Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Friday, May 12, 2017

PAPER PERPAJAKAN - PERBANDINGAN SISTEM PERPAJAKAN PADA MASA NEGARA ISLAM DI INDONESIA

PAPER
Perbandingan Sistem Perpajakan
Pada Masa Negara Islam(Khalifah) dan Di Indonesia


Mata Kuliah : Perpajakan
Dosen Pengampu :
Di Susun Oleh :
Peni Rozalini

5 MN 3
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2016
                                                                                     

i


PENDAHULUAN
A.    Kata Pengantar
Pajak berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 Ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka dapat disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksankan berdasarkan undang-undang. Namun sampai saat ini kita hanya mengetahui bahwa membayar pajak itu adalah hal yang wajib tanpa mengetahui bagaimana hukum pajak tersebut berdasarkan syriat islam.
Hukum pajak menurut islam banyak yang belum mengetahuinya, dan ternyata adanya perbedaan sistem pemungutan pajak yang telah dijalankan di negara Indonesia dengan negara islam.
B.     Rumusan Masalah
Negara Indonesia mayoritas penduduknya beragama islam, merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti korupsi, mencuri, memkan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu pada paper saya ini saya mengajak para pembaca untuk memahami mengenai perbedaan pajak di negara Indonesia dengan Negara Islam(Khalifah). Pembahasan saya ini akan diuraikan pada sub-sub berikut :
1.      Pajak Di Indonesia.
2.      Pengertian Pajak Menurut Syariat.
3.      Perbandingan Sistem Perpajakan Di Indonesia Dengan Negara Islam

C.    Tujuan Penulisan
Menjelaskan kepada pembaca apa saja yang memjadi pembanding/pembeda sistem perpajakan di negara Indonesia dengan negara Islam.





PEMBAHASAN
1.      Pajak Di Indonesia
 Di Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan negara hal ini terbukti pada ringkasan APBN dan RAPBN Tahun 2015 yang menunjukkan bahwa 78% pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak. Pendapatan 78% dari Pajak ini terdiri dari Pusat dan Pajak Daerah1.
Pajak pusat ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, BPHTB, Cukai, BEA Masuk, Pajak/Pungutan Ekspor, dan Pajak Lainnya. Pajak Daerah dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pajak Daerah ini sesuai dengan UU 34/2000 yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, dan Pajak Parkir. Sedangkan Pendapatan dari bukan Pajak adalah Penerimaan SDA, Bagian Laba BUMN, PNBP Lainnya2.
Pajak yang diterima oleh Pemerintah ini ternyata sebagian besar bersumber dari masyarakat muslim. Masyarakat muslim di Indonesia ini jumlahnya 87% dari total Penduduk Indonesia. Namun ternyata mayoritas kaum muslim belum menganggap dan menerima pajak adalah kewajiban keagamaan. Hal ini diindikasikan dengan : “Minimnya Wajib Pajak Muslim yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak untuk memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)3. Umumnya, mereka mendapatkan NPWP secara terpaksa, karena pemerintah mengaitkan kewajiban ber-NPWP, ada kecenderungan untuk tidak mau menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, Namun tidak mengisinya dengan benar, sebagai bentuk penolakan mereka atas pajak.”4
Di Indonesia masyarakat muslim selain menjadi Wajib Pajak tetapi juga sebagai Wajib Zakat. Kedua hal ini merupakan kewajiban yang telah di atur di dalam UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yaitu, kewajiban zakat. Dan di dalam UU No. 17 Tahun 2000tentang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu, kewajiban Pajak. Sehingga penghasilan yang di dapatkan oleh masyarakat ini akan dikenakan PPh, Zakat (bagi kaum Muslim), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak pertambahan Nilai (PPN) jika membeli barang/jasa tertentu yang bukan merupak kebutuhan pokok.
Pendapatan yang diterima oleh Pemerintah dari pajak ini ternyata pengalokasiannya tidak tepat karena, peningkatan penerimaan pajak dari tahun ketahun ini tidak diimbangi dengan penurunan angka kemiskinan. Pajak yang diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan ternyata belum mampu untuk memecahkan masalah ini. Pajak hanya menjadi sumber pendapatan negara untuk mendanai  berbagai kebutuhan Pemerintah dalam menyelenggarakan negara. “Yang dirasakan tidak tepat pada penggunaan uang pajak dalam APBN adalah besarnya alokasi untuk pembayaran cicilan utang”.5




2.      Pengertian Pajak Menurut Syariat
Secara etimologi pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dharibah 6. yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, atau membebankan, dan lain-lain.7 Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapa dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.jadi, dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara.8
3.      Perbandingan Sistem Perpajakan Di Indonesia Dengan Negara Islam
A.    Sistem Perpajakan Di Indonesia
Sistem perpajakan Di Indonesia adalah Self Asessment System, yang dimana Wajib Pajak diberi Kebebasan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkaannya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak. Sistem perpajakan adalah sebagai berikut :
1.      Official  assesment  system
Yang di maksud dengan sistem ini adalah pemerintah/fiskus diberi kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara.
2.      Withhoding tax
Yang di maksud dengan sistem ini adalah pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang diberikan oleh wajib pajak kepada fiskus.
3.      Self assesment system
Pada sistem ini wajib pajak yang menentukan, menghitung dan membayar dan melaporkan pajak yang diberikan kepada fiskus, disini deberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak  untuk bertindak secara aktif dan jujur di dalam pemberian pajak.9
Di Indonesia pajak merupakan salah satu pendapatan negara sehingga pemungutan pajak di Indonesia bersifat memaksa. Pemungutan pajak di sini tidak adanya pemisahan antara kaum Muslim dan non-Muslim. Hasil dari pajak di Indonesia digunakan untuk kepentingan umum dan kepentingan negara. Kepentingan ini berupa pembangunan negara, membayar utang negara, membiayai pertahanan dan keamanan negara, pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur, subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, Dana Pemilu, Pengembangan Alat transportasi untuk Massa, dan lain-lain.
Pajak di Indonesia di pungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balas jasa yang diterima oleh pemungut pajak tidak dapat di trima langsung oleh penerima pajak. Pajak ini wajib dibayar oleh golongan baik kaya maupun yang miskin. Tidak adanya batasan pemungutan terhadap pajak, selama pajak tersebut masih bisa di pungut dari pembayar pajak maka pajak ini akan terus dipungut.

B.     Sistem Perpajakan Di Negara Islam
Perpajakan di negara islam dikenal dengan dengan dharibah, yang memiliki arti yaitu beban. Dharibah ini dulunya pada negara islam berdasarkan dalil-dalil yang ada tidak diperbolehkan. Alasannya adalah pada saat itu pungutan yang wajib dibayarkan oleh umat muslim kepada negara adalah Zakat. Sehingga dharibah ini dikatakan sebagai beban karena pajak atau dhribah ini merupakan “kewajiban tambahan (tathawwu) bagi kaum muslim setelah zakat, sehingga dalam penerapannya akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat”10
Pendapatan negara menurut islam pada zaman pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW(610-632M) dan khulafaurrasyidin (632-650M) yaitu meliputi :
1.      Ghanimah
Ghanimah di sini adalah harta yang diperoleh dari peperangan. Subjek Ghanimah adalah kaum kafir yang berada di daerah dar al-harb, sedangkan Objek Ghanimah adalah barang bergerak seperti barang perhiasan serta persenjataan yang dirampas dari tangan merek. Adapun bintang ternak berupa onta, bisa juga harta yang tak bergerak seperti tanah.
2.      Fay’i
Fay’i adalh segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin tanpa peperangan. Contohnya yaitu orang kafir ini menyerahkan sebagian harta mereka dikarenakan alasan tertentu. Seperti takut akan kaum muslim dan lain sebagainya.
3.      Zakat
Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan lain-lain sebagainya.11
Namun saat ini sangat sulit untuk mendapatkan Ghanimah dan Fay’i, selain itu terbatasnya tujuan penggunaan zakat dikarenakan zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum tetapi digunakan untuk fakir miskin. sehingga akhirnya keputusan yang diambil adalah dengan memberlakukannya pajak atau dharibah di negara islam. Keputusan ini berdasarkan “ itjihad ulil amri yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan persetujuan ulama.
Pajak ini diberlakukan bukan untuk kepentingan masyarakat yaitu untuk membiayai pendidikan, keamanan, dan kesehatan. “Objek pajaknya adalah harta atau penghasilan setelah terpenuhi kebutuhan pokok, seperti halnya zakat. Agar tidak terjadinya double taxs dengan zakat, maka dalam penghitungannya, zakat yang telah dikeluarkan dapat dijadikan sebagai pengurangan penghasilan kena pajak yang terutang dalam laporaan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, sehingga akan dapat mengurangi pajak terutang.”12
Pada negara islam pajak dilaksanakan tidak boleh semena mena, pelaksanaan pajak di sini harus sesuai dengan syariat islam. Aturan pajak juga harus berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas. Adapun ketentuan pajak menurut syariat yaitu :
1.      Diwajibkan oleh Allah Swt.
2.      Objeknya adalah harta (al-Mal).
3.      Subjeknya kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), tidak termasuk non-muslim.
4.      Tujuannya untuk membiayai kebutuhan mereka(kaum muslim) saja.
5.        Diberlakukan karena adanya kondisi darurat (khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.13
Selain itu, prinsip-prinsip penerimaan negara menurut sistem Ekonomi Islam, yaitu :
1.      Harus adanya nash (Alquran dan al-Hadist) yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2.      Adanya pemisahan sumber penerimaan dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3.      Sistem pemungutan zakat dan pajak harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4.      Adanya tuntutan kemaslahatan umum.14

Jadi kesimpulan yang dapat di ambil yaitu di negara Islam, pajak diberlakukan wajib kepada seluruh masyarakat muslim jika baitul mal mengalami kekosongan/kekurangan. Kemudian jika baitul mal ini sudah terisi kembali, pajak ini hanya akan diberlakukan kepada kaum Muslim yang kaya saja. Pemungutan pajak harus adil dan tidak memberatkan, keadilan di sini harus mempertimbangkan pendapatan masyarakat. Pendistribusian hasil dari pajak ini pun harus adil tanpa adanya pembedaan antara satu kaum Muslim dengan kaum Muslim lainnya.  
 








Kesimpulan
Dari segi unsur-unsur pajak pajak pada negara Islam unsurnya yaitu objek pajaknya dalah harta dan subjeknya adalah para kaum Muslim yang kaya. Sedangkan di Indonesia, unsur-unsur pajaknya adalah wajib pajak adalah bisa perorangan atau badan usaha/perusahaan yang suda wajib bayar pajak. Objek pajaknya dalah pendapatan dan lain-lain.
Dari segi ciri-cirinya dalam negara Islam ciri-ciri pajaknya yaitu bersifat temporer, tidak bersifat kontinu. Pajak ini dipungut untuk kepentingan kaum Muslim itu sendiri dan di pungut dari kaum Muslim itu sendiri. Pajak hanya di pungut dari kaum muslim yang kaya, jumlah pajak yang dipungut sesuai dengan jumlah yang dibutukan dan tidak boleh lebih, pajak ini akan dihapus jika sudah tidak diperlukan lagi. Sedangkan di negara Indonesia pajak ini bersifat abadi. Pajak ini dipungut untuk kepentingan umum, dan dipungut dari semua masyarakat yang ada di Indonesia tanpa membedakan agama mereka. Pajak dipungut dari kaum kaya maupun yang miskin, jumlah pajak yang di pungut berjumlah tetap, pajak ini tidak akan pernah di hapus karena merupakan sumber pendapatan negara.
Dari segi hukum pajak di Negara Islam di pungut berdasarkan Al-quran dan Hadist. Sedangkan di Indonesia pajak dipungut berdasarkan peraturan perundang-undanagan. Dari segi syarat pemungutan, pajak di negara islam bersyarat : benar-benar pajak tersebut dibutuhkan dan tidak adanya sumber pendapatan yang lain, pemungutan pajak yang adil, pajak dipungut untuk membiayai kebutuhan umat Muslim. Sedangkan di negara Indonesia syarat pajak yaitu : pemungutan pajak harus adil, pemungutan pajak harus efisien.
Dari kesimpulan di atas maka dapat kita pahami dan mengerti apakah perbedaan antara sistem perpajakan yang diberlakukan di negara Islaam dan sistem perpajakan yang diberlakukan di negara Indonesia.
 


1 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 1.
2 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 2.
3 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 4.
4 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 4.
5 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 10.
6 Gazy inayah,op.cit, hlm. 24, dan Qarqhawi, Fiquz Zakah, op.cit, hlm.1001.
7 A. W. Munawwir,kamus Al-Munawwir,(Surabaya: Pustaka Progressif,2002), Bab Dharaba, hlm. 815.
8 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm.. 27.
9 Http://ixabriliance.blogspot.com/2010/01/perbandingan-pajak-konvensional-dan.html?m=1
10 Qardhawi,fiqhuz zakah, bab zakah wa dharibah, 1973.
11 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007)
12 Http://ixabriliance.blogspot.com/2010/01/perbandingan-pajak-konvensional-dan.html?m=1
13 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm. 32.
14 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm. 33.






















Daftar Pustaka
1.     Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007.
3. A. W. Munawwir,kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif,2002.





No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...