MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH
Dosen Pengampu:
Riski, S.Pd., Akt
Oleh Kelompok 6
Tatang
Arliansyah
Tri Putra Bakti
Supriadi
Yarhamza
Zainul Marom
JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akuntansi merupakan hal penting dalam bisnis sebab seluruh
pengambilan keputusan bisnis didasarkan
informasi yang diperoleh dari akuntansi. Pada setiap tahap pengambilan
keputusan keberadaan informasi mempunyai peranan penting, baik mulai dari
proses pengidentifikasian persoalan maupun memonitor pelaksanaan keputusan yang
diterapkan.
Adapun berbicara masalah akuntansi, dalam akuntansi syariah
terdapat kesamaan dalama proses informasi yang diperoleh dari akuntansi. Akan
tetapi, akuntansi syariah lebih mengedepankan aspek atau nilai-nilai yang sudah
diterapkan di dalam Al Qur’an.dan sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat
muslim dalam hal yang berkaitan dengan bunga bank. Maka yang demikian itu
prinsip-prinsip dalam akuntansi syariah akan mengikuti apa yang diwajibkan
dalam Al Qur’an dan apa yang disunahkan
oleh Rosul.
B.
Rumusan Masalah
Bagaimana
prinsip-prinsip dari akuntansi syariah
C.
Tujuan Masalah
- Untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip
dari akuntansi syariah
BAB II
PEMBAHASAN
Ayat Al Qur’an Tentang
Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#y‰s? Aûøïy‰Î/ #’n<Î) 9@y_r& ‘wK|¡•B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3u‹ø9ur öNä3uZ÷/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6u‹ù=sù È@Î=ôJãŠø9ur “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# È,Gu‹ø9ur ©!$# ¼çm/u‘ Ÿwur ó§y‚ö7tƒ çm÷ZÏB $\«ø‹x© 4 bÎ*sù tb%x. “Ï%©!$# Ïmø‹n=tã ‘,ysø9$# $·gŠÏÿy™ ÷rr& $¸ÿ‹Ïè|Ê ÷rr& Ÿw ßì‹ÏÜtGó¡o„ br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çm•‹Ï9ur ÉAô‰yèø9$$Î/ 4 (#r߉Îhô±tFó™$#ur Èûøïy‰‹Íky `ÏB öNà6Ï9%y`Íh‘ ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u‘ ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#y‰pk’¶9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y‰÷nÎ) tÅe2x‹çFsù $yJßg1y‰÷nÎ) 3“t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#y‰pk’¶9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #’n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& y‰ZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy‰»pk¤¶=Ï9 #’oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRrãƒÏ‰è? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3ø‹n=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿr߉Îgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §‘!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur Ó‰‹Îgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, makahendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.
A. Prinsip Dasar Akuntansi Syariah
Kaidah akuntansi
dalam konsep syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar
hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber syariah Islam
dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaanya, baik
dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan
menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Dalam
akuntansi ada”mate rule”yang berasal dari konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hokum
syariah yang berasal dari tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi Islam
sesuai dengan kecenderungan manusia yaitu”hanief”yang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung
jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang
akan mempertanggungjawabkan tindakananya dihadapan tuhan yang memiliki akuntan
sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada
bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum syariah
lainnya.
B. Prinsip Umum Akuntansi Islam
Berdasarkan surah Al Baqarah ayat 282;
1.
Prinsip
Pertanggungjawaban (accountability)
Sikap
tanggung jawab ini penting karena:
a)
Kesediaan untuk melakukan apa yang harus dilakukan dengan sebaik- baiknya. Ia merasa terikat untuk menyelesaikannya demi tugas itu sendiri.
b)
Sikap bertanggung jawab lebih tinggi dari pada tuntunan etika atau
peraturan. Etika
atau
peraturan hanya mempertanyakan apakah seseuatu boleh
atau tidak, sedangkan sikap tanggung jawab lebih terkait dengan
nilai yang diemban atau akan dihasilkan. Namun
demikian tidaklah
berkenan akuntan yang
mengatas namakan
tanggung jawab (hasil) lantas ia meninggalkan
etika.
c)
Wawasan orang yang
bersedia untuk bertanggung jawab secara prinsip
tidak terbatas. Ia tidak memiliki
perhatiannya pada apa yang menjadi
urusan dan kewajibannya, melainkan merasa bertanggung jawab di mana saja diperlukan.
d)
Kesediaan untuk bertanggung jawab dalam segala bidang termasuk kesediaan untuk diminta
pertanggungjawaban atas segala
tindakannya. Atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
Implikasi
dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam peraktik
binis harus melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan
diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
2.
Prinsip
Keadilan
Penyematan kata adil dalam
akuntansi bertujuan untuk mencari bentuk akuntansi yang didalamnya sarat dengan nilai-nilai keadilan. Nilai keadilan ini tidak saja nilai yang sangat
penting dalam etika kehidupan
sosial dan bisnis. Akan tetapi ini juga
merupakan nilai yang secara inhern melekat dalam fitrah manusia. Ini artinya, bahwa manusia, dengan fitrah kemanusiaannya,
mempunyai
kapasitas internal untuk berbuat adil dalam
setiap aspek kehidupannya.
Dalam
konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat Al Qur’an secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan harus dicatat. Dengan kata lain tidak ada window dressing
dalam praktik akuntansi perusahaan.
3.
Prinsip
Kebenaran
Dalam akuntansi selalu dihadapkan pada masalah
pengakuan dan pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan
baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat
menciptakan nilai-nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan
transaksi-transaksi dalam ekonomi.
4.
Prinsip
Kejujuran
Dalam
konteks akuntansi kata jujur dalam ayat tersebut secara sederhana berarti bahwa setiap transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Bila, misalnya,
nilai transaksi adalah Rp. 100 juta, maka akuntansi perusahaan akan mencatatnya dengan jumlah
yang
sama.
Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktek akuntansi. Pada pengertian
ini, praktek moral, yaitu kejujuran adalah yang sangat dominan. Tanpa kejujuran,
informasi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat
merugikan masyarakat.
C. Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Praktik
sistem keuangan syariah yang telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun
dengan seiring lemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke 19, Dinasti Ottoman
memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia Islam. Hal ini mendapat
kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah
mengenai riba, dan berujung pada keruntuhan kekhalifahan Islam1924.
Perkembangan selanjutnya pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan
kegiatan perdagangan dan bisnis. Bahkan Inggris telah memposisikan diri sebagai
”gateway”untuk keuangan islam dunia. Perbankan besar seperti: Citicorp dan HSBC telah
membuka diri untuk mengadopsi system syariah tersebut.
Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai
laranga riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti Yahudi dan
Nasrani. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan,
pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang
melibatkan barang haram, larangan menimbun harta, dan larangan monopoli.
Konsep system keuangan syariah diawali dengan
pengembangan konsep islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada zaman
1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro. Pihak yang terlibat dalam
diskusi tersebut adalah para ekonom dan juga para ahli fikih. Mereka yakin
bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh system yang lebih bersifat
praktis yaitu system keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat
menghindarkan riba bagi muslim. Usulan yang muncul pertama kali adalah system
kerja sama untuk membagi laba rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Berikut ini merupakan prinsip sistem keuangan islam
sebagaimana yang diatur dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi.
1.
Pelarangan
Riba
Riba dalam bahasa arab diartikan kelebihan atas
sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman. Riba/Ribit telah dilarang tanpa
adanya perbedaan pendapat dari para ahli fikih. Riba merupakan pelanggaran atas
system keadilan social, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena system riba
ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan
pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah
berlalunya waktu bukan hasil penetapan barang dimuka.
2.
Pembagian
Resiko
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelarangan
riba yang menetapkan bagi hasil bagi pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui
pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya
tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak
akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih
mencerminkan keadilan.
3.
Tidak
Menganggap Uang Sebagai Modal Potensial
Dalam masyarakat industry dan perdagangan yang sedang
berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat
tukar saja, tetapi sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas) dan
sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang
dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi
untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedangkan dalam fungsi modal yang nyata (capital),
uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang
maupun jasa. Oleh sebab itu, system keuangan islam memandang uang boleh
dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain
untuk memperoleh laba.
4.
Larangan
melakukan Kegiatan Spekulatif
Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang
memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang
memiliki resiko yang sangat besar
5.
Kesucian
Kontrak
Oleh karena islam menilai perjanjian sebagai suatu
yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait
dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi
yang asimetri dan timbulnya moral hazard
6.
Aktifitas
Usaha Sesuai Syariah
Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan
kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Dengan demikian, usaha seperti
minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak boleh dilakukan.
D. Persamaan dan Perbedaan Kaidah Akuntansi
Konvensional Dengan Akuntansi Syariah
Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi
konevensional terdapat pada bebapa hal-hal sebagai berikut;
·
Prinsip
pemisahan jaminan keungan dengan prinsip unit ekonomi.
·
Prinsip
penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan
keuangan.
·
Prinsip
pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal.
·
Prinsip
kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
·
Prinsip
perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
·
Prinsip
kontinuitas dengan kesinambungan perusahaan
·
Prinsip
keterangan dengan penjelasan atau pemberitahuan
Sedangkan perbedaannya, menurut husein syahatah, dalam
bukunya terdapat beberapa perbedaan antara lain;
a)
Akuntansi
Konvensional
·
Konsep
modal pokok belum ditentukan, sehingga cara menentukan nilai/harga untuk
melindungi modal pokok sering berbeda pendapat
·
Modal
terbagi 2, yakni modal yang beredar dan modal yang tetap
·
Mempraktekkan
teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam
perhitungan
·
Mengenyampingkan
laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, juga uang dari
sumber yang haram.
·
Laba
hanya ada ketika adanya jual beli
b)
Akuntansi
Syariah
·
Konsep
modal pokok dalam islam berdasarkan nilai tukar yang berlaku dengan tujuan
melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi masa yang akan datang dalam
ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas
·
Barang-barang
pokok dibadi menjadi harta berupa uang dan harta berupa barang.
·
Mata
uang (emas, perak, dll) bukan tujuan segalanya melainkan hanya sebagai
perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai/harga (sebagai sumber
harga/nilai)
·
Penentuan
nilai dan barang berdasarkan nilai tukar yang berlaku
·
Membentuk
cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
·
Membedakan
laba dari aktifitas pokok dan laba yang berasal dari modal pokok wajib
menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, serta berusaha
menghindari dan menyalurkan ke tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para
fakih
·
Laba
dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha/ dicampurkan pada
modal pokok
·
Laba akan
ada ketika adannya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang
telah terjual ataupun belum.Akan tetapi jual beli adalah suatu keharusan untuk
menentukan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, perbedaan antara system akuntansi
syariah dan akuntansi konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok,
sedangkan msegi persamaanya hanya bersifat aksiomatis.
BAB III
KESIMPULAN
Dari penjelasan teori diatas maka dapat ditarik
beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip dalam Akuntansi Syariah.
1.
Prinsip
Pertanggungjawaban ; Implikasi dalam bisnis dan
akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam peraktik binis harus
melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada
pihak-pihak yang terkait.
2.
Prinsip
Keadilan : Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat Al Qur’an secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan harus dicatat. Dengan kata lain tidak ada window
dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
3.
Prinsip
Kebenaran : Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai-nilai keadilan dalam
mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi dalam ekonomi.
4.
Prinsip
Kejujuran : Pada pengertian
ini, praktek moral, yaitu kejujuran adalah yang sangat dominan. Tanpa kejujuran,
informasi yang disajikan akan menyesatkan dan sangat
merugikan masyarakat
Daftar Pustaka
Al
Qur’an
Digital
Wasilah,dkk, Akuntansi Syariah di
Indonesia, edisi 2Jakarta:Salemba Empat 2009.
Artikel, Amirah Ahmad 2015
No comments:
Post a Comment