Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Modul
Akuntansi Sektor Publik



Oleh: Marheni, S.E., M.Si





Fakultas Ekonomi
Program Studi Akuntansi
Universitas Bangka Belitung
2015/2016

Daftar Isi

Judul.....................................................................................................................................1
Bagian 1 Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik..............................................................3
Bagian 2 Regulasi dan Standar.............................................................................................14
Bagian 3 Kerangka Konseptual.............................................................................................43
Bagian 4 Akuntansi Manajemen dan Sistem Pengendalian Manajemen..............................46
Bagian 5 Penganggaran Sektor Publik..................................................................................49
Bagian 6 Penyusunan Anggaran............................................................................................53
Bagian 7 APBN dan APBD...................................................................................................56
Referensi................................................................................................................................61













Bagian I
Ruang Lingkup Akuntansi Sektor Publik

1.1  Definisi Akuntansi Sektor Publik

Akuntansi Sektor Publik
Akuntansi sektor publik memiliki kaitan erat dengan penerapan dan perlakuan akuntansi pada domain publik. Akuntansi sektor publik merupakan mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang diterapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM, dan yayasan sosial maupun pada proyek-royek kerjasama sektor publik serta swasta.

Akuntansi Pemerintah

Akuntansi Non Profit/ Nirlaba
 




Kontroversi Akuntansi Sektor Publik vs Akuntansi Pemerintah:
Akuntansi Sektor Publik

Sektor Publik digambarkan sebagai institusi pemerintah, atau dengan kalimat yang lebih jelas pemerintah yang berkuasa, pemerintah negara, dan industri nasional (Perusahaan milik pemerintahan, badan hukum publik, perusahaan publik)
Akuntansi Pemerintahan

Didefinisikan lebih sebagai sistem pengukuran kinerja pemerintah,. Dengan kata lain, akuntansi mendukung pemerintah dalam mempertanggungjawabkan keputusan sumber daya apa yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan militer (dan kebutuhan ekspor) serta kebutuhan kelompok sipil.

1.2  Manfaat Akuntansi Sektor Publik
     American Accounting Association (1970) menyatakan tujuan akuntansi pada sektor publik adalah:
1.      Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi. Tujuan ini terkait dengan pengendalian manajemen.
2.      Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manajer untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya; dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada publik atas hasil operasi pemerintah dan penggunaan dana publik. Tujuan ini terkait dengan akuntabilitas.

1.3  Elemen-Elemen Akuntansi Sektor Publik

Perencanaan Publik

Penganggaran Publik

PertanggungjawabanPublik

Audit Sektor Publik

Pelaporan Keuangan Sektor Publik

Pengadaan Barang dan Jasa Publik

Realisasi Anggaran Publik
 







      

Elemen Akuntansi Sektor Publik
Penjelasan
Perencanaan Publik
Aspek yang terkandung di dalam perencanaan adalah perumusan tujuan dan cara mencapai tujuan kesejahteraan publik dengan memanfaatkan sumber daya yang ada.
Penganggaran Publik
Anggaran memberikan rencana yang mendetail atas penerimaan dan pengeluaran organisasi agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Realisasi Anggaran Publik
Realisasi terdiri dari 3 kegiatan utama, yaitu pencairan anggaran (pengeluaran), realisasi pendapatan dan pelaksanaan program. Sedangkan siklusnya dimulai dengan persiapan, proses pelaksanaan, dan penyelesaian.
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Proses, cara serta tindakan dalam menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat atau publik.
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
Laporan keuangan menggambarkan tentang pencapaian kinerja program dan kegiatan, kemajuan realisasi pencapaian target pendapatan, realisasi penyerapan belanja, serta realisasi pembiayaan.
Audit Sektor Publik
Audit adalah suatu proses sistematik yang secara objek menyediakan dan mengevaluasi bukti-bukti yang berkenaan dengan asersi tentang kegiatan serta kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ada, dan mengkomunikasikan hasil yang diperoleh kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pertanggungjawaban Publik
Proses atau tindakan yang dilakukan oleh kepala organisasi sektor publik dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemberi amanatnya. Contoh: penyampaian LPJ Bupati kepada DPRD, dan menyampaikan LPJ Ketua Yayasan kepada Dewan Penyantunnya.

1.4    Ruang Lingkup Sektor Publik
1.      Komponen lingkungan yang mempengaruhi organisasi sektor publik, antara lain:
No.
Faktor
Pengaruh
1.
Ekonomi
·           Pertumbuhan ekonomi
·           Tingkat inflasi
·           Pertumbuhan pendapatan per kapita (GNP/ GDP)
·           Struktur produksi
·           Tenaga kerja
·           Arus modal dalam negeri
·           Cadangan devisa
·           Cadangan devisa
·           Nilai tukar mata uang
·           Utang dan bantuan luar negeri
·           Infrastruktur
·           Teknologi
·           Kemiskinan dan kesenjangan ekonomi
·           Sektor informal
2.
Politik
§   Hubungan negara dengan masyarakat
§   Legitimasi pemerintah
§   Tipe rezim yang berkuasa
§   Ideologi negara
§   Elit politik dan massa
§   Jaringan internasional
§   Kelembagaan
3.
Kultural
ü  Keragaman suku, ras, agama, bahasa dan budaya
ü  Sistem nilai di masyarakat
ü  Historis
ü  Sosiologi masyarakat
ü  Karakteristik masyarakat
ü  Tingkat pendidikan
4.
Demografi
v  Pertumbuhan penduduk
v  Struktur usia penduduk
v  Migrasi
v  Tingkat kesehatan

2.      Bidang utama akuntansi sektor publik di Indonesia:
a.       Akuntansi Pemerintah Pusat
b.      Akuntansi Pemerintah Daerah
c.       Akuntansi Partai Politik
d.      Akuntansi LSM
e.       Akuntansi Yayasan
f.        Akuntansi Pendidikan, Sekolah, Perguruan tinggi
g.      Akuntansi Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit
h.      Akuntansi Tempat Peribadatan

1.5    Organisasi Sektor Publik
1.      Karakteristik Organisasi Sektor Publik:
Tujuan
Untuk mensejahterakan masyarakat secara bertahap, baik dalam kebutuhan dasar, dan kebutuhan lainnya baik jasmani maupun rohani.
Aktivitas
Pelayanan publik (public services) seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, penegakan hukum, transportasi publik, dan penyediaan pangan.
Sumber Pembiayaan
Berasal dari dana masyarakat yang bewujud pajak dan retribusi, laba perusahaan negara, pinjaman pemerintah, serta pendapatan lain-lain yang sahdan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pola Pertanggungjawaban
Bertanggungjawab kepada masyarakat melalui lembaga perwakilan masyarakat, seperti dalam organisasi pemerintahan yang meliputi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta dalam yayasan dan LSM seperti dewan pengampu.
Kultur Organisasi
Bersifat birokratis, formal dan berjenjang.
Penyusunan Anggaran
Dilakukan bersama masyarakat dalam perencanaan program. Penurunan anggaran program publik dipublikasikan untuk di kritisi dan didiskusikan oleh masyarakat. Dan akhirnya, disahkan oleh wakil masyarakat di DPR, DPD, DPRD, majelis syuro partai, dewan pengurus LSM, atau dewan pengurus yayasan.
Stakeholder
Dapat dirinci sebagai masyarakat Indonesia, para pegawai organisasi, para kreditor, para investor, lembaga-lembaga internasional termasuk lembaga Donor Internasional (seperti Bank Indonesia (World Bank), International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nation Development Program (UNDP), USAID dan pemerintah luar negeri.

2.      Elemen/ Istilah dalam Organisasi Publik
No.
Bentuk Organisasi Publik
Manajeman
Lambaga Perwakilan
Pengurus Harian Organisasi
(Pelaksana Program)
Pemilik
(yang dilayani)
1.
Pemerintah
-        Pemerintah Pusat
-        Pemerintah Daerah
-        DPR
-        DPRD
-        Sekretaiat Negara bersama Kementrian/ Lembaga
-        Sekretariat Daerah bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Masyarakat
2.
Partai Politik
-       Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
-       Dewan Pimpinan Wilayah (DPW)
-       Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
-       Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
-       Dewan Pimpinan Ranting
Dewan Penasihat
-        Sekjen DPP
-        Sekretaris DPW
-        Sekretaris DPD
-        Sekretaris DPC
-        Sekretaris Dewan Pimpinan Ranting
Konstituen
3.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Dewan Pengurus
-        Dewan Pendiri
-        Dewan Penyantun
Pengurus beserta staf/ divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
Kelompok Binaan
4.
Yayasan
Dewan Pengurus
Tim Penasihat/ Badan Yayasan
Pengurus beserta staf/ divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
Donatur/ Binaan
5.
Organisasi Tempat Peribadatan
Pengurus
Penasihat
Pengurus beserta staf/ divisi/ bagian di dalam struktur organisasi yang bersangkutan
Umat

1.6  Sejarah Akuntansi Sektor Publik
Periode
Peradaban
Aktivitas
3000 SM-1000SM  
Babilonia
Praktek perencanaan telah dilakukan dalam berbagai kegiatan untuk menghasilkan pendapatan dan produksi.

Mesir Kuno
Praktek sistem pencatatan telah ada sejak zaman Mesir Kuno. Organisasi Kementrian didirikan dengan tujuan mengadministrasi laporan untuk Perdana Menteri. Para Menteri melakukan praktek laporan bulanan yang terkait dengan hasil pemungutan pajak.
1000 SM-Abad ke-1
Yunani
Di masa Yunani Pemerintahan yang berkuasa membagi secara adil berbagai sumber pendapatan yang diterima.
Abad ke-1-Abad ke-5
Roma
Di Roma, praktik akuntansi untuk mendukung mekanisme pajak dilakukan oleh semua pejabat, baik itu di gubernuran maupun kekaisaran.
Pertengahan Abad ke-14
Eropa
Pada pertengahan akhir abad ke-14, praktek pencatatan transaksi keuangan di Genoa adalah berupa bukti transaksi keuangan antara pemerintahan yang berkuasa dan rakyat. Selanjutnya, proses pencatatan berkembang dalam proses perdaagangan antar negara. Pada saat yang sama, di belahan dunia lain gereja memasuki era peranan gereja dalam pemerintahan
Awal Abad ke-15
Eropa
Pada awal abad ke-15, kekuasaan perekonomian bergeser dari Italia ke Inggris, dimana proses pelaporan dikembangkan lebih rinci, terutama informasi tentang tenaga kerja, metode produksi, jenis dan kualitas, barang yang diproduksi, harga jual dan metode pemasaran.
Akhir Abad ke-18
Eropa
Pada akhir abad ke-18, terjadi perubahan mendasar dalam aturan bisnis. Inisiatif individu menjadi lebih dihargai dan diberi peluang seluas-luasnya. Akibatnya, revolusi industri muncul di Inggris. Kejadian ini menunjukkan bahwa pengembangan akuntansi keuangan dan biaya di perusahaan lebih di picu oleh perkembangan praktik akuntansi sektor publik.
Abad ke-19-Abad ke-20
Eropa
Praktik akuntansi sektor publik dapat dikatakan berkembang lebih lambat. Interpretasi yang salah mulai muncul dengan menyamakan akuntansi sektor publik sebagai proses pencatatan penarikan pajak yang dipungut pihak pemerintah.

1.7  Value For Money
Sektor publik yang berfokus pada pelayanan jangka panjang, sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Untuk itu, organisasi sektor publik harus memperhatikan value for money dalam menjalankan aktivitasnya. Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada:
1.    Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
2.    Efisiensi: pencapaian output yang maksimum dengan input tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/ input yang dikaitkan engan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
3.    Efektivitas: tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan input.
4.    Keadilan: mengacu pada adanya kesempatan sosial yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan ekonomi.
5.    Pemerataan: penggunaan uang publik hendaknya tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu saja, melainkan dilakukan secara merata.
Manfaat value for money:
1.      Meningkatkan efektivitas pelayanan publik, dalam arti pelayanan yang diberikan tepat sasaran;
2.      Meningkatkan mutu pelayanan publik;
3.      Menurunkan biaya pelayanan publik karena hilangnya inefisiensi dan terjadinya penghematan dalam penggunaan input;
4.      Alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik; dan
5.      Meningkatkan kesadaran akan uang publik sebagai akar pelaksanaan akuntabilitas publik.

1.8  Perbedaan dan Persamaan Sektor Publik dan Sektor Swasta
a.      Perbedaan
Perbedaan
Sektor Publik
Sektor Swasta
Tujuan Organisasi
Non-profit motive
Profit motive
Sumber Pendanaan
Pajak, retribusi, utang, obligasi pemerintah, laba BUMN/ BUMD, penjualan aset negara, dsb.
Pembiayaan internal: modal sendiri, laba ditahan, penjualan aktiva.
Pembiayaan ekternal: utang bank, obligasi, penerbitan saham.
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban kepada masyarakat (publik) dan perlemen (DPR/DPRD)
Pertanggungjawaban kepada pemegang saham/ kreditor
Struktur Organisasi
Birokratis, kaku, hierarkis
Fleksibel: datar, piramid, lintas fungsional, dsb
Karakteristik Anggaran
Terbuka untuk publik
Tertutup untuk publik 
Sistem Akuntansi
Cash accounting
Accrual accounting

b.      Persamaan
-          Kedua sektor, baik publik maupun swasta merupakan bagian intergral dari sistem ekonomi di suatu dan keduanya menggunakan sumber daya yang sama untuk mencapai tujuan organisasi.
-          Keduanya menghadapi masalah yang sama, yaitu masalah kelangkaan sumber daya, sehingga baik sektor publik maupun sektor swasta dituntut untuk menggunakan sumber daya organisasi secara ekonomis, efisien dan efektif.
-          Proses pengendalian manajemen, termasuk manajemen keuangan, pada dasarnya sama dikedua sektor. Kedua sektor sama-sama membutuhkan informasi yang handal dan relevan untuk melaksanakan fungsi manajemen, yaitu: perencanaan,  pengorganisasian, dan pengendalian.
-          Pada beberapa hal, kedua sektor menghasilkan produk yang sama, nisalnya: baik [emerintah maupun swasta sama-sama bergerak di bidang transportasi massa, pendidikan, kesehatan, penyediaan energi, dsb.
-          Kedua sektor terikat pada peraturan perundangan dan ketentuan hukum lain yang diisyaratkan.

1.9  Akuntansi Sektor Publik dan Good Governance
United Nation Development Program (UNDP) memberikan beberapa karakteristik pelaksanaan Good Governance, maliputi:
-       Participation; keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung, maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan tang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
-       Rule of law; kerangka hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
-       Transparency; transparansi dibangunatas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
-       Responsiveness; lembaga-lembaga publik harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder
-       Concensus Orientation; berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
-       Equity; setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
-       Efficiency and effectiveness; pengelolaan sumber daya publik dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
-       Accountability; pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
-       Strategic vision; penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.
Dari delapan karakteristik good governance tersebut, akuntansi sektor publik memainkan peran penciptaan transparansi, akuntabilitas publik, dan value for money (ekonomi, efisiensi dan efektivitas).















Bagian II
Regulasi dan Standar Akuntansi Sektor Publik

2.1    Definisi Regulasi Publik
Regulasi (peraturan) adalah kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk menata sesuatu dengan aturandan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Regulasi publik merupakan ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan/ tempat peribadatan, maupun organisasi sosial masyarakat lainnya.

2.1.1   Regulasi dalam Siklus Akuntansi Sektor Publik
Regulasi tahapan dalam siklus akuntansi sektor publik
Contoh regulasi publik
Perencanaan publik
-         UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
-         Surat Edaran Bersama No. 0295/M.PPN/I/2005050/166/SJ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan tahun 2005.
Penganggaran Publik
-       UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah
-       UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
-       Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-       Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Realisasi Anggaran Publik
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Audit Sektor Publik
-         UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara
-         SK BKP No. 1 Tahun 2008 tentang Standar Pemerintah Keuangan Negara
Pertanggungjawaban Publik
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah

2.1.2   Penyusunan Regulasi Publik
1.      Perumusan masalah
Perumusan masalah publik meliputi hal-hal berikut:
-          Apakah masalah publik yang ada
-          Siapa masyarakat yang perilakunya bermasalah
-          Siapa aparat pelaksana yang perilakunya bermasalah
-          Analisis keuntungan dan kerugian atas penerapan regulasi publik
-          Tindakan apa yang diperlukan untuk mengatasi masalah publik
2.      Perumusan draft regulasi publik
Draft regulasi publik merupakan kerangka awal yang dipersiapkan untuk mengatasi masalah publik yang hendak diselesaikan. Draft regulasi publik harus dapat menjelaskan siapa organisasi publik pelaksana aturan, kewenangan apa yang diberikan padanya, perlu tidaknya memisahkan antara organ pelaksana peraturan dan organ yang menetapkan sanksi atas ketidakpatuhan, persyaratan apa yang mengikat, organisasi publik pelaksana, serta apa sanksi yang dapat dijatuhkan kepada aparat pelaksana jika menyalahgunakan wewwenang.
3.    Prosedur pembahasan
Pembahasan pada lingkup tim teknis (pelaksana organisasi publik/ eksekutif) adalah yang lebih mempresentasikan kepentingan eksekutif (manajemen) – setelah itu diadakan public hearing (pengumpulan pendapat masyarakat).
Pembahasan pada lingkup legislatif (DPR/D misalnya) dan masyarakat biasanya sangat syarat dengan kepentingan politis.
4.    Pengesahan dan pengundangan
Dilakukan dalam bentik penandatanganan naskah oleh pihak organisasi publik (pimpinan organisasi).

2.2    Dasar Hukum Keuangan Publik di Indonesia
2.2.1   Dasar Hukum Keuangan Negara
Keuangan negara dapat diinterpretasikan sebagai pelaksanaan hak dan kewajiban warga yang bisa di nilai dengan uang dalam kerangka tata cara penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan
Hal yang di atur
Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
-       Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
-       Penyusunan dan penetapan APBN
-       Penyusunan dan penetapan APBD
-       Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah/ Lembaga Asing
-       Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Perusahaan Negara, Perusahaan Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Msyarakat
-       Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN dan APBD
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
-       Ruang lingkup dan asa umum perbendaharaan negara
-       Kewenangan pejabat perbendaharaan negara
-       Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/ daerah
-       Pengelolaan investasi dan barang milik negara/ daerah
-       Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/ APBD
-       Pengendalian internal pemerintah
-       Penyelesaian kerugian negara/ daerah
-       Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan  pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan dari tata cara perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara serta masyarakat di tingkatPusat dan Daerah
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 32 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah
Masalah pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, yang penanganannya memerlukan pelaksanaan secara cepat dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diselenggarakan sampai dengan bulan Juli 2005, juga diatur berdasarkan peraturan Perundang-undangan.

2.2.2        Dasar Hukum Keuangan Daerah
Pembangunan daerah sebagai bagian intergral dari pembangunan nasional, didasarkan pada prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya.
Peraturan
Hal yang di atur
Pasal 18 UUD 1945
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi; selanjutnya daerah provinsi itu sendiri dibagi lagi atas kabupaten dan kota, dimana setiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan Undang-Undang.
Pasal 18 A (2) Uud 1945
Menjelaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur serta dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-Undang.

2.2.3 Dasar Hukum Keuangan Organisasi Publik Lainnya
Peraturan
Hal yang diatur
PSAK  No. 45 tentang Organisasi Nirlaba
Akidah-akidah atau prinsip-prinsip yang harus diikuti oleh organisasi nirlaba dalam membuat laporan keuangan.
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang mengatur masalah organisasi publik yang berbentuk yayasan


2.3    Standar Akuntansi Sektor Publik
2.3.1 SAP (STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN)
Standar akuntansi pemerintah di Indonesia dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Dalam sejarah perkembangan standar akuntansi pemerintahan di Indonesia terdapat dua produk perundangan terkait standar akuntansi pemerintahan, yaitu PP No. 24 Tahun 2005 dan PP No. 71 Tahun 2010 sebagai pengganti dari PP No. 24 Tahun 2005 tersebut.
Tujuan dan Strategi KSAP
1.    KSAP bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan keandalan pengelolaan keuangan pemerintah.
2.    Dalam mencapai tujuan, KSAP mengacu pada praktik-praktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountant (IFAC)
3.    Prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP
4.    Strategi pengembangan SAP dilakukan melalui proses transisi dari basis kas menuju akrual yang disebut cash towards accrual
5.    Proses transisi standar menuju akrual diharapkan selesai pada tahun 2007
6.    Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi atau referensi yang dikeluarkan oleh :
a.    International Federation of Accountants;
b.    International Accounting Standards Committee;
c.    International Monetary Fund;
d.    Ikatan Akuntan Indonesia;
e.    Financial Accounting Standards Bὸard-USA;
f.      Govermental Accounting Standard Board-USA;
g.    Pemerintah Indonesia, berupa peraturan-peraturan dibidang keuangan negara;
h.    Organisasi profesi lainnya diberbagai negara yang membidangi pelaporan keuangan, akuntansi, dan audit pemerintahan.
               Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah, KSAP melalui pemerintah, meminta pertimbangan BPK RI atas draf SAP. Komite Konsultatif selanjutnya mengusulkan kepada Presiden draf SAP final melalui Menteri Keuangan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Isi pokok Standar Akuntansi Pemerintahan
Isi pokok Standar Akuntansi Pemerintahan mengatur tentang hal-hal berikut ini:
a. definisi suatu akun
b. pengajuan suatu transaksi atau akun
c. pengukuran suatu transaksi atas akun tertentu
d. penilaian suatu akun untuk dilaporkan dalam laporan keuangan
e. pelaporan dan pengungkapan
§  SAP No 01-Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan pelaporan adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a.    Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b.    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c.    Menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi;
d.    Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e.    Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan menandai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f.     Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
g.    Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum juga mempunyai peranan prediktif dan prospektif, yang menyediakan informasi yang berguna untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumber daya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta resiko dan ketidakpastian yang terkait. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
a.    Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan
b.    Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual. Entitas pelaporan menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan basis akrual baik dalam pengakan pendapatan dan beban, maupun pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas.
Komponen-komponen Laporan Keuangan
Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu laporan keuangan terdiri dari laporan pelaksanaan anggaran dan laporan finansial. Seluruh komponen laporan keuangan adalah sebagai berikut:
a.    Laporan Realisasi Anggaran;
b.    Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.    Neraca;
d.    Laporan Operasional;
e.    Laporan Arus Kas;
f.     Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g.    Catatan atas Laporan Keuangan.
Komponen-komponen laporan keuangan disajikan oleh setiap entitas pelaporan, kecuali Laporan Arus Kas yang disajikan oleh unit fungsi bendahara dan Laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih yang hanya disajikan oleh Bendahara umum negara.
§  SAP No 02-Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
Tujuan standar Laporan Realisasi Anggaran adalah untuk menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran entitas pelaporan secara tersanding.
§  SAP No 03-Laporan Arus Kas
Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas dimasa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
Tujuan Pernyataan Standar laporan arus kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan arus kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi asset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran selama satu periode akuntansi. Dan tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan.
§  SAP No 04- Laporan “Catatan Atas Laporan Keuangan”
Catatan atas Laporan Keuangan adalah catatan yang dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas pelaporan.
§  SAP No 05-Akuntansi Persediaan
Persediaan adalah asset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah. Persediaan dapat meliputi:
a.    Barang Konsumsi;
b.    Amunisi;
c.    Bahan untuk pemeliharaan;
d.    Suku cadang;
e.    Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f.     Pita cukai dan leges;
g.    Bahan baku;
h.    Barang dalam proses/setengah jadi;
i.      Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
j.      Hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
Tujuan Pertanyaan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk persediaan dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
§  SAP No 06-Akuntansi Investasi
Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat social sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
§  SAP No 07-Akuntansi Aset Tetap
Asset tetap adalah asset Asset tetap adalah asset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.
§  SAP No 08-Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. Tujuan Pernyataan Standar Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk konstruksi dalam pengerjaan dengan metode nilai historis. Pernyataan Standar ini memberikan panduan untuk:
a.    Identifikasi pekerjaan yang dapat diklasifikasikan sebagai Konstruksi dalam pengerjaan;
b.    Penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan dineraca;
c.    Penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
§  SAP No 09-Akuntansi Kewajiban
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi pinjaman dalam mata uang asing, transaksi yang timbul dari restrukturisasi pinjaman, untuk biaya yang timbul dari utang negara serta mengatr akuntansi kewajiban pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari utang dalam negeri dan utang luar negeri.
§  SAP No 10 - Akuntansi Untuk Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kesalahan biasanya timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interprestasi fakta, kecurangan, atau kelalaian.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi dan operasi yang tidak dilanjutkan.
§  SAP No 11 - Laporan keuangan konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan dari keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah untuk mengatur penyusunan laporan keuangan konsolidasi pada unit-unit pemerintahan dalam rangka menyajikan laporan keungan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) demi meningkatkan kualitas dan kelengkapan laporan keuangan dimaksud.
§  SAP No. 12 – Laporan Operasional
Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional untuk pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan, beban dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.

2.3.2  IPSAS (INTERNATIONAL PUBLIC SECTOR ACCOUNTING STANDARDS)
International Publick Sector Accounting Standards (IPSAS) dikeluarkan oleh International Federation of Accountants (IFAC).  International Federation of Accountants (IFAC) yang didirikan di Munich pada tahun 1977, merupakan federasi dan organisasi akuntan Internasional. Jadi anggotanya adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai negara. Dewan Perwakilan (The Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi IFAC bertugas:
a.    Memilih anggota Dewan Pengurus (The Board)
b.    Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh anggota dan
c.    Menyetujui perubahan konstitusi IFAC.
Program kerja Dewan Pengurus (The Board) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memiliki tujuh komite teknis:
a.         Compliance
b.         Education,
c.         Ethics
d.         Financial and Management Accounting
e.         Information Technology
f.          Public Sector
Public Sector Committee (Komite Sektor Publik) bertugas mengembangkan program yang diarahkan pada peningkatan akuntabilitas dan manajemen keuangan sektor publik, yang meliputi :
1.    Penyusunan standar akuntansi dan auditing dan mendorong penerimaan standar tersebut secara suka rela
2.    Penyusunan dan pengkoordinasian program untuk memajukan pendidikan dan penelitian; dan
3.    Mendorong dan memfasilitasi pertukan informasi antar organisasi anggota dan pihak lain yang berkepentingan.
Isi pokok IPSAS (International Public Sector Accounting Standards)
Standar akuntansi sektor publik yang telah dihasilkan oleh IPSASB hingga tahun 2010 ini adalah:
IPSAS 1—Presentation of Financial Statements
IPSAS 2—Cash Flow Statements
IPSAS 3—Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors
IPSAS 4—The Effects of Changes in Foreign Exchange Rates
IPSAS 5—Borrowing Costs                            
IPSAS 6—Consolidated and Separate Financial Statements
IPSAS 7—Investments in Associates
IPSAS 8—Interests in Joint Ventures
IPSAS 9—Revenue from Exchange Transactions
IPSAS 10—Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
IPSAS 11—Construction Contracts
IPSAS 12—Inventories
IPSAS 13—Leases
IPSAS 14—Events After the Reporting Date
IPSAS 15—Financial Instruments: Disclosure and Presentation
IPSAS 16—Investment Property
IPSAS 17—Property, Plant, and Equipment
IPSAS 18—Segment Reporting
IPSAS 19—Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets
IPSAS 20—Related Party Disclosures
IPSAS 21—Impairment of Non-Cash-Generating Assets
IPSAS 22—Disclosure of Information about the General Government Sector (IFAC, 2010)
IPSAS 23—Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers)
IPSAS 24—Presentation of Budget Information in Financial Statements
IPSAS 25—Employee Benefits
IPSAS 26—Impairment of Cash-Generating Assets
IPSAS 27—Agriculture
IPSAS 28—Financial Instruments: Presentation
IPSAS 29—Financial Instruments: Recognition and Measurement
IPSAS 30—Financial Instruments: Disclosures
IPSAS 31—Intangible Assets. (IFAC, 2010)
Berikut penjelasan IPSAS 1 hingga IPSAS 8.
§  IPSAS 1: Presentatiom of Financial Statements
IPSAS 1, Presentation of Financial Statements, diadopsi terutama dari Standar Akuntansi Internasional IAS 1 yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Committe (IASC). Perbedaan pokok antara IPSAS 1 dan IAS 1 adalah :
1.    Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 1 telah termasuk dalam IPSAS 1 untuk nmenjelaskan aplokabilitas standar akuntan oleh entitas sektor publik, seperti diskusi mengenai aplikasi konsep going to concern telah diperluas.
2.    IAS 1 mengijinkan penyajian, baik laporan yang menunjukkan semua perubahan ekuitas atau aktiva bersih, atau laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas/aktiva bersih selain yang muncul dari transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
3.    Dalam hal tertentu, IPSAS 1 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 1. Contoh :
IPSAS 1
IAS 1
Entity
Enterprise
Revenue
Income
Statement of Financial Performance
Income Statement
Statement of Financial Position
Balance Sheet
Net Assets/Equity
Equity

4.    Adapun komponen laporan keuangan IPSAS terdiri dari neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Kinerja (surplus atau defisit neto), laporan perubahan ekuitas dan kebijakan akuntansi dan catatan atas laporan keuangan.
5.    IPSAS 1 berisi ketentuan transisional yang membolehkan tidak mengungkapkan hal-hal yang telah dikeluarkan (exclude) dan laporan keuangan sesuai dengan penerapan dan ketentuan transisional dalam IPSAS yang lain.
6.    IPSAS 1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC).
§ IPSAS 2: Cash Flow Statements
            IPSAS 2, Cash Flow Statements diadopsi terutama dari IAS 7. Perbedaan pokok antara IPSAS 2 dan IPSAS 7 adalah sebagai berikut:
1.    Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 7 telah dimasukkan dalam IPSAS 2 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik.
2.    Dalam hal tertentu, IPSAS 2 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 7. Contoh :
IPSAS 2
IAS 7
Entity
Enterprise
Revenue
Income
Statement of Financial Performance
Income Statement
Statement of Financial Position
Balance Sheet
Net Assets/Equity
Equity

3.    IPSAS 2 berisi sekumpulan definisi istilah teknis yang ebrbeda dibanding IAS 7.
4.    Sama dengan IAS 7, IPSAS 2 mengijinkan baik metode langsung atau tidak langsung untuk digunakan dalam penyajian arus kas dari aktivitas operasi.
5.    IPSAS 1 berisi ringkasan karakteristik kualitatif (berdasarkan kerangka IASC).

§  IPSAS 3: Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies
              IPSAS 3, Net Surplus or Deficit for the Period, Fundamental Errors and Changes in Accounting Policies diadopsi terutama dari IAS 8 yang dikeluarkan oleh IASC. Perbedaan pokok antara IPSAS 3 dan IAS 8 adalah:
1.    Penjelasan tambahan yang terdapat dalam IAS 8 telah dimasukkan dalam IPSA 3 untuk menjelaskan aplikabilitas standar akuntansi oleh entitas sektor publik.
2.    Dalam hal tertentu, IPSAS 3 menggunakan terminolohi berbeda dari IAS 8. Contoh :
IPSAS 3
IAS 8
Entity
Enterprise
Revenue
Income
Statement of Financial Performance
Income Statement
Statement of Financial Position
Balance Sheet
Net Assets/Equity
Equity

3.    IPSAS 3 berisi sekumpulah definisi istilah teknis yang berbeda dibanding IAS 8.

IPSAS 3 berisi definisi pos-pos luar biasa (extraordinary items) yang berbeda dibanding IAS 8. IPSAS 3 berisi sebuah persyaratan khusus bahwa hal-hal luar biasa harus berada diluar kendali atau pengaruh entitas

§  IPSAS 4: The Effect of Changes in Foreign Exchange Rate
               Tujuan IPSAS 4: Entitas dapat melakukan aktivitas luar negerinya dengan dua cara, yaitu (1) bertansaksi dengan mata uang asing; dan (2) beroperasi di luar negeri. Masalah utama akuntansi adalah bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing. Perbedaan IPSAS 4 dengan IAS 21:
1.    Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 21 telah dimasukkan dalam IPSAS 4 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
2.    IPSAS 4 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 21. Contoh :
IPSAS 4
IAS 21
Entity
Enterprise
Revenue
Income
Statement of Financial Performance
Income Statement
Statement of Financial Position
Balance Sheet
Net Assets/Equity
Equity

3.    Dalam IPSAS 4 terdapat serangkaian perbedaan dengan IAS 21 dalam hal definisi teknis dan istilah yang ada pada paragraf 9
4.    Dalam IPSAS 4, paragraf 31 mengatakan bahwa perbedaan kurs yang timbul dari beberapa devaluasi atau depresiasi mata uang dibawah kondisi yang pasti, harus dikapitalisasi dengan aktiva yang bersangkutan.

§  IPSAS 5: Borrowing Cost
Tujuan IPSAS 5: standar ini berisikan perlakuan akuntansi untuk borrowing cost.
     Perbedaan IPSAS 5 dengan IAS 23:
1.    Penjelasan tambahan yang ada pasa IAS 23 telah termasuk dalam IPSAS 5 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.    IPSAS 5 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 21.
IPSAS 5
IAS 23
Entity
Enterprise
Revenue
Income
Statement of Financial Performance
Income Statement
Statement of Financial Position
Balance Sheet
Net Assets/Equity
Equity

3.    IPSAS 5 mengandung serangkaian perbedaan definisi untuk istilah teknis dengan IAS 23 yang tercantum pada paragraf 5.

§  IPSAS 6: Consolidated Financial Statements and Accounting for Controlled Entities
                    IPSAS 6, consolidated financial statements and accounting for controlled entities, disusun berdasarkan IAS 27, consolidated financial statements and accounting for invesment in subsidiaries, walaupun dalam IPSAS 6 ini terdapat perbedaan utama dengan IAS 27, yaitu:
1.    Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 27 telah dimasukkan dalam IPSAS 6 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.    IPSAS 6 menggunakan terminologi yang berbeda dari IAS 27.
3.    IPSAS 6 memasukkan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua neraca dan transaksi antarentitas dalam entitas ekonomi, untuk laporan pada tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali mengadopsi standar ini.



§  IPSAS 7: Accounting for Invesments in Associates
                    IPSAS 7 disusun berdasarkan IAS 28, Accounting for Invesments in Associaties. Perbedaan IPSAS 7 dengan IPSAS 28 adalah:
1.    Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 28 telah dimasukkan dalam IPSAS 7 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik.
2.    IPSAS 7 digunakan untuk investasi pada semua asosiasi, dimana investor mempunyai kepemilikan pada asosiasi dalam bentuk pemegang saham atau struktur modal yang lain. IAS 28 tidak memuat persyaratan yang sama mengenai kepemilikan
3.    Seperti IAS 28, standar ini memperbolehkan investasi dalam asosiasi, dan memasukkannya dalam laporan keuangan yang terpisah dan laporan keuangan konsolidasi untuk mengetahui biayanya yang dihitung dengan menggunakan metode equity.

§  IPSAS 8: Financial Reporting of Interests in Joint Ventures
                    IPSAS 8 disusun berdasarkan standar akuntansi internasional IAS 31. Perbedaan utama IPSAS 8 dengan IAS 31 adalah :
1.    Penjelasan tambahan yang ada pada IAS 31 telah termasuk dalam IPSAS 8 untuk memperjelas bahwa standar akuntansi ini dapat digunakan pada entitas sektor publik
2.    IPSAS 8 menggunakan definisi joint venture yang berbeda dengan IAS 31. Istilah “contractual arrangement” diganti menjadi “binding arrangement”
3.    IPSAS memasukkan penetapan peralihan yang memperbolehkan entitas untuk tidak menghapus semua saldo dan transaksi antarentitas ekonomi, untuk laporan pada tanggal awal periode selama tiga tahun mengikuti tanggal pertama kali mengadopsi standar ini.

2.3.3 PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN  NOMOR 45 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA
Organisasi Nirlaba menyediakan jasa dan tidak beritikad untuk memperoleh laba, organisasi ini umumnya dibiayai dari kontribusi, perolehan dana dari endowment atau investasi, pengenaan tarif atas jasa yang diberikan dan pemberian bantuan dari pemerintah. Dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya suatu organisasi nirlaba dapat memperoleh suatu surplus yang merupakan selisih antara aliran kas masuk dengan aliran kas keluar.
Organisasi nirlaba pada umumnya memilih pemimpin, pengurus atau penanggungjawab yang menerima amanat dari para stakeholdernya, terkait dengan konsep akuntabilitas, akuntansi sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas merupakan bagian yang integral dengan organisasi nirlaba, sehingga suatu laporan keuangan perlu disajikan oleh organisasi nirlaba untuk menilai entitas organisasi nirlaba dalam memberikan pelayanannya dan keberlanjutan dalam pemberian pelayanan serta menilai pertanggungjawaban dari pengurus/manajemen atas tugas, kewajiban dan kinerja yang diamanatkan kepadanya.
Ciri-Ciri Entitas Nirlaba
1.    Sumber daya entitas berasal dari para penyumbang yang tidak mengharapakan pembayaran kembali atas manfaat ekonomi yang sebanding dengan jumlah sumber daya yang diberikan. Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam entitas nirlaba timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi dalam entitas bisnis, misalnya penerimaan sumbangan.
2.    Menghasilkan barang dan/ atau jasa tanpa bertujuan memupuk laba, dan kalau suatu entitas menghasilkan laba, maka jumlahnya tidak pernah dibagikan kepada para pendiri atau pemilik entitas tersebut.
3.    Tidak ada kepemilikan seperti lazimnya pada organisasi bisnis, dalam arti bahwa kepemilikan dalam organisasi nirlaba tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas.
Perbedaan Entitas Nirlaba dengan Entitas Laba
Perihal
Entitas Nirlaba
Entitas Laba
Tujuan
Tidak semata-mata mencari laba, misalnya untuk memberikan pelayanan pada masyarakat,
Mencari Laba, guna meningkatkan kekayaan pemegang saham,
Kepemilikan
Kepemilikan tidak jelas, sehingga tidak dapat dijual, dialihkan, atau ditebus kembali, atau kepemilikan tersebut tidak mencerminkan proporsi pembagian sumber daya entitas pada saat likuiditas atau pembubaran entitas
Pemegang saham, proporsi kepemilikan jelas,
Sumber Pendanaan
Sumbangan dari donatur, dan sebagian kecil dapat berasal dari aktivitas operasional, dan utang.
Keuntungan operasi, pinjaman, saham,
Pengukuran Kinerja
Tidak hanya dilihat dari sisi ekonomi, bisa dari pelayanan pada masyarakat, kesejahteraan sasaran organisasi dll,
Pertimbangan ekonomi memegang peranan yang sangat penting,
Tindak Lanjut atas Laba
Jika ada laba, tidak untuk dibagikan pada pemilik,
Laba biasanya dibagikan untuk pemilik/pemegang saham,
Penyebaran Tanggung Jawab
Tidak tidak mudah dilakukan, karena dewan komisaris bukan merupakan pemilik
Penyebaran tanggung jawab jelas, siapa yang menjadi dewan komisaris yang kemudian memilih direktur pelaksana.
Standar pelaporan keuangan bagi entitas nirlaba di Indonesia diatur dalam PSAK 45 Revisi 2010 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba.

Perbedaan PSAK 45 Revisi 2010 dengan PSAK 45 Revisi 1997
Perihal
PSAK 45 REVISI 2010
PSAK 45 REVISI 1997
Ruang Lingkup
Dapat diterapkan oleh lembaga pemerintah & unit-unit sejenis lainnya. Sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, departemen, dan unit-unit sejenis lainnya
Acuan untuk pengaturan yang tidak diatur dalam PSAK 45
SAK atau SAK ETAP untuk entitas yang tidak mempunyai akuntabilitas publik signifikan
SAK yang berlaku umum

Isi Pokok Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
IAI menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba , dalam PSAK tersebut antara lain menguraikan tentang:
§  Tujuan Laporan Keuangan:
Tujuan utama laporan keuangan organisasi nirlaba pada dasarnya memiliki kesamaan dengan tujuan laporan keuangan organisasi komersial, yaitu menyajikan informasi yang relevan atas kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi tersebut. Namun, dikarenakan adanya perbedaan tujuan organisasi, menyebabkan adanya perbedaan pada kalangan pemakai laporan keuangan dan isi dari laporan keuangan tersebut. PSAK Nomor 45 memberikan pengertian tujuan laporan keuangan organisasi nirlaba adalah untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.
PSAK 45 tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba juga bertujuan untuk mengatur pelaporan keuangan entitas  nirlaba. Dengan adanya standar pelaporan, diharapkan laporan keuangan entitas  nirlaba dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi, dan memiliki daya banding yang tinggi.
§  Sifat Pembatasan Dana
Menurut PSAK Nomor 45 Laporan keuangan untuk organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Dalam melakukan penyusunan laporan keuangan memperhatikan sifat pembatasan dana, menurut PSAK Nomor 45 mendefinisikan sebagai berikut:
1.    Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan atau manfaat ekonomi lainnya yang berasal dari sumber daya tersebut.
2.    Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dipertahankan sampai dengan periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya keadaan tertentu.
3.    Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat bersifat permanen atau temporer.
4.    Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.
Ruang Lingkup PSAK
Akuntansi organisasi nirlaba meliputi bentuk laporan keuangan dan nama-nama rekening berdasarkan pola PSAK No.45. Adapun unsur-unsur laporan keuangan berdasarkan PSAK No.45:
a)    Laporan posisi keuangan
Laporan posisi keuangan merupakan nama lain dari neraca pada laporan keuangan lembaga komersial. Laporan ini memberikan informasi mengenai besarnya asset atau harta lembaga dan sumber perolehan asset tadi (bisa dari hutang atau dari aktiva bersih) pada satu titik tertentu.
Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan informasi mengenai aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih dan informasi mengenai hubungan di antara Universitas-Universitas tersebut pada waktu tertentu. Informasi dalam laporan posisi keuangan yang digunakan bersama pengungkapan dan informasi dalam laporan keuangan lainnya, dapat membantu para penyumbang, anggota organisasi , kreditur, dan pihak-pihak lain untuk menilai:
1.    Kemampuan organisasi untuk memberikan jasa secara berkelanjutan; dan
2.    Likuiditas, fleksibilitas keuangan, kemampuan untuk memenuhi kewajibannya, dan kebutuhan pendanaan eksternal.
          Laporan posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan hubungan antara aktiva dan kewajiban. Informasi tersebut umumnya disajikan dengan pengumpulan aktiva dan kewajiban yang memiliki karakteristik serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen. Laporan keuangan mencakup organisasi secara keseluruhan dan harus menyajikan total aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih.
b)   Laporan Aktivitas
Laporan aktivitas berisi dua bagian besar yaitu besaran pendapatan dan biaya lembaga selama satu periode anggaran. Pendapatan digolongkan berdasarkan restriksi atau ikatan yang ada. Sedangkan beban atau biaya disajikan dalam laporan aktivitas berdasarkan kriteria fungsional, dengan demikian beban biaya akan terdiri dari biaya kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung. Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:
1.    Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih.
2.    Hubungan antar transaksi, dan peristiwa lain.
3.    Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai program atau jasa.
c)    Laporan Arus kas
Tujuan utama laporan arus kas adalah menyajikan informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode. Penyajian arus kas masuk dan keluar harus digolongkan ke dalam tiga kategori yaitu:
ü Aktivitas pendanaan:
1.    Penerimaan kas dari penyumbang yang penggunaannya dibatasi untuk jangka panjang.
2.    Penerimaan kas dari sumbangan dan penghasilan investasi yang penggunaannya dibatasi untuk pemerolehan, pembangunan dan pemeliharaan aktiva tetap, atau peningkatan dana abadi (endowment).
3.    Bunga dan dividen yang dibatasi penggunaannya untuk jangka panjang.
ü Aktivitas Operasi
Dalam kelompok ini adalah penambahan dan pengurangan arus kas yang terjadi pada perkitaan yang terkait dengan operasional lembaga. Contoh yang mempengaruhi arus kas operasi adalah:
1.    Surplus atau defisit lembaga (datanya diambil dari laporan aktivitas) Depresiasi atau penyusutan (karena depresiasi dianggap sebagai biaya, namun tidak terjadi uang kas keluar) setiap tahun.
2.    Perubahan pada account piutang lembaga.
3.    Perubahan pada account (perkiraan buku besar) lain seperti: persediaan, biaya dibayar di muka dan lain-lain.
ü Aktivitas Investasi
Termasuk dalam perkiraan ini adalah semua penerimaan dan pengeluaran uang kas yang terkait dengan ivestasi lembaga. Investasi dapat berupa pembelia/penjualan aktiva tetap, penempatan/pencairan dana deposito atau investasi lain.
d)   Catatan Arus laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisah dari laporan-laporan di atas. Tujuan pemberian catatan ini agar seluruh informasi keuangan yang dianggap perlu untuk diketahui pembacanya sudah diungkakpkan. Catatan atas laporan keuangan dapat berupa:
ü Perincian dari suatu perkiraan yang disajikan, misalnya aktiva tetap
ü Kebijakan akuntansi yang dilakukan, misalnya metode penyusutan serta tarif yang digunakan untuk aktiva tetap lembaga, metode pencatatan piutang yang tidak dapat ditagih serta presentase yang digunakan untuk pencadangannya.
ü Rencana yang Belum dapat dikuantifisir namun akan membawa dampak signifikan di masa depan

2.3.4  SPKN (STANDAR PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA)
Dalam pelaksananaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diperlukan suatu standar. Standar pemeriksaan keuangan negara adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara ditetapkan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. SPKN berlaku bagi BPK atau akuntan publik serta pihak lain yang diberi amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Pendahuluan Standar Pemeriksaan
          Standar Pemeriksaan Keuangan Negara memuat persyaratan profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Pelaksanaan pemeriksaan yang didasarkan pada Standar Pemeriksaan akan meningkatkan kredibilitas informasi yang dilaporkan atau diperoleh dari entitas yang diperiksa melalui pengumpulan dan pengujian bukti secara obyektif. Apabila pemeriksa melaksanakan pemeriksaan dengan cara ini dan melaporkan hasilnya sesuai dengan Standar Pemeriksaan maka hasil pemeriksaan tersebut akan dapat mendukung peningkatan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara serta pengambilan keputusan Penyelenggara Negara.
          Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara juga merupakan salah satu unsur penting dalam rangka terciptanya akuntabilitas publik. Tujuan SPKN adalah untuk menjadi ukuran mutu bagi para pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik adalah bagian dari reformasi bidang keuangan negara yang dimulai sejak tahun 2003. Pengertian pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara mencakup akuntabilitas yang harus diterapkan semua entitas oleh pihak yang melakukan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Akuntabilitas diperlukan untuk dapat mengetahui pelaksanaan program yang dibiayai dengan keuangan negara, tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk mengetahui tingkat kehematan, efisiensi, dan efektivitas dari program tersebut.
Setiap pemeriksaan dimulai dengan penetapan tujuan dan penentuan jenis pemeriksaan yang akan dilaksanakan serta standar yang harus diikuti oleh pemeriksa. Jenis pemeriksaan yang diuraikan dalam SPKN meliputi: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.        Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:
a.    Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat dicapai;
b.    Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program;
c.    Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program;
d.    Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan;
e.    Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis;
f.     Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat;
g.    Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi;
h.    Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures).
     Pemeriksa memiliki tanggung jawab secara profesi dalam melaksanakan dan melaporkan hasil pemeriksaan sebagaimana diatur dalam SPKN. Pemeriksa harus memenuhi beberapa tanggung jawab sebagai berikut:
a.    Pemeriksa secara profesional bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan untuk memenuhi tujuan pemeriksaan;
b.    Pemeriksa harus mengambil keputusan yang konsisten dengan kepentingan publik dalam melakukan pemeriksaan;
c.    Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, pemeriksa harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan derajat integritas yang tertinggi;
d.    Pelayanan dan kepercayaan publik harus lebih diutamakan di atas kepentingan pribadi;
e.    Pemeriksa harus obyektif dan bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.;
f.     Pemeriksa bertanggung jawab untuk menggunakan pertimbangan profesional dalam menetapkan lingkup dan metodologi, menentukan pengujian dan prosedur yang akan dilaksanakan, melaksanakan pemeriksaan, dan melaporkan hasilnya;
g.    Pemeriksa bertanggung jawab untuk membantu manajemen dan para pengguna laporan hasil pemeriksaan lainnya untuk memahami tanggung jawab pemeriksa berdasarkan Standar Pemeriksaan dan cakupan pemeriksaan yang ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi Pokok SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara)
§  PSP 01 : Standar Umum
Standar umum memberikan kerangka dasar untuk dapat menerapkan standar pelaksanaan dan standar pelaporan secara efektif yang dijelaskan pada pernyataan standar berikutnya. Dengan demikian, standar umum ini harus diikuti oleh semua pemeriksa dan organisasi pemeriksa yang melakukan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Beberapa standar umum yang termuat dalam PSP Nomor 01 sebagai berikut:
a.    Pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk melaksanakan tugas pemeriksaan;
b.    Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, organisasi pemeriksa dan pemeriksa, harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern, dan organisasi yang dapat mempengaruhi independensinya;
c.    Dalam pelaksanaan pemeriksaan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan, pemeriksawajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama;
d.    Setiap organisasi pemeriksa yang melaksanakan pemeriksaan berdasarkan SPKN harus memiliki sistem pengendalian mutu yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus direviu oleh pihak lain yang kompeten (pengendalian mutu ekstern).
PSP 02 : Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Keuangan
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan tiga pernyataan standar pekerjaan lapangan SPAP yang ditetapkan IAI, berikut ini:
a.    Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan jika digunakan tenaga asisten harus disupervisi dengan semestinya;
b.    Pemahaman yang memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan;
c.    Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan, dan konfirmasi sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

§  PSP 03 : Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan
Untuk pemeriksaan keuangan, SPKN memberlakukan empat standar pelaporan SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a.    Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau prinsip akuntansi yang lain yang berlaku secara komprehensif (PSAP).
b.    Laporan auditor harus menunjukkan, jika ada, ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya;
c.    Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit;
d.    Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus Standar Pelaporan Pemeriksaan Keuangan dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada, dan tingkat tanggung jawab yang dipikul auditor.

§  PSP 04 : Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Kinerja
Untuk pelaksanaan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.    Pekerjaan harus direncanakan secara memadai;
b.    Staf harus disupervisi dengan baik;
c.    Bukti yang cukup, kompeten, dan relevan harus diperoleh untuk menjadi dasar yang memadai bagi temuan dan rekomendasi pemeriksa;
d.    Pemeriksa harus mempersiapkan dan memelihara dokumen pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan. Dokumen pemeriksaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan harus berisi informasi yang cukup untuk memungkinkan pemeriksa yang berpengalaman tetapi tidak mempunyai hubungan dengan pemeriksaan tersebut dapat memastikan bahwa dokumen pemeriksaan tersebut dapat menjadi bukti yang mendukung temuan, simpulan, dan rekomendasi pemeriksa.

§  PSP 05 : Standar Pelaporan Pemeriksaan Kinerja
Untuk pelaporan pemeriksaan kinerja, SPKN memberikan beberapa standar sebagai berikut:
a.    Pemeriksa harus membuat laporan hasil pemeriksaan untuk mengkomunikasikan setiap hasil pemeriksaan;
b.    Laporan hasil pemeriksaan harus mencakup: Pernyataan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SPKN; hasil pemeriksaan berupa temuan pemeriksaan, simpulan, dan rekomendasi; serta tanggapan pejabat yang bertanggung jawab atas hasil pemeriksaan,
c.    Laporan hasil pemeriksaan harus tepat waktu, lengkap, akurat, obyektif, meyakinkan, serta jelas, dan seringkas mungkin;
d.    Laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada lembaga perwakilan, entitas yang diperiksa, pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengatur entitas yang diperiksa, pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan kepada pihak lain yang diberi wewenang untuk menerima laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
§  PSP 06 : Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan dua pernyataan standar pekerjaan lapangan perikatan/penugasan atestasi SPAP yang ditetapkan IAI berikut ini:
a.    Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya;
b.    Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan.
§  PSP 07 : Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu, SPKN memberlakukan empat pernyataan standar pelaporan perikatan/penugasan atestasi dalam SPAP yang ditetapkan IAI sebagai berikut:
a.    Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan;
b.    Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur;
c.    Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi;
d.    Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.

Bagian III
Kerangka Konseptual

3.1 Definisi Kerangka Konseptual
Kerangka konseptual merupakan acuan dalam pengembangan standar akuntansi dan solusi atas berbagai hal yang belum diatur dalam standar tersebut. Kerangka Konseptual Sektor Publik merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan pelaksanaan siklus akuntansi sektor publik.

Acuan bagi:
·      Tim penyusun standar
·      Penyusun laporan keuangan
·      Auditor
·      Para pemakai lapora keuangan sektor publik

Tujuan dan Peranan Kerangka

Ruang Lingkup

·       Perencanaan
·      Penganggaran
·      Realisasi anggaran
·      Pengadaan barang dan jasa pelaporan
·      Audit
·      Pertanggungjawaban organisasi sektor publik


Asumsi Dasar

·      Kebutuhan masyarakat
·      Alokasi sumber daya
·      Ketaatan hukum/ peraturan
·      Dasar akrual
·      Kelangsungan organisasi
·      Akuntabilitas kinerja
 






















3.2    Lingkup Kerangka Konseptual Akuntansi Sektor Publik
Siklis ASP
Organisasi Sektor Publik
PemPus
PemDa
ParPol
LSM
Yayasan
Perencanaan Publik
-    Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) jangka panjang nasional
-    Musrenbang jangka menengah nasional
-    Musrenbang penyusunan rencana kerja pemerintah
-   Musrenbang jangka panjang daerah
-   Musrenbang jangka menengah daerah
-   Musrenbang rencana kerja pemerintah
-   Musrenbang provinsi
-   Musrenbang kabupaten
-   Musrenbang kabupaten
-   Musrenbang desa
-  Musyawarah kerja tingkat pusat
-  Musyawarah kerja wilayah
-  Musyawarah kerja daerah
-  Musyawarah kerja cabang
-  Musyawarah kerja ranting
Rapat kerja untuk menyusun perencanaan LSM
Rapat kerja untuk menyusun perencanaan yayasan/ organisasi tempat peribadatan
Penganggaran Publik
-    Penyusunan anggaran
-    Pembahasan anggaran
-    Penetapan anggaran
-  Penyusunan anggaran
-  Pembahasan anggaran
-  Penetapan anggaran
-  Penyusunan anggaran
-  Pembahasan anggaran
-  Penetapan anggaran
-  Penyusunan anggaran
-  Pembahasan anggaran
Penetapan anggaran
-  Penyusunan anggaran
-  Pembahasan anggaran
Penetapan anggaran
Realisasi Anggaran Publik
Pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan anggaran
Pelaksanaan anggaran
Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Proses pengadaan barang dan jasa

Proses pengadaan barang dan jasa
Proses pengadaan barang dan jasa
Proses pengadaan barang dan jasa
Proses pengadaan barang dan jasa
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
Proses pelaporan keuangan
Proses pelaporan keuangan
Proses pelaporan keuangan
Proses pelaporan keuangan
Proses pelaporan keuangan
Audit Sektor Publik
Mekanisme audit
Mekanisme audit
Mekanisme audit
Mekanisme audit
Mekanisme audit
Pertanggungjawaban Publik
Penyampaian LPJ dan pertanggungjawabannya
Penyampaian LPJ dan pertanggungjawabannnya
Penyampaian LPJ dan pertanggungjawabannnya
Penyampaian LPJ dan pertanggungjawabannnya
Penyampaian LPJ dan pertanggungjawabannnya


3.3  Implementasi Karakteristik Kualitatif Akuntansi Sektor Publik
       Karakteristik kualitatif adalah ciri-ciri khusus dari sebuah mutu. Karakteristik kualitatif akuntansi sektor publik adalah ciri khas informasi akuntansi dalam organisasi sektor publik yang berkontribusi pada penentuan kualitas produk setiap unsur Akuntansi Sektor Publik.
a.    Relevan
Relevan mengacu pada kemampuan informasi untuk mempengaruhi keputusan pengelola organisasi dengan mengubah atau mengkonfirmasi harapan mereka tentang hasil, atau konsekuensi tindakan atau kejadian. Dalam konsep kerangka konseptual, informasi yang relevan dapat membantu investor, kreditor dan pengguna lainnya untuk mengevaluasi kondisi masa lalu, saat ini dan masa depan (nilai prediktif) atau untuk mengkonfirmasi atau mengoreksi harapan utama (nilai umpan balik atau feedback).
b.        Keandalan
Keandalan mengacu pada kualitas informasi yang sesuai dengan kebutuhan para penggunanya. Dalam konsep kerangka konseptual, agar menjadi andal, informasi harus dapat diuji, netral dan disajikan dengan jujur.
-          Keterujian; terkait dengan pemenuhan kualitas pekerjaan seseorang berdasarkan standar yang telah disepakati.
-          Penyajian jujur dan kelengkapan; mengacu pada penyesuaian antara data akuntansi dan data kejadian yang harus ditunjukkan.
-          Netralitas; mengacu pada ketiadaan bias dalam penyajian laporan keuangan akuntansi atau informasi.
c.         Kualitas Sekunder
Komparabilaitas dan konsistensi adalah kualirtas kedua yang dianjurkan oleh statement FASB terkait dengan konsep no. 2 tentang Laporan Keuangan. Komparabilitas mendeskripsikan kegunaan metode yang sama dari waktu ke waktu dengan penyajian yang tetap. Prinsip Konsistensi menjelaskan bahwa metode akuntansi tidak dapat diubah lagi setelah diadopsi. Lingkungan sekitar dapat mendikte perubahan kebijakan akuntansi atau tekniknya yang lebih diinginkan jika dibenarkan sebagaimana mestinya.
d.        Pertimbangan Biaya dan Manfaat
Dikenal dengan keterbatasan pervasif. Informasi akuntansi keuangan akan dicari jika manfaat yang diperoleh dari informasi tersebut melebihi biayanya. Oleh karenanya, sebelum mempersiapkan dan mendiseminasikan informasi keuangan, manfaat serta biaya penyiapan informasi itu harus dibandingkan.
e.         Materialitas
       Dipandang sebagai ambang pengakuan. Materialitas adalah pertimbangan yang harus diberikan atau tidak tentang informasi yang signifikan dan berdampak besar terhadap keputusan yang diambil.




3.3 Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Publik
3.3.1 Definisi Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Publik
          Pengakuan (recognition) dilakukan dengan menyatakan pos tersebut, baik dalam kata-kata maupun jumlah uang, dan mencantumkannya ke dalam laporan posisi keuangan atau laporan kinerja keuangan. Pos yang memenuhi kriteria harus diakui dalam laporan posisi keuangan atau laporan kinerja keuangan. Pos yang memenuhi definisi suatu unsur harus diakui jika:
-       Ada kemungkinan bahwa manfaat eknomi yang berkitan dengan pos tersebut akan mengalir dari dan atau ke dalam organisasi publik.
-       Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat di ukur dengan andal. 

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan sektor publik ke dalam laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan. Proses ini menyangkut pemilihan dasar pengukuran tertentu. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut:
-            Biaya Historis (historical cost)
Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar imbalan (consideration)yang diberikan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar uang yang diterima sebagai penukar kewajiban (obligation) itu atau dalam keadaan tertentu sebesar kas (atau setara kas) yang diperkirakan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha yang normal.
-          Biaya saat ini (current cost)
Aktiva dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang harus dibayar apabila aktiva yang sama diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan, yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban.
-          Nilai realisasi/ penyelesaian (realizable/ settlement value)
Aktiva dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aktiva tersebut dalam pelepasan normal.
Kewajiban dinyatakan sebesar nilai penyelesaian, yaitu jumlah kas (atau setara kas) yang tidak di diskontokan yang dibayarkan untuk memenuhi kewajiban pelaksanaan usaha normal.
-          Nilai sekarang (present value)
Aktiva dinyatakan sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang di diskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal.
Kewajiban dinyatakan sebesar arus kas keluar bersih dimasa depan yang di diskontokan ke nilai sekarang. Dimana jumlah tersebut untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. 



Bagian IV
Akuntansi Manajemen dan Sistem Pengendalian Manajemen

4.1         Akuntansi Manajemen Sektor Publik
          Akuntansi manajemen sektor publik berbeda dengan akuntansi keuangan:
Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Akuntansi Keuangan
terkait dengan pemberian informasi kepada pihak intern organisasi.
terkait dengan pelaopran dan pengkomunikasian informasi kepada pihak eksternal organisasi.
Cenderung memberikan laporan yang sifatnya prospektif, yaitu digunakan untuk perencanaan di masa yang akan datang.
Memeberikan informasi yang bersifat laporan historis dan retrospektif, yaitu berupa laporan kinerja masa lalu.

4.1.1   Akuntansi sebagai Alat Perencanaan
          Perencanaan merupakan cara organisasi menetapkan tujuan dan sasaran organisasi. Perencanaan meliputi aktivitas yang sifatnya strategik, taktis, dan melibatkan aspek operasional. Dalam perencanaan organisasi, akuntansi manajemen berperan dalam pemberian informasi historis dan prospektif untuk memfasilitasi perencanaan.
          Dalam organisasi sektor publik, lingkungan yang mempengaruhi sangat heterogen, diantaranya faktor politik dan ekonomi sangat dominan dalam mempengaruhi tingkat kestabilan organisasi. Informasi akuntansi diperlukan untuk membuat prediksi-prediksi dan estimasi mengenai kejadian ekonomi yang akan datang dikaitkan dengan keadaan ekonomi dan politik saat ini.
          Informasi akuntansi sebagai alat perencanaan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
-            Informasi yang sifatnya rutin ataukah ad hoc;
-            Informasi kuantitatif ataukah kualitatif; dan
-            Informasi yang di sampaikan melalui saluran formal ataukan informal.

4.1.2   Akuntansi sebagai Alat Pengendalian Organisasi
          Organisasi sektor publik sifatnya tidak mengejar laba serta adanya pengaruh politik yang besar, sehingga alat pengendaliannya lebih banya berupa peraturan birokrasi.
          Akuntansi sebagai alat pengendalian dibedakan penggunaan informasinya, yaitu sebagai alat pengendalian keuangan dan sebagai alat pengendalian organisasi. Pengendalian keuangan terkait dengan peraturan atau sistem aliran uang dalam organisasi, khususnya memastikan bahwa organisasi memiliki likuiditas dan solvabilitas yang cukup baik. Pengendalian organisasi terkait dengan pengintegrasian aktivitas fungsional ke dalam sistem organisasi secara keseluruhan.Pengendalian organisasi diperlukan untuk menjamin bahwa organisasi tidak menyimpang dari tujuan dan strategi organisasi yang telah ditetapkan.

4.1.3        Proses Perencanaan dan Pengendalian Manajerial Organisasi Sektor Publik
Jones dan Pendlebury (1996) membagi proses perencanaan dan pengendalian manajerial pada organisasi sektor publik menjadi lima tahap:
1.      Perencanaan tujuan dan sasaran dasar
2.      Perencanaan operasional
3.      Penganggaran
4.      Pengendalian dan pengukuran
5.      Pelaporan, analisis dan umpan balik

4.1.4        Peran Akuntansi Manajemen Sektor Publik
Peran akuntansi manajemen sektor publik meliputi:
1.      Perencanaan strategik
2.      Pemberian informasi biaya
3.      Penilaian investasi
4.      Penganggaran
5.      Penentuan biaya pelayanan dan penentuan tarif pelayanan
6.      Penilaian kinerja.

4.2    Sistem Pengendalian Manajemen Sektor Publik
            Pengendalian manajemen meliputi beberapa aktivitas, yaitu: perencanaan, koordinasi antar berbagai bagian dalam organisasi, komunikasi informasi, pengambilan keputusan, memotivasi orang-orang dalam organisasi agar berperilaku sesuai dengan tujuan organisasi, pengendalian dan penilaian kinerja. Kegagalan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dapat terjadi karena adanya kelamahan atau kegagalan pada salah satu atau beberapa tahap dalam proses pengendalian manajemen.

4.2.1   Tipe Pengendalian Manajemen
Tipe
Keterangan
Pengendalian preventif (preventive control)

Pengendalian manajemen terkait dengan perumusan strategi dan perencanaan strategik yang dijabarkan dalam bentuk program-program.
Pengendalian operasional (operasional control)

Pengendalian manajemen terkait dengan pengawasan pelaksaan program yang telah ditetapkan melalui alat berupa anggaran. Anngaran digunakan untuk menghubungkan perencanaan dengan pengendalian.
Pengendalian kinerja
Pengendalian manajemen berupa analisis evaluasi kinerja berdasarkan tolok ukur kinerja yang telah ditetapkan.


4.2.2        Struktur Pengendalian Manajemen
Sistem pengandalian manajemen harus didukung dengan struktur organisasi yang baik. Struktur organisasi termanifestasi dalam struktur pusat pertanggungjawaban (responsibility centers). Pusat pertanggungjawaban adalah unit organisasi yang dipimpin oleh manajer yang bertanggungjawab terhadap aktivitas pusat pertanggungjawaban yang di pimpinnya. Tujuan dibuatnya pusat pertanggungjawaban:
1.      Sebagai basis perencanaan dan penilaian kinerja manajer dan unit organisasi yang dipimpinnya;
2.      Untuk memudahkan mencapai tujuan organisasi;
3.      Memfasilitasi terbentuknya goal congruence;
4.      Mendelegasikan tugas dan wewenang ke unit-unit yang memiliki kompetensi sehingga mengurangi beban tugas manajer pusat;
5.      Mendorong kreativitas dan daya inovasi bawahan;
6.      Sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi secara efektif dan efisien;
7.      Sebagai alat pengendalian anggaran.

Pusat-Pusat Pertanggungjawaban
1.      Pusat biaya (expense center); pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan biaya yang telah dikeluarkan. Contoh: Departemen produksi, Dinas Sosial, dan Dinas Pekerjaan Umum.
2.      Pusat pendapatan (revenue center); pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan pendapatan yang dihasilkan. Contoh: Dinas Pendapatan Daerah dan Departemen Pemasaran.
3.      Pusat laba (profit center); pusat pertanggungjawaban yang menandingkan input (expense) dengan output (revenue) dalam satuan moneter. Contoh: BUMN dan BUMD, obyek wisata milik PEMDA, bandara dan pelabuhan.
4.      Pusat invetasi (investmen center); pusat pertanggungjawaban yang prestasi manajernya dinilai berdasarkan laba yang dihasilkan dikaitkan dengan investasi yang ditanamkan pada pusat pertanggungjawaban yang dipimpinnya.

4.2.3        Proses Pengendalian Manajemen Sektor Publik


Komunikasi langsung, pertemuan informal, diskusi, atau melalui metode manajemen by walking around.

1.    Perumusan strategi
2.    Perencanaan strategik
3.    Penganggaran
4.    Operasional (pelaksanaan anggaran)
5.    Evaluasi kinerja

Saluran informal

Saluran Formal
                       







Bagian V
Penganggaran Sektor Publik

5.1    Konsep dan Teori Penganggaran Publik
                   Anggaran merupakan managerial plan for action untuk memfasilitasi tercapainya tujuan organisasi. Aspek-aspek yang tercakup dalam anggaran sektor publik, meliputi:
-       Aspek perencanaan
-       Aspek pengendalian
-       Aspek akuntabilitas publik
       Contoh jenis anggaran publik, antara lain:
-       Anggaran Negara dan Daerah/ APBN/ APBD
-       Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RAKP), yaitu anggaran usaha setiap BUMN/ BUMD serta badan hukum publik atau gabungan publik-privat.

5.2    Fungsi Anggaran Publik
No.
Fungsi
Keterangan
1.
Alat Perencanaan
Digunakan untuk:
-        Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan
-        Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya
-        Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun,
-        Menentukan indiator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.
2.
Alat Pengendalian
Anggaran memberikan rencana detail atas pendapatan dan pengeluaran pemerintah agar pembelanjaan yang dilakukan dapat dipertanggungjawwabkan kepada publik.
3.
Alat Kebijakan Fiskal
Untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
4.
Alat Politik
Memutuskan prioritas-prioritas dan kebutuhan keuangan terhadap prioritas tersebut.
5.
Alat Koordinasi dan Komunikasi
Anggaran publik yang disususn dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya inkonsistensi suatu unit kerja dalam pencapaian tujuan organisasi. Anggaran publik sebagai alat komunikasi antar unit kerja dalam lingkungan eksekutif . Anggrana harus dikomunikasikan ke selruh bagian organisasi untuk dilaksanakan.
6.
Alat Penilaian Kinerja
Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislatif). Kinerja eksekutif akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Kinerja manajer publik dinilai berdasarkan beberapa yang berhasil ia capai dikaitkan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk pengendalian dan penilaian kinerja
7.
Alat Motivasi
Alat untuk memotivasi manajer dan staffnya agar bekerja secara ekonomis, efektif dan efisien dalam mencapai target dan tujuan organisasi yyang telah ditetapkan.
8.
Alat untuk menciptakan ruang publik
Kelompok masyarakat yang terorganisir akan mencoba mempengaruhi anggaran pemerintah untuk kepentingan mereka.kelompok lain dari masyarakat yang kurang terorganisasi akan mempercayakan aspirasinya melalui proses politikyang ada.

5.3    Karakteristik Anggaran Publik
a.       Anggaran yang dinyatakan dalam satuan keuangan dan satuan nonkeuangan;
b.      Anggaran yang umumnya mencakup jangka waktu tertentu, yaitu stu atau beberapa tahun;
c.       Anggaran yang berisi komitmen atau kesanggupan manajemen untuk mencapai sasaran yang ditetapkan;
d.      Usulan anggaran yang ditelaah dan disetujui oleh pihak berwenang yang lebih tinggi dari penyusunan anggaran.
e.       Anggaran yang telah disusun hanya dapat diubah dalam kondisi tertentu.

5.4    Prinsip-Prinsip Anggaran Publik
-       Demokrasi; mengandung makna bahwa anggaran, baik yang berkaitan dengan pandapatan maupun yang berkaitan dengan pengeluaran, harus ditetapkan melalui suatu proses yang mengikutsertakan sebanyak mungkin unsur masyarakat, selain harus dibahas dan mendapatkan persetujuan dari legislatif.
-       Adil; anggaran negara harus diarahkan secara optimal bagi kepentingan orang banyak dan secara proporsional dialokasikan ke semua kelompok dalam masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.
-       Transparan; proses perencaan,pelaksanaan, serta pertanggungjawaban anggaran negara yang harus diketahui tidak hanya oleh wakil rakyat, tetapi juga masyarakat umum.
-       Bermoral tinggi; pengelolaan anggaran negara berpegang pada peraturan perundangan yang berlaku serta senantiasa mengacu pada etika dan moral yang tinggi.
-       Berhati-hati; pengelolaan anggaran negara harus dilakuakn secara berhati-hati, karena posisi sumber daya jumlahnya terbatas dan mahal harganya.
-       Akuntabel; pengelolaan keuangan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan setiap saat secara internal maupun eksternal kepada rakyat.



5.5    Sistem Penganggaran Publik
No.
Sistem Penganggaran
Keterangan
1.
Line item budgeting
Penyusunan anggaran yang didasarkan pada dan dari mana dana berasal (pos-pos penerimaan) dan untuk apa dana tersebut digunakan (pos-pos pengeluaran).
Tujuan utamanya untuk melakukan pengendalian keuangan, sangat berorientasi pada input organisasi, penetapannya melalui pendakatan inkremental (kenaikan bertahap), dan dalam prakteknya tidak jarang memakai “kemampuan menghabiskan atau menyerap anggaran” sebagai salah satu indikator penting untuk mengukur keberhasilan organisasi.
2.
Incremental Budgeting
Sistem anggaran belanja dan pendapatan yang memungkinkan revisi selama tahun berjalan, sekaligus sebagai dasar penentuan usulan anggaran periode tahun yang akan datang.
3.
Planning, programming budgeting system
Proses perencanaan, pembuatan program, dan penganggaran yang terkait dalam suatu sistem sebagai kesatuan yang bulat dan tidak terpisah, yang di dalamnya terkandung identifikasi tujuan organisasi serta pemasalahan yang mungkin timbul.
4.
Zero based budgeting
Sistem anggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan, bukan pada apa yang telah dilakukan masa lalu.
Kelebihan: muncul unit keputusan yang menghasilkan berbagai paket alternatif anggaran yang dibuat sebagai motivasi bagi terciptanya anggaran organisasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan fluktuasi anggaran.
Kekurangan: membutuhkan banyak kertas kerja, data, serta menuntut penerapan sistem manajemen informasi yang cukup canggih.
5.
Performance budgeting
Sistem penganggaran yang berorientasi pada output organisasi dan berkaitan erat dengan visi, misi, serta rencana strategis organisasi.
6.
Medium term budgeting framework (MTBF)
Kerangka strategi kebijakan tentang anggaran belanja unit organisasi. Kerangka ini melimpahkan tanggungjawab yang lebih besar kepada unit organisasi menyangkut penetapan alokasi dan penggunaan sumber dana pembangunan.
Keberhasilan MTBF tergantung pada mekanisme pengambilan keputusan anggaran secata agregat yang didasarkan pada skala prioritas.






5.6    Siklus Penganggaran Publik
No.
Siklus Penganggaran Publik
Keterangan
1.
Penetapan prosedur dan tim penganggaran tahun terkait
Merupakan bagian yang penting dalam proses penganggaran, karen dibutuhkan prosedur untuk memberikan arahan yang jelas dan sebagai pengendalian agar anggaran yang disusun tidak mengandung kesalahan yang material.
2.
Penetapan dokumen harga standar
Ditujukan untuk mengendalikan harga berbagai kebutuhan organisasi (barang dan jasa).
3.
Penyebaran dan pengisian formulir rencana kerja dan Anggaran
Disebarkan formulir progran kerja dan anggaran tahun terkait. Pedoman pengisian formulirrencana kerja dan anggaran adalah dokumen stnadar harga serta draft atau dokumern perencanaan yang telah dibuat sebelumnya.
4.
Rekapitulasi kertas kerja
Rekapitulasi adalah proses meringkas atau mengumpulkan data dari kertas kerja.
5.
Pembahasan perubahan dan penyelesaian draft anggaran pendapatan dan belanja
Dilakukan pengecekan ulang terhadap draft anggaran yang dibuat, selain juga memastikan bahwa draft anggaran telah sesuai dengan perencanaan tanpa kesalahan.
6.
Penetapan anggaran pendapatan dan belanja
Proses penetapan anggaran adalah tahap akhir dari proses pembuatan anggaran, dalam menyusun anggaran periode berikutnya, kita bisa kembali ke tahapan pertama diatas.



Bagian VI
Penyusunan Anggaran Publik

6.1    Teknik Penganggaran Publik
1.      Pendekatan Fungsional
Kerangka berpikir dari System of National Account (SNA), telah merekomendasi pandangan pembatasan karakter anggaran berikut:
a.       Kemandirian penyelenggaraan fungsi organisasi sektor publik
b.      Diawali dengan batasan kemampuan, organisasi menanggung pengeluaran untuk kesejahteraan masyarakat. Apabila pengeluaran yang ditanggungadalah seluruhnya, maka organisasi memegang kendali penuh. Sedangkan jika yang ditanggung hanya sebagian, maka organisasi bekerja dalam mekanisme kolaborasi. Kondisi ini akan berpengaruh terhadap proses penyusunan anggaran dari berbagai kepentingan formal, kepentingan hukum dan kepentingan legislatif.
Kepentingan formal; merupakan refleksi anggaran sebagai produk dari suatu entitas mandiri, hal ini berabrti anggaran disusun melalui proses internal organisasi.
Kepentingan hukum; merupakan pemberi makna yang solid bagi anggaran suatu entitas tertentu.
Faktor Penentu Efektifnya Suatu Anggaran
Kebijakan
Kelembagaan
Teknik Anggaran
a.    Pendapatan, tingkat pengangguran dan inflasi
b.   Kebijakan nilai tukar
c.    Kebijakan moneter
d.   Kebijakan fiskal
e.    Mobilisasi sumber daya
f.     Tingkat pertumbuhan pengeluaran
g.   Pengeluaran investasi
h.   Subsidi
i.     Defisit anggaran
a.    Konsultasi dan koordinasi antar unit kerja
b.    Koordinasi dalam unit kerja
c.    Birokrasi
d.    Pertimbangan nonekonomi
e.    Kapabilitas administrasi
a.   Teknik perhitungan perkiraan pendapatan dan pengeluaran
b.   Fleksibilitas fiskal
c.   Tingkat pengeluaran yang diharapkan
d.   Fasilitas dalam pemberlakuan tingkat pajak
e.   Batasan proses anggaran:
-       Waktu
-       Informasi
f.    Manajemen keuangan
g.   Waktu yang salah dalam melepaskan dana
h.   Biaya yang terlalu besar
i.     Kurangnya fleksibilitas dalam menggunakan dana
j.     Hambatan sumber daya manusia


2.      Pendekatan Pengambilan Keputusan
Dalam prakteknya, anggaran merupakan kumpulan proses pengambilan keputusan tentang kehidupan dan tujuan organisasi.
Pengambilan keputusan anggaran dapat dibedakan menjadi rasional dan penyesuaian/ bertahap, yang akan dirinci berikut ini:
Perbedaan
Rasional
Penyesuaian/ Bertahap
Ketekaitan
Teori ekonomi tradisional
Konsep pluralis organisasi yang demokratis
Jenis pendekatan
Pendekatan tujuan dan pengukuran alternatif tujuan
Proses penyesuaian antarindividu dan kelopok yang mempunyai nilai ekonomi serta tingkat kekuasaan yang berbeda
Kritik
Survei alternatif tidak dimungkinkan. Keputusan akan mengurangi proses penyesuaian dan ditentukan melalaui proses politik
Proses negosiasi akan menjadi dasar pengambilan keputusan dan kompromitujuan menjadi dasar penilaian kinerja.

3.      Pendekatan Psikologi/ Motivasi
Pendekatan Psikologi/ motivasi merupakan salah satu teknik penganggaran publik yang sangat baik untuk dilakukan. Dengan mempertimbangkan berbagai asumsi, kenyataan dan tujuan yang ingin dicapai, penggunaan pendekatan psikologi/ motivasi dalam proses penganggaran akan membuat anggaran yang tersusun benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan tujuan serta sasarannya dapat dicapai secara efektif dan efisien.

4.      Pendekatan Lingkungan yang berkesinambungan
Penganggaran berdasarkan lingkungan berkesinambungan dimulai dengan proses penyusunan anggaran bagi program berwawasan lingkungan. Anggaran program ini harus mempertimbangkan sisi pemeliharaan dan perbaikan kondisi lingkungan sekitarnya. Dengan demikian, tujuan anggaran dan program dapat tercapai tanpa menimbulkan dampak buruk terhadap kondisi lingkungan secara berkesinambungan.

6.2    Proses Penyusunan Anggaran Sektor Publik
6.2.1        Tujuan Proses Penyusunan Anggaran:
-          Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dan meningkatkan koordinasi antarbagian dalam lingkungan pemerintah;
-          Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan;
-          Memungkinkan bagi pemerintah untuk memenuhi prioritas belanja;
-          Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR/ DPRD dan masyarakat.


6.2.2        faktor dominan yang terdapat dalam proses penganggaran adalah:
-          Tujuan dan target tang hendak dicapai
-          Ketersediaan sumber daya (faktor-faktor produksi yang dimiliki pemerintah
-          Waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan target
-          Faktor-faktor lain yang mempengaruhi anggaran, seperti: munculnya peraturan pemerintah yang baru, fluktuasi pasar, perubahan sosial dan politik, bencana alam dan sebagainya.

6.3    Contoh Penganggaran di Organisasi Sektor Publik
a.      Pemerintah Pusat
Dalam menyusun anggaran, perencana anggaran negara bertanggungjawab menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk menghadapi keitdakpastian. Ada enam sumber ketidakpastian yang berpengaruh besar dalam penentuan volume APBN, yaitu:
1.      Harga minyak bumi dipasar internasional
2.      Kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC
3.      Pertumbuhan ekonomi
4.      Inflasi
5.      Suku bunga
6.      Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika (USD)
b.      Pemerintah Daerah
Proses penyusunan APBD dimulai dengan pemerintah daerah menyampaikan kebijakan umum APBD pada tahun anggaran berikutnya, sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Selanjutnya, DPRD akan membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam pembicaraan pendahuluan mengenai RAPBD tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan DPRD, pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daera, akan membahas prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
c.       LSM
Hal yang harus diperhatikan dalam penganggaran organisasi LSM adalah:
-          Identifikasi kegiatan yang dilakukan dalam organisasi secara rinci.
-          Kegiatan yang dilakukan dalam proyek disesuaikan terlebih dahulu dengan tujuan dan output yang terdapat dalam visi serta misi organisasi.
-          Menyiapkan rencana kerja (work plan) kegiatan yang mengacu pada rencana program .
-          Aturan umum dalam rencana anggaran, yakni pendapatan (dapat berasal dari lembaga masyarakat atau lembaga donor) dan pengeluaran (biaya organisasi dan program).
-          Setelah mengembangkan proyeksi anggaran yang baik, bandingkan keuangan dan strategi pembiayaannya.
d.      Yayasan
Rencana anggaran yayasan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat untuk dikritisi dan didiskusikan. Anggaran yayasan merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dana publik dan pelaksanaan program yang dibiayai dengan uang publik. Anggaran yayasan berisi rencana kegiatan yang direpresentasikan dalam bentuk rencana perolehan pendapatan dan belanja dalam satuan moneter. Dalam bentuk yang paling sederhana, anggaran merupakan dokumen yang menggambarkan kondisi keuangan suatu yayasan yang meliputi informasi mengenai pendapatan, belanja dan aktivitas.
e.       Partai Politik
Sumber pendanaan yang ada dalam partai politik:
-          Keuangan partai politik bersumber dari: iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, bantuan dari anggaran negara.
-          Sumbangan ayng sah menurut hukum dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan dan/ atau jasa.
-          Bantuan dari anggaran negara yang diatur dalam peraturan pemerintah diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan rakyat.
-          Sumbangan dari anggota dan bukan anggota yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp200.000.000 dalam waktu satu tahun.
-          Sumbangan dari perusahaan dan/ atau badan usaha yang sah menurut hukum paling banyak senilai Rp800.000.000dalam waktu satu tahun.
Salah satu kegunaan anggaran dalam partai politik adalah untuk kampanye yang merupakan momen khusus dalam rangkaian pemilu yang disediakan oleh KPU bagi para kontestan pemilu.















Bagian VII
Perbendaharaan Negara (APBN dan APBD)
7.1    Ruang Lingkup dan Pejabat Perbendaharaan Negara
Perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
       Perbendaharaan Negara meliputi:
a.    Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara
b.    Pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah
c.    Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara
d.    Pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah
e.    Pengelolaan kas
f.     Pengelolaan piutang dan utang negara/ daerah
g.    Pengelolaan investasi dan barang milik negara/ daerah
h.    Penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen keuangan negara/ daerah
i.      Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/ APBD
j.      Penyelesaian kerugian negara/ daerah
k.    Pengelolaan Badan Layanan Umum
l.      Perumusan standar, kebijakan serta sistem dan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka pelaksanaan APBN/ APBD.

7.2    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  (berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003). APBN biasanya dimulai 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun anggaran. Di dalam APBN tercantum besarnya penerimaan dan pengeluaran, serta pembiayaan dalam tahun anggaran yang direncanakan

Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
       Tujuan APBN:
1.    Memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsi yang diembannya
2.    Melihat dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat karena anggaran disusun berdasarkan kinerja
3.    Sebagai sumber data yang akurat bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah
4.    Sebagai bentuk pertanggungjawaban perintah dalam menggunakan pendapatan masyarakat yang dipungut melalui pajak.

Fungsi APBN
1.      Fungsi Otoritas; dengan arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan perndapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan
2.      Fungsi Perencanaan; yang mengandung arti bahwa anggaran negaran menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran
3.      Fungsi pengawasan; yang mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
4.      Fungsi alokasi; yang mengandung arti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi  pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi  perekonomian.
5.      Fungsi distribusi; yang mengandung arti bawa anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Prinsip Penyusunan APBN
berdasarkan pendapatan negara:
-       Mengintensifikan penerimaan sektor anggaran dalam jumlah dan ketetapan penyetoran.
-       Mengintensifkan penagihan dan pemungutan piutang negara, misalnya sewa penggunaan milik Negara.
-       Mengitensifkan sewa tuntutan ganti rugi yang diderita oleh negara dan denda yang dijanjikan.


       berdasarkan aspek pengeluaran negara:
-       Hemat, tidak boros, efisiensi dan berdaya guna serta sesuai dengan kebutuhan teknis yang ada.
-       Terarah dan terkendali sesuai denga anggaran dan program kegiatan.
-       Mengusahakan semaksimal mugkin penggunaan produk-produk dalam negeri dan memperhatikan kemakmura/ potensi yang dimiliki.

Format APBN:
     Tahun Anggaran 1969/1970 s.d 1999/2000 : APBN menggunakan format T-Account
     Tahun Anggaran 2000 I-account
T-Account (1969/1970 s.d 1999/2000)
I-Account (2000)
Sisi penerimaan dan sisi p engeluaran dipisahkan di kolom yang berbeda
Sisi penerimaan dan pengeluaran tidak dipisahkan
Mengikuti anggaran yang berimbang dan dinamis
Menerapkan anggaran defisit/ surplus
Format seimbang dan dinamis di adopsi
Anggaran berimbang dan dinamis diganti dengan surplus/ defisit
Tidak menunjukkan dengan jelas komposisi anggaran yang dikelola pemerintah pusat dan pemda.
Jelas menunjukkan komposisi jumlah anggaran yang dikelola oleh pemda


Dalam Struktur APBN, terdapat dua istilah defisit anggaran :
1.    Kesinambungan primer, total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga.
2.    Kesinambungan umum, total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.



7.3    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
     Pendapatan Asli Daerah mencakup pajak daerah, distribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dll, PAD yang sah. Dana perimbangan mencakup Dana bagi   hasil (Pajak dan SDA), Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).Lain-lain pendapatan daerah yang mencakup hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten, dana penyesuaian dan dana otonomi khusus serta bantuan keuangan dari provinsi dan pemda lain.
     Belanja Daerah meliputi:
1.    Belanja Tidak Langsung: Belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Ex: belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tek terduga.
2.    Belanja Langsung: belanja yang dianggarkan terkait secara lengsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Ex: belanja pegawai (honorarium/ upah), belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Fungsi APBD
1.      Pelayanan pembangunan dan pemberdayaan
2.      Stimulus pertumbuhan ekonomi daerah
3.      Sebagai sarana distribusi pendapatan daerah kepada masyarakat daerah

Proses Penyusunan APBD:
1.    Penyusunan kebijakan Umum APBD
Pedoman penyusunan APBD memuat:
a.    Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
b.    Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan.
c.    Teknis penyusunan APBD
d.    Hal-hal khusus lainnya
2.    Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah menyusun rancangan PPAS dengan tahapan sebagai berikut:
a.    Menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan.
b.    Menentukan urutan program untuk masing-masing urusan.
c.    Menyusun plafon anggaran untuk masing-masing program.
3.    Penyiapan Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup:
a.    PPA yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembayaran.
b.    Sinkronisasi program dan kegiatan antar-SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
c.    Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD.
d.    SKPD terkait dengan prinsip-prinsip peningkatan efisiensi, efektifitas, tranparansi, dan akuntabilitas penyusunan anggaran dalam rangka pencapaian prestasi kerja.
e.    Dokumen sebagai lampiran KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, dan standar satuan harga.
4.    Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
Penyusunan RKA-SKPD berdasarkan prestasi kerja didasarkan pada:
a.     Indikator kinerja
b.    Capaian atau target kinerja
c.     Standar analisis belanja
d.    Standar satuan harga
e.     Standar pelayanan minimal
5.    Penyiapan Rencana Peraturan Daerah APBD
RKA-SKPD yang telah disempurnakan sebagai bahan penyusunan Raperda tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Selanjutnya Raperda tentang APBD ini disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut namun harus disosialisasikan kepada masyarakat terlebih dahulu.
6.    Evaluasi rancangan Peraturan Daerah APBD
Setelah penyusunan APBD selesai, maka harus dilakukan evaluasi rancangan peraturan daerah APBD untuk melihat tolak ukur keberhasilan anggaran yang telah dibuat.


Referensi
Rowan, Jones dan Maurice Pendlebury. 2010. 6th ed., Public Sector Accouting. Pitman Publishing.
Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE: Yogyakarta.
Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. 2002. Penerbit: Andi.
Nordiawan, Deddi. 2012. Akuntansi Pemerintahan. Salemba Empat: Jakarta.

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...