Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - PAJAK PENGHASILAN UMUM

MAKALAH PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM


DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
1.      RIZA MARVENI                         :301 14 11 096
2.      TARI NOFIANTI                        :301 14 11 111
3.      SANDI IRAWAN                         :301 14 11 113

KELAS:4 AKUNTASI 4
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini pada mata kuliah Perpajakan di Universitas Bangka Belitung.
Tak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT, yakni agama Islam.Alhamdulillah penulisan makalah ini bisa diselesaikan, walaupun kemungkinan dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekuragan baik dalam penggunaan bahasa maupun pengambilan data-data yang bisa dibilang kurang komplit dan detail.
Mengingat keterbatasan kami yang masih belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan membahas Sub BAB mengenai “PENGHASILAN UMUM” kami berharap semoga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kami maupun orang yang membacanya.
Akhir kata kami menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai maka akan tampak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                                                                            Balunijuk, Februari 2016


                                                                                                            Penulis






BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.PENDAHULUAN
Undang-undang No. 7 tahun tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan undang-undang nomor 36 tahun 2008.
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pengenaan pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan .
Undang-undang PPh mengatur subjek pajak , objek pajak , serta cara menghitung dan cara meluasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dn keringanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh menganut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
1.2.RUMUSAN MASALAH :
1.      Definisi.
2.      Dasar Hukum.
3.      Subjek Pajak dan wajib Pajak.
4.      Kewajiban Pajak Subjektif
5.      Tidak termasuk Subjek Pajak.
6.      Objek pajak.
7.      Tidak termasuk objek pajak.
8.      Dasar pengenaan Pajak dan cara menghitung penghasilan kena pajak.
9.      Penghasilan tidak kena pajak.
10.  Tarif pajak.
11.  Cara menghitung pajak.
12.  Pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan







BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Yang menjadi subjek pajak adalah :
1.   a) Orang pribadi,
    b) Warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak,
2.  Badan, terdiri atas PT, CV, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk     apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya.
3.   Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Subjek pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
a.       Subjek pajak orang pribadi, yaitu :
·         Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau
·         Orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai nilai bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Subjek pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia,kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kria:
·         Pembentukannya berdasarkan ketetuan peraturan perundang-undang
·         Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
·         Penerimaannya dimasukan dalam Anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
·         Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
c.       Subjek pajak warisan, yaitu :
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2.      Subjek pajak luar negeri yang terdiri dari :
a.      Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
          Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang :   
          1. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
          2. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indoneisa bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
b.      Subjek Pajak badan, yaitu :
          1. Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
          2. Dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi sekaligus menjadi wajib pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau yang melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.

Perbedaan wajib pajak dalam dalam negeri dan wajib pajak luar negeri, antara lain adalah :
Wajib Pajak dalam negeri
Wajib Pajak luar negeri
 Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dan dari luar indonesia.
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan netto.
Tarif pajak yang digunakan adalah tarif umum (tariff UU PPh pasal 17)
 Wajib menyampaikan SPT
Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia
Dikenakan pajak berdasarkan penghasilan bruto
Tarif pajak yang digunakan adalah tarif sepadan (tarif UU PPh pasal 26)
Tidak wajib menyampaikan SPT.



2.2.KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF.
Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan tabel mulai dan berakhirnya pajak subjektif.
MULAI
BERAKHIR
Subjektif pajak dalam negeri orang pribadi:
 Saat dilahirkan
 Saat berada di indonesia atau bertempat tinggal di indonesia
Subjektif pajak dalam negeri badan:
 Saat didirikan atau bertempat kedudukan di indonesia
Subjektif pajak dalam negeri orang pribadi:
 Saat meninggal
 Saat meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya
Subjektif pajak dalam negeri badan:
 Saat dibubarkan atau tidak bertempat kedudukan di indonesia
Subjek  pajak luar negeri melalui BUT:
  Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di indonesia
Subjek  pajak luar negeri melalui BUT:
 Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di indonesia
Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT:
 Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia
Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT:
 Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari indonesia
Warisan belum terbagi:
 Saat timbulnya warisan yang belum terbagi.
Warisan belum terbagi:
  Saat warisan telah selesai dibagikan

2.3.TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK.
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
1)      Kantor perwakilan Negara asing
2)      Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
·         Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
·          Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.
3)      Organisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagai mana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003, dengan syarat:
·         Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
·         Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4)      Pejabat perwakilan organisasi internasional, sebagai mana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagai mana telah diubah terakhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003, dengan syarat:
·    Bukan warga Negara Indonesai.
·         Tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.

2.4. OBJEK PAJAK .
            Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau utnuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah :
1.      Pergantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, grafikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

2.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

3.      Laba usaha;

4.      Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

a)      Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
b)      Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota.
c)      Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pegambil alihan usaha.
d)       Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali, yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial,atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan penegmbalian utang;
7.       Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
8.      Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
9.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
10.  Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;
11.  Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
12.  Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
13.  Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;
14.  Premi asuransi;
15.  Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
16.  Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan tersebut dapat dikelompokan menjadi:
1.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaries, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2.      Penghasilan dari usaha atau kegiatan.
3.      Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, dividen, royalti, keuntungan dari penjualan harta yang tidak digunakan, dan sebagainya.
4.      Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu dari tiga kelompok penghasilan di atas, seperti:
a) Keuntungan karena pembebanan utang.
b) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
c) Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
d) Hadiah undian.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, yang menjadi Objek Pajak hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja.

2.5.TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK.
1.      a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial,atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2.      Warisan
3.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau     penyertaan modal.
4.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah
5.      Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa
6.      Dividen atau pembagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
• Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
• Bagi perseoan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
7.      Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan    oleh keuangan,baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
9.      Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10.  Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5(lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha tersebut.
11.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
a. Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, dan,
b. Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
12.  Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
13.  Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penilitian dan pengembangan ,yang telah terdaftar pada instansi yang membandingkan yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan ,dalam jangka waktu paling lama 4( empat ) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut,yang ketentuannya lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan ;
14.  Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib Pajak tertentu,yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PENCATATAN DAN PEMBUKUAN.
Yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan adalah :
1.      Wajib pajak badan
2.      Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 tahun.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah:
1.       Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan Norma Perhitungan Netto (peredaran usaha kurang dari Rp. 600.000.000 dalam 1 tahun),
2.      Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

2.6.DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK.
Dasar pengenaan Pajak
Untuk wajib pajak dalam negeri dan untuk usaha tetap ( BUT ) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah penghasilan kena pajak. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasilan bruto.
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghasilan kena pajak (WP badan )    =  Penghasilan netto

Penghasilan kena pajak (WP orang pribadi ) = Penghasilan netto- PTKP
Cara menghitung penghasilan kena pajak
Penghitungan besarnya penghasilan netto bagi wajib pajak didalam negeri dan badan usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara:
1.      Menggunakan pembukuan
2.      Menggunakan norma penghitungan penghasilan netto
2.7.MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN PEMBUKUAN .
Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh Undang-Undang PPh. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto dikurangi dengan PTKP.
Penaghasilan Kena pajak ( WP orang pribadi)
= Penghasilan Netto-PTKP
= (Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP

Penaghasilan Kena pajak ( WP badan)
= Penghasilan Netto
= Penghasilan Bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh
Menurut ketentuan Undang-Undang PPh, biaya-biaya (pengeluaran) dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.      Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2.      Yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya-biaya (pengeluaran) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut :
1.      Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah,gaji,honorarium,bonus,grafikasi,dan tunjangan yang di berikan dalam bentuk uang, bunga sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan.
2.       Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
3.      Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan menteri keuangan.
4.      Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan.
5.      Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6.      Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7.      Biaya beasiswa,magang, dan pelatihan.
8.      Piutang yang nyata-nyata tidak dapat tertagih, dengan syarat:
a)      Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan komersial.
b)      Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau badan urusan piutang dan lelang negara (bupln) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c)      Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
d)      Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada direktorat jendral pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
9.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan berupa cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
10.  Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh peberi kerja dan premi asuransi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi(pekerja) yang bersangkutan.
11.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa penyediaan makanan dan minunan bagi seluruh pegawai.
12.  Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan:
a.       Didaerah tertentu(misalnya:daerah terpencil)
b.      Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
13.  Kompensasi kerugian fiskal tahun sebelumnya(maksimal 5 tahun)
14.  Zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Sedangkan biaya-biaya(pengeluaran) yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut undang-undang PPh adalah :
1.      Pembagian laba dengan nama dan bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.      Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3.      Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
4.      Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
6.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan:
a.       Didaerah tertentu(misalnya:daerah terpencil)
b.      Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
7.      Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
8.      Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
9.      Pajak penghasilan.
10.  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
11.  Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
12.  Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
13.  Biaya-biaya(pengeluaran) untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang :
a.       Dikenakan pph yang bersifat final.
b.      Bukan objek PPh.
14.  Biaya-biaya(pengeluaran untuk mendapatkan,menagih, dan memelihara penghasilan yang PPh-nya dihitung dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto.
2.8.MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK DEGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO
Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak wajib pajak menggunakan norma perhitungan penghasilan netto, besarnya penghasilan netto adalah sama besarnya dengan besarnya (persentase) norma perhitungan penghasilan netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahu.
Pedoman untuk menentukan penghasilan netto, dibuat dan disempurnakan terus menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jendral Pajak berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Wajib pajak yang boleh menggunakan norma perhitungan penghasilan netto adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1.      Peredaran bruto kurang dari Rp. 4,800.000.000,00 Per tahun
2.      Mengajukan permohonan dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun buku
3.      Menyelenggarakan pencatatan
Berikut ini adalah contoh perhitungan pajak yang terutang dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto :
Wajib pajak anto kawin ( istri tidak bekerja) dan memiliki 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta juga memiliki industri rotan di Cirebon. Misalnya besar presentase norma untuk industri rotan dicirebon 12,5% , dan dokter jakarta 45%.
Peredaran usaha dari industri rotan dicirebon setahun Rp.400.000.000,00
Penerimaan bruto seorang dokter di Jakarta setahun Rp.100.000.000,00
Perhitungan netto dihitung sebagai berikut :
Dari industri rotan: 12,5% x Rp.400.000.000                      Rp. 50.000.000
Sebagai seorang dokter: 45% x Rp.100.000.000                  Rp. 45.000.000
Jumlah penghasilan netto                                                  Rp. 95.000.000
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK                          (Rp. 21.120.000)
Penghasilan kena pajak                                                     Rp. 73.880.000
2.9.PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Besarnya PTKP setahun yang berlaku mulai tahun 2006 adalah ;
1.      Rp 15.840.000 untuk wajib pajak orang pri badi
2.      Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
3.      Rp 15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami, dengan syarat :
·         Penghasilan istri tidak semata-mata di terima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah di potong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan
·         Pekertjaan istri tidak ada hubungan dengan usah atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain.
4.      Rp 1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus  serta anak angkat menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang ).
Contoh perhitungan PTKP :
1.      Joko sudah menikah dengan mempunyai seorang anak. PTKP Joko adalah :
PTKP setahun:
Untuk wajib pajak sendiri             Rp 15.840.000,00
Tambahan WP kawin                    Rp   1.320.000,00
Tambahan 1 anak                           Rp   1.320.000,00
Jumlah                                            Rp 18.480.000,00
2.      John (warga negara asing) bekerja di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2009 dengan kontrak kerja 2 tahun. John mempunyai 3 anak, PTKP John untuk tahun 2006 adalah :
PTKP setahun :
Untuk WP sendiri                         Rp 15.840.000,00
Tambahan WP kawin                   Rp   1.320.000,00
Tambahan 3 anak                          Rp   3.960.000,00
Jumlah                                           Rp 21.120.000,00
2.10.TARIF PAJAK
Sesuai dengan pasal 17 UU PPh, besarnya tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut :
1.      Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan penghasilan kena pajak
Tarif pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
5 %
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00
15%
Diatas R p250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00
25%
Diatas Rp500.000.000,00
30%

2.      Wajib pajak badan usaha dalam negri dan bentuk usaha tetap(BUT)
Sedangkan tarif pajak diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib pajak badan dalam negeri dan usaha tetap adaalah sebesar 28%. Tarif pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk s usaha tetap,mulai berlaku sejak tahun pajak 2010,diturunkan menjadi 25%. Wajib pajak badan dalam negeri yang terbentuk perseroan terbuka ynag paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan dibursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah daripada tarif yang berlaku.
Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00.
2.11.CARA MENGHITUNG PAJAK.
Pajak penghasilan (bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap) setahun dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan kena pajak dengan tarif pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 17. Untuk menghitung PPh dapat digunakan rumus sebagai berikut:
Rumus menghitung wajib pajak badan
Pajak penghasilan ( wajib pajak badan)
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17                                                               
= penghasilan netto x tarif pasal 17
= (penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU pph) x tarif pasal 17

Rumus menghitung WP orang pribadi
Pajak penghasilan ( WP orang pribadi)
= penghasilan kena pajak x tarif pasal 17
= (penghasilan netto – PTKP ) x tarif pasal 17
= [(penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU pph) –PTKP] x tarif pasal 17
Catatan: untuk keperluan menghitung PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah hingga ribuan penuh.
Contoh:
1.      PT Cahaya sepanjang pada tahun 2010 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp500.000.000,00  besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh PT Cahaya adalah:

Seluruh penghasilan kena pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Cahaya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 .
Pajak Penghasilan yang terutang :
(50 x 25%) X Rp500.000.000,00 = Rp62.500.000,00
2.Gunawan pada tahun 2010 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp241.850.000,00. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah :
Penghasilan kena pajak                                                                Rp 54.168.000
(dibulatkan kebawah hingga ribuan penuh)
Pajak penghasilan yang harus dibayar :                                    
5% x Rp50.000.000                                                    Rp 2.500.000             
15% x Rp191.850.000                                                Rp 28.777.500
Jumlah                                                                         Rp 31.277.500
2.12.PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL

Dalam ketentuan mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini,ada beberapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenakan pemotongan atau pemungutan pajak yang beraifat final ,penghasilan dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak dijumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak.
2.13.CARA MELUNASI PAJAK
Cara melunasi pajak ada 2 cara:
1.      Pelunasan pajak tahun berjalan,yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang melip
a.       Pembayaran sendiri oleh WP ( PPh pasal 25 ) untuk setiap masa pajak.
b.       Pembayaran pajak melalui pemotongan / pemungutan pihak ketiga berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak yang terutang selama tahun pajak, yaitu:
·         Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan (PPh pasal 21)
·         Pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha bidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerintah(PPh pasal 22)
·         Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain,jasa, hadiah , dan penghargaan ( PPh pasal 23)
·         Pelunasan PPh di luar negeri atas penghasilan di luar negeri( PPh pasal 24)
·         Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas WP luar negeri ( PPh pasal 26)
·         Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya(PPh pasal 4 ayat (2) . untuk PPh Pasal 4 ayat (2)ntidak dapat dikredit.
2. Pelunasan pajak sesudah akhir tahun.
pelunasan pajak sesudah tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:
a.       Membayar pajak yang kurang disetor yaitu dengan menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun pajak dikurangi dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan.
b.      Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang ditetapkan oleh direktur jenderal pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak benar.




BAB 3
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dengan berakhirnya pembuatan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa mengenai Pajak Penghasilan (umum) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak. Subjek pajak disini adalah segala seusatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak pnghasilan. Undang-undang pajak penghasilan di Indonesia mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Jika subjek pajak telah memenuhi kewajiban pajak secara objektif maupun subjektif maka disebut wajib pajak.
Pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pelusan pajak oleh wajib pajak sendiri dan melalui pihak lain. Dalam hal pelunasan pajak oleh pihak lain, perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan oleh pihak yang memberikan/membayarkan penghasilan. Pelunasan pajak juga bisa dilakukan tidak dalam tahun pajak berjalan (sesudah tahun pajak berakhir).














DAFTAR PUSTAKA
1.1.Mardiasmo.Perpajakan.Edisi revisi 2008.Penerbit Andi Yogyakarta.

1.2.Resmi,Siti.2009.Perpajakan:Teori dan Kasus.Edisi kelima tahun2009.Jakarta:Salemba empat.

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...