Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN


 MAKALAH PERPAJAKAN
 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN





DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
1.      RIZA MARVENI                         :301 14 11 096
2.      TARI NOFIANTI                        :301 14 11 111
3.      SANDI IRAWAN                         :301 14 11 113



KELAS:4 AKUNTASI 4
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016





KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini pada mata kuliah Perpajakan di Universitas Bangka Belitung.
Tak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT, yakni agama Islam.Alhamdulillah penulisan makalah ini bisa diselesaikan, walaupun kemungkinan dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekuragan baik dalam penggunaan bahasa maupun pengambilan data-data yang bisa dibilang kurang komplit dan detail.
Mengingat keterbatasan kami yang masih belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan mengambil judul “KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN” kami berharap semoga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kami maupun orang yang membacanya.
Akhir kata kami menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai maka akan tampak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                                                                            Balunijuk, Februari 2016


                                                                                                            Penulis









BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            PENDAHULUAN
Peraturan perundang-undangan di Indonesia masih banyak yang dibuat pada zaman pemerintahan Belanda. Khususnya peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan antara lain Aturan Bea Materai Tahun 1921, Ordonasi Pajak Perseroan Tahun 1925, Ordonasi Pajak Kekayaan Tahun 1932, Ordonasi Pajak Pendapatan Tahun 1944, juga merupakan undang-undang yang dibuat pada zaman pemerintahan penjajahan Belanda. Karena terdapat perbedaan falsafah yang melatarbelakangi dan sistem yang melekat pada undang-undang tersebut, maka perundang-undangan perpajakan belum memenuhi fungsi sebagai sarana pembangunan nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan perpajakan telah beberapa kali dilakukan perubahan penyesuaian.
Pada tahun 2000 telah dilakukan perubahan kedua terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 2001.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini pada prinsipnya berlaku bagi undang-undang pajak materiil, kecuali apabila dalam undang-undang pajak yang bersangkutan telah mengatur sendiri mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakannya.
Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah.

1.2.            RUMUSAN MASALAH
1.      Dasar Hukum
2.      Pengertian-pengertian dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan
3.      Tahun Pajak
4.      Kewajiban dan hak wajib pajak
5.      NPWP
6.      Pengukuhan pengusahaan Kena Pajak
7.      Surat Pemberitahuan SPT
8.      Surat Setoran Pajak dan Pembayaran Pajak
9.      Surat Ketetapan Pajak
1.3.            TUJUAN
Dengan adanya makalah ini, diharapkan penulis maupun pihak yang membaca makalah ini setidaknya dapat mengetahui tentang tata cara pelaksanaan pajak yang berlaku di Indonesia dan lebih sadar akan kewajiban sebagai warga Negara yang baik .






























BAB II
PEMBAHASAN

1.      Dasar Hukum
Dasar hukum Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
2.      Pengertian-pengertian dalam ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Beberapa pengertian yang harus diketahui menurut UU No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, adalah:
a)      Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan difunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
b)      Wajib pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pjak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
c)      Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik derah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
d)      Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar pabean.
e)      Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini. Jangka waktu lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin.
f)       Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
g)      Bagian tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 tahun pajak.
h)      Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i)       Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
j)       Kredit pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
k)      Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
l)       Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
m)   Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
n)      Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.




3.      Tahun Pajak
3.1.Pengertian
Pada umumnya tahun pajak sama dengan tahun takwim atau tahun kalender. Akan tetapi Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwim dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan melapor/memberitahu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.
Tahun pajak sebagaimana dijelaskan diatas adalah jangka waktu satu tahun takwim atau tahun kalender (1 Januari sampai 31 Desember), kecuali wajib pajak ternyata tahun pajaknya tidak sama dengan tahun takwim, maka wajib pajak harus melapor/memberitahukan kepada Direktur Jenderal pajak untuk mendapat persetujuan
3.2.Penetapan Tahun Pajak
Dalam hal penetapan Tahun Pajak khususnya Tahun Pajak tidak sama dengan tahun takwim, maka yang menjadi pedoman adalah banyaknya bulan dalam tahun tersebut.
Contoh :
-          Pembukuan dimulai 1 Juli 2001 dan berakhir 30 Juni 2002. Ditetapkan sebagai Tahun Pajak 2001 (enam bulan pertama jatuh pada Tahun 2001).
-          Pembukuan dimulai 1 April 2001 dan berakhir 31 Maret 2002. Ditetapkan sebagai Tahun Pajak 2001 (bulan yang lebih banyak jatuh pada tahun 2001).
-          Pembukuan dimulai 1 Oktober 2001 dan berakhir 30 September 2002. Ditetapkan sebagai Tahun Pajak 2002 (bulan yang lebih banyak jatuh pada tahun 2002).
4.      Kewajiban dan Hak wajib pajak
4.1.Kewajiban Wajib Pajak
-          Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
-          Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
-          Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar.
-          Mengisi dengan benar SPT, dan memasukkan ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan.
-          Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan.
-          Jika diperiksa wajib:
a)      Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
b)      Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
-          Apabila dalam waktu mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
4.2.Hak-hak Wajib Pajak
-          Mengajukan surat keberatan dan surat banding.
-          Menerima tanda bukti pemasukan SPT.
-          Melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.
-          Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT.
-          Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
-          Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.
-          Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
-          Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi, serta pembetulan surat ketetapan pajak yang salah.
-          Memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan kewajiban pajaknya.
-          Meminta bukti pemotongan atau pemungutan pajak.
-          Mengajukan kkeberatan dan banding.
5.      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5.1.Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannnya. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP dan NPWP tersebut berfungsi:
-          Sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, karena setiap Wajib Pajak diterbitkan satu NPWP;
-          Sebagai sarana korespondensi antara fiskus dengan Wajib Pajak;
-          Sebagai saran untuk membayar pajak, yaitu NPWP dicantumkan dalam dokumen impor, dan Surat Setoran Pajak (SSP).
-          Sebagai alat untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pegawasan administrasi perpajakan oleh Fiskus terhadap Wajib Pajak.

5.2.Cara Memperoleh NPWP
Semua wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
-          Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subyek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya
-          Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hukum atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Persyaratan pendaftaran NPWP khusus bagi Wajib Pajak Perseorangan Usahawan dan Wajib Pajak Badan sebagaiman diatur dalam keputusan Nomor Kep-34/PJ.2/1989 tanggal 10 Juli 1989 disempurnakan dengan SE-07/PJ.24/1993 tanggal 7 Juli 1993 dan PER-24/PJ./2009 tanggal 16 Maret 2009 sehingga menjadi sebagai berikut:
-          Untuk Wajib Pajak Perseorangan Usahawan: Pendaftaran NPWP dilampiri dengan:
·         Fotocopy KTP atau fotocopy Kartu Keluarga;
·         Untuk karyawan harus dilengkapi dengan surat keterangan dari perusahaan;
·         Untuk pengusaha, fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang berwenang;
-          Untuk Wajib Pajak Badan; Pendaftaran NPWP dilampiri dengan:
·         Fotocopy KTP atau Paspor salah seorang pengurus dan fotocopy kartu keluarga;
·         Fotocopy Surat Izin usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari Instansi yang berwenang.
Bagi yang memenuhi persyaratan seperti tersebut di atas Kartu NPWP   diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 1 (satu) hari. Kartu NPWP tersebut dikirim kepada Wajib Pajak pada hari berikutnya atau dapat diambil sendiri oleh Wajib Pajak dengan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terima pada buku ekspedisi.
5.3.Pencantuman NPWP
Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.
5.4.Pendaftaran NPWP dan PKP melalui Elektronik (Electronic Registration)
Pendaftaran NPWP dan PKP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektonik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. Wajib Pajak cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk dapat memperoleh NPWP.
Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:
-          Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di Internet dengan alamat www.pajak.go.id;
-          Selanjutnya anda memilih menu e-reg (electronic registration);
-          Pilih menu “buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta;
-          Setelah itu anda akan masuk ke menu “Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah sesuai dengan KTP yang anda miliki;
-          Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar sementara yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SSKT sementara ttersebut beserta formulir registrasi wajib pajak orang pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak;
-          Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
5.5.Pemberian NPWP Secara Jabatan
Sebagai penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur maslah penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan telah dikeluarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Kep 47/Pj/2006 tanggal 25 April 2006. Penerbitan NPWP yang dapat dilakukan tanpa mengajukan permohonan tetapi NPWP dapat diterbitkan secara jabatan telah diuraikan diatas. Tetapi dalam pelaksanannyma NPWP kemungkinan timbul sanggahan dari pihak yang menerima NPWP secara jabatan. Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya permasalahan dengan wajib pajak seperti NPWP Ganda dan memberikan keadilan bagi Wajib Pajak perlu mengatur tata cara penerbitan NPWP secara jabatan. Pengaturan tersebut meliputi:

-          Wajib pajak dapat menyampaikan sanggahan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui pos tercatat atas penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan dalam hal:
·         Wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
·         Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia;
·         Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
·         Wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan tidak wajib mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
-          Wajib Pajak sebagaimana disebut pada butir (1a), (1b), dan (1c) diatas mengajukan sanggahan, maka sanggahan disampaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-          Sedangkan untuk Wajib Pajak sebagaimana disebut pada butir (1d) (tidak wajib NPWP), sanggahan disampaikan dengan menggunkan formulir yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-          Khusus wajib pajak orang pribadi yang meninggal dunia, sanggahan disampaikan oleh ahli warisnya.
-          Sanggahan dapat diterima ataupun dapat juga ditolak. Apabila sanggahan diterima, maka Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan dalam jangka waktu 14(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya Surat Sanggahan dari Wajib Pajak atau ahli warisnya secara lengkap. Sebagai akibat diterima sanggahan tersebut akan diterbitkan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan penghapusan NPWP.
-          Apabila sanggahan Wajib Pajak atau ahli warisnya ditolak oleh Direktur Jenderal Pajak, maka diterbitkan Surat Pemberitahuan.
5.6. Sanksi
Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan  negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pidana tersebut ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan pling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.
5.7.Penghapusan NPWP
Selanjutnya NPPWP dapat dihapuskan. Dengan penghapusan NPWP ini tidak berarti menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan. Pengertian penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Tata Usaha Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi juga diperhatikan bahwa NPWP juga dapat diterbitkan secara jabatan. Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal:
-          Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
-          Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
-          Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai  Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
-          Wajib pajak badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-          Bentuk usaha tetap yang karena suatu hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;
-          Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksudkan pada angka 1 dan angka 2 yang tidak memenuhi syarat lagi untuk  dapat digolongkan sebagai wajib pajak.
Penghapusan NPWP ini dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi, kecuali dari hasil pemrikasaan pajak diketahui adanya utang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi karena:
-          Warisan pajak orang pribadi telah minggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan, dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
-          Wajib pajak tidak dapat tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau
-          Sebab lain sesuai dengan hassil pemeriksaan.
Penghapusan NPWP bagi wajib pajak wanita kawin karena perkawinannya tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, berlakunya sejak awal tahun berikutnya setelah tahun perkawinan dilaksanakan dengan ketentuan suami telah terdaftar sebagai wajib pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dapat dilakukan secara jabatan, apabila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan ternyata telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Penghapusan dimaksud dilakukan terhadap NPWP yang diterbitkan secara jabatan.
5.8.Format NPWP
NPWP terdiri dari 15 digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Format NPWP adalah XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX
6.      Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apap pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Setiap pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dikenakan pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Wajib pajak sebagai pengusaha kecil yang:
-          Memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;
-          Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.
Kewajiban melaporkan untuk dilakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP akan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dan dikenakan sanksi perpajakan.


6.1.Fungsi Pengukuhan PKP
-          Sebagai identitas PKP yang bersangkutan
-          Sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
6.2.Tempat Pengukuhan PKP
Bagi pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhandan Pengamatan Potensi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Sedangkan bagi pengusaha badan pada KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan. Jika pengusaha orang pribadi atau badan mempunyai tempat kegiatan usaha di beberapa tempat, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik KPP atau KP4 yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha pengusaha ,aupun tempat kegiatan usaha dilakukan.
Kewajiban melaporkan untuk dikukuhkan menjadi PKP dibatasi jangka waktunya, karena hal berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu melaporkan adalah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saat usaha dimulai.
6.3.Pencabutan Pengukuhan PKP
Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan, antara lain dalam hal:
-          PKP pindah alamat.
-          Wajib Pajak Badan telah dibubarkan secara resmi.
-          Tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
6.4.Sanksi
Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana.
Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan pengusaha kena pajak dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau melakukan kompensasi pajak atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan/atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohonkan dan atau kompensasi atau pengkreditan yang dilakukan.


7.      Surat Pemberitahuan SPT
7.1.Definisi
Menurut Pasal 1, angka 10 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Menurut UU No.28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Surat Pemberitahuan/SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.2.Jenis SPT
Memerhatikan saat pelaporannya SPT dibedakan menjadi dua:
-          SPT-Masa adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu massa pajak atau pada suatu saat, seperti:
·         SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2;
·         SPT Masa PPh Pasal 15;
·         SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26;
·         SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26;
·         SPT Masa PPh Pasal25;
·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atau barang mewah;
·         SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Paajak Penjualan atas Barang Mewah bagi Pemungut.
-          SPT-Tahunan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, seperti:
·         SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebasatau kegiatan usaha (1770);
·         SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memberitahukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi  (1770 Y);
·         SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan yang tidak melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha tetapi menerima penghasilan dari satu pemberi kerja; menerima penghasilan dalam negeri lainnya dan menerima penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat Final (1770 S)

7.3. Fungsi SPT
-          Pembayaran atau perlunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
-          Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
-          Harta dan kewajiban;dan/atau
-          Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

7.4. Prosedur Penyelesaian SPT
-          Wajib Pajak sebagaimana mengambil sendiri surat pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan menteri Keuangan.
-          Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-          Wajib Pajak yang telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
-          Penandatanganan SPT dapat dilakukan secara biasa, dengan tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
-          Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
§  Untuk wajib pajak mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.
§  Untuk SPT Maasa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, jumlah pajak keluaran jumlah pajak masukan yang dapat dikreditan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
§  Untuk wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan: perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersankutan.

7.5. Pembetulan SPT
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahunan tahunan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. Pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan maupun Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempoh pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, tetapi belum dilakukan tindakan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan wajib pajak, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan penyidikan apabila Wajib Pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya tersebut dengan disertai perlunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%.
Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan surat ketetapan pajak, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, yang dapat mengakibatkan:
§  Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil;
§  Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar;
§  Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil; atau
§  Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil.

7.6. Batas Waktu Penyampaian SPT
-          Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20n(dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Khusus untk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
-          Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak;
-          Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

7.7. Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibuat secara tertulis dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak, sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri:
-          Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
-          Laporan keuangan sementara; dan
-          Surat Setoran Pajak sebagai bukti perlunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak, Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus. Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan:
-          Secara langsung;
-          Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
-          Dengan cara lain, yang meliputi;
·         Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
·         E-Filing melalui ASP.
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dianggap bukan merupakan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

7.8. Sanksi Terlambat atau Tidak Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar:
-          Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
-          Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya,
-          Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,
-          Rp 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 20% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Kealpaan
Setiap orang yang karena kealpaanya:
-          Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
-          Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tiak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Kesengajaan
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

8.      Surat Setoran Pajak (SSP) Dan Pembayaran Pajak
8.1. Pengertian
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

8.2. Fungsi SSP
SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh Pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi.

8.3. Tempat Pembayaran Penyetoran Pajak
a. Bank ditunjuk oleh Menteri Keuangan
b. Kantor Pos

8.4. Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran Pajak
Batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak diatur sebagai berikut:
a.       Pembayaran Masa
1)      PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2)      PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan.
3)      PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
4)      PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
5)      PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor pling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setalh masa pajak berakhir.
6)      PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
7)      PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
8)      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
9)      PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
10)  PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan an ditandatangani oleh bendahara.
11)  PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan beikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
b. Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Keteapan Pajak Kurang bayar tambahan, dan surat keputusan keberatan, surat keputusan pembentulan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan.
c. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



8.5. Tata Cara Menunda atau Mengangsur Pembayaran Atas Ketetapan Pajak
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tamabahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak terutang bertambah,serta Pajak Penghasilan Pasal 29, kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda. Apabila ternyata batassan waktu 9 (sembilan) hari kerja tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Pajak karena keadaan di luar kekuasaanya, permohonan Wajib Pajak masih dapat dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak sepanjang Wajib Pajak dapat membuktikan kebenaran keadaan diluar kekuasaannya tersebut.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas permohonan tersebut berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak. Surat keputusan diterbitkan paling lama 7(tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan. Apabila jangka waktu tersebut   telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

9.      Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajang Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak sebagai ketetapan pajak tertuang dalam surat yang diistilahkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Pengertian SKP sesuai dengan UU No.28 th 2007 tentang KUP adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat ketetapan ini sebagai suatu ketetapan tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban, memuat besarnya utang pajak pada tahun tertentu bagi WP yang nama dan alamatnya tercantum dalam surat ketetapan pajak.



9.1. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
SKPKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang,jumlah kredit pajak,jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak,besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar . SKPKB diterbitkan apabila:
·         Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata jumlah pajak yang terutang tidak/kurang dibayar
·         SPT tidak disampaikan dalam waktunya,dan setelah ditegur secara tertulis tidak juga disampaikan dalam waktu menurut surat teguran
·         Berdasarkan pemeriksaan mengenai PPN&PPnBM ternyata tidak harus dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0%
·         Kewajiban menyelenggarakan pembukuan/pencatatan tidak terpenuhi,sehingga tidak diketahui besarnya pajak yang terutang
Sanksi Administrasi
·         .Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan pada poin a,maka jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administrasi 2% sebulan (max 24 bulan).
·         Apabila SKPKB dikeluarkan karena alasan poin b,c,d, mk dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
*      50% dr PPh yang tidak atau kurang bayar dalam satu Tahun Pajak
*      100% dari PPh yang tidak atau kurang dipotong,tidak atau kurang dipungut,tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan 100% dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang dibayar.
Fungsi SKPKB
*      Koreksi atas jumlah yg terutang menurut SPT
*      Sarana untuk mengenakan sanksi
*      .Alat untuk menagih pajak
*      Jangka Waktu Penerbitan SKPKB
*      SKPKB tetap dapat diterbitkan walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat. Penerbitannya berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

9.2. SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
SKPKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan
SKPKBT Diterbitkan apabila:
·         .Berdasarkan data baru atau data yang belum terungkap,menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Penerbitan SKPKBT ini dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. 8
Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sangksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
·         Hasil penelitian atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. SKPKBT ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Sebagai konsekuensinya jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKPKBT ditambah sangksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. SKPKBT yang diterbitkan berdasarkan hasil penelitian terhadap putusan pengadilan dapat juga diterbitkan setelah jangka waktu 5 tahun terlampaui sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Akibat hal tersebut, jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam SKBKBT ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

9.3. SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN)
*      SKPN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
*      SKPN diterbitkan apabila berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak,jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang,atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.
9.4. SURAT KETETAPAN LEBIH BAYAR (SKPLB)
*      SKPLB adalah yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
*      SKPLB diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang,atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
*      Fungsi SKPLB adalah sbg sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak
9.5. SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
STP dikeluarkan apabila:
·         PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang bayar
·         Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat dari salah hitung/tulis
·         WP dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
·         Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tapi tidak membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
·         Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dlm Pasal 13 ayat 5 UU PPN&PPnBM selain: identitas pembeli atau identitas pembeli serta nama dan tanda tangan dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran
·         PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak
·         PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan



























BAB III
PENUTUP


1.      Kesimpulan
1.1.Perpajakan diatur dalam Undang-Undang. Undang-Undang perpajakan dapat mengalami perubahan sehingga dapat menimbulkan munculnya istilah-istilah baru.
1.2.Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sangat diperlukan karena dapat digunakan sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak itu sendiri dan sebagai sarana pegawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM.
1.3.Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
1.4.Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
1.5.Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
*      Hak memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan
*      Hak membetulkan  surat pemberitahuan
*      Hak mengangsur atau menunda pembayaran pajak
*      Hak memohon restitusi
*      Hak memohon pembetulan surat tagihan pajak/surat ketetapan pajak yang salah
*      Hak mengajukan keberatan
*      Hak mengajukan banding
1.6.Wewenang dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
*      Wewenang menerbitkan surat ketetapan pajak
*      Wewenang menerbitkan surat tagihan pajak
*      Wewenang melakukan penagihan pajak
*      Wewenang melakukan pemeriksaan
*      Wewenang melakukan penyelidikan
*      Wewenang melakukan penyegelan
*      Wewenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi
*      Kewajiban menerbitkan surat ketetapan pajak
*      Kewajiban memberikan keputusan
*      Kewajiban memberikan keterangan
*      Kewajiban menjaga kerahasiaan data.

2.      Saran
Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, agar pembagunan disegala sektor yang ada di Negara kita ini dapat berjalan dengan lancar sehingga biasa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

3.      Referensi
3.1.Waluyo,2007,perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 7, Penerbit Salemba Empat,Jakarta: Salemba Empat
Type=article&populate=surat+ketetapan+pajak

3.3.Amanita Novi Yushita, M.Si amanitanovi@uny.ac.id

3.4.Mardiasmo,revisi 2008,perpajakan,penerbit Andi yogyakarta.

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...