Modul
Akuntansi
Sektor Publik
Oleh:
Marheni, S.E., M.Si
Fakultas
Ekonomi
Program
Studi Akuntansi
Universitas
Bangka Belitung
2015/2016
Daftar Isi
Judul.....................................................................................................................................1
Bagian 1 Ruang
Lingkup Akuntansi Sektor
Publik..............................................................3
Bagian 2 Regulasi
dan
Standar.............................................................................................14
Bagian 3 Kerangka
Konseptual.............................................................................................43
Bagian 4 Akuntansi
Manajemen dan Sistem Pengendalian Manajemen..............................46
Bagian 5
Penganggaran Sektor
Publik..................................................................................49
Bagian 6
Penyusunan Anggaran............................................................................................53
Bagian 7 APBN dan
APBD...................................................................................................56
Referensi................................................................................................................................61
Bagian I
Ruang Lingkup Akuntansi
Sektor Publik
1.1
Definisi
Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi
Sektor Publik
|
Akuntansi
Pemerintah
|
Akuntansi
Non Profit/ Nirlaba
|
Kontroversi
Akuntansi Sektor Publik vs Akuntansi Pemerintah:
Akuntansi
Sektor Publik
Sektor Publik digambarkan sebagai
institusi pemerintah, atau dengan kalimat yang lebih jelas pemerintah yang
berkuasa, pemerintah negara, dan industri nasional (Perusahaan milik
pemerintahan, badan hukum publik, perusahaan publik)
|
Akuntansi
Pemerintahan
Didefinisikan lebih sebagai sistem
pengukuran kinerja pemerintah,. Dengan kata lain, akuntansi mendukung
pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keputusan sumber daya apa yang harus
dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan militer (dan kebutuhan ekspor) serta
kebutuhan kelompok sipil.
|
1.2
Manfaat
Akuntansi Sektor Publik
American
Accounting Association (1970) menyatakan tujuan
akuntansi pada sektor publik adalah:
1.
Memberikan informasi yang
diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu
operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini
terkait dengan pengendalian manajemen.
2.
Memberikan informasi yang
memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola
secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi
wewenangnya; dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada
publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini
terkait dengan akuntabilitas.
1.3
Elemen-Elemen
Akuntansi Sektor Publik
Perencanaan
Publik
|
Penganggaran
Publik
|
PertanggungjawabanPublik
|
Audit
Sektor Publik
|
Pelaporan
Keuangan Sektor Publik
|
Pengadaan
Barang dan Jasa Publik
|
Realisasi
Anggaran Publik
|
Elemen
Akuntansi Sektor Publik
|
Penjelasan
|
Perencanaan Publik
|
Aspek yang terkandung di dalam
perencanaan adalah perumusan tujuan dan cara mencapai tujuan kesejahteraan
publik dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
|
Penganggaran Publik
|
Anggaran memberikan rencana yang
mendetail atas penerimaan dan pengeluaran organisasi agar pembelanjaan yang
dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
|
Realisasi Anggaran
Publik
|
Realisasi terdiri dari 3 kegiatan
utama, yaitu pencairan anggaran (pengeluaran), realisasi pendapatan dan
pelaksanaan program. Sedangkan siklusnya dimulai dengan persiapan, proses
pelaksanaan, dan penyelesaian.
|
Pengadaan Barang dan
Jasa Publik
|
Proses, cara serta tindakan dalam
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat atau publik.
|
Pelaporan Keuangan
Sektor Publik
|
Laporan keuangan menggambarkan
tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi
pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, serta realisasi
pembiayaan.
|
Audit Sektor Publik
|
Audit adalah suatu proses
sistematik yang secara objek menyediakan dan mengevaluasi bukti-bukti yang
berkenaan dengan asersi tentang kegiatan serta kejadian ekonomi guna
memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan
kriteria yang ada, dan mengkomunikasikan hasil yang diperoleh kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
|
Pertanggungjawaban
Publik
|
Proses atau tindakan yang dilakukan
oleh kepala organisasi sektor publik dalam menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kepada pemberi amanatnya. Contoh: penyampaian LPJ Bupati
kepada DPRD, dan menyampaikan LPJ Ketua Yayasan kepada Dewan Penyantunnya.
|
1.4
Ruang
Lingkup Sektor Publik
1. Komponen
lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik, antara lain:
No.
|
Faktor
|
Pengaruh
|
1.
|
Ekonomi
|
·
Pertumbuhan ekonomi
·
Tingkat inflasi
·
Pertumbuhan pendapatan
per kapita (GNP/ GDP)
·
Struktur produksi
·
Tenaga kerja
·
Arus modal dalam negeri
·
Cadangan devisa
·
Cadangan devisa
·
Nilai tukar mata uang
·
Utang dan bantuan luar
negeri
·
Infrastruktur
·
Teknologi
·
Kemiskinan dan
kesenjangan ekonomi
·
Sektor informal
|
2.
|
Politik
|
§
Hubungan negara dengan
masyarakat
§
Legitimasi pemerintah
§
Tipe rezim yang
berkuasa
§
Ideologi negara
§
Elit politik dan massa
§
Jaringan internasional
§
Kelembagaan
|
3.
|
Kultural
|
ü Keragaman
suku, ras, agama, bahasa dan budaya
ü Sistem
nilai di masyarakat
ü Historis
ü Sosiologi
masyarakat
ü Karakteristik
masyarakat
ü Tingkat
pendidikan
|
4.
|
Demografi
|
v Pertumbuhan
penduduk
v Struktur
usia penduduk
v Migrasi
v Tingkat
kesehatan
|
2. Bidang
utama akuntansi sektor publik di Indonesia:
a. Akuntansi
Pemerintah Pusat
b. Akuntansi
Pemerintah Daerah
c. Akuntansi
Partai Politik
d. Akuntansi
LSM
e. Akuntansi
Yayasan
f.
Akuntansi Pendidikan,
Sekolah, Perguruan tinggi
g. Akuntansi
Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit
h. Akuntansi
Tempat Peribadatan
1.5
Organisasi
Sektor Publik
1. Karakteristik
Organisasi Sektor Publik:
Tujuan
|
Untuk
mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar, dan
kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani.
|
Aktivitas
|
Pelayanan
publik (public services) seperti
dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi
publik, dan penyediaan pangan.
|
Sumber Pembiayaan
|
Berasal
dari dana masyarakat yang bewujud pajak dan retribusi, laba perusahaan
negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sahdan tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
|
Pola Pertanggungjawaban
|
Bertanggungjawab
kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat, seperti dalam
organisasi pemerintahan yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan
Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta
dalam yayasan dan LSM seperti dewan pengampu.
|
Kultur Organisasi
|
Bersifat
birokratis, formal dan berjenjang.
|
Penyusunan Anggaran
|
Dilakukan
bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan anggaran program
publik dipublikasikan untuk di kritisi dan didiskusikan oleh masyarakat. Dan
akhirnya, disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, DPRD, majelis syuro
partai, dewan pengurus LSM, atau dewan pengurus yayasan.
|
Stakeholder
|
Dapat
dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor,
para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga Donor
Internasional (seperti Bank Indonesia (World
Bank), International Monetary Fund (IMF),
Asian Development Bank (ADB),
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United
Nation Development Program (UNDP), USAID dan pemerintah luar negeri.
|
2.
Elemen/ Istilah dalam
Organisasi Publik
No.
|
Bentuk Organisasi
Publik
|
Manajeman
|
Lambaga Perwakilan
|
Pengurus Harian
Organisasi
(Pelaksana Program)
|
Pemilik
(yang dilayani)
|
1.
|
Pemerintah
|
-
Pemerintah Pusat
-
Pemerintah Daerah
|
-
DPR
-
DPRD
|
-
Sekretaiat Negara bersama
Kementrian/ Lembaga
-
Sekretariat Daerah
bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
|
Masyarakat
|
2.
|
Partai Politik
|
- Dewan
Pimpinan Pusat (DPP)
- Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW)
- Dewan
Pimpinan Daerah (DPD)
- Dewan
Pimpinan Cabang (DPC)
- Dewan
Pimpinan Ranting
|
Dewan
Penasihat
|
-
Sekjen DPP
-
Sekretaris DPW
-
Sekretaris DPD
-
Sekretaris DPC
-
Sekretaris Dewan
Pimpinan Ranting
|
Konstituen
|
3.
|
Lembaga Swadaya
Masyarakat
|
Dewan Pengurus
|
-
Dewan Pendiri
-
Dewan Penyantun
|
Pengurus beserta staf/
divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
|
Kelompok Binaan
|
4.
|
Yayasan
|
Dewan Pengurus
|
Tim Penasihat/ Badan Yayasan
|
Pengurus beserta staf/
divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
|
Donatur/ Binaan
|
5.
|
Organisasi Tempat
Peribadatan
|
Pengurus
|
Penasihat
|
Pengurus beserta staf/
divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
|
Umat
|
1.6
Sejarah
Akuntansi Sektor Publik
Periode
|
Peradaban
|
Aktivitas
|
3000 SM-1000SM
|
Babilonia
|
Praktek perencanaan
telah dilakukan dalam berbagai kegiatan untuk menghasilkan pendapatan dan
produksi.
|
Mesir Kuno
|
Praktek sistem
pencatatan telah ada sejak zaman Mesir Kuno. Organisasi Kementrian didirikan
dengan tujuan mengadministrasi laporan untuk Perdana Menteri. Para Menteri
melakukan praktek laporan bulanan yang terkait dengan hasil pemungutan pajak.
|
|
1000 SM-Abad ke-1
|
Yunani
|
Di masa Yunani
Pemerintahan yang berkuasa membagi secara adil berbagai sumber pendapatan
yang diterima.
|
Abad ke-1-Abad ke-5
|
Roma
|
Di Roma, praktik
akuntansi untuk mendukung mekanisme pajak dilakukan oleh semua pejabat, baik
itu di gubernuran maupun kekaisaran.
|
Pertengahan Abad ke-14
|
Eropa
|
Pada pertengahan akhir
abad ke-14, praktek pencatatan transaksi keuangan di Genoa adalah berupa
bukti transaksi keuangan antara pemerintahan yang berkuasa dan rakyat.
Selanjutnya, proses pencatatan berkembang dalam proses perdaagangan antar
negara. Pada saat yang sama, di belahan dunia lain gereja memasuki era
peranan gereja dalam pemerintahan
|
Awal Abad ke-15
|
Eropa
|
Pada awal abad ke-15,
kekuasaan perekonomian bergeser dari Italia ke Inggris, dimana proses
pelaporan dikembangkan lebih rinci, terutama informasi tentang tenaga kerja,
metode produksi, jenis dan kualitas, barang yang diproduksi, harga jual dan
metode pemasaran.
|
Akhir Abad ke-18
|
Eropa
|
Pada akhir abad ke-18,
terjadi perubahan mendasar dalam aturan bisnis. Inisiatif individu menjadi
lebih dihargai dan diberi peluang seluas-luasnya. Akibatnya, revolusi
industri muncul di Inggris. Kejadian ini menunjukkan bahwa pengembangan
akuntansi keuangan dan biaya di perusahaan lebih di picu oleh perkembangan
praktik akuntansi sektor publik.
|
Abad ke-19-Abad ke-20
|
Eropa
|
Praktik akuntansi
sektor publik dapat dikatakan berkembang lebih lambat. Interpretasi yang
salah mulai muncul dengan menyamakan akuntansi sektor publik sebagai proses
pencatatan penarikan pajak yang dipungut pihak pemerintah.
|
1.7
Value For Money
Sektor publik yang berfokus pada
pelayanan jangka panjang, sering dinilai sebagai sarang inefisiensi,
pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Untuk itu,
organisasi sektor publik harus memperhatikan value for money dalam menjalankan aktivitasnya. Value for money merupakan konsep
pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada:
1. Ekonomi:
pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang
terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait
dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu
dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
2. Efisiensi:
pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input
yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan
output/ input yang dikaitkan engan standar kinerja atau target yang telah
ditetapkan.
3. Efektivitas:
tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara
sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan input.
4. Keadilan:
mengacu pada adanya kesempatan sosial yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik
yang berkualitas dan kesejahteraan ekonomi.
5. Pemerataan:
penggunaan uang publik hendaknya tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok
tertentu saja, melainkan dilakukan secara merata.
Manfaat value for money:
1. Meningkatkan
efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat
sasaran;
2. Meningkatkan
mutu pelayanan publik;
3. Menurunkan
biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan
dalam penggunaan input;
4. Alokasi
belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik; dan
5. Meningkatkan
kesadaran akan uang publik sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas publik.
1.8
Perbedaan
dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
a.
Perbedaan
Perbedaan
|
Sektor Publik
|
Sektor Swasta
|
Tujuan Organisasi
|
Non-profit
motive
|
Profit
motive
|
Sumber Pendanaan
|
Pajak, retribusi, utang,
obligasi pemerintah, laba BUMN/ BUMD, penjualan aset negara, dsb.
|
Pembiayaan internal:
modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan ekternal:
utang bank, obligasi, penerbitan saham.
|
Pertanggungjawaban
|
Pertanggungjawaban
kepada masyarakat (publik) dan perlemen (DPR/DPRD)
|
Pertanggungjawaban
kepada pemegang saham/ kreditor
|
Struktur Organisasi
|
Birokratis, kaku,
hierarkis
|
Fleksibel: datar,
piramid, lintas fungsional, dsb
|
Karakteristik Anggaran
|
Terbuka untuk publik
|
Tertutup untuk
publik
|
Sistem Akuntansi
|
Cash
accounting
|
Accrual
accounting
|
b.
Persamaan
-
Kedua sektor, baik publik
maupun swasta merupakan bagian intergral dari sistem ekonomi di suatu dan
keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
-
Keduanya menghadapi
masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya, sehingga baik sektor
publik maupun sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi
secara ekonomis, efisien dan efektif.
-
Proses pengendalian
manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama dikedua sektor.
Kedua sektor sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk
melaksanakan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan, pengorganisasian,
dan pengendalian.
-
Pada beberapa hal, kedua
sektor menghasilkan produk yang sama, nisalnya: baik [emerintah maupun swasta
sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan,
penyediaan energi, dsb.
-
Kedua sektor terikat pada
peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang diisyaratkan.
1.9
Akuntansi
Sektor Publik dan Good Governance
United Nation Development
Program (UNDP) memberikan beberapa karakteristik
pelaksanaan Good Governance,
maliputi:
- Participation;
keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung, maupun
tidak langsung melalui lembaga perwakilan tang dapat menyalurkan aspirasinya.
Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara
serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Rule of law;
kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
- Transparency;
transparansi dibangunatas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang
berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka
yang membutuhkan.
- Responsiveness;
lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder
- Concensus Orientation;
berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
- Equity;
setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan
dan keadilan.
- Efficiency and
effectiveness; pengelolaan sumber daya publik dilakukan
secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
- Accountability;
pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
- Strategic vision;
penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Dari
delapan karakteristik good governance
tersebut, akuntansi sektor publik memainkan peran penciptaan transparansi,
akuntabilitas publik, dan value for money
(ekonomi, efisiensi dan efektivitas).
Bagian II
Regulasi dan Standar
Akuntansi Sektor Publik
2.1
Definisi
Regulasi Publik
Regulasi
(peraturan) adalah kaidah yang dibuat untuk mengatur,
petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturandan ketentuan yang
harus dijalankan serta dipatuhi. Regulasi
publik merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses
pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat,
pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan/ tempat
peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.
2.1.1
Regulasi
dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Regulasi tahapan dalam
siklus akuntansi sektor publik
|
Contoh regulasi publik
|
Perencanaan
publik
|
-
UU No. 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
-
Surat Edaran Bersama
No. 0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan tahun 2005.
|
Penganggaran
Publik
|
- UU
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
- UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- Permendagri
No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri
No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no.
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Realisasi
Anggaran Publik
|
UU No. 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara
|
Pengadaan Barang
dan Jasa Publik
|
Peraturan Presiden No. 32 Tahun
2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
|
Pelaporan
Keuangan Sektor Publik
|
PP
No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
Audit
Sektor Publik
|
-
UU No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-
SK BKP No. 1 Tahun 2008
tentang Standar Pemerintah Keuangan Negara
|
Pertanggungjawaban
Publik
|
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
|
2.1.2
Penyusunan
Regulasi Publik
1. Perumusan
masalah
Perumusan
masalah publik meliputi hal-hal berikut:
-
Apakah masalah publik
yang ada
-
Siapa masyarakat yang
perilakunya bermasalah
-
Siapa aparat pelaksana
yang perilakunya bermasalah
-
Analisis keuntungan dan
kerugian atas penerapan regulasi publik
-
Tindakan apa yang
diperlukan untuk mengatasi masalah publik
2. Perumusan
draft regulasi publik
Draft
regulasi publik merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi
masalah publik yang hendak diselesaikan. Draft regulasi publik harus dapat
menjelaskan siapa organisasi publik pelaksana aturan, kewenangan apa yang
diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan
dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang
mengikat, organisasi publik pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan
kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewwenang.
3. Prosedur
pembahasan
Pembahasan pada lingkup
tim teknis (pelaksana organisasi publik/ eksekutif) adalah yang lebih
mempresentasikan kepentingan eksekutif (manajemen) – setelah itu diadakan public hearing (pengumpulan pendapat
masyarakat).
Pembahasan pada lingkup
legislatif (DPR/D misalnya) dan masyarakat biasanya sangat syarat dengan
kepentingan politis.
4. Pengesahan
dan pengundangan
Dilakukan dalam bentik
penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi).
2.2
Dasar
Hukum Keuangan Publik di Indonesia
2.2.1
Dasar
Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat
diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak
dan kewajiban warga yang bisa di
nilai dengan uang dalam kerangka tata cara penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan
|
Hal
yang di atur
|
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara
|
- Kekuasaan
atas Pengelolaan Keuangan Negara
- Penyusunan
dan penetapan APBN
- Penyusunan
dan penetapan APBD
- Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta
Pemerintah/ Lembaga Asing
- Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah,
Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Msyarakat
- Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBN dan APBD
|
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
|
- Ruang
lingkup dan asa umum perbendaharaan negara
- Kewenangan
pejabat perbendaharaan negara
- Pelaksanaan
pendapatan dan belanja negara/ daerah
- Pengelolaan
investasi dan barang milik negara/ daerah
- Penatausahaan
dan pertanggungjawaban APBN/ APBD
- Pengendalian
internal pemerintah
- Penyelesaian
kerugian negara/ daerah
- Pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum
|
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
|
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
melaksanakan pemeriksaan atas
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
|
Undang-Undang No. 25 tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah satu kesatuan dari tata cara perencanaan pembangunan dalam
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka tahunan yang dilaksanakan oleh
unsur penyelenggara negara serta masyarakat di tingkatPusat dan Daerah
|
Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah
|
Masalah pengadaan dan
pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka
penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005, juga diatur berdasarkan
peraturan Perundang-undangan.
|
2.2.2
Dasar
Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan
daerah sebagai bagian intergral dari pembangunan nasional, didasarkan pada
prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya.
Peraturan
|
Hal yang di atur
|
Pasal
18 UUD 1945
|
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi; selanjutnya
daerah provinsi itu sendiri dibagi lagi atas kabupaten dan kota, dimana
setiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur
dengan Undang-Undang.
|
Pasal
18 A (2) Uud 1945
|
Menjelaskan
bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.
|
2.2.3 Dasar Hukum
Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Peraturan
|
Hal yang diatur
|
PSAK No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
|
Akidah-akidah atau prinsip-prinsip
yang harus diikuti oleh organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan.
|
UU No. 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan yang mengatur masalah organisasi publik yang berbentuk yayasan
|
2.3
Standar
Akuntansi Sektor Publik
2.3.1 SAP (STANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAHAN)
Standar akuntansi pemerintah di
Indonesia dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Dalam
sejarah perkembangan standar akuntansi pemerintahan di Indonesia terdapat dua
produk perundangan terkait standar akuntansi pemerintahan, yaitu PP No. 24
Tahun 2005 dan PP No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti dari PP No. 24 Tahun 2005
tersebut.
Tujuan dan Strategi KSAP
1. KSAP
bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan
pemerintah.
2. Dalam
mencapai tujuan, KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional,
diantaranya dengan mengadaptasi International
Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountant
(IFAC)
3. Prinsip
pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku,
praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP
4. Strategi
pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual
yang disebut cash towards accrual
5. Proses
transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007
6. Dalam
menyusun SAP, KSAP menggunakan materi atau referensi yang dikeluarkan oleh :
a.
International
Federation of Accountants;
b.
International
Accounting Standards Committee;
c.
International
Monetary Fund;
d. Ikatan
Akuntan Indonesia;
e.
Financial
Accounting Standards Bὸard-USA;
f.
Govermental
Accounting Standard Board-USA;
g. Pemerintah
Indonesia, berupa peraturan-peraturan dibidang keuangan negara;
h. Organisasi
profesi lainnya diberbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan,
akuntansi, dan audit pemerintahan.
Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP
melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite
Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draf SAP final melalui
Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Isi pokok
Standar Akuntansi Pemerintahan
Isi pokok Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur tentang
hal-hal berikut ini:
a.
definisi suatu akun
b.
pengajuan suatu transaksi atau akun
c.
pengukuran suatu transaksi atas akun tertentu
d.
penilaian suatu akun untuk dilaporkan dalam laporan keuangan
e. pelaporan dan pengungkapan
§ SAP No 01-Penyajian
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan
pelaporan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan
keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. Menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah;
b. Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana pemerintah;
c. Menyediakan
informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d. Menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e. Menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan menandai aktivitasnya dan memenuhi
kebutuhan kasnya;
f. Menyediakan
informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintah;
g. Menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam
mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga
mempunyai peranan prediktif dan prospektif, yang menyediakan informasi yang
berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi
yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang
berkelanjutan, serta resiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan
juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a. Indikasi
apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b. Indikasi
apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk
batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang
digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual. Entitas
pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan
menggunakan basis akrual baik dalam pengakan pendapatan dan beban, maupun
pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas.
Komponen-komponen
Laporan Keuangan
Komponen-komponen
yang terdapat dalam suatu laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan
anggaran dan laporan finansial. Seluruh komponen laporan keuangan adalah
sebagai berikut:
a. Laporan
Realisasi Anggaran;
b. Laporan
perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan
Operasional;
e. Laporan
Arus Kas;
f. Laporan
Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan
atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan
disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang
disajikan oleh unit fungsi bendahara dan Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih
yang hanya disajikan oleh Bendahara umum negara.
§ SAP No 02-Laporan
Realisasi Anggaran
Laporan
Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi
pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, yang
masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuan standar Laporan
Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan
Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas
sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan
pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan
anggaran entitas pelaporan secara tersanding.
§ SAP No 03-Laporan Arus
Kas
Informasi
arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas dimasa yang akan datang,
serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat
sebelumnya.
Tujuan Pernyataan Standar laporan arus kas
adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis
mengenai perubahan arus kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan
mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset
nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi. Dan
tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber,
penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan
saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
§ SAP No 04- Laporan
“Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan
atas Laporan Keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan
dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca
tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan.
§ SAP No 05-Akuntansi
Persediaan
Persediaan
adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan
untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Persediaan dapat meliputi:
a. Barang
Konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan
untuk pemeliharaan;
d. Suku
cadang;
e. Persediaan
untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f. Pita
cukai dan leges;
g. Bahan
baku;
h. Barang
dalam proses/setengah jadi;
i. Tanah/bangunan
untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
j. Hewan
dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
Tujuan Pertanyaan Standar ini adalah untuk
mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi lainnya yang
dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
§ SAP No 06-Akuntansi
Investasi
Investasi adalah asset yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen dan royalti, atau
manfaat social sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk
mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting
lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
§ SAP No 07-Akuntansi Aset
Tetap
Asset
tetap adalah asset Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk
digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap
meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat serta penentuan dan perlakuan
akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
§ SAP No 08-Akuntansi Konstruksi
dalam Pengerjaan
Konstruksi
dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Tujuan
Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan
akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis.
Pernyataan Standar ini memberikan panduan untuk:
a. Identifikasi
pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam pengerjaan;
b. Penetapan
besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan dineraca;
c. Penetapan
basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
§ SAP No 09-Akuntansi
Kewajiban
Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi
pinjaman dalam mata uang asing, transaksi yang timbul dari restrukturisasi
pinjaman, untuk biaya yang timbul dari utang negara serta mengatr akuntansi
kewajiban pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka
panjang yang ditimbulkan dari utang dalam negeri dan utang luar negeri.
§ SAP No 10 - Akuntansi
Untuk Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi
akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kesalahan
biasanya timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran
oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interprestasi fakta,
kecurangan, atau kelalaian.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi
kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan
operasi yang tidak dilanjutkan.
§ SAP No 11 - Laporan
keuangan konsolidasian
Laporan
keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari
keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu
entitas tunggal.
Tujuan
Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan
konsolidasi pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keungan
untuk tujuan umum (general purpose financial statements)
demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
§ SAP No. 12 – Laporan
Operasional
Tujuan
pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian
Laporan Operasional untuk pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Tujuan
pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional
keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan, beban dan surplus/defisit
operasional dari suatu entitas pelaporan.
2.3.2 IPSAS (INTERNATIONAL
PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS)
International Publick Sector Accounting
Standards (IPSAS) dikeluarkan oleh International Federation of Accountants
(IFAC). International Federation of
Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi
dan organisasi akuntan Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi
nasional akuntan dari berbagai negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang
terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi IFAC bertugas:
a. Memilih
anggota Dewan Pengurus (The Board)
b. Menetapkan
dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c. Menyetujui
perubahan konstitusi IFAC.
Program
kerja Dewan Pengurus (The Board) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau
komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memiliki tujuh komite teknis:
a.
Compliance
b.
Education,
c.
Ethics
d.
Financial and Management
Accounting
e.
Information Technology
f.
Public Sector
Public
Sector Committee (Komite Sektor Publik) bertugas mengembangkan program yang
diarahkan pada peningkatan akuntabilitas dan manajemen keuangan sektor publik,
yang meliputi :
1. Penyusunan
standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara
suka rela
2. Penyusunan
dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3. Mendorong
dan memfasilitasi pertukan informasi antar organisasi anggota dan pihak lain
yang berkepentingan.
Isi pokok IPSAS (International
Public Sector Accounting Standards)
Standar
akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini
adalah:
IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
IPSAS 2—Cash Flow Statements
IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting
Estimates and Errors
IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange
Rates
IPSAS 5—Borrowing Costs
IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements
IPSAS 7—Investments in Associates
IPSAS 8—Interests in Joint Ventures
IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary
Economies
IPSAS 11—Construction Contracts
IPSAS 12—Inventories
IPSAS 13—Leases
IPSAS 14—Events After the Reporting Date
IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
IPSAS 16—Investment Property
IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment
IPSAS 18—Segment Reporting
IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and
Contingent Assets
IPSAS 20—Related Party Disclosures
IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
IPSAS 22—Disclosure of Information about the General
Government Sector (IFAC, 2010)
IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes
and Transfers)
IPSAS 24—Presentation of Budget Information in
Financial Statements
IPSAS 25—Employee Benefits
IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
IPSAS 27—Agriculture
IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and
Measurement
IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
IPSAS
31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
Berikut penjelasan IPSAS
1 hingga IPSAS 8.
§ IPSAS 1: Presentatiom of
Financial Statements
IPSAS 1, Presentation of Financial
Statements, diadopsi terutama dari Standar Akuntansi Internasional IAS 1 yang
dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committe (IASC). Perbedaan
pokok antara IPSAS 1 dan IAS 1 adalah :
1. Penjelasan
tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk
nmenjelaskan aplokabilitas standar akuntan oleh entitas sektor publik, seperti
diskusi mengenai aplikasi konsep going to concern telah diperluas.
2. IAS
1 mengijinkan penyajian, baik laporan yang menunjukkan semua perubahan ekuitas
atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas/aktiva
bersih selain yang muncul dari transaksi modal dengan pemilik dan distribusi
kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
3. Dalam
hal tertentu, IPSAS 1 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 1. Contoh :
IPSAS 1
|
IAS 1
|
Entity
|
Enterprise
|
Revenue
|
Income
|
Statement
of Financial Performance
|
Income
Statement
|
Statement
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
4. Adapun
komponen laporan keuangan IPSAS terdiri dari neraca, Laporan Arus Kas, Laporan
Kinerja (surplus atau defisit neto), laporan perubahan ekuitas dan kebijakan
akuntansi dan catatan atas laporan keuangan.
5. IPSAS
1 berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal
yang telah dikeluarkan (exclude) dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan
dan ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain.
6. IPSAS
1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC).
§ IPSAS 2: Cash Flow
Statements
IPSAS 2, Cash Flow Statements
diadopsi terutama dari IAS 7. Perbedaan pokok antara IPSAS 2 dan IPSAS 7 adalah
sebagai berikut:
1.
Penjelasan tambahan yang
terdapat dalam IAS 7 telah dimasukkan dalam IPSAS 2 untuk menjelaskan
aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik.
2.
Dalam hal tertentu, IPSAS
2 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 7. Contoh :
IPSAS 2
|
IAS 7
|
Entity
|
Enterprise
|
Revenue
|
Income
|
Statement
of Financial Performance
|
Income
Statement
|
Statement
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
3.
IPSAS 2 berisi sekumpulan
definisi istilah teknis yang ebrbeda dibanding IAS 7.
4.
Sama dengan IAS 7, IPSAS
2 mengijinkan baik metode langsung atau tidak langsung untuk digunakan dalam
penyajian arus kas dari aktivitas operasi.
5.
IPSAS 1 berisi ringkasan
karakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC).
§ IPSAS 3: Net Surplus or
Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies
IPSAS
3, Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in
Accounting Policies diadopsi terutama dari IAS 8 yang dikeluarkan oleh IASC.
Perbedaan pokok antara IPSAS 3 dan IAS 8 adalah:
1.
Penjelasan tambahan yang
terdapat dalam IAS 8 telah dimasukkan dalam IPSA 3 untuk menjelaskan
aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik.
2.
Dalam hal tertentu, IPSAS
3 menggunakan terminolohi berbeda dari IAS 8. Contoh :
IPSAS 3
|
IAS 8
|
Entity
|
Enterprise
|
Revenue
|
Income
|
Statement
of Financial Performance
|
Income
Statement
|
Statement
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
3.
IPSAS 3 berisi sekumpulah
definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 8.
IPSAS
3 berisi definisi pos-pos luar biasa (extraordinary items) yang berbeda
dibanding IAS 8. IPSAS 3 berisi sebuah persyaratan khusus bahwa hal-hal luar
biasa harus berada diluar kendali atau pengaruh entitas
§ IPSAS 4: The Effect of
Changes in Foreign Exchange Rate
Tujuan
IPSAS 4: Entitas dapat melakukan aktivitas luar negerinya dengan dua cara,
yaitu (1) bertansaksi dengan mata uang asing; dan (2) beroperasi di luar
negeri. Masalah utama akuntansi adalah bertransaksi dengan menggunakan mata
uang asing. Perbedaan IPSAS 4 dengan IAS 21:
1.
Penjelasan tambahan yang
ada pada IAS 21 telah dimasukkan dalam IPSAS 4 untuk memperjelas bahwa standar
akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
2.
IPSAS 4 menggunakan
terminologi yang berbeda dari IAS 21. Contoh :
IPSAS 4
|
IAS 21
|
Entity
|
Enterprise
|
Revenue
|
Income
|
Statement
of Financial Performance
|
Income
Statement
|
Statement
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
3.
Dalam IPSAS 4 terdapat
serangkaian perbedaan dengan IAS 21 dalam hal definisi teknis dan istilah yang
ada pada paragraf 9
4.
Dalam IPSAS 4, paragraf
31 mengatakan bahwa perbedaan kurs yang timbul dari beberapa devaluasi atau
depresiasi mata uang dibawah kondisi yang pasti, harus dikapitalisasi dengan
aktiva yang bersangkutan.
§ IPSAS 5: Borrowing Cost
Tujuan
IPSAS 5: standar ini berisikan perlakuan akuntansi untuk borrowing cost.
Perbedaan IPSAS 5 dengan IAS 23:
1.
Penjelasan tambahan yang
ada pasa IAS 23 telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas bahwa standar
akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.
IPSAS 5 menggunakan
terminologi yang berbeda dari IAS 21.
IPSAS 5
|
IAS 23
|
Entity
|
Enterprise
|
Revenue
|
Income
|
Statement
of Financial Performance
|
Income
Statement
|
Statement
of Financial Position
|
Balance
Sheet
|
Net
Assets/Equity
|
Equity
|
3.
IPSAS 5 mengandung
serangkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23 yang
tercantum pada paragraf 5.
§ IPSAS 6: Consolidated
Financial Statements and Accounting for Controlled Entities
IPSAS
6, consolidated financial statements and accounting for controlled entities,
disusun berdasarkan IAS 27, consolidated financial statements and accounting
for invesment in subsidiaries, walaupun dalam IPSAS 6 ini terdapat perbedaan
utama dengan IAS 27, yaitu:
1.
Penjelasan tambahan yang
ada pada IAS 27 telah dimasukkan dalam IPSAS 6 untuk memperjelas bahwa standar
akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.
IPSAS 6 menggunakan
terminologi yang berbeda dari IAS 27.
3.
IPSAS 6 memasukkan
penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua
neraca dan transaksi antarentitas dalam entitas ekonomi, untuk laporan pada
tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali
mengadopsi standar ini.
§ IPSAS 7: Accounting for
Invesments in Associates
IPSAS
7 disusun berdasarkan IAS 28, Accounting for Invesments in Associaties.
Perbedaan IPSAS 7 dengan IPSAS 28 adalah:
1.
Penjelasan tambahan yang
ada pada IAS 28 telah dimasukkan dalam IPSAS 7 untuk memperjelas bahwa standar
akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.
IPSAS 7 digunakan untuk
investasi pada semua asosiasi, dimana investor mempunyai kepemilikan pada
asosiasi dalam bentuk pemegang saham atau struktur modal yang lain. IAS 28
tidak memuat persyaratan yang sama mengenai kepemilikan
3.
Seperti IAS 28, standar
ini memperbolehkan investasi dalam asosiasi, dan memasukkannya dalam laporan
keuangan yang terpisah dan laporan keuangan konsolidasi untuk mengetahui
biayanya yang dihitung dengan menggunakan metode equity.
§ IPSAS 8: Financial
Reporting of Interests in Joint Ventures
IPSAS
8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. Perbedaan utama
IPSAS 8 dengan IAS 31 adalah :
1.
Penjelasan tambahan yang
ada pada IAS 31 telah termasuk dalam IPSAS 8 untuk memperjelas bahwa standar
akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
2.
IPSAS 8 menggunakan
definisi joint venture yang berbeda dengan IAS 31. Istilah “contractual
arrangement” diganti menjadi “binding arrangement”
3.
IPSAS memasukkan
penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua
saldo dan transaksi antarentitas ekonomi, untuk laporan pada tanggal awal
periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali mengadopsi standar
ini.
2.3.3 PERNYATAAN
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 45
TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA
Organisasi Nirlaba menyediakan jasa dan
tidak beritikad untuk memperoleh laba, organisasi ini umumnya dibiayai dari
kontribusi, perolehan dana dari endowment atau investasi, pengenaan tarif atas
jasa yang diberikan dan pemberian bantuan dari pemerintah. Dalam pelaksanaan
pengelolaan keuangannya suatu organisasi nirlaba dapat memperoleh suatu surplus
yang merupakan selisih antara aliran kas masuk dengan aliran kas keluar.
Organisasi nirlaba pada umumnya memilih
pemimpin, pengurus atau penanggungjawab yang menerima amanat dari para
stakeholdernya, terkait dengan konsep akuntabilitas, akuntansi sebagai sarana
pertanggungjawaban akuntabilitas merupakan bagian yang integral dengan
organisasi nirlaba, sehingga suatu laporan keuangan perlu disajikan oleh
organisasi nirlaba untuk menilai entitas organisasi nirlaba dalam memberikan
pelayanannya dan keberlanjutan dalam pemberian pelayanan serta menilai
pertanggungjawaban dari pengurus/manajemen atas tugas, kewajiban dan kinerja
yang diamanatkan kepadanya.
Ciri-Ciri
Entitas Nirlaba
1.
Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak
mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan
jumlah sumber daya yang diberikan. Sebagai akibat dari karakteristik tersebut,
dalam entitas nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak
pernah terjadi dalam entitas bisnis, misalnya penerimaan sumbangan.
2.
Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk
laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah
dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3. Tidak ada kepemilikan seperti
lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi
nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan
tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat
likuiditas atau pembubaran entitas.
Perbedaan Entitas Nirlaba dengan Entitas Laba
Perihal
|
Entitas Nirlaba
|
Entitas Laba
|
Tujuan
|
Tidak
semata-mata mencari laba, misalnya untuk memberikan pelayanan pada
masyarakat,
|
Mencari
Laba, guna meningkatkan kekayaan pemegang saham,
|
Kepemilikan
|
Kepemilikan
tidak jelas, sehingga tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali,
atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya
entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas
|
Pemegang
saham, proporsi kepemilikan jelas,
|
Sumber
Pendanaan
|
Sumbangan
dari donatur, dan sebagian kecil dapat berasal dari aktivitas operasional,
dan utang.
|
Keuntungan
operasi, pinjaman, saham,
|
Pengukuran
Kinerja
|
Tidak
hanya dilihat dari sisi ekonomi, bisa dari pelayanan pada masyarakat,
kesejahteraan sasaran organisasi dll,
|
Pertimbangan
ekonomi memegang peranan yang sangat penting,
|
Tindak
Lanjut atas Laba
|
Jika
ada laba, tidak untuk dibagikan pada pemilik,
|
Laba
biasanya dibagikan untuk pemilik/pemegang saham,
|
Penyebaran
Tanggung Jawab
|
Tidak
tidak mudah dilakukan, karena dewan komisaris bukan merupakan pemilik
|
Penyebaran
tanggung jawab jelas, siapa yang menjadi dewan komisaris yang kemudian
memilih direktur pelaksana.
|
Standar pelaporan keuangan bagi
entitas nirlaba di Indonesia diatur dalam PSAK 45 Revisi 2010 tentang Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba.
Perbedaan
PSAK 45 Revisi 2010 dengan PSAK 45 Revisi 1997
Perihal
|
PSAK 45 REVISI 2010
|
PSAK 45 REVISI 1997
|
Ruang
Lingkup
|
Dapat
diterapkan oleh lembaga pemerintah & unit-unit sejenis lainnya. Sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
|
tidak
berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen, dan unit-unit sejenis lainnya
|
Acuan
untuk pengaturan yang tidak diatur dalam PSAK 45
|
SAK
atau SAK ETAP untuk entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas publik
signifikan
|
SAK
yang berlaku umum
|
Isi Pokok Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
IAI menerbitkan Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba ,
dalam PSAK tersebut antara lain menguraikan tentang:
§ Tujuan Laporan Keuangan:
Tujuan utama laporan keuangan organisasi
nirlaba pada dasarnya memiliki kesamaan dengan tujuan laporan keuangan
organisasi komersial, yaitu menyajikan informasi yang relevan atas
kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Namun, dikarenakan
adanya perbedaan tujuan organisasi, menyebabkan adanya perbedaan pada kalangan
pemakai laporan keuangan dan isi dari laporan keuangan tersebut. PSAK Nomor 45
memberikan pengertian tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba adalah untuk menyediakan
informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota
organisasi, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi
organisasi nirlaba.
PSAK
45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba juga bertujuan untuk mengatur
pelaporan keuangan entitas nirlaba. Dengan adanya standar pelaporan,
diharapkan laporan keuangan entitas nirlaba dapat lebih mudah dipahami,
memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi.
§ Sifat Pembatasan Dana
Menurut PSAK Nomor 45 Laporan keuangan
untuk organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam melakukan
penyusunan laporan keuangan memperhatikan sifat pembatasan dana, menurut PSAK
Nomor 45 mendefinisikan sebagai berikut:
1. Pembatasan
permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh
penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi
organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat
ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
2. Pembatasan
temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang
menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode
tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
3. Sumbangan
terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu
oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
4. Sumbangan
tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan
tertentu oleh penyumbang.
Ruang Lingkup PSAK
Akuntansi organisasi nirlaba meliputi
bentuk laporan keuangan dan nama-nama rekening berdasarkan pola PSAK No.45. Adapun
unsur-unsur laporan keuangan berdasarkan PSAK No.45:
a) Laporan
posisi keuangan
Laporan posisi keuangan merupakan nama
lain dari neraca pada laporan keuangan lembaga komersial. Laporan ini
memberikan informasi mengenai besarnya asset atau harta lembaga dan sumber
perolehan asset tadi (bisa dari hutang atau dari aktiva bersih) pada satu titik
tertentu.
Tujuan laporan posisi keuangan adalah
untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan
informasi mengenai hubungan di antara Universitas-Universitas tersebut pada
waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama
pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para
penyumbang, anggota organisasi , kreditur, dan pihak-pihak lain untuk menilai:
1. Kemampuan
organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan; dan
2. Likuiditas,
fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan
pendanaan eksternal.
Laporan
posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi
yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara
aktiva dan kewajiban. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan
aktiva dan kewajiban yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok
yang relatif homogen. Laporan keuangan mencakup organisasi secara keseluruhan
dan harus menyajikan total aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih.
b) Laporan
Aktivitas
Laporan
aktivitas berisi dua bagian besar yaitu besaran pendapatan dan biaya lembaga
selama satu periode anggaran. Pendapatan digolongkan berdasarkan restriksi atau
ikatan yang ada. Sedangkan beban atau biaya disajikan dalam laporan aktivitas
berdasarkan kriteria fungsional, dengan demikian beban biaya akan terdiri dari
biaya kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. Tujuan utama laporan
aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
1. Pengaruh
transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih.
2. Hubungan
antar transaksi, dan peristiwa lain.
3. Bagaimana
penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
c) Laporan
Arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah
menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu
periode. Penyajian arus kas masuk dan keluar harus digolongkan ke dalam tiga
kategori yaitu:
ü Aktivitas
pendanaan:
1.
Penerimaan kas dari penyumbang
yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.
2.
Penerimaan kas dari
sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk
pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana
abadi (endowment).
3.
Bunga dan dividen yang
dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.
ü Aktivitas
Operasi
Dalam
kelompok ini adalah penambahan dan pengurangan arus kas yang terjadi pada
perkitaan yang terkait dengan operasional lembaga. Contoh yang mempengaruhi
arus kas operasi adalah:
1. Surplus
atau defisit lembaga (datanya diambil dari laporan aktivitas) Depresiasi atau
penyusutan (karena depresiasi dianggap sebagai biaya, namun tidak terjadi uang
kas keluar) setiap tahun.
2. Perubahan
pada account piutang lembaga.
3. Perubahan
pada account (perkiraan buku besar) lain seperti: persediaan, biaya dibayar di
muka dan lain-lain.
ü Aktivitas
Investasi
Termasuk
dalam perkiraan ini adalah semua penerimaan dan pengeluaran uang kas yang
terkait dengan ivestasi lembaga. Investasi dapat berupa pembelia/penjualan
aktiva tetap, penempatan/pencairan dana deposito atau investasi lain.
d) Catatan
Arus laporan keuangan
Catatan
atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan-laporan
di atas. Tujuan pemberian catatan ini agar seluruh informasi keuangan yang
dianggap perlu untuk diketahui pembacanya sudah diungkakpkan. Catatan atas
laporan keuangan dapat berupa:
ü Perincian
dari suatu perkiraan yang disajikan, misalnya aktiva tetap
ü Kebijakan
akuntansi yang dilakukan, misalnya metode penyusutan serta tarif yang digunakan
untuk aktiva tetap lembaga, metode pencatatan piutang yang tidak dapat ditagih
serta presentase yang digunakan untuk pencadangannya.
ü Rencana
yang Belum dapat dikuantifisir namun akan membawa dampak signifikan di masa
depan
2.3.4 SPKN
(STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA)
Dalam pelaksananaan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar.
Standar pemeriksaan keuangan negara adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor
15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan
untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun
pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan
Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan
yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan
publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN
juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun
pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan
fungsinya.
Pendahuluan Standar Pemeriksaan
Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu
pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional.
Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan
meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas
yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila
pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan melaporkan hasilnya
sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil pemeriksaan tersebut akan dapat
mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta
pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
Pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur
penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan SPKN adalah untuk
menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam
melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka
mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan
negara yang dimulai sejak tahun 2003. Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab
Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh
pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang
dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat
kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan
penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta
standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan
dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan
keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan
tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable
assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua
hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan
efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Contoh tujuan pemeriksaan atas
hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi
adalah penilaian atas:
a.
Sejauhmana tujuan
peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai;
b.
Kemungkinan alternatif
lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor
yang menghambat efektivitas program;
c.
Perbandingan antara biaya
dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program;
d.
Sejauhmana suatu program
mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan;
e.
Sejauhmana program
berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang
sejenis;
f.
Sejauhmana entitas yang
diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat;
g.
Validitas dan keandalan
ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi;
h.
Keandalan, validitas, dan
relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas
suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi
(examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures).
Pemeriksa memiliki tanggung jawab secara
profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur
dalam SPKN. Pemeriksa harus memenuhi beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
a. Pemeriksa
secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan
untuk memenuhi tujuan pemeriksaan;
b. Pemeriksa
harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam
melakukan pemeriksaan;
c. Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan
seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi;
d. Pelayanan
dan kepercayaan publik harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi;
e. Pemeriksa
harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam
menjalankan tanggung jawab profesionalnya.;
f. Pemeriksa
bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan
lingkup dan metodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan
dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasilnya;
g. Pemeriksa
bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil
pemeriksaan lainnya untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan Standar
Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Isi Pokok SPKN (Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara)
§ PSP 01 : Standar Umum
Standar
umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan
standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar
berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua
pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Beberapa standar umum yang termuat dalam
PSP Nomor 01 sebagai berikut:
a. Pemeriksa
secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk
melaksanakan tugas pemeriksaan;
b. Dalam
semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan
pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi,
ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya;
c. Dalam
pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan,
pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama;
d. Setiap
organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus
memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu
tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu
ekstern).
PSP
02 : Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN
memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan
IAI, berikut ini:
a. Pekerjaan
harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten
harus disupervisi dengan semestinya;
b. Pemahaman
yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit
dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
c. Bukti
audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan
pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas
laporan keuangan yang diaudit.
§ PSP 03 : Standar
Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
Untuk
pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang
ditetapkan IAI berikut ini:
a. Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang
berlaku secara komprehensif (PSAP).
b. Laporan
auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip
akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan
dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya;
c. Pengungkapan
informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit;
d. Laporan
auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus
Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor
dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang
jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat
tanggung jawab yang dipikul auditor.
§ PSP 04 : Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
Untuk
pelaksanaan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai
berikut:
a. Pekerjaan
harus direncanakan secara memadai;
b. Staf
harus disupervisi dengan baik;
c. Bukti
yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang
memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa;
d. Pemeriksa
harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas
kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk
memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan
dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut
dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.
§ PSP 05 : Standar
Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
Untuk
pelaporan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai
berikut:
a. Pemeriksa
harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil
pemeriksaan;
b. Laporan
hasil pemeriksaan harus mencakup: Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai
dengan SPKN; hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan
rekomendasi; serta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil
pemeriksaan,
c. Laporan
hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan,
serta jelas, dan seringkas mungkin;
d. Laporan
hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa,
pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak
yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan
kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§ PSP 06 : Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar
pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI
berikut ini:
a. Pekerjaan
harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi
dengan semestinya;
b. Bukti
yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang
dinyatakan dalam laporan.
§ PSP 07 : Standar
Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk
pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar
pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai
berikut:
a. Laporan
harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan
atestasi yang bersangkutan;
b. Laporan
harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai
sebagai alat pengukur;
c. Laporan
harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan
penyajian asersi;
d. Laporan
suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan
kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan
prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan
pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau
prosedur tersebut.
Bagian III
Kerangka
Konseptual
3.1 Definisi Kerangka
Konseptual
Kerangka konseptual
merupakan acuan dalam pengembangan standar akuntansi dan solusi atas berbagai
hal yang belum diatur dalam standar tersebut. Kerangka Konseptual Sektor Publik
merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi
sektor publik.
Acuan bagi:
· Tim penyusun standar
· Penyusun laporan keuangan
· Auditor
· Para pemakai lapora keuangan sektor publik
|
Tujuan dan Peranan
Kerangka
|
Ruang Lingkup
|
· Perencanaan
· Penganggaran
· Realisasi anggaran
· Pengadaan barang dan jasa pelaporan
· Audit
· Pertanggungjawaban organisasi sektor publik
|
Asumsi Dasar
|
· Kebutuhan masyarakat
· Alokasi sumber daya
· Ketaatan hukum/ peraturan
· Dasar akrual
· Kelangsungan organisasi
· Akuntabilitas kinerja
|
3.2 Lingkup Kerangka
Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Siklis
ASP
|
Organisasi
Sektor Publik
|
||||
PemPus
|
PemDa
|
ParPol
|
LSM
|
Yayasan
|
|
Perencanaan Publik
|
-
Musyawarah perencanaan pembangunan
(musrenbang) jangka panjang nasional
-
Musrenbang jangka menengah nasional
-
Musrenbang penyusunan rencana kerja
pemerintah
|
-
Musrenbang jangka panjang daerah
-
Musrenbang jangka menengah daerah
-
Musrenbang rencana kerja pemerintah
-
Musrenbang provinsi
-
Musrenbang kabupaten
-
Musrenbang kabupaten
-
Musrenbang desa
|
- Musyawarah
kerja tingkat pusat
- Musyawarah
kerja wilayah
- Musyawarah
kerja daerah
- Musyawarah
kerja cabang
- Musyawarah
kerja ranting
|
Rapat kerja untuk menyusun
perencanaan LSM
|
Rapat kerja untuk menyusun
perencanaan yayasan/ organisasi tempat peribadatan
|
Penganggaran Publik
|
-
Penyusunan anggaran
-
Pembahasan anggaran
-
Penetapan anggaran
|
- Penyusunan
anggaran
- Pembahasan
anggaran
- Penetapan
anggaran
|
- Penyusunan
anggaran
- Pembahasan
anggaran
- Penetapan
anggaran
|
- Penyusunan
anggaran
- Pembahasan
anggaran
Penetapan anggaran
|
- Penyusunan
anggaran
- Pembahasan
anggaran
Penetapan anggaran
|
Realisasi Anggaran Publik
|
Pelaksanaan anggaran
|
Pelaksanaan anggaran
|
Pelaksanaan anggaran
|
Pelaksanaan anggaran
|
Pelaksanaan anggaran
|
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
|
Proses pengadaan barang dan jasa
|
Proses pengadaan barang dan jasa
|
Proses pengadaan barang dan jasa
|
Proses
pengadaan barang dan jasa
|
Proses pengadaan barang dan jasa
|
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
|
Proses pelaporan keuangan
|
Proses pelaporan keuangan
|
Proses pelaporan keuangan
|
Proses pelaporan keuangan
|
Proses pelaporan keuangan
|
Audit Sektor Publik
|
Mekanisme audit
|
Mekanisme audit
|
Mekanisme audit
|
Mekanisme audit
|
Mekanisme audit
|
Pertanggungjawaban Publik
|
Penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabannya
|
Penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabannnya
|
Penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabannnya
|
Penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabannnya
|
Penyampaian LPJ dan
pertanggungjawabannnya
|
3.3
Implementasi Karakteristik Kualitatif
Akuntansi Sektor Publik
Karakteristik kualitatif adalah
ciri-ciri khusus dari sebuah mutu. Karakteristik kualitatif akuntansi sektor
publik adalah ciri khas informasi akuntansi dalam organisasi sektor publik yang
berkontribusi pada penentuan kualitas produk setiap unsur Akuntansi Sektor Publik.
a. Relevan
Relevan mengacu pada kemampuan informasi untuk
mempengaruhi keputusan pengelola organisasi dengan mengubah atau mengkonfirmasi
harapan mereka tentang hasil, atau konsekuensi tindakan atau kejadian. Dalam
konsep kerangka konseptual, informasi yang relevan dapat membantu investor,
kreditor dan pengguna lainnya untuk mengevaluasi kondisi masa lalu, saat ini
dan masa depan (nilai prediktif) atau untuk mengkonfirmasi atau mengoreksi
harapan utama (nilai umpan balik atau feedback).
b.
Keandalan
Keandalan mengacu pada kualitas informasi yang sesuai
dengan kebutuhan para penggunanya. Dalam konsep kerangka konseptual, agar
menjadi andal, informasi harus dapat diuji, netral dan disajikan dengan jujur.
-
Keterujian; terkait
dengan pemenuhan kualitas pekerjaan seseorang berdasarkan standar yang telah
disepakati.
-
Penyajian jujur dan
kelengkapan; mengacu pada penyesuaian antara data akuntansi dan data kejadian
yang harus ditunjukkan.
-
Netralitas; mengacu pada
ketiadaan bias dalam penyajian laporan keuangan akuntansi atau informasi.
c.
Kualitas
Sekunder
Komparabilaitas dan
konsistensi adalah kualirtas kedua yang dianjurkan oleh statement FASB terkait
dengan konsep no. 2 tentang Laporan Keuangan. Komparabilitas mendeskripsikan
kegunaan metode yang sama dari waktu ke waktu dengan penyajian yang tetap.
Prinsip Konsistensi menjelaskan bahwa metode akuntansi tidak dapat diubah lagi
setelah diadopsi. Lingkungan sekitar dapat mendikte perubahan kebijakan
akuntansi atau tekniknya yang lebih diinginkan jika dibenarkan sebagaimana
mestinya.
d.
Pertimbangan
Biaya dan Manfaat
Dikenal dengan keterbatasan pervasif.
Informasi akuntansi keuangan akan dicari jika manfaat yang diperoleh dari
informasi tersebut melebihi biayanya. Oleh karenanya, sebelum mempersiapkan dan
mendiseminasikan informasi keuangan, manfaat serta biaya penyiapan informasi
itu harus dibandingkan.
e.
Materialitas
Dipandang sebagai ambang pengakuan.
Materialitas adalah pertimbangan yang harus diberikan atau tidak tentang
informasi yang signifikan dan berdampak besar terhadap keputusan yang diambil.
3.3 Pengakuan dan
Pengukuran Transaksi Publik
3.3.1 Definisi Pengakuan
dan Pengukuran Transaksi Publik
Pengakuan
(recognition) dilakukan dengan
menyatakan pos tersebut, baik dalam kata-kata maupun jumlah uang, dan
mencantumkannya ke dalam laporan posisi keuangan atau laporan kinerja keuangan.
Pos yang memenuhi kriteria harus diakui dalam laporan posisi keuangan atau
laporan kinerja keuangan. Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui
jika:
-
Ada kemungkinan bahwa
manfaat eknomi yang berkitan dengan pos tersebut akan mengalir dari dan atau ke
dalam organisasi publik.
-
Pos tersebut mempunyai
nilai atau biaya yang dapat di ukur dengan andal.
Pengukuran
adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan
keuangan sektor publik ke dalam laporan posisi keuangan dan laporan kinerja
keuangan. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Berbagai
dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
-
Biaya
Historis (historical cost)
Aktiva dicatat sebesar
pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar imbalan
(consideration)yang diberikan untuk
memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar
uang yang diterima sebagai penukar kewajiban (obligation) itu atau dalam keadaan tertentu sebesar kas (atau
setara kas) yang diperkirakan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam
pelaksanaan usaha yang normal.
-
Biaya
saat ini (current cost)
Aktiva dinilai dalam
jumlah kas (atau setara kas) yang harus dibayar apabila aktiva yang sama
diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan
dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan, yang mungkin akan
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
-
Nilai
realisasi/ penyelesaian (realizable/
settlement value)
Aktiva dinyatakan dalam
jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual
aktiva tersebut dalam pelepasan normal.
Kewajiban dinyatakan
sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas (atau setara kas) yang tidak di
diskontokan yang dibayarkan untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan usaha normal.
-
Nilai
sekarang (present value)
Aktiva dinyatakan sebesar
arus kas masuk bersih di masa depan yang di diskontokan ke nilai sekarang dari
pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal.
Kewajiban dinyatakan
sebesar arus kas keluar bersih dimasa depan yang di diskontokan ke nilai
sekarang. Dimana jumlah tersebut untuk menyelesaikan kewajiban dalam
pelaksanaan usaha normal.
Bagian IV
Akuntansi Manajemen dan
Sistem Pengendalian Manajemen
4.1
Akuntansi
Manajemen Sektor Publik
Akuntansi manajemen sektor publik berbeda
dengan akuntansi keuangan:
Akuntansi
Manajemen Sektor Publik
|
Akuntansi
Keuangan
|
terkait
dengan pemberian informasi kepada pihak intern organisasi.
|
terkait
dengan pelaopran dan pengkomunikasian informasi kepada pihak eksternal
organisasi.
|
Cenderung
memberikan laporan yang sifatnya prospektif, yaitu digunakan untuk
perencanaan di masa yang akan datang.
|
Memeberikan
informasi yang bersifat laporan historis dan retrospektif, yaitu berupa
laporan kinerja masa lalu.
|
4.1.1 Akuntansi sebagai Alat
Perencanaan
Perencanaan merupakan cara organisasi menetapkan tujuan dan
sasaran organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya strategik,
taktis, dan melibatkan aspek operasional. Dalam perencanaan organisasi,
akuntansi manajemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif
untuk memfasilitasi perencanaan.
Dalam organisasi sektor publik, lingkungan yang
mempengaruhi sangat heterogen, diantaranya faktor politik dan ekonomi sangat
dominan dalam mempengaruhi tingkat kestabilan organisasi. Informasi akuntansi
diperlukan untuk membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai kejadian
ekonomi yang akan datang dikaitkan dengan keadaan ekonomi dan politik saat ini.
Informasi akuntansi sebagai alat perencanaan pada dasarnya
dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
-
Informasi yang sifatnya
rutin ataukah ad hoc;
-
Informasi kuantitatif
ataukah kualitatif; dan
-
Informasi yang di
sampaikan melalui saluran formal ataukan informal.
4.1.2 Akuntansi sebagai Alat
Pengendalian Organisasi
Organisasi
sektor publik sifatnya tidak mengejar laba serta adanya pengaruh politik yang
besar, sehingga alat pengendaliannya lebih banya berupa peraturan birokrasi.
Akuntansi
sebagai alat pengendalian dibedakan penggunaan informasinya, yaitu sebagai alat
pengendalian keuangan dan sebagai alat pengendalian organisasi. Pengendalian keuangan terkait dengan
peraturan atau sistem aliran uang dalam organisasi, khususnya memastikan bahwa
organisasi memiliki likuiditas dan solvabilitas yang cukup baik. Pengendalian organisasi terkait dengan
pengintegrasian aktivitas fungsional ke dalam sistem organisasi secara
keseluruhan.Pengendalian organisasi diperlukan untuk menjamin bahwa organisasi
tidak menyimpang dari tujuan dan strategi organisasi yang telah ditetapkan.
4.1.3
Proses
Perencanaan dan Pengendalian Manajerial Organisasi Sektor Publik
Jones dan Pendlebury
(1996) membagi proses perencanaan dan pengendalian manajerial pada organisasi
sektor publik menjadi lima tahap:
1.
Perencanaan tujuan dan
sasaran dasar
2.
Perencanaan operasional
3.
Penganggaran
4.
Pengendalian dan
pengukuran
5.
Pelaporan, analisis dan
umpan balik
4.1.4
Peran
Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran akuntansi manajemen
sektor publik meliputi:
1.
Perencanaan strategik
2.
Pemberian informasi biaya
3.
Penilaian investasi
4.
Penganggaran
5.
Penentuan biaya pelayanan
dan penentuan tarif pelayanan
6.
Penilaian kinerja.
4.2 Sistem Pengendalian
Manajemen Sektor Publik
Pengendalian manajemen meliputi
beberapa aktivitas, yaitu: perencanaan, koordinasi antar berbagai bagian dalam
organisasi, komunikasi informasi, pengambilan keputusan, memotivasi orang-orang
dalam organisasi agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi, pengendalian
dan penilaian kinerja. Kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelamahan atau kegagalan pada salah satu
atau beberapa tahap dalam proses pengendalian manajemen.
4.2.1
Tipe
Pengendalian Manajemen
Tipe
|
Keterangan
|
Pengendalian preventif (preventive control)
|
Pengendalian
manajemen terkait dengan perumusan strategi dan perencanaan strategik yang
dijabarkan dalam bentuk program-program.
|
Pengendalian operasional (operasional control)
|
Pengendalian
manajemen terkait dengan pengawasan pelaksaan program yang telah ditetapkan
melalui alat berupa anggaran. Anngaran digunakan untuk menghubungkan
perencanaan dengan pengendalian.
|
Pengendalian kinerja
|
Pengendalian
manajemen berupa analisis evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur kinerja
yang telah ditetapkan.
|
4.2.2
Struktur
Pengendalian Manajemen
Sistem pengandalian
manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang baik. Struktur
organisasi termanifestasi dalam struktur pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Pusat
pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang
bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang di pimpinnya.
Tujuan dibuatnya pusat pertanggungjawaban:
1.
Sebagai basis perencanaan
dan penilaian kinerja manajer dan unit organisasi yang dipimpinnya;
2.
Untuk memudahkan mencapai
tujuan organisasi;
3.
Memfasilitasi terbentuknya
goal congruence;
4.
Mendelegasikan tugas dan
wewenang ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas
manajer pusat;
5.
Mendorong kreativitas dan
daya inovasi bawahan;
6.
Sebagai alat untuk
melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien;
7. Sebagai
alat pengendalian anggaran.
Pusat-Pusat
Pertanggungjawaban
1.
Pusat biaya (expense center); pusat
pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan biaya yang
telah dikeluarkan. Contoh: Departemen produksi, Dinas Sosial, dan Dinas
Pekerjaan Umum.
2.
Pusat pendapatan (revenue center); pusat
pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan pendapatan yang
dihasilkan. Contoh: Dinas Pendapatan Daerah dan Departemen Pemasaran.
3.
Pusat laba (profit center); pusat pertanggungjawaban
yang menandingkan input (expense)
dengan output (revenue) dalam satuan
moneter. Contoh: BUMN dan BUMD, obyek wisata milik PEMDA, bandara dan
pelabuhan.
4.
Pusat invetasi (investmen center); pusat
pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan laba yang
dihasilkan dikaitkan dengan investasi yang ditanamkan pada pusat
pertanggungjawaban yang dipimpinnya.
4.2.3
Proses
Pengendalian Manajemen Sektor Publik
Komunikasi langsung, pertemuan informal, diskusi, atau melalui
metode manajemen by walking around.
|
1.
Perumusan strategi
2.
Perencanaan strategik
3.
Penganggaran
4.
Operasional (pelaksanaan
anggaran)
5.
Evaluasi kinerja
|
Saluran informal
|
Saluran Formal
|
Bagian V
Penganggaran Sektor
Publik
5.1
Konsep
dan Teori Penganggaran Publik
Anggaran
merupakan managerial plan for action
untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi. Aspek-aspek yang tercakup
dalam anggaran sektor publik, meliputi:
-
Aspek perencanaan
-
Aspek pengendalian
-
Aspek akuntabilitas
publik
Contoh jenis anggaran publik, antara
lain:
-
Anggaran Negara dan
Daerah/ APBN/ APBD
-
Rencana Kegiatan dan
Anggaran Perusahaan (RAKP), yaitu anggaran usaha setiap BUMN/ BUMD serta badan
hukum publik atau gabungan publik-privat.
5.2 Fungsi Anggaran Publik
No.
|
Fungsi
|
Keterangan
|
1.
|
Alat
Perencanaan
|
Digunakan
untuk:
-
Merumuskan tujuan serta sasaran
kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan
-
Merencanakan berbagai program dan
kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, serta merencanakan alternatif
sumber pembiayaannya
-
Mengalokasikan dana pada berbagai
program dan kegiatan yang telah disusun,
-
Menentukan indiator kinerja dan tingkat
pencapaian strategi.
|
2.
|
Alat
Pengendalian
|
Anggaran
memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar
pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawwabkan kepada publik.
|
3.
|
Alat
Kebijakan Fiskal
|
Untuk
menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
|
4.
|
Alat
Politik
|
Memutuskan
prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut.
|
5.
|
Alat Koordinasi
dan Komunikasi
|
Anggaran
publik yang disususn dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya
inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi. Anggaran
publik sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif .
Anggrana harus dikomunikasikan ke selruh bagian organisasi untuk
dilaksanakan.
|
6.
|
Alat
Penilaian Kinerja
|
Anggaran
merupakan wujud komitmen dari budget
holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislatif). Kinerja
eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi
pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer publik dinilai berdasarkan beberapa
yang berhasil ia capai dikaitkan dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja
|
7.
|
Alat
Motivasi
|
Alat
untuk memotivasi manajer dan staffnya agar bekerja secara ekonomis, efektif
dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yyang telah
ditetapkan.
|
8.
|
Alat
untuk menciptakan ruang publik
|
Kelompok
masyarakat yang terorganisir akan mencoba mempengaruhi anggaran pemerintah
untuk kepentingan mereka.kelompok lain dari masyarakat yang kurang
terorganisasi akan mempercayakan aspirasinya melalui proses politikyang ada.
|
5.3 Karakteristik Anggaran
Publik
a.
Anggaran yang dinyatakan
dalam satuan keuangan dan satuan nonkeuangan;
b.
Anggaran yang umumnya
mencakup jangka waktu tertentu, yaitu stu atau beberapa tahun;
c.
Anggaran yang berisi
komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
d.
Usulan anggaran yang
ditelaah dan disetujui oleh pihak berwenang yang lebih tinggi dari penyusunan
anggaran.
e. Anggaran
yang telah disusun hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.
5.4 Prinsip-Prinsip Anggaran
Publik
-
Demokrasi; mengandung
makna bahwa anggaran, baik yang berkaitan dengan pandapatan maupun yang
berkaitan dengan pengeluaran, harus ditetapkan melalui suatu proses yang
mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, selain harus dibahas dan
mendapatkan persetujuan dari legislatif.
-
Adil; anggaran negara
harus diarahkan secara optimal bagi kepentingan orang banyak dan secara
proporsional dialokasikan ke semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan
kebutuhannya.
-
Transparan; proses
perencaan,pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran negara yang harus
diketahui tidak hanya oleh wakil rakyat, tetapi juga masyarakat umum.
-
Bermoral tinggi;
pengelolaan anggaran negara berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku
serta senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
-
Berhati-hati; pengelolaan
anggaran negara harus dilakuakn secara berhati-hati, karena posisi sumber daya
jumlahnya terbatas dan mahal harganya.
-
Akuntabel; pengelolaan
keuangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan setiap saat secara
internal maupun eksternal kepada rakyat.
5.5
Sistem
Penganggaran Publik
No.
|
Sistem
Penganggaran
|
Keterangan
|
1.
|
Line item budgeting
|
Penyusunan
anggaran yang didasarkan pada dan dari mana dana berasal (pos-pos penerimaan)
dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran).
Tujuan
utamanya untuk melakukan pengendalian keuangan, sangat berorientasi pada
input organisasi, penetapannya melalui pendakatan inkremental (kenaikan bertahap), dan dalam prakteknya tidak
jarang memakai “kemampuan menghabiskan atau menyerap anggaran” sebagai salah
satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan organisasi.
|
2.
|
Incremental Budgeting
|
Sistem
anggaran belanja dan pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun
berjalan, sekaligus sebagai dasar penentuan usulan anggaran periode tahun
yang akan datang.
|
3.
|
Planning, programming budgeting system
|
Proses
perencanaan, pembuatan program, dan penganggaran yang terkait dalam suatu
sistem sebagai kesatuan yang bulat dan tidak terpisah, yang di dalamnya
terkandung identifikasi tujuan organisasi serta pemasalahan yang mungkin
timbul.
|
4.
|
Zero based budgeting
|
Sistem
anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada apa yang telah
dilakukan masa lalu.
Kelebihan:
muncul unit keputusan yang menghasilkan berbagai paket alternatif anggaran
yang dibuat sebagai motivasi bagi terciptanya anggaran organisasi yang lebih
responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan fluktuasi anggaran.
Kekurangan:
membutuhkan banyak kertas kerja, data, serta menuntut penerapan sistem
manajemen informasi yang cukup canggih.
|
5.
|
Performance budgeting
|
Sistem
penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan erat
dengan visi, misi, serta rencana strategis organisasi.
|
6.
|
Medium term budgeting framework (MTBF)
|
Kerangka
strategi kebijakan tentang anggaran belanja unit organisasi. Kerangka ini
melimpahkan tanggungjawab yang lebih besar kepada unit organisasi menyangkut
penetapan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan.
Keberhasilan
MTBF tergantung pada mekanisme pengambilan keputusan anggaran secata agregat
yang didasarkan pada skala prioritas.
|
5.6 Siklus Penganggaran
Publik
No.
|
Siklus
Penganggaran Publik
|
Keterangan
|
1.
|
Penetapan
prosedur dan tim penganggaran tahun terkait
|
Merupakan
bagian yang penting dalam proses penganggaran, karen dibutuhkan prosedur
untuk memberikan arahan yang jelas dan sebagai pengendalian agar anggaran
yang disusun tidak mengandung kesalahan yang material.
|
2.
|
Penetapan
dokumen harga standar
|
Ditujukan
untuk mengendalikan harga berbagai kebutuhan organisasi (barang dan jasa).
|
3.
|
Penyebaran
dan pengisian formulir rencana kerja dan Anggaran
|
Disebarkan
formulir progran kerja dan anggaran tahun terkait. Pedoman pengisian
formulirrencana kerja dan anggaran adalah dokumen stnadar harga serta draft
atau dokumern perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
|
4.
|
Rekapitulasi
kertas kerja
|
Rekapitulasi
adalah proses meringkas atau mengumpulkan data dari kertas kerja.
|
5.
|
Pembahasan
perubahan dan penyelesaian draft anggaran pendapatan dan belanja
|
Dilakukan
pengecekan ulang terhadap draft anggaran yang dibuat, selain juga memastikan
bahwa draft anggaran telah sesuai dengan perencanaan tanpa kesalahan.
|
6.
|
Penetapan
anggaran pendapatan dan belanja
|
Proses
penetapan anggaran adalah tahap akhir dari proses pembuatan anggaran, dalam
menyusun anggaran periode berikutnya, kita bisa kembali ke tahapan pertama
diatas.
|
Bagian VI
Penyusunan Anggaran
Publik
6.1 Teknik Penganggaran
Publik
1.
Pendekatan
Fungsional
Kerangka
berpikir dari System of National Account (SNA),
telah merekomendasi pandangan pembatasan karakter anggaran berikut:
a.
Kemandirian penyelenggaraan
fungsi organisasi sektor publik
b. Diawali
dengan batasan kemampuan, organisasi menanggung pengeluaran untuk kesejahteraan
masyarakat. Apabila pengeluaran yang ditanggungadalah seluruhnya, maka
organisasi memegang kendali penuh. Sedangkan jika yang ditanggung hanya
sebagian, maka organisasi bekerja dalam mekanisme kolaborasi. Kondisi ini akan
berpengaruh terhadap proses penyusunan anggaran dari berbagai kepentingan
formal, kepentingan hukum dan kepentingan legislatif.
Kepentingan
formal; merupakan refleksi anggaran sebagai produk dari suatu entitas mandiri,
hal ini berabrti anggaran disusun melalui proses internal organisasi.
Kepentingan
hukum; merupakan pemberi makna yang solid bagi anggaran suatu entitas tertentu.
Faktor
Penentu Efektifnya Suatu Anggaran
Kebijakan
|
Kelembagaan
|
Teknik
Anggaran
|
a.
Pendapatan, tingkat pengangguran dan
inflasi
b.
Kebijakan nilai tukar
c.
Kebijakan moneter
d.
Kebijakan fiskal
e.
Mobilisasi sumber daya
f.
Tingkat pertumbuhan pengeluaran
g.
Pengeluaran investasi
h.
Subsidi
i.
Defisit anggaran
|
a.
Konsultasi dan koordinasi antar unit
kerja
b.
Koordinasi dalam unit kerja
c.
Birokrasi
d.
Pertimbangan nonekonomi
e.
Kapabilitas administrasi
|
a.
Teknik perhitungan perkiraan pendapatan
dan pengeluaran
b.
Fleksibilitas fiskal
c.
Tingkat pengeluaran yang diharapkan
d.
Fasilitas dalam pemberlakuan tingkat
pajak
e.
Batasan proses anggaran:
-
Waktu
-
Informasi
f.
Manajemen keuangan
g.
Waktu yang salah dalam melepaskan dana
h.
Biaya yang terlalu besar
i.
Kurangnya fleksibilitas dalam
menggunakan dana
j.
Hambatan sumber daya manusia
|
2.
Pendekatan
Pengambilan Keputusan
Dalam
prakteknya, anggaran merupakan kumpulan proses pengambilan keputusan tentang
kehidupan dan tujuan organisasi.
Pengambilan
keputusan anggaran dapat dibedakan menjadi rasional dan penyesuaian/ bertahap,
yang akan dirinci berikut ini:
Perbedaan
|
Rasional
|
Penyesuaian/
Bertahap
|
Ketekaitan
|
Teori
ekonomi tradisional
|
Konsep
pluralis organisasi yang demokratis
|
Jenis
pendekatan
|
Pendekatan
tujuan dan pengukuran alternatif tujuan
|
Proses
penyesuaian antarindividu dan kelopok yang mempunyai nilai ekonomi serta
tingkat kekuasaan yang berbeda
|
Kritik
|
Survei
alternatif tidak dimungkinkan. Keputusan akan mengurangi proses penyesuaian
dan ditentukan melalaui proses politik
|
Proses
negosiasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan dan kompromitujuan menjadi
dasar penilaian kinerja.
|
3.
Pendekatan
Psikologi/ Motivasi
Pendekatan
Psikologi/ motivasi merupakan salah satu teknik penganggaran publik yang sangat
baik untuk dilakukan. Dengan mempertimbangkan berbagai asumsi, kenyataan dan
tujuan yang ingin dicapai, penggunaan pendekatan psikologi/ motivasi dalam
proses penganggaran akan membuat anggaran yang tersusun benar-benar dapat
dilaksanakan dengan baik dan tujuan serta sasarannya dapat dicapai secara
efektif dan efisien.
4.
Pendekatan
Lingkungan yang berkesinambungan
Penganggaran
berdasarkan lingkungan berkesinambungan dimulai dengan proses penyusunan
anggaran bagi program berwawasan lingkungan. Anggaran program ini harus
mempertimbangkan sisi pemeliharaan dan perbaikan kondisi lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, tujuan anggaran dan program dapat tercapai tanpa menimbulkan
dampak buruk terhadap kondisi lingkungan secara berkesinambungan.
6.2 Proses Penyusunan
Anggaran Sektor Publik
6.2.1
Tujuan
Proses Penyusunan Anggaran:
-
Membantu pemerintah
mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan
pemerintah;
-
Membantu menciptakan
efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses
pemrioritasan;
-
Memungkinkan bagi
pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja;
-
Meningkatkan transparansi
dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/ DPRD dan masyarakat.
6.2.2
faktor
dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah:
-
Tujuan dan target tang
hendak dicapai
-
Ketersediaan sumber daya
(faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah
-
Waktu yang dibutuhkan
untuk mencapai tujuan dan target
-
Faktor-faktor lain yang
mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru,
fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam dan sebagainya.
6.3 Contoh Penganggaran di
Organisasi Sektor Publik
a. Pemerintah Pusat
Dalam menyusun anggaran, perencana
anggaran negara bertanggungjawab menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RAPBN) untuk menghadapi keitdakpastian. Ada enam sumber
ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, yaitu:
1.
Harga minyak bumi dipasar
internasional
2.
Kuota produksi minyak
mentah yang ditentukan OPEC
3.
Pertumbuhan ekonomi
4.
Inflasi
5.
Suku bunga
6.
Nilai tukar rupiah
terhadap dolar Amerika (USD)
b. Pemerintah Daerah
Proses penyusunan APBD
dimulai dengan pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD pada tahun
anggaran berikutnya, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai
landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun
berjalan. Selanjutnya, DPRD akan membahas kebijakan umum APBD yang diajukan
oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan pendahuluan mengenai RAPBD tahun
anggaran berikutnya. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati
dengan DPRD, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daera, akan
membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi
setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
c. LSM
Hal yang harus
diperhatikan dalam penganggaran organisasi LSM adalah:
-
Identifikasi kegiatan
yang dilakukan dalam organisasi secara rinci.
-
Kegiatan yang dilakukan
dalam proyek disesuaikan terlebih dahulu dengan tujuan dan output yang terdapat
dalam visi serta misi organisasi.
-
Menyiapkan rencana kerja
(work plan) kegiatan yang mengacu
pada rencana program .
-
Aturan umum dalam rencana
anggaran, yakni pendapatan (dapat berasal dari lembaga masyarakat atau lembaga
donor) dan pengeluaran (biaya organisasi dan program).
-
Setelah mengembangkan proyeksi
anggaran yang baik, bandingkan keuangan dan strategi pembiayaannya.
d. Yayasan
Rencana anggaran yayasan
dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk dikritisi dan
didiskusikan. Anggaran yayasan merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan
dana publik dan pelaksanaan program yang dibiayai dengan uang publik. Anggaran
yayasan berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana
perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang paling
sederhana, anggaran merupakan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan suatu
yayasan yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas.
e. Partai Politik
Sumber pendanaan yang ada
dalam partai politik:
-
Keuangan partai politik bersumber
dari: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan dari anggaran
negara.
-
Sumbangan ayng sah
menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan dan/ atau jasa.
-
Bantuan dari anggaran
negara yang diatur dalam peraturan pemerintah diberikan secara proporsional
kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
-
Sumbangan dari anggota
dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp200.000.000
dalam waktu satu tahun.
-
Sumbangan dari perusahaan
dan/ atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai
Rp800.000.000dalam waktu satu tahun.
Salah
satu kegunaan anggaran dalam partai
politik adalah untuk kampanye yang merupakan momen khusus dalam rangkaian
pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para kontestan pemilu.
Bagian
VII
Perbendaharaan
Negara (APBN dan APBD)
7.1
Ruang Lingkup dan Pejabat
Perbendaharaan Negara
Perbendaharaan negara adalah
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan
kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Perbendaharaan Negara meliputi:
a.
Pelaksanaan pendapatan
dan belanja negara
b.
Pelaksanaan pendapatan
dan belanja daerah
c.
Pelaksanaan penerimaan
dan pengeluaran negara
d.
Pelaksanaan penerimaan
dan pengeluaran daerah
e.
Pengelolaan kas
f.
Pengelolaan piutang dan
utang negara/ daerah
g.
Pengelolaan investasi dan
barang milik negara/ daerah
h.
Penyelenggaraan akuntansi
dan sistem informasi manajemen keuangan negara/ daerah
i.
Penyusunan laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD
j.
Penyelesaian kerugian
negara/ daerah
k.
Pengelolaan Badan Layanan
Umum
l.
Perumusan standar,
kebijakan serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan
negara dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD.
7.2 Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah
rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003).
APBN biasanya dimulai 1 Januari dan berakhir pada
tanggal 31 Desember tahun anggaran. Di dalam APBN tercantum besarnya penerimaan dan
pengeluaran, serta pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan
Anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian
sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka
waktu satu tahun yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tujuan
APBN:
1. Memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan
fungsi yang diembannya
2. Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam
upaya menyejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja
3. Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk
mengevaluasi kinerja pemerintah
4. Sebagai bentuk pertanggungjawaban perintah dalam
menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.
Fungsi
APBN
1. Fungsi Otoritas; dengan arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk
melaksanakan perndapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2. Fungsi Perencanaan; yang mengandung arti bahwa anggaran negaran menjadi
pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran
3. Fungsi pengawasan;
yang mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Fungsi alokasi; yang mengandung arti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
5. Fungsi distribusi;
yang mengandung arti bawa anggaran negara harus
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Prinsip Penyusunan APBN
berdasarkan pendapatan negara:
-
Mengintensifikan
penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
-
Mengintensifkan
penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan milik Negara.
-
Mengitensifkan
sewa tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.
berdasarkan
aspek pengeluaran negara:
-
Hemat, tidak
boros, efisiensi dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
-
Terarah dan
terkendali sesuai denga anggaran dan program kegiatan.
-
Mengusahakan semaksimal
mugkin penggunaan produk-produk dalam negeri dan memperhatikan kemakmura/
potensi yang dimiliki.
Format APBN:
• Tahun
Anggaran 1969/1970 s.d 1999/2000 : APBN menggunakan format T-Account
• Tahun
Anggaran 2000 I-account
T-Account (1969/1970
s.d 1999/2000)
|
I-Account (2000)
|
Sisi penerimaan dan sisi p
engeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda
|
Sisi penerimaan dan pengeluaran
tidak dipisahkan
|
Mengikuti anggaran yang berimbang
dan dinamis
|
Menerapkan anggaran defisit/
surplus
|
Format seimbang dan dinamis di
adopsi
|
Anggaran berimbang dan dinamis
diganti dengan surplus/ defisit
|
Tidak menunjukkan dengan jelas
komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemda.
|
Jelas menunjukkan komposisi jumlah
anggaran yang dikelola oleh pemda
|
Dalam Struktur APBN, terdapat dua
istilah defisit anggaran :
1. Kesinambungan
primer, total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
2. Kesinambungan
umum, total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
7.3
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
• Pendapatan
Asli Daerah mencakup pajak daerah, distribusi daerah, hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan dll, PAD yang sah. Dana perimbangan mencakup
Dana bagi hasil (Pajak dan SDA), Dana
Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Lain-lain pendapatan daerah
yang mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada
kabupaten, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus serta bantuan keuangan dari
provinsi dan pemda lain.
• Belanja
Daerah meliputi:
1. Belanja
Tidak Langsung: Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan. Ex: belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan
sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tek terduga.
2. Belanja
Langsung: belanja yang dianggarkan terkait secara lengsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan. Ex: belanja pegawai (honorarium/ upah), belanja barang
dan jasa, dan belanja modal.
Fungsi APBD
1. Pelayanan pembangunan dan pemberdayaan
2. Stimulus pertumbuhan ekonomi daerah
3. Sebagai sarana distribusi pendapatan daerah kepada masyarakat daerah
Proses Penyusunan APBD:
1. Penyusunan
kebijakan Umum APBD
Pedoman penyusunan APBD
memuat:
a. Pokok-pokok
kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah
daerah.
b. Prinsip
dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.
c. Teknis
penyusunan APBD
d. Hal-hal
khusus lainnya
2. Penyusunan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Berdasarkan kebijakan
umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS
dengan tahapan sebagai berikut:
a. Menentukan
skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
b. Menentukan
urutan program untuk masing-masing urusan.
c. Menyusun
plafon anggaran untuk masing-masing program.
3. Penyiapan
Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Pedoman
penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a. PPA
yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan
pembayaran.
b. Sinkronisasi
program dan kegiatan antar-SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan
standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
c. Batas
waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD.
d. SKPD
terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi,
dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.
e. Dokumen
sebagai lampiran KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis
standar belanja, dan standar satuan harga.
4. Penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Penyusunan RKA-SKPD
berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada:
a. Indikator
kinerja
b. Capaian
atau target kinerja
c. Standar
analisis belanja
d. Standar
satuan harga
e. Standar
pelayanan minimal
5. Penyiapan
Rencana Peraturan Daerah APBD
RKA-SKPD yang telah
disempurnakan sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya Raperda tentang
APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut namun harus
disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
6. Evaluasi
rancangan Peraturan Daerah APBD
Setelah penyusunan APBD
selesai, maka harus dilakukan evaluasi rancangan peraturan daerah APBD untuk
melihat tolak ukur keberhasilan anggaran yang telah dibuat.
Referensi
Rowan, Jones dan Maurice Pendlebury. 2010. 6th ed., Public Sector
Accouting. Pitman Publishing.
Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE:
Yogyakarta.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. 2002. Penerbit: Andi.
Nordiawan, Deddi. 2012. Akuntansi Pemerintahan. Salemba Empat:
Jakarta.
No comments:
Post a Comment