Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH - PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI SYARIAH


Dosen Pengampu:
Riski, S.Pd., Akt



Oleh Kelompok 6
Tatang Arliansyah
Tri Putra Bakti
Supriadi
Yarhamza
Zainul Marom

JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI


UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Akuntansi merupakan hal penting dalam bisnis sebab seluruh pengambilan  keputusan bisnis didasarkan informasi yang diperoleh dari akuntansi. Pada setiap tahap pengambilan keputusan keberadaan informasi mempunyai peranan penting, baik mulai dari proses pengidentifikasian persoalan maupun memonitor pelaksanaan keputusan yang diterapkan.
Adapun berbicara masalah akuntansi, dalam akuntansi syariah terdapat kesamaan dalama proses informasi yang diperoleh dari akuntansi. Akan tetapi, akuntansi syariah lebih mengedepankan aspek atau nilai-nilai yang sudah diterapkan di dalam Al Qur’an.dan sehubungan dengan masalah yang dihadapi umat muslim dalam hal yang berkaitan dengan bunga bank. Maka yang demikian itu prinsip-prinsip dalam akuntansi syariah akan mengikuti apa yang diwajibkan dalam Al Qur’an dan  apa yang disunahkan oleh Rosul.
B.       Rumusan Masalah
Bagaimana prinsip-prinsip dari akuntansi syariah
C.      Tujuan Masalah
  1. Untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip dari akuntansi syariah



BAB II
PEMBAHASAN

Ayat Al Qur’an Tentang Prinsip-Prinsip Akuntansi Syariah
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 =çGõ3uø9ur öNä3uZ÷­/ 7=Ï?$Ÿ2 ÉAôyèø9$$Î/ 4 Ÿwur z>ù'tƒ ë=Ï?%x. br& |=çFõ3tƒ $yJŸ2 çmyJ¯=tã ª!$# 4 ó=çGò6uù=sù È@Î=ôJãŠø9ur Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u Ÿwur ó§yö7tƒ çm÷ZÏB $\«øx© 4 bÎ*sù tb%x. Ï%©!$# Ïmøn=tã ,ysø9$# $·gŠÏÿy ÷rr& $¸ÿÏè|Ê ÷rr& Ÿw ßìÏÜtGó¡o br& ¨@ÏJムuqèd ö@Î=ôJãŠù=sù ¼çmÏ9ur ÉAôyèø9$$Î/ 4 (#rßÎhô±tFó$#ur ÈûøïyÍky­ `ÏB öNà6Ï9%y`Íh ( bÎ*sù öN©9 $tRqä3tƒ Èû÷ün=ã_u ×@ã_tsù Èb$s?r&zöD$#ur `£JÏB tböq|Êös? z`ÏB Ïä!#ypk9$# br& ¨@ÅÒs? $yJßg1y÷nÎ) tÅe2xçFsù $yJßg1y÷nÎ) 3t÷zW{$# 4 Ÿwur z>ù'tƒ âä!#ypk9$# #sŒÎ) $tB (#qããߊ 4 Ÿwur (#þqßJt«ó¡s? br& çnqç7çFõ3s? #·ŽÉó|¹ ÷rr& #·ŽÎ7Ÿ2 #n<Î) ¾Ï&Î#y_r& 4 öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös? ( HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»yfÏ? ZouŽÅÑ%tn $ygtRr㍃Ïè? öNà6oY÷t/ }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ žwr& $ydqç7çFõ3s? 3 (#ÿrßÎgô©r&ur #sŒÎ) óOçF÷ètƒ$t6s? 4 Ÿwur §!$ŸÒムÒ=Ï?%x. Ÿwur ÓÎgx© 4 bÎ)ur (#qè=yèøÿs? ¼çm¯RÎ*sù 8-qÝ¡èù öNà6Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ãNà6ßJÏk=yèãƒur ª!$# 3 ª!$#ur Èe@à6Î/ >äóÓx« ÒOŠÎ=tæ ÇËÑËÈ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, makahendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.





A.      Prinsip Dasar Akuntansi Syariah
Kaidah akuntansi dalam konsep syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaanya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Dalam akuntansi adamate ruleyang berasal dari konsep akuntansi yang harus dipatuhi, yaitu hokum syariah yang berasal dari tuhan yang bukan ciptaan manusia, dan akuntansi Islam sesuai dengan kecenderungan manusia yaituhaniefyang menuntut agar perusahaan juga memiliki etika dan tanggung jawab sosial, bahkan ada pertanggungjawaban di akhirat, dimana setiap orang akan mempertanggungjawabkan tindakananya dihadapan tuhan yang memiliki akuntan sendiri (Rakib dan Atid) yang mencatat semua tindakan manusia bukan saja pada bidang ekonomi, tetapi juga masalah sosial dan pelaksanaan hukum syariah lainnya.

B.       Prinsip Umum Akuntansi Islam
Berdasarkan surah Al Baqarah ayat 282;
1.        Prinsip Pertanggungjawaban (accountability)
Sikap tanggung jawab ini penting karena:
a)      Kesediaan untuk melakukan apa yang harus dilakukan dengan sebaik- baiknya. Ia merasa terikat untuk menyelesaikannya demi tugas itu sendiri.
b)      Sikap bertanggung jawab lebih tinggi dari pada tuntunan etika atau peraturan.   Etika   atau   peratura hanya   mempertanyakan   apakah seseuatu  boleh  atau  tidak,  sedangkan  sikap  tanggung  jawab  lebih terkait dengan nilai yang diemban atau akan dihasilkan. Namun demikian   tidaklah   berkenan   akuntan   yang   mengatas   namakan tanggung jawab (hasil) lantas ia meninggalkan etika.
c)      Wawasan orang yang bersedia untuk bertanggung jawab secara prinsip tidak terbatas. Ia tidak memiliki perhatiannya pada apa yang menjadi urusan dan kewajibannya, melainkan merasa bertanggung jawab di mana saja diperlukan.
d)      Kesediaan untuk bertanggung jawab dalam segala bidang termasuk kesediaan untuk diminta pertanggungjawaban atas segala tindakannya. Atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya
Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam peraktik binis harus melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.



2.        Prinsip Keadilan
Penyematan  kata  adil  dalam  akuntansi  bertujuan  untuk  mencari bentuk akuntansi yang didalamnya sarat dengan nilai-nilai keadilan. Nilai keadilan ini tidak saja nilai yang sangat penting dalam etika kehidupan sosial dan bisnis. Akan tetapi ini juga merupakan nilai yang secara inhern melekat dalam fitrah manusia. Ini artinya, bahwa manusia, dengan fitrah kemanusiaannya, mempunyai kapasitas internal untuk berbuat adil dalam setiap aspek kehidupannya.
Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat Al Quran secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan harus dicatat. Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.

3.        Prinsip Kebenaran
Dalam akuntansi selalu dihadapkan pada masalah pengakuan dan pengukuran laporan. Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai kebenaran. Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai-nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi dalam ekonomi.

4.        Prinsip Kejujuran
Dalam konteks akuntansi kata jujur dalam ayat tersebut secara sederhana berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dicatat dengan benar. Bila, misalnya, nilai transaksi adalah Rp. 100 juta, maka akuntansi perusahaan akan mencatatnya  dengan  jumlah  yang  sama.  Dengan  kata  lain  tidak  ada window dressing dalam praktek akuntansi. Pada pengertian ini, praktek moral, yaitu kejujuran adalah yang sangat dominan. Tanpa kejujuran, informasi  yang  disajikan  akan  menyesatkan  dan  sangat  merugikan masyarakat.

C.      Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Praktik sistem keuangan syariah yang telah dilakukan sejak zaman kejayaan islam. Namun dengan seiring lemahnya sistem khalifah, pada akhir abad ke 19, Dinasti Ottoman memperkenalkan sistem perbankan barat kepada dunia Islam. Hal ini mendapat kritikan dari para ahli fikih bahwa sistem tersebut menyalahi aturan syariah mengenai riba, dan berujung pada keruntuhan kekhalifahan Islam1924. Perkembangan selanjutnya pesat dan saat ini banyak negara telah melakukan kegiatan perdagangan dan bisnis. Bahkan Inggris telah memposisikan diri sebagai gatewayuntuk keuangan islam dunia. Perbankan besar seperti: Citicorp dan HSBC telah membuka diri untuk mengadopsi system syariah tersebut.
Sistem keuangan syariah bukan hanya berbicara mengenai laranga riba yang juga telah dilarang pada agama samawi seperti Yahudi dan Nasrani. Sistem ini juga mengatur mengenai larangan tindakan penipuan, pelarangan tindakan spekulasi, larangan suap, larangan transaksi yang melibatkan barang haram, larangan menimbun harta, dan larangan monopoli.
Konsep system keuangan syariah diawali dengan pengembangan konsep islam. Pengembangan konsep ekonomi islam dimulai pada zaman 1970-an dengan membicarakan isu-isu ekonomi makro. Pihak yang terlibat dalam diskusi tersebut adalah para ekonom dan juga para ahli fikih. Mereka yakin bahwa konsep ekonomi islam harus didukung oleh system yang lebih bersifat praktis yaitu system keuangan syariah dengan mencari suatu sistem yang dapat menghindarkan riba bagi muslim. Usulan yang muncul pertama kali adalah system kerja sama untuk membagi laba rugi yang diperoleh dari kegiatan usaha.
Berikut ini merupakan prinsip sistem keuangan islam sebagaimana yang diatur dalam Al Quran dan Sunah Nabi.
1.        Pelarangan Riba
Riba dalam bahasa arab diartikan kelebihan atas sesuatu akibat penjualan ataupun pinjaman. Riba/Ribit telah dilarang tanpa adanya perbedaan pendapat dari para ahli fikih. Riba merupakan pelanggaran atas system keadilan social, persamaan dan hak atas barang. Oleh karena system riba ini hanya menguntungkan para pemberi pinjaman/pemilik harta, sedangkan pengusaha tidak diperlakukan sama. Padahal untung itu baru diketahui setelah berlalunya waktu bukan hasil penetapan barang dimuka.
2.        Pembagian Resiko
Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pelarangan riba yang menetapkan bagi hasil bagi pemberi modal dimuka. Sedangkan melalui pembagian resiko maka pembagian hasil akan dilakukan dibelakang yang besarannya tergantung dari hasil yang diperoleh. Hal ini juga membuat kedua belah pihak akan saling membantu untuk bersama-sama memperoleh laba, selain lebih mencerminkan keadilan.
3.        Tidak Menganggap Uang Sebagai Modal Potensial
Dalam masyarakat industry dan perdagangan yang sedang berkembang sekarang ini (konvensional), fungsi uang tidak hanya sebagai alat tukar saja, tetapi sebagai komoditas (hajat hidup yang bersifat terbatas) dan sebagai modal potensial. Dalam fungsinya sebagai komoditas, uang dipandang dalam kedudukan yang sama dengan barang yang dijadikan sebagai objek transaksi untuk mendapatkan keuntungan (laba). Sedangkan dalam fungsi modal yang nyata (capital), uang dapat menghasilkan sesuatu (bersifat produktif) baik menghasilkan barang maupun jasa. Oleh sebab itu, system keuangan islam memandang uang boleh dianggap sebagai modal kalau digunakan bersamaan dengan sumber daya yang lain untuk memperoleh laba.
4.        Larangan melakukan Kegiatan Spekulatif
Hal ini sama dengan pelarangan untuk transaksi yang memiliki tingkat ketidakpastian yang sangat tinggi, judi dan transaksi yang memiliki resiko yang sangat besar
5.        Kesucian Kontrak
Oleh karena islam menilai perjanjian sebagai suatu yang tinggi nilainya sehingga seluruh kewajiban dan pengungkapan yang terkait dengan kontrak harus dilakukan. Hal ini akan mengurangi resiko atas informasi yang asimetri  dan timbulnya moral hazard
6.        Aktifitas Usaha Sesuai Syariah
Seluruh kegiatan usaha tersebut haruslah merupakan kegiatan yang diperbolehkan menurut syariah. Dengan demikian, usaha seperti minuman keras, judi, peternakan babi yang haram juga tidak boleh dilakukan.

D.      Persamaan dan Perbedaan Kaidah Akuntansi Konvensional Dengan Akuntansi Syariah
Persamaan kaidah akuntansi syariah dengan akuntansi konevensional terdapat pada bebapa hal-hal sebagai berikut;
·         Prinsip pemisahan jaminan keungan dengan prinsip unit ekonomi.
·         Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan.
·         Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal.
·         Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang
·         Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya)
·         Prinsip kontinuitas dengan kesinambungan perusahaan
·         Prinsip keterangan dengan penjelasan atau pemberitahuan

Sedangkan perbedaannya, menurut husein syahatah, dalam bukunya terdapat beberapa perbedaan antara lain;
a)         Akuntansi Konvensional
·      Konsep modal pokok belum ditentukan, sehingga cara menentukan nilai/harga untuk melindungi modal pokok sering berbeda pendapat
·      Modal terbagi 2, yakni modal yang beredar dan modal yang tetap
·      Mempraktekkan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan
·      Mengenyampingkan laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, juga uang dari sumber yang haram.
·      Laba hanya ada ketika adanya jual beli
b)        Akuntansi Syariah
·      Konsep modal pokok dalam islam berdasarkan nilai tukar yang berlaku dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas
·      Barang-barang pokok dibadi menjadi harta berupa uang dan harta berupa barang.
·      Mata uang (emas, perak, dll) bukan tujuan segalanya melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai/harga (sebagai sumber harga/nilai)
·      Penentuan nilai dan barang berdasarkan nilai tukar yang berlaku
·      Membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko
·      Membedakan laba dari aktifitas pokok dan laba yang berasal dari modal pokok wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, serta berusaha menghindari dan menyalurkan ke tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para fakih
·      Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha/ dicampurkan pada modal pokok
·      Laba akan ada ketika adannya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual ataupun belum.Akan tetapi jual beli adalah suatu keharusan untuk menentukan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.

Dengan demikian, perbedaan antara system akuntansi syariah dan akuntansi konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan msegi persamaanya hanya bersifat aksiomatis.













BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasan teori diatas maka dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai prinsip-prinsip dalam Akuntansi Syariah.
1.      Prinsip Pertanggungjawaban ; Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat dalam peraktik binis harus melakukan pertanggungjawaban apa yang telah diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait.
2.      Prinsip Keadilan : Dalam konteks akuntansi, menegaskan kata adil dalam ayat Al Quran secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan harus dicatat. Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam praktik akuntansi perusahaan.
3.      Prinsip Kebenaran : Kebenaran ini akan dapat menciptakan nilai-nilai keadilan dalam mengakui, mengukur, dan melaporkan transaksi-transaksi dalam ekonomi.
4.      Prinsip Kejujuran : Pada pengertian ini, praktek moral, yaitu kejujuran adalah yang sangat dominan. Tanpa kejujuran, informasi  yang  disajikan  akan  menyesatkan  dan  sangat  merugikan masyarakat





Daftar Pustaka
Al Quran Digital
Wasilah,dkk, Akuntansi Syariah di Indonesia, edisi 2Jakarta:Salemba Empat 2009.

Artikel, Amirah Ahmad 2015

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...