Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK 2

Modul
Akuntansi Sektor Publik II

Oleh:
Marheni, S.E., M.Si.




Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Bangka Belitung
2015/2016

Daftar Isi

I.               Teknik Akuntansi Sektor Publik
II.            Laporan Keuangan Sektor Publik
III.         Akuntansi Dana
IV.         Akuntansi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah
V.           Pengadaan Barang dan Jasa Publik
VI.         Audit Sektor Publik
VII.      Pertanggungjawaban Publik

















Bagian I
TEKNIK AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Terdapat beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh sector public, yaitu:
-                 Akuntansi anggaran
-                 Akuntansi komitmen
-                 Akuntansi dana
-                 Akuntansi kas
-                 Akuntansi akrual

Pada dasarnya kelima akuntansi tersebut tidak bersifat mutually axclusive.Artinya penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak berarti menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda-beda, bahkan dapat menggunakan kelima teknik tersebut secara bersama-sama.
Akuntansi kas, akuntansi akrual, dan akuntansi komitmen berbeda satu dengan lainnya karena adanya perbedaan waktu pengakuan pendapat dan biaya.Dalam hal pengakuan pendapatan, pada dasarnya terdapat dua langkah yang mempengaruhi pencatatan, yaitu pada saat barang dikirim dan faktur dikeluarkan, dan pada saat barang dikirim dan faktur dibayar.

1.             Akuntansi Anggaran
1.1         Definisi
Teknik akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya. Tujuan utama teknik ini adalah untuk menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan,pengendalian, dan akuntabilitas.
Alasan yang melatarbelakangi teknik akuntansi anggaran adalah bahwa anggaran dan realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi apabila terdapat varians (selisih).Namun, akuntansi anggaran lebih menekankan pada bentuk dari akun-akun keuangan bukan isi (content) dari akun itu sendiri.
1.2     Kelemahan
          Salah satu kelemahan teknik akuntansi anggaran adalah bahwa teknik ini sangat kompleks.Akan lebih mudah dan lebih komprehensif apabila akun-akun yang ada menunjukkan pendapatan dan biaya aktual, dan anggaran menunjukkan pendapatan dan biaya dianggarkan.

2.             Akuntansi Komitmen
2.1     Definisi 
Akuntansi Komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Transaksi tidak diakui ketika kas telah dibayarkan atau diterima, tidak juga ketika faktur diterima atau dikeluarkan, akan tetapi pada waktu yang lebih awal, yaitu ketika order dikeluarkan atau diterima.
2.2     Tujuan   
Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan.

3.             Akuntansi Dana (Found Accounting)
Masalah utama yang dihadapi organisasi sektor publik adalah pencarian sumber dana dan alokasi dana. Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1974) untuk tujuan organisasi bisnis. Pada waktu itu ia melihat bahwa antara perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan. Kelemahan tersebut adalah, pertama perusahaan perorangan (milik pribadi) kurang menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan terbatas).Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas.
Perbandingan antara akuntansi dana pada organisasi bisnis dengan organisasi sektor publik dapat digambarkan sebagai berikut:
Terdapat dua jenis dana yang digunakan pada organisasi sektor publik, yaitu :
1.             Dana yang dapat dibelanjakan (expendable fund): digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari laba. Jenis akuntantasi dana ini digunakan pada organisasi pemerintahan (govermental funds).
2.             Dana yang tidak dapat dibelanjakan (nonexpendable fund): untuk mencatat pendapatan biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis (proprietary funds).

4.             Akuntansi Kas
Penerapan akuntansi kas, pendapatan dicatat pada saat kas diterima, dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan obyektif.N amun demikian, GAAP tidak menganjurkan pencatatan dengandasar kas karena tidak dapat mencerminkan kinerja yang sesungguhnya, sehingga akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas.

5.             Akuntansi Akrual
Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas karena teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik. Basis akrual diterapkan agak berbeda anatar proprietary fund (full accrual) dengan govermental fund (modified accrual) karena biaya (expense) diukur dalam proprietary fund, sedangkan expenditure difokuskan pada generalfund.
Berbeda dengan governmental fund, yang menjadi kepentingan proprietaryfund dan juga organisasi bisnis adalah netincome.Full acrual accounting digunakan untuk mencatat revenue ketika diperoleh (earned) dan biaya (expense) pada saat terjadi (incurred). Dengan kata lain, biaya dicatat ketika utang terjadi tanpa memandang kapan pembayaran dilakukan.
Pada governmental fund, hendaknya digunakan modified accrual basis. Expenditure di-accrued, tetapi revenue dicatat berdasarkan kas basis, yaitu pada saat diterima, bukan ketika diperoleh.Pendapatan seperti PPN, PPh, dan fee (retribusi) dihitung pada saat diterima kasnya.Salah satu pengecualian adalah property tax (PBB) yang di-accrued karena jumlahnya dapat diestimasi secara lebih pasti.
Pengaplikasian accrual basis dalam akuntansi sector public pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of services dan charging for service, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan pelayanan public serta penentuan harga pelayanan yang dibebankan kepada public. Hal ini berbeda dengan tujuan pengaplikasian accrual basis dalam sector swasta yang digunakan untuk mengetahui dan membandingkan besarnya biaya terhadap pendapatan (proper matching cost agains revenue).Perbedaan ini disebabkan karena pada sector swasta orientasi lebih difokuskan pada usaha untuk memaksimumkan laba (profit oriented), sedangkan dalam sector publik orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan public (public service oriented).
Perbedaan antara akuntansi berbasis kas dengan akuntansi berbasis akrual dapat dilihat sebagai berikut:
·                basis kas: Penerimaan kas - pengeluaran kas = perubahan kas.
·                Basis Akrual: Pendapatan (income) – Biaya-biaya = Rugi/Laba (Surplus/Defisit)
·                Pendapatan (income): Penerimaan kas selama satu periode akuntansi – saldo awal piutang + saldo akhir piutang.
·                Biaya: Kas yang dibayarkan selama satu periode akuntansi – saldo awal utang + saldo akhir utang.
Akuntansi berbasis akrual membedakan antara penerimaan kas dan hak untuk mendapatkan kas, serta pengeluaran kas dan kewajiban untuk membayarkan kas.Oleh karena itu, dengan sistem akrual pendapatan dan biaya diakui pada saat diperoleh (earned) atau terjadi (incurred), tanpa memandang apakah kas sudah diterima atau dikeluarkan.
Beberapa Negara telah mereformasi akuntansi sector public di lingkungan mereka, terutama perubahan dari cash basis menjadi accrual basis.New Zealand merupakan contoh Negara yang sukses menerpakan sistem accrual basis yang sudah dilakukan sejak tahun 1991.
Sistem akuntansi yang diterapkan di Negara ini telah mampu memberikan kontribusi yang besar dalam menghasilkan informasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan sistem cash basis dalam hal kuantitas dan kualitasnya.Tujuan pengenalan accrual basis ini adalah untuk memfasilitasi transparansi yang lebih besar pada organisasi pemerintah dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.Sementara itu, beberapa Negara Uni Eropa lainnya masih mengendalikan pengeluarannya dengan menggunakan cash basis.
Namun, beberapa kasus menunjukkan bahwa reformasi kea rah accrual basis ternyata tidak seluruhnya menjamin keberhasilan.Kasus yang terjadi di italia menunjukkan bahwa pengenalan terhadap accrual basis memberikan kontribusi yang kurang signifikan terhadap transparansi, efisiensi, dan efektivitas organisasi public di Negara tersebut.perubahan dari cash basis menjadi accrual basis memang tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Perlu analisis yang mendalam dan kompleks terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhinya, slah satunya adalah faktor sosiologi masyarakat Negara tersebut (Yamamoto, 1997).
6.             Single Entry dan Double Entry
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan.Seiring dengan semakin tingginya tuntutan diciptakannya good governance yang berarti tuntutan adanya transparansi dan akuntanbilitas dalam pengelolaan keunagna organisasi sector public, perubahan dari sistem single entry menjadi double entry dipandang sebagai solusi yang mendesak untuk diterapkan.Hal tersebut dikarenakan penggunaan single entry tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang sesungguhnya. Single entry memang relative mudah dan sederhana, akan tetapi alasan demi kemudahan dan kepraktisan menjadi tidak relevan lagi.
Sementara itu, pengaplikasian pencatatan transaksi dengan sistem double entry ditunjukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang auditable dan traceable.Kedua hal ini merupakan faktor utama untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada public.Dengan sistem double entry, maka dapat dilakukan pengukuran kinerja secara lebih tepat.























Bagian II
PELAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

2.1  Teori Pelaporan dalam Sektor Publik
Dalam organisasi sektor publik ada dua jenis pelaporan yang dikenal, yaitu pelaporan kinerja dan pelaporan keuangan.
-                 Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporakan kinerja semua aktivitas serta sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan.
-                 Pelaporan keuangan merupakan cerminanan dari posisi keuangan serta transaksi yang telah dilakukan suatu organisasi sektor publikdalam kurun waktu tertentu.

2.1.1   Laporan Keuangan di Organisasi Sektor Publik
Laporan keuangan sektor publik meerupakan representasi  posisi keuangan dari transaksi-transaksi yang dilakuak leh entitas sektor publik. Tujuan khusus pelaporan keuangan sektor publik adalah menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan dengan cara:
-                 Menyediakan informasi mengenai sumber daya, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan.
-                 Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
-                 Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas dalam membiayai aktivitasnya dan memenuhi kewajiban serta komitmennya.
-                 Menyediakan informasi mengenai kondisi keuangan suatu entitas dan perubahan yang terjadi.
-                 Menyediakan informasi secara keseluruhan yang berguna dalam mengevaluasi kinerja entitas menyangkut biaya jasa, efisiensi dan pencapaian tujuan.



2.1.2   Jenis Laporan Keuangan Sektor Publik
No.
Komponen
Keterangan
Pos-pos yang di sajikan
1
Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
laporan keuangan yang menyajikan posisi aktiva, utang dan modal pemilik selama suatu periode tertentu
-   Properti, pabrik dan peralatan
-   Aktiva tidak berwujud
-   Aktiva keuangan (selain butir (d), (f) dan (h))
-   Investasi yang diperlukan dengan metode ekuitas
-   Persediaan
-   Pemulihan transaksi nonpertukaran, termasuk pajak dan transfer
-   Piutang dari transaksi pertukaran
-   Kas dan setara kas
-   Utang pajak dan transfer
-   Utang karena transaksi pertukaran
-   Cadangan
-   Kewajiban tidak lancar
-   Partisipasi minoritas
-   Aktiva/ ekuitas neto
2
Laporan Kinerja Keuangan (Laporan Surplus-Defisit)
Laporan keuangan yang menyajikan pendapatan dan biaya selama satu periode tertentu.
-    Pendapatan dari aktivitas operasi
-    Surplus atau defisit dari aktivitas operasi
-    Biaya keuangan (biaya pinjaman)
-    Surplus atau defisit neto saham dari asosiasi dan joint venture yang menggunakan metode ekuitas
-    Surplus atau defisit dari aktivitas biasa
-    Pos-pos luar biasa
-    Saham partisipasi minoritas dari surplus atau defisit neto
-    Surplus atau defisit neto untuk periode
3
Laporan Perubahan Aktiva/ Ekuitas Neto
Menggambarkan kenaikan atau kpenurunan kekayaan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu yang diadposi dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan
-    Kontribusi oleh pemilik dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
-    Saldo akumulasi surplus dan defisit pada awal periode, pada tanggal pelaporan dan pergerakan selama periode
-    Pengungkapan komponen aset/ ekuitas neto pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan setiap perubahan.
4
Laporan Arus Kas
Menyajikan informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode tertentu.

5
Catatan atas Laporan Keuangan
Menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 juncto Permendagri No. 59 Tahun 2007, CaLK harus mencakup:
-    Kebijakan fiskal/ keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UU APBN/ Perda APBD
-    Ikhtisar pencapaian kinerja keuangan
-    Kebijakan akuntansi
-    Penjelasan tentang perkiraan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas






2.1.3   Sistem Pelaporan Kuangan Sektor Publik
Sistem pelaporan keuangan sektor publik terdiri dari dasar kas, dasar akrual dan akuntansi dana.
1.             Dasar Kas (Cash Base)
Sistem akuntansi dasar kas hanya mengakui arus kas masuk dan arus kas keluar. Akun keuangan akhirnya akan dirangkum dalam buku kas. Laporan keuangan tidak bisa dihasilkan apabila tidak ada data tentang aktiva dan kewajiban. Data yang ada hanyalah perimbangan kas. Penjualan hanya dicatat saat kas diterima, sehingga tidak ada pos piutang. Pembelian dicatat saat kas dibayar sehingga tidak ada utang. Penyesuaian saham tidak dilakukan, karena akun tidak memperhatikan pencatatan, dimana yang diperhatikan hanya kenyataan bahwa kas dibayar untuk pembelian (sehingga tidak ada gambaran tentang penutupan saham).

2.             Dasar Akrual (Accrual Base)
Konsep akuntansi akrual sebagaimana tercantum pada SSAP 2, adalah: penerimaan dan biaya bertambah (diakui karena diperoleh atau dimasukkan bukan sebagai uang yang diterima atau dibayarkan) dalam jumlah yang sesuai satu sama lain, dapat dipertahankan atau dianggap benar, dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode bersangkutan.
a.       Keunggulan dasar akrual:
-            Penerimaan dan pengeluaran dalam laporan operasi berhubungan dengan penerimaan dan pemasukannya, yang berarti bahwa dasar akrual memberikan alat ukur atas barang dan jasa yang dikonsumsi, diubah, serta dieroleh, sementara dasar kas menyediakan alat ukur atas arus kas masuk dan kas keluar.
-            Dasar akrual menunjukkan gambaran tentang pendapatan. Perubahan pendapatan yang diperoleh menurut dasar akrual dan besarnya biaya historis adalah alat ukur kinerja yang dapat diterima.
-            Dasar akrual dapat dijadikan alat ukur modal. Secara historis nilai modal yang diinvestasikan dalam organisasi publik akan berusaha dipertahankan.
b.      Kelemahan dasar akrual:
-            Penentuan pos dan dasar transaksi dicatat dalam jurnal yang dilakukan oleh individu yang bertugas mencatatnya.
-            Relevansi akuntansi akrualmenjadi terbatas ketika dikaitkan dengan nilai historis dan inflasi.
-            Jika dibandingkan dengan basis kas, penyesuaian akrual membutuhkan prosedur administrasi yang lebih rumit sehingga biaya administrasinya menjadi lebih mahal.
-            Peluang terjadinya manipulasi keuangan sulit dikendalikan.

3.             Akuntansi dana
Akuntansi dana merupakan salah satu alternatif sistem akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari dasar kas dan prosedur pengendalian anggaran. Bagi sektor publik, dana kas sektor publik cukup penting dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan. Besarnya dana kas sangat mempengaruhi anggaran sektor publik, sehingga sistem akuntansi lebih memprioritaskan pengelolaan dana kas.

2.1.4   Siklus Akuntansi Keuangan Sektor Publik
1.      Transaksi
2.      Analisis bukti transaksi
3.      Mencatat data transaksi
4.      Mengelompokkan dan mengikhtisarkan data yang dicatat (posting)
5.      Penerbitan laporan dan catatannya.

2.1.5   Teknik Pelaporan Keuangan Sektor Publik
1.      Tahap Pencatatan
-                Kegiatan pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti pencatatan
-                Kegiatan pencatatan bukti transaksi dalam buku harian atau jurnal
-                Memindahbukukan (posting) dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar.
2.      Tahap Pengikhtisaran
-                Menyusun neraca saldo berdasarkan akun buku besar
-                Pembuatan ayat jurnal penyesuaian
-                Penyusunan kertas kerja atau neraca lajur
-                Pembuatan ayat jurnal penutup
-                Pembuatan neraca saldo setelah penutupan
-                Pembuatan ayat jurnal pembalik
3.      Tahap Pelaporan
-                Laporan pada unit kerja organisasi
-                Laporan konsolidasi organisasi




















Bagian III
AKUNTANSI DANA

3.1         Teori Akuntansi Dana
Akuntansi Dana adalah sistem akuntansi yang sering digunakan oleh organisasi-organisasi nirlaba dan institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing. Akuntansi dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi nirlaba dan sektor publik yang umumnya membutuhkan metode pelaporan khusus neraca akhir yang dapat menunjukkan arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara jelas. Metode pelaporan tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang biasa digunakan oleh sektor bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan ataupun kerugian yang diperoleh organisasi tersebut dalam suatu periode akuntansi tertentu.
Organisasi sektor bisnis umumnya hanya memiliki satu kelompok atas metode pencatatan rekening-rekening secara berimbang atau disebut sebagai buku besar (general ledger), sementara sektor nirlaba bisa memiliki beberapa jenis buku besar bergantung pada kebutuhannya. Seorang manajer bisnis atas organisasi tersebut harus dapat membuat laporan yang dapat menjelaskan aliran pengeluaran dan pendapatan atas dana yang tersedia, serta melaporkannya dalam bentuk ringkasan aktivitas keuangan atas keseluruhan entitas dalam organisasi tersebut terkait dengan alokasi dan pemanfaatan dana.
Disebabkan karena keberadaan beberapa buku besar tersebut, penomoran rekening yang digunakan didisain sedemikian rupa untuk menyesuaikan dengan kebutuhan tersebut. setiap kelompok nomor rekening akan merepresentasikan alokasi dana secara spesifik. Cara lainnya adalah dengan memanfaatkan kemampuan sistem pencatatan dan pelaporan yang terdapat pada perangkat lunak akuntansi. Untuk alasan ini, banyak organisasi nirlaba dan sektor publik memanfaatkan perangkat lunak akuntansi khusus yang secara spesifik didisain untuk mengakomodir kebutuhan organisasi tersebut dalam hal pelaporan.
Dalam akuntansi dana, dana merupakan kesatuan akuntansi (accounting entity) dan kesatuan fiskal (fiscal entity). Dana merupakan suatu kesatuan akuntansi karena mempunyai suatu persamaan akuntansi. Selain itu, dana merupakan kesatuan fiskal karena memiliki sumber keuangan yang penggunaannya telah ditentukan dalam anggaran. Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda (multiple accounting entity), sedangkan kesatuan akuntansi komersiil merupakan kesatuan akuntansi tunggal (single accounting entity).
Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda karena sebuah organisasi nirlaba dapat membentuk lebih dari satu dana dimana masing-masing dana tersebut berdiri sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain. Misalnya, suatu organisasi nirlaba dapat membentuk General Fund (Dana Umum), Special Revenue Fund (dana Pendapatan Khusus), Capital Project Fund (Dana Pemupukan Modal) dan Debt Service Fund (Dana Pelunasan Utang). Negara merupakan suatu contoh bentuk organisasi nirlaba yang paling konkrit di dunia ini.
Dalam akuntansi dana, kita tidak mengenal istilah beban (expense) yang merupakan biaya (cost) yang dimanfaatkan dalam satu periode. Istilah yang kita kenal dalam akuntansi dana adalah belanja (expenditure) yang meliputi seluruh sumber keuangan yang dibelanjakan dalam satu periode tertentu.
Dalam akuntansi yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat, kesatuan akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu kesatuan akuntansi dana dan kesatuan akuntansi non dana (kelompok perkiraan = account group). Dalam akuntasi dana, Aktiva Tetap dan Utang Jangka Panjang di akuntansikan secara terpisah dalam GFAAG (General Fixed Asset Account Group) dan GLTDAG (General Long Term Debt Account Group).

3.2     Kesatuan Akuntansi Dana
1.             Govermental – type Fund (Kelompok Dana Pemerintahan)
Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya adalah belanja. Akuntansi kelompok dana ini berfokus pada belanja (spending activity). Jenis-jenis dana yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
a.              General Fund (Dana Umum)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber keuangan dan belanja yang tidak dipertanggungjawabkan oleh dana lain.
b.             Special Revenue Fund (Dana Pendapatan Khusus)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan penerimaan sumber-sumber keuangan tertentu yang ditujukan untuk aktivitas belanja tertentu.
c.              Capital Project Fund (Dana Pemupukan Modal)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk perolehan aktiva tetap (diluar yang dipertanggungjawabkan oleh Propietary Fund dan Trust Fund)


d.             Debt Service Fund (Dana Pelunasan Utang)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan sumber-sumber keuangan yang akan digunakan untuk melunasi pokok dan bunga utang jangka panjang umum.

2.             Proprietary – type Fund (Kelompok Dana Kepemilikan)
Kelompok dana ini merupakan kelompok dana yang sifat aktivitasnya termasuk dalam kelompok dana Non-Expendable seperti layaknya perusahaan komersiil. Akuntansi kelompok dana ini sama dengan akuntansi komersiil yaitu berfokus untuk mempertahankan ekuitas (Capital Maintenance Focus). Yang termasuk dana ini adalah:
a.              Enterprise Fund (Dana Perusahaan)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktivitas komersiil
b.             Internal Service Fund (Dana Pelayanan Internal)
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan layanan penyediaan jasa kepada pihak lain.
c.              Fiduciary – type of Fund (Kelompok Dana Kepercayaan)
Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya ada yang bersifat belanja dan non belanja. Dana ini dibentuk apabila organisasi bertindak sebagai agen. Yang termasuk dalam kelompok dana ini adalah:
d.             Trust Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak lain yang dikelola oleh organisasi sebagai pihak yang dipercaya (trustee)
e.              Agency Fund
Dana ini dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak ketiga yang dikelola organisasi dimana oragnisasi bertindak sebagai agen.

3.3         Standarisasi
Penggunaan akuntansi dana seringkali menjadi topik perdebatan oleh kalangan profesi akuntan yang mempertanyakan manfaat atas implementasi sistem tersebut, terkait dengan standar akuntansi umum yang berlaku. Namun demikian, sifat natural dari organisasi nirlaba yang ada membuat sistem akuntansi dana menjadi berguna, terutama terkait dengan pelaporan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut. Karena alasan tersebut, para profesi akuntan mengenali adanya kebutuhan tersebut dan melanjutkan dukungan atas pemanfaatan akuntansi dana dengan membuat standar-standar dan prisip akuntansi secara khusus untuk kebutuhan tersebut.

3.4     Jenis dana dan kelompok Rekening
          Ada dua jenis dana :
1.             Expendable fund
Bisa disebut juga governmental fund, yang digunakan untuk belanja operasional / pengurusan keperluan sehari-hari.
2.             Non expendable fund
Bisa disebut juga sebagai proprietary fund, yang tidak boleh dibelanjakan untuk urusan pemerintah karena telah dipisahkan dan digunakan untuk aktivitas bisnis.

3.5         Kelompok Rekening
Kelompok dana pemerintahan berfokus pada aktifitas belanja dengan demikian hanya aktiva dan hutang lancar yang dilaporkan di dalam neraca.Aktiva tetap dan utang jangka panjang yang tidak bersifat belanja tidak dilapporkan pada kelompok dana (neraca) tetapi dilaporkan dalam kelompok akun. Kelompok akun merupakan daftar isi yang berisi saldo setiap akun aktifa tetap dan utang jangka panjang. Kelompok akun dibentuk hanya untuk dana pemerintahan umum.

3.6         Persamaan Akuntansi Dana
Dalam akuntansi dana dikenal persamaan akuntansi Aktiva = Kewajiban + Ekuitas Dana. Persamaan tersebut tentu saja berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa Aktiva = Kewajiban = Ekuitas. Di sini terdapat perbedaan yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Di perusahaan, selisih antara aktiva dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sektor publik, ekuitas dana tidak menunjukan adanya kepemilikan siapapun karena memang tidak ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sektor publik.



3.7         Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam akuntansi dana, dikenal istilah basis akuntansi dan fokus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantif. Kalau yang diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarkan.
Fokus pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan fokus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain. Contoh, kalau basis kas yang dipilih, maka fokus pengukurannnya juga atas kas saja, sehingga implikasinya hanya kativa lancar kas yang dilaporkan dalam neraca. Perubahan dalam aktiva tetap dan kewajiban jangka panjang tidak diakui.















Bagian IV
AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
(Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

4.1     Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
SAPP adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.

4.1.2  Ruang lingkup SAPP
1.             Pemerintah Pusat (dalam hal ini lembaga tinggi negara dan lembaga eksekutif)
2.             Pemerintah daerah yang mendapat dana dari APBN (terkait dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan).

4.1.3  Tujuan SAPP
1.              Menjaga aset; agar aset pemerintah dapat terjada melalui serangkaian proses pencatatan, pengolahan dan pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar.
2.              Memberikan informasi yang relevan; menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan pemerintah pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan tujuan akuntabilitas.
3.              Memberikan indormasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansidan pemerintah pusat secara keseluruhan.
4.              Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.

4.1.4   Karakteristik SAPP
-                 Basis Akuntansi
SAPP menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan basis akrual untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan dicatat pada saat kas diterima oleh Kas Umum Negara (KUN) dan belanja diakui dan dicatat pada saat kas dikeluarkan dari KUN. Sedangkan aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
-                 Sistem Pembukuan
Sistem pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu Aset = Utang + Ekuitas Dana.
-                 Sistem yang Terpadu dan Terkomputerisasi
SAPP terdiri atas subsistem-subsistem yang saling berhubungan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, serta proses pembukuan dan pelaporannya sudah di komputerisasi.
-                 Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Dalam pelaksanaannya, kegiatan akuntansi dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik pusat maupun daerah.
-                 Bagan Perkiraan Standar
SAPP  menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.

4.1.5   Subsistem SAPP
1.             Sistem Akuntansi Pusat (SiAP); merupakan bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direkrtorat Informasi dan Akuntansi (DIA) yang akan menghasilkan laporan keuangan pemerintah pusat untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. SiAP terbagi menjadi dua subsistem,yaitu Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Pelaksana SiAP:
-          Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran.
-          KPPN khusus untuk memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negeri (BLN).
-          Direktorat Pengelolaan Kas Negara (DPKN) untuk memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui kantor pusat.
-          DIA yang melakukan proses data APBN , serta melakukan verifikasi dan akuntansi utk data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melaui kantor pusat. 

2.             Sistem Akuntansi Instansi (SAI); merupakan bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran instansi. SAI terbagi menjadi dua subsistem, yaitu:
a.              Sistem Akuntansi Keuangan (SAK); subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca dan CaLK milik kementerian/ instansi.
b.             Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN); subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
Menurut UU No. 1 Tahun 2004 Barang Milik Negara: semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ex: hibah/ rampasan/ sitaan

Tidak termasuk dalam pengertian BMN adalah barang yang dikuasai oleh:
-        Pemda (bersumber dari APBD
-        BUMN/ BUMD
-        Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah

4.1.6   Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
1.             Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom yang mengetur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.             Dekonsentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintahdan/ atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
3.             Tugas Pembantuan; penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota dan/ atau desa serta dari pemkab/ pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

4.1.7   Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh Pemerintah Pusat
1.             LRA
2.             Neraca
3.             Kaporan Arus Kas
4.             Catatan atas Laporan Keuangan

4.2         Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD)
SAPD merupakan serangkaian prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.

4.2.1   Karakteristik SAPD
1.             Basis Akuntansi
Kas: LRA, pendapatan diakui dan dicatat pada saat kas diterima oleh rekening Kas Daerah serta belanja diakui dan dicatatpada saat kas dikeluarkan dari rekening kas daerah.
Akrual: Neraca, aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
2.             Sistem Pembukuan Berpasangan
Transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan dan mengkredit perkiraan yang lain.

4.2.2   Subsistem SAPD
1.             Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
Dilaksanakan oleh PPKD, yang akan mencatat transaksi-transaksi yang dilakukan oleh level pemda, seperti pendapatan dana perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tak terduga, transaksi-transaksi pembiayaan, pencatatan investasi, dan utang jangka panjang.
2.             Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat
Dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD. Transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja harus dicatat dan dilaporkan oleh PPK SKPD.



















Bagian V
PENGADAAN BARANG DAN JASA PUBLIK

5.1         Teori Barang dan Jasa Publik
5.1.1 Sifat dan Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Pengadaan barang dan jasa publik merupakan perolehan barang, jasa dan pekerjaan publik dalam cara dan waktu tertentu, yang menghasilkan nilai terbaik bagi publik (masyarakat).
Dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat perbedaan mandasar antara proses pengadaan barang dan jasa di sektor publik dan perusahaan swasta.
Perusahaan Swasta
Sektor publik
-                 Kurang menekankan persaingan penawaran secara formal, prosedur yang didokumentasikan dan mendesak konflik kepentingan yang terkait pemerintah.
-                 Manajer swasta telah mengembangkan insentif dalam pembelian barang dengan harga yang tinggi; atau menyewa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang tinggi dan harga yang konpetitif.
-                 Ukuran akuntabilitas terkait dengan hasil bukan proses, karena hasil pada sektor swasta lebih mudah diukur dengan referensi dampak terhadap laba perusahaan secara keseluruhan.
-                   Pimpinan bagian pengadaan harus mengikuti ketentuan prosedur yang kompetitif dan aturan yang diberikan lebih mengutamakan keadilan serta kewajaran.
-                   Pengadaan barang dan jasa publik merupakan subjek kesalahan bagi pandangan legislatif dan auditor (dalam perbaikan mekanisme akuntabilitas internal).
-                   Kesalahan atau pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa publik dapat menimbulkan dampak politis yang luas, sehingga media dan publik ditempatkan sebagai subjek.

5.1.2 Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
a. Ekonomi; dalam pengadaan barang dan jasa publik serta swasta, kriteria ekonomi mengacu pada bagaimana memperoleh barang dan jasa dengan spesifikasi dasar waktu serta haraga terendah. Ekonomi adalah kriteria yang berguna untuk tujuan administratif, sebagaimana ekonomi terhubung dengan kinerja fungsi pengadaan barang dan jasa.
b. Substitusi Impor; strategi pengadaan barang dan jasa organisasi publik dapat mendorong pertumbuhan industri lokal dengan memberikan pilihan kepada pemasok lokal, atau membetasi pembelian pada perusahaan asing.
c. Pengembangan Persaingan; persaingan dalam pengadaan barang dan jasa didefinisikan sebagai kesempatan yang sama bagi pemasok yang memenuhi kualifikasi untuk bersaing dalam mencapai kontrak publik. Persaingan dan kejujuran dibutuhkan tidak hanya untuk memastikan manfaat outcome dalam harga dan kualitas, namun juga untuk memajukan akuntabilitas publik dalam setiap prosesnya.
d. Dimensi Penataan; Prinsip utama dalam good governance menyiratkan prinsip serta peraturan pengadaan barang dan jasa yang konsisten, kualifikasi kontraktor, penyerahan penawaran dan manajemen kontrak. Informasi dan dokumentasi aturan ini harus tersedia secara luas, sementara aturan-aturannya harus diselenggarakan secara adil dan konsisten. Dalam pengadaaan barang dan jasa, sistem fungsi yang dapat dipahami secara baik juga dibutuhkan untuk pendaftaran dan penyelesaian perselisihan atau keluhan dengan cepat, untuk pengecekan tata cara yang berubah-ubah pada bagian pengadaan barang dan jasa, serta untuk kekuatan penentuan berdasarkan kebijakan seseorang yang tidak konsisten dalam penyerahan kontrak, penyelenggaraan dan manajemen.
e. Perlindungan Terhadap Kepentingan Masyarakat; Ada tidaknya pertanggungjawaban atas kebijakan pelayanan merupakan hal terpisah dari pemberian pelayanan itu sendiri. Organisasi sektor publik bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat menjangkau masyarakat. Hal ini ditetapkan dalam keputusan yudisial diberbagai negara. Pertanggungjawaban ini termasuk pengaturan mekanisme pendukung dalam kasus kegagalan kontraktor, pengawasan atas pelaksanaan oleh pemasok swasta, pemberian informasi yang dapat dipercaya dalam masyarakat dalam penyedia layanan, dan pembukaan kesempatan penyampaian keluhan.
f. Perlindungan Lingkungan; PBB menganjurkan pemeliharaan kualitas lingkungan dan pengurangan sampah sebagai bagian dari petunjuk pengadaan barang dan jasa. Organisasi sektor publik dapat mereview kebijakan pembelian pada bagian dan unit kerjanya untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan tersebut, termasuk pengemasan dan proses daur ulang.

5.2         Siklus Pengadaan barang dan Jasa Sektor Publik
1.             Penetapan peraturan pelaksanaan anggaran; agar pelaksanaannya dapat dikendalikan.
2.             Diatribusi anggaran ke masing-masing organisasi/ unit;
3.             Pembuatan peraturan pengadaan barang dan jasa; memberikan arahan dan pengendalian bagi setiap organisasi atau unit dalam pengadaan barang dan jasa publik, sehingga barang atau jasa yang diinginkan bisa didapatkan, sesuai keinginan dan anggaran yang disediakan.
4.             Penentuan program yang membutuhkan pengadaan barang dan jasa; identifikasi program yang memerlukan pengadaan barang dan jasa.
5.             Analisis anggaran pengadaan; analisis anggaran yang digunakan dibandingkan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan, sehingga anggaran yang disediakan tersebut dapat digunakan secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
6.             Pengumuman pengadaan; pemberitahuan kepada khalayak atau pihak-pihak yang mampu memenuhi barang dan jasa yang dibutuhkan organisasi sektor publik tersebut dengan mengirimkan surat penawaran atas barang atau jasa yang dibutuhkan.
7.             Proses tendering; organisasi sektor publik atau pemerintah daerah Mmelakukan seleksi atas surat penawaran barang dn jasa yang telah dikirim oleh pihak-pihak yang mampu menyediakannya, kemudian dipilih penawaran yang paling mampu memenuhi kriteria yang diajukan oleh organisasi sektor publik.
8.             Pengumuman hasil pengadaan; mengumumkan pihak yang berhak memasok kebutuhan barang dan jasa bagi organisasi sektor publik.
9.             Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja; antara organisasi sektor publik dengan pihak yang menyediakan barang dan jasa.
10.         Pengerjaan Pengadaan;
11.         Serah terima barang atau jasa; dari pihak yang mengadakan atau memproduksi barang dan jasa tersebut dengan pihak organisasi sektor publik
12.         Proses kepemilikan serta penggunaan barang dan jasa.

5.3         Teknik Pengadaan Barang dan Jasa Sektor Publik
5.3.1   Proses Pengadaan Barang dan Jasa
a.    Bentuk dan Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa
Bentuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di berbagai organisasi sektor publik tergantung pada sifat barang dan jasa, ukuran dan kontrak, tingkatan administratif, serta struktur pasar.
Prosedur pengadaan barang dan jasa secara khusus dapat dikembangkan serta diaplikasikan pada kasus tertentu, seperti:
-          Penawaran yang kompetitif (internasional atau internasional)
-          Pembelanjaan (internasional atau nasional)
-          Kontrak langsung (terkadang disebut dengan sumber kontrak tunggal atau pemilihan langsung)
-          Kekuatan akun
-          Pengadaan barang dan jasa melalui agen.

b.    Persaingan Penawaran
Penawaran yang kompetitif adalah penentuan ambang nilai dalam pengadaan barang dan jasa, dimana yang dipilih harus berada diambang batas tersebut.
Tahapan proses penawaran kompetitif adalah:
-          Prapenawaran
-          Pengumuman dan undangan penawaran kepada publik
-          Pembukaan dan evaluasi penawaran
-          Pemecahan keluhan
-          Pemberian kontrak dan kesimpulan.

c.    Proses Prapenawaran
Kebutuhan prapenawaran meliputi standar penawaran dan dokumen tender, aturan pengkalsifikasian dan pendaftaran kontraktor serta pemasok, aturan prekualifikasi, panitia evaluasi penawaran (jika diperlukan), dan proses pengambilan keputusan menyangkut perolehan penawaran.

d.    Pengumuman dan Undangan Publik untuk Menawar
Pengumuman kesempatan penawaran merupakan hal yang sangat mendasar dalam penawaran yang kompetitif. Pengumuman itu harus dipublikasikan di surat kabar lokal dan nasional, lembaran kantor, atau buletin elektronik untuk menyesuaikan sifat serta undangan proyek. Informasi tentang undangan penawaran harus ada di organisasi sektor publik dan unit kerja dibawahnya. 

e.    Pembukaan dan Evaluasi Penawaran
Kunci bagi terciptanya transparansi dan keadilan adalah membuka penawaran pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, yang dihadapi oleh seluruh penawar atau perwakilannya. Beberapa pembukaan penawara publik akan mengurangi risiko bahwa penawaran akan bocor ke pesaing, hilang atau dimanipulasi.

f.     Perolehan Kontrak
Organisasi memberikan kontrak dalam periode penawaran yang sah kepada penawar yang telah ditentukan.

g.    Ganti Rugi terhadap Kelalaian
Kesempatan tersedia bagi penawar untuk mengajukan keluhan dan pengaduan menyangkut keadilan serta kepastian proses dan klarifikasi kelengkapan. Kebanyakan organisasi sektor publik menyediakan prosedur pada pengadaan barang dan jasa itu sendiri untuk menginvestigasi keluhan kontraktor beserta ganti rugi atau pembagiannya.

5.3.2   Bentuk Pengadaan Barang dan Jasa
-          Sumber Pengadaan Barang dan Jasa Tunggal
-          Permintaan Proposal
-          Pengadaan Barang dan Jasa dari Entitas Organisasi Publik
-          Pembelian dalam Skala Kecil
-          Pengadaan Barang dan Jasa dari Organisasi Nirlaba serta Organisasi Masyarakat
-          Penawaran dalam Proyek yang Didanai Agen Donor



Bagian VI
AUDIT SEKTOR PUBLIK

6.1 Teori Audit Sektor Publik
6.1.1 Definisi Audit Sektor Publik
-                 Proses sistematik—audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
-                 Objektivitas—hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta kualitas orang yang melakukan audit.
-                 Penyediaan dan evaluasi bukti—hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap asersi ataupun representasi.
-                 Asersi tentang kegiatan dan kejadian ekonomi—hal ini merupakan deskripsi yang luas tentang subjek permasalahan yang diaudit. Asersi merupakan proporsi yang secara esensial dapat ddibuktikan atau tidak dapat dibuktikan.
-                 Derajat hubungan kriteria yang ada—suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria yang ada.
-                 Mengkomunikasikan hasil—secara sederhana, agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

6.1.2 Regulasi dalam Audit Sektor Publik
-        UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
          Secara garis besar, dalam UU tersebut diatur kegiatan pemeriksaan, yaitu proses indentifikasi masalah evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keadilan informasi mengenai pengelolaan serta tanggungjawab keuangan negara.
-        Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN);
         
6.1.3 Audit Sektor Publik dan Audit Sektor Bisnis
Keterangan
Audit Sektor Publik
Audit Sektor Swasta
Subjek
Organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintah daerah (pemda), BUMN, BUMD dan unstansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara
Perusahaan milik swasta yang berorientasi laba
Jenis-jenis audit
-            Audit keuangan
-            Audit kinerja
-            Audit untuk tujuan tertentu


6.1.4 Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
1.       Audit Kotrak atau Audit Bantuan; audit yang mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari masing-masing jenis audit.
2.       Audit Investigasi; kegiatan pemeriksaan dengan lingkup tertentu yang tidak dibatasi periodenya, dan lebih spesifik pada area pertanggungjawaban yang di duga mengandung inefisiensi atau indikasi penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk ditindaklanjuti, tergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan.

6.1.5 Audit Keuangan Sektor Publik
   Definisi audit atas laporan keuangan yang dikemukakan AICPA: “tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu menyangkal suatu opini.”
Esensi dari Audit Keuangan adalah sebagai berikut:
-                 Proses sistematik secara objektif atas penyediaan dan evaluasi bukti merupakan suatu audit laporan keuangan menurut standar audit berterima umum.
-                 Asersi tentang kegiatan dan kejasian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh pihak manajemen suatu entitas, yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas.
-                 Derajat atau tingkat hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan cara apakah laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berterima umum.
-                 Hasil audit atas laporan keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit yang berkaitan dengan laporan keuangan meliputi unsur:
-                 Segmen laporan keuangan (seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan penerimaan dan pengeluaran kas, serta laporan aktiva tetap), dokumen permintaan anggaran, dan perbedaan anatara realisasi kinerja keuangan serta yang diperkirakan.
-                 Pengendalian internal atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti ketentuan yang mengatur penawaran, akuntansi, pelaporan bantuan, serta kontrak pemborongan pekerjaan (termasuk usulan proyek, jumlah yang ditagih, jumlah yang telah jatuh tempo, dsb).
-                 Pengendalian atau pengawasan internalatas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva, termasuk pengendalian atau pengawasan atas penggunaan sistem berbasis komputer.
-                 Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.

6.2 Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
a.       Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan adalah untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Daerah/ Organisasi, Dana Perimbangandan Pendapatan Lain-lain yang sah.
          Pemeriksaan atas siklus pendapatan mencakup pemeriksaan atas:
- Pendapatan daerah/ organisasi, seperti pos pajak daerah, retribusi laba, bagian laba usaha daerah, dan pendapatan lain-lain asli daerah.
- Dana Perimbangan mencakup bagi hasil pajak, bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana perimbangan dari pusat.
- Pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan lingkup pemeriksaan sehingga koreksi dilakukan atas salah saji yang ditemukan dalam pemeriksaan.
b.       Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja organisasi sektor publik terdiri dariaudit terhadap belanja aparat/ pegawai/ SDM dan belanja pelayanan publik. Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan dengan transaksi dan saldo siklus belanja.
c.              Pemeriksaan Aktiva Tetap
Tujuan audit aktiva tetap adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan dengan transaksi dan saldo aktiva tetap.
d.             Pemeriksaan Jasa Personalia
Siklus jasa personalia sangat penting karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai dan biaya ketenagakerjaan lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas. Masalah berikutnya adalah bahwa gaji sangat rentan terhadap inefisiensi dan pencurian serta manipulasi kas melalui pembayaran gaji fiktif. Siklus jasa personalia meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi (penggajian) pimpinan/ eksekutif organisasi sektor publikserat pegawai/ pekerjanya. Kompensasi tersebut meliputi gaji, insentif lembur, komisi, dan berbagai bentuk tunjuangan lainnya.
e.              Pemeriksaan Siklus Investasi (Pembiayaan)
f.               Pemeriksaan Siklus Saldo Kas

6.3 Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
1.       Perencanaan Audit Keuangan; tahap perencanaan audit terdiri dari langkah-langkah:
          - pemahaman atas sistem keuangan sektor publik
          - penentuan tujuan dan lingkup audit
          - penilaian risiko
          - penyusunan rencana audit
2.       Penetapan regulasi Audit Keuangan; bagian ayng penting dalam proses audit karena dibutuhkan aturan untuk memberikan arahan yang jelas, dan sebagai kontrol agar pelaksanaan audit laporan keuangan bisa memberikan opini yang tepat.
3.       Penyusunan perencanaan audit tahunan oleh lembaga auditor;
4.       Temu rencana audit tahunan;
5.       Penerbitan regulasitentang tim dan kebijakan audit tahunan;
6.       Penerimaan regulasi organisasiyang akan diaudit;
7.       Survei awal karakterindustri/ organisasi yang akan diaudit;
8.       Pembuatan program audit;
9.       Penerbitan surat tugas audit;
10.     Pelaksanaan audit keuangan;
11.     Pembuatan daftar temuan;
12.     Pembicaraan awal tentang daftar temuan;
13.     Penyusunan draft laporan hasil pemeriksaan;
14.     Pembahasan draft laporan hasil pemeriksaan dengan organisasi yang diaudit;
15.     Penyelesaian laporan hasil keuangan;
16.     Tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan.
17.     Penerbitan laporan hasil pemeriksaan.

6.4     Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
1.       Prosedur analitis; terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan diantara data. Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana, analisis vertikal, atau laporan presentase, perbandingan jumlah yang sebenarnyadengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis dan statistis, seperti analisis regresi.
2.       Inspeksi; meliputi pemeriksaan yang rinci terhasap dokumen dan catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud.
3.       Konfirmasi; bentuk permintaan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumber independen diluar organisasi sektor publik yang diaudit.
4.       Permintaan keterangan; meliputi permintaan keterangan secara lisan atau tertulis oleh auditor.
5.       Penghitungan; dua aplikasi yang paling umum dari penghitungan adalah (1). Penghitungan fisik sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan (2). Akuntansi seluruh dokumen dengan nomor urut yang telah dicetak.
6.       Penelusuran; sering kali disebut sebagai penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2). Menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
7.       Pemeriksaan bukti pendukung; pemeriksaan bukti pendukung meliputi (1). Pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2). Mendapatkan serta memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
8.       Pengamatan; berkaitan dengan memeperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses.
9.       Pelaksanaan ulang; perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh organisasi sektor publik yang diaudit.
10.     Teknik audit berbantuan komputer; apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik audit berbantuan komputer untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
11.     Pengujian pengendalian; terdapat dua jenis pengujian ulang, yaitu (1). Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau prosedur dan apakah benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi, (2). Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu dan  oleh siapa aplikasi tersebut dilakukan selama periode audit.
12.     Pengujian substantif; terdapat dua kategori umum, yaitu (1). Prosedur analitis yang merupakan prosedur yang menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi, (2). Pengujian yang terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.

















Bagian VII
PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK

7.1     Teori Pertanggungjawaban Publik
          Dalam organisasi sektor publik, pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban atas tindakan dan keputusan dari pemimpin atau pengelola organisasi sektor publik kepada pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder) kepada masyarakat.

7.1.2  Teori Kekuasaan (Authory) dalam Pertanggungjawaban Publik
          Kekuasaan dimaknai sebagai upaya seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan tujuan dan keinginan orang yang berkuasa.
          Filsuf Niccolo Machiavelli (1469-1527) menganggap bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang harus diraih, karena tidak datang begitu saja.
          Max Weber merumuskan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan individu dalam menajlin hubungan sosial untuk  mewujudkan keinginannya dalam suatu tidakan komunal, meskipun melawan arus dan mendapat resistensi dari individu lain yang telibat dalam tindakan tersebut.
          Foucault melihat kekuasaan sebagai seluruh tindakan yang menekan dan mendorong tindakan-tindakan lain melalui rangsangan, persuasi atau dapat juga dengan melalui paksaan dan larangan.
          Hannah Arendt (1906-1975), kekuasaan manusia terkait dengan kemampuannyauntuk melakukan suatu tindakan
          Pada prinsipnya, kekuasaan umumnya memberikan berbagai manfaat, karena kekuasaan merupakan alat yang berguna untuk mendukung pengikut atau orang-orang dalam organisasinya.



7.2     Sistem Pertanggungjawaban Publik
a.       Presidensial
          merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
          Pemerintahan presidensial terdiri dari 3 unsur (menurut Rod Hague):
-                 Presiden yang diplih rakyat dalam memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintaha terkait.
-                 Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap tidak bisa saling menjatuhkan.
-                 Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
b.         Parlementer
sebuah sistem pemerintahan dimana parlemen (dewan perwakilan rakyat) memiliki peranan penting dalam pemerintahan
c.         Komunis
Negara komunis adalah istilah yang digunakan oleh ilmuan politik untuk mendeskripsikan bentuk pemerintahan, dimana negara tersebut berada dibawah sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada Marxisme-Leninisme, Maoisme.
d.         Demokrasi Liberal
satu bentuk kerajaan demokrasi melalui perwakilan yang membuat keputusan berlandaskan undang-undang yang tunduk pada perlembagaan yang liberal.
e.         Liberal
Liberalisme adalah falsafah yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai politik tertinggi. Liberalisme menekankan hak-hak pribadi serta kesamarataan peluang.
f.          Kapital
Bagus (1996) mendefinisikan kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk barang-barang yang digunakan dalam proses pembuatan barang lainnya.

7.3     Siklus Pertanggungjawaban Publik
1.       Penetapan regulasi pertanggungjawaban pimpinan organisasi;
2.       Pembentukan dan penerbitan SK tim penyusun laporan pertanggungjawaban organisasi;
3.       Penyusunana draft laporan pertanggungjawaban organisasi;
4        Pembahasan draft laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik;
5.       Penyelesaian laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik;
6.       pengajuan laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik ke legislatif/ parlemen;
7.       Pemaparan/ pembacaan laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik oleh kepala/ pimpinan organisasi di hadapan lembaga legislatif/ parlemen;
8.       Pembahasan laporan pertanggungjawaban oelh lemabag legislatif/ parlemen;
9.       Penilaian dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban organisasi;
10.     penerbitan laporan pertanggungjawaban organisasi.

7.4     Teknik Pertanggungjawaban Publik
7.4.1 Teknik Penyusunan Pelaporan Pertanggungjawaban Publik
1.       Metode Kuantitatif; bertolak dari aliran filsafat positivisme-naturalisme, seperti metode analisis isi, survei dan eksperimen. Pada awalnya, kajian tentang laporan pertanggungjawaban publik sangat diwarnai dengan karakter normatif dan kurang bersifat empiris. Namun selanjutnya karakter tersebut berubah seiring dengan perkembangan metode-metode yang digunakan.
2.       Metode Kualitatif; bertolak dari aliran filsafat fenomenologi seperti wawancara, observasi, diskusi kelompok fokus, analisis semiotik, dan analisis wacana.
3.       Metode Gabungan Kuantitatif-Kualitatif; menyusun laporan pertanggungjawaban berdasarkan data-data dari perpaduan antara hasil penyebaran kuisioner secara langsung kepada responden, melalui surat, telepon, email, atau dari hasil uji laboratorium dengan data hasil wawancara, pengamatan, FGD dan interpretasi analisis semiotik.

7.4.2  Penyampaian Pelaporan Pertanggungjawaban Publik
1.       Presentasi
2.       Publikasi
3.       Pengiriman surat


No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...