MAKALAH
PPh
21 Lanjutan 2
DI
SUSUN OLEH:
-
Mutiara Agustin (3021411066)
-
Peni Rozalini (3021411080)
-
Riza Eka Saputri (3021411095)
5 MN 3
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
2016
i
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat ALLAH SWT atas segala hidayah dan rahmat-Nya, sehingga
kelompok kami dapat menyelesaikan Makalah yang bertemakan PPh 21 lanjutan 2.
Makalah kami dapat kami tulis atas kerja sama para anggota dari kelompok kami.
Dengan adanya Makalah ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan pemahaman para
pembaca tentang masalah yang ditulis dalam Makalah kami ini.
Dalam
penyusunan makalah ini kami sudah berusaha semaksimal mungkin. Oleh karena itu,
kami mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan Makalah ini. Dan semoga
Makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.
Balun Ijuk, 05 November 2016
Penyusun
ii
DAFTAR
ISI
Halaman
judul..........................................................................................................................i
Kata
pengantar........................................................................................................................ii
Daftar
isi.................................................................................................................................iii
BAB
1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.................................................................................................................1
1.2 Rumusan
Masalah............................................................................................................1
1.3 Tujuan
Penulisan..............................................................................................................1
BAB
2
PEMBAHASAN........................................................................................................2
2.1 Analisis kasus/soal.............................................................................................................2
BAB
3
PENUTUP.................................................................................................................25
3.1
Kesimpulan......................................................................................................................25
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................................26
iii
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
·
Analisi Kasus/contoh soal
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan
mengenai analisis kasus/contoh soal.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Analisi Kasus/Contoh Soal
Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
Contoh:
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2009. la memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,- sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).
Penghitungan PPh Ps. 21
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Penghitungan PPh Ps. 21 terutang
Gaji Sebulan = 2.000.000
Pengh. bruto = 2.000.000
Pengurangan
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Biaya Jabatan: = 5%x 2.000.000 = 100.000
Iuran pensiun = 25.000
Total Pengurangan = 125.000
Pengh netto sebulan = 1.875.000
Pengh. Netto setahun 12 x 1.875.000 = 22.500.000
PTKP setahun:
WP sendiri = 15.840.000
Tambahan WP kawin = 1.320.000
Total PTKP = 17.160.000
PKP setahun = 5.340.000
PPh Ps. 21 = 5 % x 5.340.000 = 267.000
PPh Ps. 21 sebulan = 22.250
Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
Contoh:
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2009. Tahun 2009 Teja menerima pensiun sebulan Rp. 2.000.000,-
Penghitungan PPh Ps. 21 :
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pensiun sebulan = Rp. 2.000.000
Pengurangan
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
Biaya Pensiun 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
Penghasilan Netto sebulan = Rp. 1.900.000
Penghasilan Netto setahun = Rp. 22.800.000
PTKP(K/1) = Rp. 18.480.000
PKP = Rp. 4.320.000
PPh Ps. 21 setahun = 5% x 4.320.000 = Rp. 216.000
PPh Ps. 21 sebulan (Rp. 216.000: 12) = Rp. 18.000
Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan
Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap,
diberikan sekali saja atau sekali setahun
Contoh :
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. la memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.200.000,00 menerima THR sebesar Rp. 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 25.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0)
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
THR = Rp. 600.000
Jumlah Penghasilan Bruto Rp. 27.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Biaya Jabatan: 5%x 27.000.000 = 1.350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 25.350.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 8.190.000
PPh Ps. 21 terutang:
5% x 8.190.000 = Rp. 409.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Penghasilan Bruto setahun = 12x 2.200.000 = Rp. 26.400.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Biaya Jabatan: 5%x 26.400.000 = 1350.000
Iuran pensiun 12×25.000 = 300.000
Total Pengurangan = Rp. 1.650.000
Penghasilan netto setahun Rp. 24.750.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 7.590.000
PPh Ps. 21 terutang: 5% x 7.590.000 = Rp. 379.500
PPh Pasal 21 atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas
gaji:
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
= Rp. 409.500,00 – Rp. 379.500,00
= Rp. 30.000,00
Penerima Honorarium atau Pembayaran lain
Contoh : Ali seorang penceramah memberikan
ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Penghitungan
PPh Pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) : 5%xRp.1.000.000,00 = Rp.
50.000,00
Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau
petugas dinas luar asuransi
Contoh:
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
Tri seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya, dalam bulan April 2009 menerima komisi sebesar Rp. 750.000,00
PPh Pasal 21 = 5% x Rp. 750.000,00 = Rp. 37.500,00
Penerima Hadiah atau Penghargaan sehubungan dengan Perlombaan
Contoh:
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Ali pemain tenis yang tinggal di Jakarta, menjadi juara dalam suatu turnamen dan mendapat hadiah Rp. 30.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen adalah :
5% x Rp. 30.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Honorarium yang diterima tenaga ahli yang melakukan pekerjaan
bebas
Contoh :
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Gatot seorang arsitek, bulan Maret 2009 menerima honorarium Rp.20.000.000,00 dari PT.Abang sebagai imbalan atas jasa teknik.
Penghitungan PPh Pasal 21 :
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
15% x 50% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 1.500.000,00
Penghasilan atas Upah Harian
Contoh :
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
Eko pada bulan Agustus 2009 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. la bekerja sehari sebesar Rp. 120.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
Upah sehari = Rp. 120.000,00
Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh = Rp. 150.000,00
PKP Sehari = Rp. 0,00
PPh Pasal 21 Sehari = (5% x Rp. 0,00) = Rp. 0,00
Penghasilan berupa uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua
(THT), dan uang pesangon yang dibayarkan sekaligus oleh Dana Pensiun yang telah
disahkan Menteri Keuangan
Contoh :
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
Eko bulan Maret 2009 menerima tebusan pensiun dari Dana Pensiun “ X” Rp. 70.000,000.
Penghasilan Bruto Rp.70.000.000, Dikecualikan dari Pemotongan Rp.25.000.000
Penghasilan dikenakan pajak Rp.45.000.000,
PPh Pasal 21 terutang:
5% x Rp. 45.000.000,00 = Rp. 2.250.000,-
Jumlah PPh Pasal 21 terutang = Rp. 2.250.000,-
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap
Contoh
Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2016 antara lain
sebagai berikut :
·
Contoh 1
Ahmad Zakaria pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi
dengan memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp 100.000,00.
Ahmad Zakaria
menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan
|
10.000.000
|
|
Pengurangan :
|
||
Biaya Jabatan
|
500.000
|
|
Iuran Pensiun
|
100.000
|
|
Jumlah
Pengurangan
|
600.000
|
|
Penghasilan Neto
Sebulan
(10.000.000 –
600.000)
|
9.400.000
|
|
Penghasilan Neto
Setahun
|
112.800.000
|
|
PTKP Setahun :
|
||
WP Sendiri
|
54.000.000
|
|
Status Kawin
|
4.500.000
|
|
Jumlah PTKP
Setahun
|
58.500.000
|
|
Penghasilan Kena
Pajak Setahun
(112.800.000 –
58.500.000)
|
54.300.000
|
|
PPh Pasal 21
Terutang :
|
||
5 %
x 50.000.000 =
|
2.500.000
|
|
15 % x
4.300.000 =
|
645.000
|
|
PPh Pasal 21
Terutang Setahun
|
3.145.000
|
|
PPh Pasal 21
sebulan
(3.145.000 : 12)
|
262.083
|
·
Contoh 2
Bambang Yuliawan pegawai pada Tahun 2016 di perusahaan PT. Yasa
Buana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 10.000.000,00.
PT Yasa Buana
mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Premi Jaminan
Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30%
dari gaji.
PT Yasa Buana
menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji
sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari
gaji setiap bulan.
Disamping itu
PT Yasa Buana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Yasa Buana
membayar iuran pensiun untuk Bambang Yuliawan ke dana pensiun, yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp 100.000,00,
sedangkan Bambang Yuliawan membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00.
Penghitungan
PPh Pasal 21 Tahun 2016 adalah sebagai berikut :
Gaji Sebulan
|
10.000.000
|
|
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(0.50 % x 10.000.000)
|
50.000
|
|
Premi Jaminan Kematian Kerja
(0.30 % x 10.000.000)
|
30.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto Sebulan
|
10.080.000
|
|
Pengurangan :
|
||
Biaya Jabatan
(5 % x 10.080.000, maksimal 500.000)
|
500.000
|
|
Iuran Pensiun
|
50.000
|
|
Iuran Jaminan Hari Tua
(2 % x 10.000.000)
|
200.000
|
|
Jumlah Pengurangan
|
750.000
|
|
Penghasilan Neto
Sebulan
(10.080.000 –
750.000)
|
9.330.000
|
|
Penghasilan Neto
Setahun
(9.330.000 x 12)
|
111.960.000
|
|
PTKP Setahun :
|
||
WP Sendiri
|
54.000.000
|
|
Status Kawin
|
4.500.000
|
|
Jumlah PTKP
Setahun
|
58.500.000
|
|
Penghasilan Kena
Pajak Setahun
(111.960.000 –
58.500.000)
|
53.460.000
|
|
PPh Pasal 21
Terutang :
|
||
5 %
x 50.000.000 =
|
2.500.000
|
|
15 %
x 3.460.000 =
|
519.000
|
|
PPh Pasal 21
Terutang Setahun
|
3.019.000
|
|
PPh Pasal 21
sebulan
(3.019.000 : 12)
|
251.583
|
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
No comments:
Post a Comment