PAPER
Perbandingan
Sistem Perpajakan
Pada
Masa Negara Islam(Khalifah) dan Di Indonesia
Mata
Kuliah : Perpajakan
Dosen
Pengampu :
Di
Susun Oleh :
Peni
Rozalini
5 MN 3
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
2016
i
PENDAHULUAN
A.
Kata
Pengantar
Pajak
berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 Ayat 1 adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
dapat disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk
negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.
Rakyat
yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung,
karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksankan berdasarkan
undang-undang. Namun sampai saat ini kita hanya mengetahui bahwa membayar pajak
itu adalah hal yang wajib tanpa mengetahui bagaimana hukum pajak tersebut
berdasarkan syriat islam.
Hukum
pajak menurut islam banyak yang belum mengetahuinya, dan ternyata adanya
perbedaan sistem pemungutan pajak yang telah dijalankan di negara Indonesia
dengan negara islam.
B.
Rumusan
Masalah
Negara
Indonesia mayoritas penduduknya beragama islam, merupakan kewajiban bagi setiap
muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala
perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an
dan As-Sunnah. Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada
sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti korupsi,
mencuri, memkan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat
terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Oleh
karena itu pada paper saya ini saya mengajak para pembaca untuk memahami
mengenai perbedaan pajak di negara Indonesia dengan Negara Islam(Khalifah).
Pembahasan saya ini akan diuraikan pada sub-sub berikut :
1. Pajak
Di Indonesia.
2. Pengertian
Pajak Menurut Syariat.
3. Perbandingan
Sistem Perpajakan Di Indonesia Dengan Negara Islam
C.
Tujuan
Penulisan
Menjelaskan
kepada pembaca apa saja yang memjadi pembanding/pembeda sistem perpajakan di
negara Indonesia dengan negara Islam.
PEMBAHASAN
1.
Pajak
Di Indonesia
Di Indonesia, pajak merupakan sumber
pendapatan negara hal ini terbukti pada ringkasan APBN dan RAPBN Tahun 2015 yang
menunjukkan bahwa 78% pendapatan negara Indonesia bersumber dari pajak. Pendapatan
78% dari Pajak ini terdiri dari Pusat dan Pajak Daerah1.
Pajak
pusat ini meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan
Bangunan, BPHTB, Cukai, BEA Masuk, Pajak/Pungutan Ekspor, dan Pajak Lainnya. Pajak
Daerah dipungut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pajak Daerah ini sesuai
dengan UU 34/2000 yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan,
Pajak Reklame, Pajak Penerangan jalan, Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
C, dan Pajak Parkir. Sedangkan Pendapatan dari bukan Pajak adalah Penerimaan
SDA, Bagian Laba BUMN, PNBP Lainnya2.
Pajak
yang diterima oleh Pemerintah ini ternyata sebagian besar bersumber dari
masyarakat muslim. Masyarakat muslim di Indonesia ini jumlahnya 87% dari total
Penduduk Indonesia. Namun ternyata mayoritas kaum muslim belum menganggap dan
menerima pajak adalah kewajiban keagamaan. Hal ini diindikasikan dengan : “Minimnya
Wajib Pajak Muslim yang secara sukarela mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak
untuk memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)3. Umumnya, mereka
mendapatkan NPWP secara terpaksa, karena pemerintah mengaitkan kewajiban
ber-NPWP, ada kecenderungan untuk tidak mau menyampaikan SPT, atau menyampaikan
SPT, Namun tidak mengisinya dengan benar, sebagai bentuk penolakan mereka atas
pajak.”4
Di
Indonesia masyarakat muslim selain menjadi Wajib Pajak tetapi juga sebagai
Wajib Zakat. Kedua hal ini merupakan kewajiban yang telah di atur di dalam UU
No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yaitu, kewajiban zakat. Dan di
dalam UU No. 17 Tahun 2000tentang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu, kewajiban
Pajak. Sehingga penghasilan yang di dapatkan oleh masyarakat ini akan dikenakan
PPh, Zakat (bagi kaum Muslim), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak
pertambahan Nilai (PPN) jika membeli barang/jasa tertentu yang bukan merupak
kebutuhan pokok.
Pendapatan
yang diterima oleh Pemerintah dari pajak ini ternyata pengalokasiannya tidak
tepat karena, peningkatan penerimaan pajak dari tahun ketahun ini tidak
diimbangi dengan penurunan angka kemiskinan. Pajak yang diharapkan dapat menurunkan
angka kemiskinan ternyata belum mampu untuk memecahkan masalah ini. Pajak hanya
menjadi sumber pendapatan negara untuk mendanai
berbagai kebutuhan Pemerintah dalam menyelenggarakan negara. “Yang
dirasakan tidak tepat pada penggunaan uang pajak dalam APBN adalah besarnya
alokasi untuk pembayaran cicilan utang”.5
2. Pengertian Pajak Menurut Syariat
Secara
etimologi pajak dalam bahasa Arab disebut dengan istilah dharibah 6.
yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan, atau
membebankan, dan lain-lain.7 Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang
mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapa dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban.jadi,
dharibah adalah harta yang dipungut
secara wajib oleh negara.8
3.
Perbandingan
Sistem Perpajakan Di Indonesia Dengan Negara Islam
A.
Sistem
Perpajakan Di Indonesia
Sistem
perpajakan Di Indonesia adalah Self Asessment System, yang dimana
Wajib Pajak diberi Kebebasan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkaannya
atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak. Sistem perpajakan adalah
sebagai berikut :
1. Official assesment
system
Yang
di maksud dengan sistem ini adalah pemerintah/fiskus diberi kewenangan
lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang
dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negara.
2. Withhoding
tax
Yang
di maksud dengan sistem ini adalah pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk
menentukan/memotong besarnya pajak yang diberikan oleh wajib pajak kepada
fiskus.
3. Self
assesment system
Pada
sistem ini wajib pajak yang menentukan, menghitung dan membayar dan melaporkan
pajak yang diberikan kepada fiskus, disini deberikan penuh tanggung jawab
kepada wajib pajak untuk bertindak
secara aktif dan jujur di dalam pemberian pajak.9
Di Indonesia pajak
merupakan salah satu pendapatan negara sehingga pemungutan pajak di Indonesia
bersifat memaksa. Pemungutan pajak di sini tidak adanya pemisahan antara kaum
Muslim dan non-Muslim. Hasil dari pajak di Indonesia digunakan untuk
kepentingan umum dan kepentingan negara. Kepentingan ini berupa pembangunan
negara, membayar utang negara, membiayai pertahanan dan keamanan negara,
pengadaan fasilitas umum dan infrastruktur, subsidi atas pangan dan bahan bakar
minyak, Dana Pemilu, Pengembangan Alat transportasi untuk Massa, dan lain-lain.
Pajak di Indonesia di
pungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Balas jasa yang
diterima oleh pemungut pajak tidak dapat di trima langsung oleh penerima pajak.
Pajak ini wajib dibayar oleh golongan baik kaya maupun yang miskin. Tidak
adanya batasan pemungutan terhadap pajak, selama pajak tersebut masih bisa di
pungut dari pembayar pajak maka pajak ini akan terus dipungut.
B.
Sistem
Perpajakan Di Negara Islam
Perpajakan di negara islam dikenal dengan
dengan dharibah, yang memiliki arti
yaitu beban. Dharibah ini dulunya pada negara islam berdasarkan dalil-dalil
yang ada tidak diperbolehkan. Alasannya adalah pada saat itu pungutan yang
wajib dibayarkan oleh umat muslim kepada negara adalah Zakat. Sehingga dharibah
ini dikatakan sebagai beban karena pajak atau dhribah ini merupakan “kewajiban
tambahan (tathawwu) bagi kaum muslim setelah zakat, sehingga dalam penerapannya
akan dirasakan sebagai sebuah beban atau pikulan yang berat”10
Pendapatan negara menurut islam pada zaman
pemerintahan Rasulullah Muhammad SAW(610-632M) dan khulafaurrasyidin (632-650M)
yaitu meliputi :
1. Ghanimah
Ghanimah
di sini adalah harta yang diperoleh dari peperangan. Subjek Ghanimah adalah
kaum kafir yang berada di daerah dar al-harb, sedangkan Objek Ghanimah adalah barang
bergerak seperti barang perhiasan serta persenjataan yang dirampas dari tangan
merek. Adapun bintang ternak berupa onta, bisa juga harta yang tak bergerak
seperti tanah.
2. Fay’i
Fay’i
adalh segala harta kekayaan orang-orang kafir yang dikuasai oleh kaum muslimin
tanpa peperangan. Contohnya yaitu orang kafir ini menyerahkan sebagian harta
mereka dikarenakan alasan tertentu. Seperti takut akan kaum muslim dan lain
sebagainya.
3. Zakat
Zakat
adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk
diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya seperti fakir miskin dan
lain-lain sebagainya.11
Namun saat ini sangat sulit untuk
mendapatkan Ghanimah dan Fay’i, selain itu terbatasnya tujuan penggunaan zakat
dikarenakan zakat tidak boleh digunakan untuk kepentingan umum tetapi digunakan
untuk fakir miskin. sehingga akhirnya keputusan yang diambil adalah dengan
memberlakukannya pajak atau dharibah di negara islam. Keputusan ini berdasarkan
“ itjihad ulil amri yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan persetujuan
ulama.
Pajak ini diberlakukan bukan untuk
kepentingan masyarakat yaitu untuk membiayai pendidikan, keamanan, dan
kesehatan. “Objek pajaknya adalah harta atau penghasilan setelah terpenuhi
kebutuhan pokok, seperti halnya zakat. Agar tidak terjadinya double taxs dengan
zakat, maka dalam penghitungannya, zakat yang telah dikeluarkan dapat dijadikan
sebagai pengurangan penghasilan kena pajak yang terutang dalam laporaan surat
pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau PPh Badan, sehingga akan
dapat mengurangi pajak terutang.”12
Pada negara islam pajak dilaksanakan tidak
boleh semena mena, pelaksanaan pajak di sini harus sesuai dengan syariat islam.
Aturan pajak juga harus berpedoman kepada Al-Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas.
Adapun ketentuan pajak menurut syariat yaitu :
1. Diwajibkan
oleh Allah Swt.
2. Objeknya
adalah harta (al-Mal).
3. Subjeknya
kaum muslim yang kaya (ghaniyyun), tidak termasuk non-muslim.
4. Tujuannya
untuk membiayai kebutuhan mereka(kaum muslim) saja.
5.
Diberlakukan karena adanya kondisi darurat
(khusus), yang harus segera diatasi oleh Ulil Amri.13
Selain
itu, prinsip-prinsip penerimaan negara menurut sistem Ekonomi Islam, yaitu :
1. Harus
adanya nash (Alquran dan al-Hadist)
yang memerintahkan setiap sumber pendapatan dan pemungutannya.
2. Adanya
pemisahan sumber penerimaan dari kaum Muslim dan non-Muslim.
3. Sistem
pemungutan zakat dan pajak harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan
golongan makmur yang mempunyai kelebihan saja yang memikul beban utama.
4. Adanya
tuntutan kemaslahatan umum.14
Jadi kesimpulan yang
dapat di ambil yaitu di negara Islam, pajak diberlakukan wajib kepada seluruh
masyarakat muslim jika baitul mal mengalami kekosongan/kekurangan. Kemudian
jika baitul mal ini sudah terisi kembali, pajak ini hanya akan diberlakukan
kepada kaum Muslim yang kaya saja. Pemungutan pajak harus adil dan tidak
memberatkan, keadilan di sini harus mempertimbangkan pendapatan masyarakat.
Pendistribusian hasil dari pajak ini pun harus adil tanpa adanya pembedaan
antara satu kaum Muslim dengan kaum Muslim lainnya.
Kesimpulan
Dari
segi unsur-unsur pajak pajak pada negara Islam unsurnya yaitu objek pajaknya
dalah harta dan subjeknya adalah para kaum Muslim yang kaya. Sedangkan di
Indonesia, unsur-unsur pajaknya adalah wajib pajak adalah bisa perorangan atau
badan usaha/perusahaan yang suda wajib bayar pajak. Objek pajaknya dalah
pendapatan dan lain-lain.
Dari
segi ciri-cirinya dalam negara Islam ciri-ciri pajaknya yaitu bersifat
temporer, tidak bersifat kontinu. Pajak ini dipungut untuk kepentingan kaum
Muslim itu sendiri dan di pungut dari kaum Muslim itu sendiri. Pajak hanya di
pungut dari kaum muslim yang kaya, jumlah pajak yang dipungut sesuai dengan
jumlah yang dibutukan dan tidak boleh lebih, pajak ini akan dihapus jika sudah
tidak diperlukan lagi. Sedangkan di negara Indonesia pajak ini bersifat abadi.
Pajak ini dipungut untuk kepentingan umum, dan dipungut dari semua masyarakat
yang ada di Indonesia tanpa membedakan agama mereka. Pajak dipungut dari kaum
kaya maupun yang miskin, jumlah pajak yang di pungut berjumlah tetap, pajak ini
tidak akan pernah di hapus karena merupakan sumber pendapatan negara.
Dari
segi hukum pajak di Negara Islam di pungut berdasarkan Al-quran dan Hadist.
Sedangkan di Indonesia pajak dipungut berdasarkan peraturan
perundang-undanagan. Dari segi syarat pemungutan, pajak di negara islam
bersyarat : benar-benar pajak tersebut dibutuhkan dan tidak adanya sumber
pendapatan yang lain, pemungutan pajak yang adil, pajak dipungut untuk
membiayai kebutuhan umat Muslim. Sedangkan di negara Indonesia syarat pajak
yaitu : pemungutan pajak harus adil, pemungutan pajak harus efisien.
Dari
kesimpulan di atas maka dapat kita pahami dan mengerti apakah perbedaan antara
sistem perpajakan yang diberlakukan di negara Islaam dan sistem perpajakan yang
diberlakukan di negara Indonesia.
![]() |
1 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007), hlm 1.
2 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007), hlm 2.
3 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007), hlm 4.
4 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007), hlm 4.
5
Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm 10.
6 Gazy
inayah,op.cit, hlm. 24, dan Qarqhawi,
Fiquz Zakah, op.cit, hlm.1001.
7 A.
W. Munawwir,kamus Al-Munawwir,(Surabaya:
Pustaka Progressif,2002), Bab Dharaba, hlm. 815.
8 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007), hlm.. 27.
9 Http://ixabriliance.blogspot.com/2010/01/perbandingan-pajak-konvensional-dan.html?m=1
10 Qardhawi,fiqhuz
zakah, bab zakah wa dharibah, 1973.
11
Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007)
12
Http://ixabriliance.blogspot.com/2010/01/perbandingan-pajak-konvensional-dan.html?m=1
13 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm.
32.
14 Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat,(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2007), hlm.
33.
Daftar
Pustaka
1. Gusfahmi,Pajak Menurut Syariat, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada,2007.
3. A. W. Munawwir,kamus Al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif,2002.
No comments:
Post a Comment