Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Friday, May 12, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - PPh 21 LANJUTAN II

MAKALAH
PPh 21 Lanjutan 2


DI SUSUN OLEH:

-          Mutiara Agustin                     (3021411066)
-          Peni Rozalini                           (3021411080)
-          Riza Eka Saputri                     (3021411095)



5 MN 3
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2016



i
KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala hidayah dan rahmat-Nya, sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan Makalah yang bertemakan PPh 21 lanjutan 2. Makalah kami dapat kami tulis atas kerja sama para anggota dari kelompok kami. Dengan adanya Makalah ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan pemahaman para pembaca tentang masalah yang ditulis dalam Makalah kami ini.
Dalam penyusunan makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Oleh karena itu, kami mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan Makalah ini. Dan semoga Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.


                                                                                                   Balun Ijuk, 05 November 2016

                                                                                                                  Penyusun









                                                                ii 
DAFTAR ISI
Halaman judul..........................................................................................................................i
Kata pengantar........................................................................................................................ii
Daftar isi.................................................................................................................................iii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang.................................................................................................................1
1.2  Rumusan Masalah............................................................................................................1
1.3  Tujuan Penulisan..............................................................................................................1
BAB 2 PEMBAHASAN........................................................................................................2
2.1 Analisis kasus/soal.............................................................................................................2
BAB 3 PENUTUP.................................................................................................................25
3.1 Kesimpulan......................................................................................................................25
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................26








                                                             iii

BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

1.2  Rumusan Masalah
·         Analisi Kasus/contoh soal
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan mengenai analisis kasus/contoh soal.






















BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Analisi Kasus/Contoh Soal

Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan

Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250

Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan

Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000

Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun

Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00

Penerima Honorarium atau Pembayaran lain

Contoh : Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp. 50.000,00

Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi

Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00

Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan

Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-

Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas

Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00

Penghasilan atas Upah Harian

Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00

Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah disahkan Menteri Keuangan

Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2016 antara lain sebagai berikut :

·                     Contoh 1
Ahmad Zakaria pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. 
Ahmad Zakaria menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan
10.000.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
500.000
Iuran Pensiun
100.000
Jumlah Pengurangan
600.000
Penghasilan Neto Sebulan
(10.000.000 – 600.000)
9.400.000
Penghasilan Neto Setahun
112.800.000
PTKP Setahun :
WP Sendiri
54.000.000
Status Kawin
4.500.000
Jumlah PTKP Setahun
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
(112.800.000 – 58.500.000)
54.300.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 %   x 50.000.000 =
2.500.000
15 % x   4.300.000 =
645.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
3.145.000
PPh Pasal 21 sebulan
(3.145.000 : 12)
262.083
·                     Contoh 2
Bambang Yuliawan pegawai pada Tahun 2016 di perusahaan PT. Yasa Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00. 
PT Yasa Buana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. 
PT Yasa Buana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. 
Disamping itu PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. 
PT Yasa Buana membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00, sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut : 
Gaji Sebulan
10.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x 10.000.000)
50.000
Premi Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x 10.000.000)
30.000
Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan
10.080.000
Pengurangan :
Biaya Jabatan
(5 % x 10.080.000, maksimal 500.000)
500.000
Iuran Pensiun
50.000
Iuran Jaminan Hari Tua
(2 % x 10.000.000)
200.000
Jumlah Pengurangan
750.000
Penghasilan Neto Sebulan
(10.080.000 – 750.000)
9.330.000
Penghasilan Neto Setahun
(9.330.000 x 12)
111.960.000
PTKP Setahun :
WP Sendiri
54.000.000
Status Kawin
4.500.000
Jumlah PTKP Setahun
58.500.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
(111.960.000 – 58.500.000)
53.460.000
PPh Pasal 21 Terutang :
5 %   x 50.000.000 =
2.500.000
15 % x   3.460.000 =
519.000
PPh Pasal 21 Terutang Setahun
3.019.000
PPh Pasal 21 sebulan
(3.019.000 : 12)
251.583




BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
























DAFTAR PUSTAKA


No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...