewa atau yg diagunakan kpda mrka.
3.        Kreditur konkuren
Dlm hal hsil pnjualan hrta pailit tdk mncukupi untk mmbyr seluruh piutang kreditur separatis maka untk kekurangan mrka berkendudukan sbgai kreditur konkuren

Berakhir Kepailitan                                                                                   
Sgera stlah kpda kreditur yg tlh dicocokan piutang mrka atau sgera stlh dftr pmbgian penutup mnjdi mengikat maka berakhirlah kepailitan. Untk slnjtnya kurator berkwjiban.
1.        Membuat pengumuman mengenai berakhirnya kepailitan dlm berita ngara republik Indonesia & srat kbr.
2.        Mmbrikan pertanggung jwban mengenai pengurusan & pemberesan yg tlh dilakukan kpda hakim pengawasan pling lma tiga puluh hari stlah berakhirnya kepailitan;
3.        Menyerahkan semua buku & dokumen mengenai hrta pailit yg ada pda kurator kpda debitur dgn tnda bukti penerimaan  yg sah.



PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
 Berdasarkan substansinya,Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhubungan erat dengan benda tidak berwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa dan karsa manusia (Tommi Suryo Utomo, 2009:1). Definisi yang bersifat lebih umum dikemukakan oleh Jill Mc Keogh dan Abdrew Steward (dalam Tommy Suruo Utomo,2009:2) yang mendefinisikan HKI adalah sekumpulan hak yang di berikan oleh hukum untuk melindungi investasi ekonomi dari usaha-usaha yang kreatif.
     Unsur-unsur HKI menurut para ahli maupun lembaga-lembaga:
a.      Mengandung hak eksklusif yang di berikan oleh hukum
b.      Hak tersebut di berkaitan dengan usaha manusia yang di sasarkan pada kemampuan intelektual
c.       Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.

3.2 Sejarah Perkembangan Perlindungan HKI di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, pemerintah Belanda mengundangkan Undang-Undang Merek tahun 1885, Undang-Undang Paten tahun 1910, dan Undang-Undang Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggotaMadrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan diOctrooiraad yang berada di Belanda
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No. 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No. 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan atau bajakan.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 pemerintah mengesahkan UU No. 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No. 34 tahun 1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34). Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
Pada tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat Paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
Pada tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No. 29 tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Dengan demikian, perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia sampai saat ini sudah lengkap. Namun, hal tersebut masih  belum banyak diketahui oleh masyarakat. Hal ini dihadapkan pula  pada masih rendahnya  tingkat  pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HKI.  Oleh karena itu, tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HKI perlu terus menerus ditingkatkan melalui  berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Adanya pemahaman maka terhadap HKI maka  para warga masyarakat  akan   menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum hak kekayaan intelektual. Selain itu,  anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi oleh hak kekayaan intelektual.

3.3  Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HaKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Dasar Hukum HKI antara lain:
1.        Perjanjian Internasional
2.        Berne Convention 1883 – Hak Cipta
3.        Paris Convention 1886 – Paten, Merek, Desain Industri
4.        Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO 1994
5.        Dan Konvensi lainnya yang berkaitan dengan Teknis antara lain: WCT, WPPT,  Madrid Protokol, PCT.
6.        Undang-Undang Nasional
7.        UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
8.        UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
9.        UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
10.    UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
11.    UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
12.    UU no. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta


3.4   Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
1.    Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik.

2.    prinsip keadilan
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapa tperlindungan dalam pemilikannya.

3.    prinsip kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.

4.    Prinsipsosial
Hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat

3.5  Hak Kekayaan Intelektual dan Pembangunan Ekonomi
 Pada hal ini hubungan antara keduanya sangat erat. Contohnya Amerika Serikat, misalnya mendapatkan keuntungan ekonomi dalam jumlah yang besar dari produk-produk HKI.Sebagai ilustrasi negara adi daya ini memperoleh pemasukan sebesar lebih dari U.S $ 8 Milyar pertahun melalui pembayaran Royalti (Robert W. Kastemeier dan David Beier, 1989:286).

3.6 Cabang-Cabang Hak Kekayaan Intelektual
1.         HAK CIPTA (COPYRIGHT)
1.         Dasar Hukum dan Pengertian Hak Cipta
 Di atur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Undang-Undang HC). Hak Cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbayak Ciptaanya untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.

2.         Sifat Kebendaan Hak Cipta
 Hak Cipta termasuk dalam golongan benda bergerak tak berwujud.Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara lisan, tetapi harus di lakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta notaris.

3.         Ciptaan Yang dilindungi
 Dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang HC secara rinci di sebutkan berbagai ciptaan yang di lindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Suatu ciptaan untuk bisa mendapatkan perlindungan hukum dari Negara harus memenuhi 2 (dua) syarat yaitu material form dan originality.

4.         Pembatasan Hak Cipta
1)      Tidak ada Hak Cipta
2)      Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta
3)      Tidak di anggap pelanggaran Hak Cipta dengan syarat bahwa sumbernya harus di sebutkan atau di umumkan.

5.         Pencipta
 Yang dianggap pencipta atas suatu ciptaan adalah:
1.      Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal HKI; atau
2.      Orang yang namanya di sebut dalam ciptaan atau di umumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan.

6.         Hak Pencipta
Terdapat dua macam, yaitu:
1.   Hak Ekonomi (economic right),
2.   Hak Moral (moral right)
Moral Right mengandung dua macam hak, yaitu:
a.    The right to protect the integrity of Work,
b.    Attributation atau authorship Right.
   
7.         Masa Berlaku Hak Cipta
1.   Hak Cipta atas Ciptaan yang berupa:
a.    Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.    Drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c.    Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.    Seni batik;
e.    Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.     Arsitektur;
g.    Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lain;
h.    Alat peraga;
i.      Peta;
j.      Terjemahan, tafsir, seduran, dan bunga rampa, berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia.

2.   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.    Program computer;
b.    Sinematografi;
c.    Fotografi;
d.    Database;
e.    Karyo hasolpengalihwujudan;
f.     Perwajahan karya tulis yang di terbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali di umumkan.

3.      Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi pencipta atau Pengarang Hak Cipta, untuk mendapatkan perlidungan.
   
8.         Sanksi Pidana
1.   Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin Pencipta atau Pemegang hak Ciptanya di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima  milyar rupiah).
2.   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
9.         Beberapa Prinsip Utama Hak Cipta
 Dari uraian tersebut di atas sebagaimana di atur dalam Undang-Undang HC yang terdiri dari 78 pasal, dapat di simpulkan bahwa Undang-Undang HC mengandung 7 prinsip utama, (Tommy Suryo Utomo, 2009:70) yaitu:
1.        Hak Cipta melindungi perwujudan ide, bukan ide itu sendiri.
2.        Hak Cipta tidak memerlukan pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan hukum.
3.        Hak Cipta bersifat original dan pribadi.
4.        Ada pemisahan antara kepemilikan fisik dengan hak yang terkandung dalam suatu benda.
5.        Jangka waktu perlindugan Hak Cipta bersifat terbatas.
6.        Pasal-Pasal pidana di dalam Undang-Undang HC bersifat delik biasa.
7.        Perlindungan Hak Cipta berlaku terhadap Warga Negara asing yang terlibat dalam perjanjian yang sama.

2.         PATEN (PATENT)
1.    Sejarah Hukum Paten Indonesia
Menurut Tommy Suryo Utomo (2009:99), perkembangan hukum Paten di Indonesia dapat di bagi ke dalam 3 periode, yaitu:
1.    Periode Kepentingan Umum vs Tekanan Internasional (1989-1996).
2.    Periode Tunduk Kepada Perjanjian TRIPS (1997-2000).
3.    Periode Peningkatan Penegakan Hukum (2001-2005).

2.    Dasar Hukum
 Terletak pada Undang-Undang No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Pertimbangan.

3.    Pengertian paten
 Yang di maksud Paten adalah Hak eksklusif yang di berikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakanya.

4.    Invensi Yang Dapat Diberi Paten
Suatu invensi atau penemuan dapat diberi Paten apabila invensi tersebut mengandung unsur:
1.    Novalty (kebaruan)
2.    Inventive steps (langkah-langkah inventif)
3.    Industrial applicable (dapat diterpakan dalam industri).

5.    Investasi Yang Tidak Dapat Diberikan Paten
Paten tidak diberikan untuk investasi tentang:
a.    Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peeraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
b.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang terapkan terhadap manusia dan/atau hewan;
c.    Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; dan
d.    i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau          hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis.
6.    Paten Sederhana
 Objek Paten Sederhana dibatasi:
a.    pada hal- hal yang bersifat kasat mata (tangible)
b.    bukan yang tidak kasat mata (intangible)
Objek Paten Sederhana tidak mencakup:
1.    proses
2.    penggunaan
3.    komposisi
4.    produk yang merupakan product by process

7.    Jangka Waktu Panjang
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang. Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaandan jangka waktu itu tidak dapat di perpanjang.
Subjek Paten:        
Yang berhak memperoleh Paten adalah Invetor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.

8.    Kewajiban Pemegang Paten
1.    Pemegang Paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberikan Paten di Indonesia,
2.    Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana disebutkan pada angka 1 diatas, apabila pembuatan produk atau penggunaan proses tersebut hanya layak di lakukan secara regional.
     
9.    Pengalihan dan Lisensi Paten
 Paten dapat beralih atau di alihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena:
a.    Pewarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.    Perjanjian tertulis; atau
e.    Sebab lain yang di benarkan oleh peraturan perundang-undangan.

10.  Sanksi Pidana
1.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
2.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Hak Pemegang Paten Sederhana dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
    
3.      MEREK (TRADEMARK)
1.    Dasar Hukum
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan dasar hukum yang terbaru tentang perlindungan Merek di Indonesia.

2.    Pengertian
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek dirumuskan bahwa Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

3.    Jenis Merek
1.    Merek Dagang
2.    Merek Jasa,
3.    Selain kedua jenis Merek diatas, dalam Undang-Undang Merek juga di kenal dengan adanya Merek Kolektif (collective marks).

4.    Pendaftaran Merek
Pemilik suatu Merek akan mendapatkan perlindungan hukum sebagai Pemilik Hak atas Merek apabila Merek tersebut telah didaftarkan di Direktorat Jenderal HKI Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.

5.    Indikasi Geografis
Indikasi-Geografis adalah suatu indikasi atau identitas dari suatu barang yang berassal dari suatu tempat, daerah atau wilayah tertentu yang menunjukan adanya kualitas, reputasi dan karakteristik termasuk faktor alam dan faktor manusia yang di jadikan atribut dari barang tersebut.

6.     Jangka Waktu Perlindungan       
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan Pendaftaran dan jangka waktu perlindungan itu dapat di perpanjang.

7.         Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar
Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan dengan karena:
a.    Pewarisan,
b.    Wasiat,
c.     Hibah,
d.    Perjanjan,atau
e.    Sebab-sebab lain yang di nearkan peraturan perundang-undangan.
     
8.    Lisensi
Pemilik terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima Lisensi akan menggunakan Merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa.
     
9.    Sanksi Pidana
1.    Barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang di produksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
2.    Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapn ratus juta rupiah).
4.      DESAIN INDUSTRI
1.    Pengertian
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisigaris atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis yang dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapatdi pakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,  komoditasindustri, atau kerajinan tangan.

2.    Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri
 Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

3.    Subjek Desain Industri
 Yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
    
4.    Lingkup Hak
 Pemegang hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan  Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengeksor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.

5.    Pengalihan Hak Dan Lisensi
Ø  Pengalihan
Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara:
a.    Pewarisan,
b.    Hibah,
c.    Wasiat,
d.    perjanjian tertulis, atau
e.    sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ø  Lisensi
Pemegang Hak Desain Industri berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua hak PemegangHak Desain Industri kecuali jika perjanjian lain.

6.    Ketentuan Pidana
   Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar Hak eksklusif Pemegang Hak Desain Industri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
    
5.      DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU (INTEGRATED       CIRCUIT LAYOUT DESAIGN)
1.         Dasar Hukum
 Undang-undang No. 32 tahun 2000 merupakan dasar hukum yang pertama di Indonesia terhadap Perlidungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (selanjutnya disebut undang-undang DTLST).

2.         Pengertian
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang DTLST memberikan definisi Hak Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

3.         Desain Tata Letak Surkuit Terpadu Yang Mendapat Perlindungan
          DTLST bisa mendapat perlindungan hukum apabila memenuhi dua syarat, yaitu:
1.    Orisinil (Originality)
2.    Baru (Novelty)

4.         Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang Tidak Mendapat Perlindungan
Meskipun suatu DTLST mmemenuhi syarat baru dan orisinil, bukan berarti desain tersebut secara otomatis dilindungi oleh undang-undang DTLST.

5.         Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
 Perlidungan terhadap Hak DTLST diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimanapun, atau sejak Tanggal Penerimaan.
   
6.         Subjek Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Yang berhak memperoleh Hak DTLST adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

7.         Lingkup Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan DTLST yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang didalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi DTLST.

6.      RAHASIA DAGANG (TRADE SECRET)
1.         Dasar Hukum
Dasar Hukum Rahasia Dagang di Indonesia adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Undang-Undang Rahasia Dagang ini merupakan undang-undang yang pertama kali di Indonesia mengenai Rahasia Dagang.

2.         Pengertian
Rahasia Dagang adalah informasi yangtidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh Pemilik Rahasia Dagang.

3.         Rahasia Dagang Yang bisa Mendapat Perlindungan
Rahasia Dagang bisa mendapat perlindungan hukum apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.

4.         Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a.    Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b.    Memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
     
5.         Pengalihan Hak Rahasia Dagang
Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a.    Pewarisan;
b.    Hibah;
c.    Wasiat;
d.    Perjanjian tertulis;atau
e.    Sebab-sebablain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
      
6.         Lisensi
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan Rahasia Dagang, kecuali jika diperjanjika lain.

7.         Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untu menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

8.         Ketentuan Pidana
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau dengan sengaja mengungkap Rahasia Dagang, atau memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidaa dengan pidana penjara palng lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

7.      PERLINDUNGAN VARITAS TANAMAN (PLANT VARIETIES PROTECTION)
1.         Dasar Hukum dan Pengertian
Perlindungan atas Varietas Tanaman di Indonesia bersumber pada Undang-Undang No. 29 tentang Perlidungan Varitas Tanaman (Undng-Undang PVT).Perlindungan Varitas Tanaman adalah perlindungan khusus yang dibeikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

2.         Jangka Waktu Perlindungan Varietas Tanaman
Jangka waktu Perlindungan Varietas Tanaman
a.    20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim
b.    25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.
  
3.         Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
Pemegang hak PVt adalah pemulia atau badan atau orang hukum atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT sebelumnya.

4.         Pengalihan Dan Lisensi Hak Perlindungan Varietas Tanaman
  Hak PVT dapat beralih atau di aihkan dengan cara:
a.        Pewarisan;
b.        Hibah;
c.         Wasiat;
d.        Perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
e.        Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pemegang hak PVT berhak memberi Lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian Lisensi. Kecuali jika diperjanjikan lain, maka Pemegang hak PVT tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga lainya.

5.         Sanksi Pidana
Barang siapa dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang merupakan hak Pemegang PVT tanpa persetujuan pemegang hak PVT, dipidana dengan pidana penjara palng lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp. 2. 500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).

3.7  Pentingnya Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI)
Memperbincangkan masalah HKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HKI juga erat dengan alih teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HKI) memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian World Intellectual Property Organization (WIPO) dinyatakan pula  bahwa HKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HKI yang baik, yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi,  mendorong perusahaan untuk bersaing secara internasional,  dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan),  dapat mengembangkan sosial budaya, dan  dapat menjaga reputasi internasional untuk kepentingan ekspor. Oleh karena itu, pengembangan sistem HKI nasional sebaiknya tidak hanya melalui pendekatan hukum (legal approach) tetapi juga teknologi dan bisnis (business and technological approach) dan  sistem perlindungan yang baik terhadap HKI dapat menunjang pembangunan ekonomi masyarakat yang menerapkan sistem tersebut.






Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...