Modul
Akuntansi
Sektor Publik II
Oleh:
Marheni,
S.E., M.Si.
Fakultas
Ekonomi
Jurusan
Akuntansi
Universitas
Bangka Belitung
2015/2016
Daftar
Isi
I.
Teknik Akuntansi Sektor
Publik
II.
Laporan Keuangan Sektor
Publik
III.
Akuntansi Dana
IV.
Akuntansi Keuangan Pemerintah
Pusat dan Daerah
V.
Pengadaan Barang dan Jasa
Publik
VI.
Audit Sektor Publik
VII. Pertanggungjawaban
Publik
Bagian
I
TEKNIK
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Terdapat beberapa
teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh sector public, yaitu:
-
Akuntansi anggaran
-
Akuntansi komitmen
-
Akuntansi dana
-
Akuntansi kas
-
Akuntansi akrual
Pada dasarnya
kelima akuntansi tersebut tidak bersifat mutually
axclusive.Artinya penggunaan salah satu teknik akuntansi tersebut tidak
berarti menolak penggunaan teknik yang lain. Dengan demikian, suatu organisasi
dapat menggunakan teknik akuntansi yang berbeda-beda, bahkan dapat menggunakan
kelima teknik tersebut secara bersama-sama.
Akuntansi kas, akuntansi
akrual, dan akuntansi komitmen berbeda satu dengan lainnya karena adanya
perbedaan waktu pengakuan pendapat dan biaya.Dalam hal pengakuan pendapatan,
pada dasarnya terdapat dua langkah yang mempengaruhi pencatatan, yaitu pada
saat barang dikirim dan faktur dikeluarkan, dan pada saat barang dikirim dan
faktur dibayar.
1.
Akuntansi Anggaran
1.1
Definisi
Teknik
akuntansi anggaran merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang
dianggarkan dengan jumlah aktual dan dicatat secara berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran
merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organisasi sektor publik,
khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format
yang sama dan sejajar dengan anggarannya. Tujuan utama teknik ini adalah untuk
menekankan peran anggaran dalam siklus perencanaan,pengendalian, dan akuntabilitas.
Alasan
yang melatarbelakangi teknik akuntansi anggaran adalah bahwa anggaran dan
realisasi harus selalu dibandingkan sehingga dapat dilakukan tindakan koreksi
apabila terdapat varians (selisih).Namun, akuntansi anggaran lebih menekankan
pada bentuk dari akun-akun keuangan bukan isi (content) dari akun itu sendiri.
1.2
Kelemahan
Salah satu kelemahan teknik akuntansi
anggaran adalah bahwa teknik ini sangat kompleks.Akan lebih mudah dan lebih
komprehensif apabila akun-akun yang ada menunjukkan pendapatan dan biaya
aktual, dan anggaran menunjukkan pendapatan dan biaya dianggarkan.
2.
Akuntansi Komitmen
2.1 Definisi
Akuntansi
Komitmen adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada
saat order dikeluarkan. Transaksi tidak diakui ketika kas telah dibayarkan atau
diterima, tidak juga ketika faktur diterima atau dikeluarkan, akan tetapi pada
waktu yang lebih awal, yaitu ketika order dikeluarkan atau diterima.
2.2
Tujuan
Tujuan
utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat
mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah
dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang telah
dikeluarkan.
3.
Akuntansi Dana (Found Accounting)
Masalah
utama yang dihadapi organisasi sektor publik adalah pencarian sumber dana dan
alokasi dana. Teori akuntansi dana pada awalnya dikembangkan oleh Vatter (1974)
untuk tujuan organisasi bisnis. Pada waktu itu ia melihat bahwa antara
perusahaan pribadi dengan perusahaan badan memiliki beberapa kelemahan.
Kelemahan tersebut adalah, pertama perusahaan perorangan (milik pribadi) kurang
menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan yang dimiliki publik (perseroan
terbatas).Kedua, adanya kesalahan dalam memahami makna entitas.
Perbandingan
antara akuntansi dana pada organisasi bisnis dengan organisasi sektor publik
dapat digambarkan sebagai berikut:
Terdapat dua jenis dana
yang digunakan pada organisasi sektor publik, yaitu :
1.
Dana yang dapat
dibelanjakan (expendable fund):
digunakan untuk mencatat nilai aktiva, utang, perubahan aktiva bersih, dan
saldo dana yang dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang tidak bertujuan mencari
laba. Jenis akuntantasi dana ini digunakan pada organisasi pemerintahan (govermental funds).
2.
Dana yang tidak dapat
dibelanjakan (nonexpendable fund):
untuk mencatat pendapatan biaya, aktiva, utang, dan modal untuk kegiatan yang
sifatnya mencari laba. Jenis dana ini digunakan pada organisasi bisnis (proprietary funds).
4.
Akuntansi Kas
Penerapan akuntansi kas, pendapatan
dicatat pada saat kas diterima, dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan.
Kelebihan cash basis adalah
mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan obyektif.N amun demikian, GAAP
tidak menganjurkan pencatatan dengandasar kas karena tidak dapat mencerminkan
kinerja yang sesungguhnya, sehingga akuntansi akrual dianggap lebih baik
daripada akuntansi kas.
5.
Akuntansi Akrual
Akuntansi akrual dianggap lebih baik
daripada akuntansi kas karena teknik akuntansi berbasis akrual diyakini dapat
menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, lebih akurat,
komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan
politik. Basis akrual diterapkan agak berbeda anatar proprietary fund (full
accrual) dengan govermental fund (modified accrual) karena biaya (expense) diukur dalam proprietary fund, sedangkan expenditure difokuskan pada generalfund.
Berbeda dengan governmental fund, yang menjadi kepentingan proprietaryfund dan juga organisasi bisnis adalah netincome.Full acrual accounting digunakan untuk mencatat revenue ketika diperoleh (earned) dan biaya (expense) pada saat terjadi (incurred).
Dengan kata lain, biaya dicatat ketika utang terjadi tanpa memandang kapan
pembayaran dilakukan.
Pada governmental fund, hendaknya
digunakan modified accrual basis. Expenditure di-accrued, tetapi revenue
dicatat berdasarkan kas basis, yaitu pada saat diterima, bukan ketika
diperoleh.Pendapatan seperti PPN, PPh, dan fee (retribusi) dihitung pada saat
diterima kasnya.Salah satu pengecualian adalah property tax (PBB) yang
di-accrued karena jumlahnya dapat diestimasi secara lebih pasti.
Pengaplikasian accrual basis dalam
akuntansi sector public pada dasarnya adalah untuk menentukan cost of services
dan charging for service, yaitu untuk mengetahui besarnya biaya yang dibutuhkan
untuk menghasilkan pelayanan public serta penentuan harga pelayanan yang
dibebankan kepada public. Hal ini berbeda dengan tujuan pengaplikasian accrual
basis dalam sector swasta yang digunakan untuk mengetahui dan membandingkan besarnya
biaya terhadap pendapatan (proper matching cost agains revenue).Perbedaan ini
disebabkan karena pada sector swasta orientasi lebih difokuskan pada usaha
untuk memaksimumkan laba (profit oriented), sedangkan dalam sector publik
orientasi difokuskan pada optimalisasi pelayanan public (public service
oriented).
Perbedaan antara akuntansi berbasis kas
dengan akuntansi berbasis akrual dapat dilihat sebagai berikut:
·
basis kas: Penerimaan kas
- pengeluaran kas = perubahan kas.
·
Basis Akrual: Pendapatan
(income) – Biaya-biaya = Rugi/Laba (Surplus/Defisit)
·
Pendapatan (income):
Penerimaan kas selama satu periode akuntansi – saldo awal piutang + saldo akhir
piutang.
·
Biaya: Kas yang
dibayarkan selama satu periode akuntansi – saldo awal utang + saldo akhir
utang.
Akuntansi
berbasis akrual membedakan antara penerimaan kas dan hak untuk mendapatkan kas,
serta pengeluaran kas dan kewajiban untuk membayarkan kas.Oleh karena itu,
dengan sistem akrual pendapatan dan biaya diakui pada saat diperoleh (earned)
atau terjadi (incurred), tanpa memandang apakah kas sudah diterima atau
dikeluarkan.
Beberapa
Negara telah mereformasi akuntansi sector public di lingkungan mereka, terutama
perubahan dari cash basis menjadi accrual basis.New Zealand merupakan contoh
Negara yang sukses menerpakan sistem accrual basis yang sudah dilakukan sejak
tahun 1991.
Sistem
akuntansi yang diterapkan di Negara ini telah mampu memberikan kontribusi yang
besar dalam menghasilkan informasi yang lebih komprehensif dibandingkan dengan
sistem cash basis dalam hal kuantitas dan kualitasnya.Tujuan pengenalan accrual
basis ini adalah untuk memfasilitasi transparansi yang lebih besar pada
organisasi pemerintah dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.Sementara itu,
beberapa Negara Uni Eropa lainnya masih mengendalikan pengeluarannya dengan
menggunakan cash basis.
Namun,
beberapa kasus menunjukkan bahwa reformasi kea rah accrual basis ternyata tidak
seluruhnya menjamin keberhasilan.Kasus yang terjadi di italia menunjukkan bahwa
pengenalan terhadap accrual basis memberikan kontribusi yang kurang signifikan
terhadap transparansi, efisiensi, dan efektivitas organisasi public di Negara
tersebut.perubahan dari cash basis menjadi accrual basis memang tidak dapat
dilakukan secara terburu-buru. Perlu analisis yang mendalam dan kompleks
terhadap berbagai faktor lingkungan yang mempengaruhinya, slah satunya adalah
faktor sosiologi masyarakat Negara tersebut (Yamamoto, 1997).
6.
Single
Entry dan Double Entry
Single entry pada awalnya digunakan
sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan
kepraktisan.Seiring dengan semakin tingginya tuntutan diciptakannya good
governance yang berarti tuntutan adanya transparansi dan akuntanbilitas dalam
pengelolaan keunagna organisasi sector public, perubahan dari sistem single
entry menjadi double entry dipandang sebagai solusi yang mendesak untuk
diterapkan.Hal tersebut dikarenakan penggunaan single entry tidak dapat
memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang
sesungguhnya. Single entry memang relative mudah dan sederhana, akan tetapi
alasan demi kemudahan dan kepraktisan menjadi tidak relevan lagi.
Sementara itu, pengaplikasian pencatatan
transaksi dengan sistem double entry ditunjukan untuk menghasilkan laporan
keuangan yang auditable dan traceable.Kedua hal ini merupakan faktor utama
untuk menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada
public.Dengan sistem double entry, maka dapat dilakukan pengukuran kinerja
secara lebih tepat.
Bagian
II
PELAPORAN
KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
2.1 Teori
Pelaporan dalam Sektor Publik
Dalam
organisasi sektor publik ada dua jenis pelaporan yang dikenal, yaitu pelaporan
kinerja dan pelaporan keuangan.
-
Pelaporan kinerja
merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporakan kinerja
semua aktivitas serta sumber daya yang harus dipertanggungjawabkan.
-
Pelaporan keuangan
merupakan cerminanan dari posisi keuangan serta transaksi yang telah dilakukan
suatu organisasi sektor publikdalam kurun waktu tertentu.
2.1.1 Laporan
Keuangan di Organisasi Sektor Publik
Laporan
keuangan sektor publik meerupakan representasi
posisi keuangan dari transaksi-transaksi yang dilakuak leh entitas
sektor publik. Tujuan khusus pelaporan keuangan sektor publik adalah
menyediakan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan dan menunjukkan
akuntabilitas entitas atas sumber daya yang dipercayakan dengan cara:
-
Menyediakan informasi
mengenai sumber daya, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan.
-
Menyediakan informasi
mengenai bagaimana entitas mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya.
-
Menyediakan informasi
yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas dalam membiayai aktivitasnya
dan memenuhi kewajiban serta komitmennya.
-
Menyediakan informasi
mengenai kondisi keuangan suatu entitas dan perubahan yang terjadi.
-
Menyediakan informasi
secara keseluruhan yang berguna dalam mengevaluasi kinerja entitas menyangkut
biaya jasa, efisiensi dan pencapaian tujuan.
2.1.2 Jenis
Laporan Keuangan Sektor Publik
No.
|
Komponen
|
Keterangan
|
Pos-pos
yang di sajikan
|
1
|
Laporan
Posisi Keuangan (Neraca)
|
laporan
keuangan yang menyajikan posisi aktiva, utang dan modal pemilik selama suatu
periode tertentu
|
-
Properti, pabrik dan
peralatan
-
Aktiva tidak berwujud
-
Aktiva keuangan (selain
butir (d), (f) dan (h))
-
Investasi yang
diperlukan dengan metode ekuitas
-
Persediaan
-
Pemulihan transaksi
nonpertukaran, termasuk pajak dan transfer
-
Piutang dari transaksi
pertukaran
-
Kas dan setara kas
-
Utang pajak dan
transfer
-
Utang karena transaksi
pertukaran
-
Cadangan
-
Kewajiban tidak lancar
-
Partisipasi minoritas
-
Aktiva/ ekuitas neto
|
2
|
Laporan Kinerja Keuangan (Laporan
Surplus-Defisit)
|
Laporan
keuangan yang menyajikan pendapatan dan biaya selama satu periode tertentu.
|
-
Pendapatan dari
aktivitas operasi
-
Surplus atau defisit
dari aktivitas operasi
-
Biaya keuangan (biaya
pinjaman)
-
Surplus atau defisit
neto saham dari asosiasi dan joint
venture yang menggunakan metode ekuitas
-
Surplus atau defisit
dari aktivitas biasa
-
Pos-pos luar biasa
-
Saham partisipasi
minoritas dari surplus atau defisit neto
-
Surplus atau defisit
neto untuk periode
|
3
|
Laporan Perubahan Aktiva/ Ekuitas
Neto
|
Menggambarkan
kenaikan atau kpenurunan kekayaan berdasarkan prinsip pengukuran tertentu
yang diadposi dan harus diungkapkan dalam laporan keuangan
|
-
Kontribusi oleh pemilik
dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
-
Saldo akumulasi surplus
dan defisit pada awal periode, pada tanggal pelaporan dan pergerakan selama
periode
-
Pengungkapan komponen
aset/ ekuitas neto pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan setiap
perubahan.
|
4
|
Laporan Arus Kas
|
Menyajikan
informasi tentang penerimaan dan pengeluaran kas selama satu periode
tertentu.
|
|
5
|
Catatan atas Laporan Keuangan
|
Menyajikan
informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan
yang memadai
|
Berdasarkan PP No. 8 Tahun 2006 dan
Permendagri No. 13 Tahun 2006 juncto Permendagri No. 59 Tahun 2007, CaLK
harus mencakup:
-
Kebijakan fiskal/
keuangan, ekonomi makro, pencapaian target UU APBN/ Perda APBD
-
Ikhtisar pencapaian
kinerja keuangan
-
Kebijakan akuntansi
-
Penjelasan tentang
perkiraan Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Laporan Arus Kas
|
2.1.3 Sistem
Pelaporan Kuangan Sektor Publik
Sistem
pelaporan keuangan sektor publik terdiri dari dasar kas, dasar akrual dan
akuntansi dana.
1.
Dasar Kas (Cash Base)
Sistem akuntansi dasar
kas hanya mengakui arus kas masuk dan arus kas keluar. Akun keuangan akhirnya
akan dirangkum dalam buku kas. Laporan keuangan tidak bisa dihasilkan apabila
tidak ada data tentang aktiva dan kewajiban. Data yang ada hanyalah perimbangan
kas. Penjualan hanya dicatat saat kas diterima, sehingga tidak ada pos piutang.
Pembelian dicatat saat kas dibayar sehingga tidak ada utang. Penyesuaian saham
tidak dilakukan, karena akun tidak memperhatikan pencatatan, dimana yang
diperhatikan hanya kenyataan bahwa kas dibayar untuk pembelian (sehingga tidak
ada gambaran tentang penutupan saham).
2.
Dasar Akrual (Accrual Base)
Konsep akuntansi akrual
sebagaimana tercantum pada SSAP 2, adalah: penerimaan dan biaya bertambah
(diakui karena diperoleh atau dimasukkan bukan sebagai uang yang diterima atau
dibayarkan) dalam jumlah yang sesuai satu sama lain, dapat dipertahankan atau
dianggap benar, dan berkaitan dengan rekening laba dan rugi selama periode
bersangkutan.
a. Keunggulan
dasar akrual:
-
Penerimaan dan
pengeluaran dalam laporan operasi berhubungan dengan penerimaan dan
pemasukannya, yang berarti bahwa dasar akrual memberikan alat ukur atas barang
dan jasa yang dikonsumsi, diubah, serta dieroleh, sementara dasar kas
menyediakan alat ukur atas arus kas masuk dan kas keluar.
-
Dasar akrual menunjukkan
gambaran tentang pendapatan. Perubahan pendapatan yang diperoleh menurut dasar
akrual dan besarnya biaya historis adalah alat ukur kinerja yang dapat
diterima.
-
Dasar akrual dapat
dijadikan alat ukur modal. Secara historis nilai modal yang diinvestasikan
dalam organisasi publik akan berusaha dipertahankan.
b. Kelemahan
dasar akrual:
-
Penentuan pos dan dasar
transaksi dicatat dalam jurnal yang dilakukan oleh individu yang bertugas
mencatatnya.
-
Relevansi akuntansi
akrualmenjadi terbatas ketika dikaitkan dengan nilai historis dan inflasi.
-
Jika dibandingkan dengan
basis kas, penyesuaian akrual membutuhkan prosedur administrasi yang lebih
rumit sehingga biaya administrasinya menjadi lebih mahal.
-
Peluang terjadinya
manipulasi keuangan sulit dikendalikan.
3.
Akuntansi dana
Akuntansi dana merupakan
salah satu alternatif sistem akuntansi di sektor publik yang dikembangkan dari
dasar kas dan prosedur pengendalian anggaran. Bagi sektor publik, dana kas
sektor publik cukup penting dan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan.
Besarnya dana kas sangat mempengaruhi anggaran sektor publik, sehingga sistem
akuntansi lebih memprioritaskan pengelolaan dana kas.
2.1.4 Siklus
Akuntansi Keuangan Sektor Publik
1. Transaksi
2. Analisis
bukti transaksi
3. Mencatat
data transaksi
4. Mengelompokkan
dan mengikhtisarkan data yang dicatat (posting)
5. Penerbitan
laporan dan catatannya.
2.1.5 Teknik
Pelaporan Keuangan Sektor Publik
1. Tahap
Pencatatan
-
Kegiatan
pengidentifikasian dan pengukuran dalam bentuk bukti transaksi dan bukti
pencatatan
-
Kegiatan pencatatan bukti
transaksi dalam buku harian atau jurnal
-
Memindahbukukan (posting)
dari jurnal berdasarkan kelompok atau jenisnya ke dalam akun buku besar.
2. Tahap
Pengikhtisaran
-
Menyusun neraca saldo
berdasarkan akun buku besar
-
Pembuatan ayat jurnal
penyesuaian
-
Penyusunan kertas kerja
atau neraca lajur
-
Pembuatan ayat jurnal
penutup
-
Pembuatan neraca saldo
setelah penutupan
-
Pembuatan ayat jurnal
pembalik
3. Tahap
Pelaporan
-
Laporan pada unit kerja
organisasi
-
Laporan konsolidasi
organisasi
Bagian
III
AKUNTANSI
DANA
3.1
Teori Akuntansi Dana
Akuntansi Dana adalah sistem akuntansi yang sering digunakan oleh
organisasi-organisasi nirlaba dan
institusi sektor publik. Sistem tersebut merupakan metode pencatatan dan
penampilan entitas dalam akuntansi seperti aset, dan kewajiban yang
dikelompokkan menurut kegunaannya masing-masing. Akuntansi
dana umumnya digunakan pada organisasi-organisasi nirlaba dan sektor publik
yang umumnya membutuhkan metode pelaporan khusus neraca akhir
yang dapat menunjukkan arus pengeluaran keuangan organisasi tersebut secara
jelas. Metode pelaporan tersebut berbeda dengan laporan neraca akhir yang
biasa digunakan oleh sektor bisnis yang menekankan pada nilai keuntungan
ataupun kerugian yang diperoleh organisasi tersebut dalam suatu periode
akuntansi tertentu.
Organisasi sektor bisnis umumnya hanya memiliki satu
kelompok atas metode pencatatan rekening-rekening secara berimbang atau disebut
sebagai buku besar (general ledger),
sementara sektor nirlaba bisa memiliki beberapa jenis buku besar bergantung
pada kebutuhannya. Seorang manajer bisnis atas organisasi tersebut harus dapat
membuat laporan yang dapat menjelaskan aliran pengeluaran dan pendapatan atas
dana yang tersedia, serta melaporkannya dalam bentuk ringkasan aktivitas
keuangan atas keseluruhan entitas dalam organisasi tersebut terkait dengan
alokasi dan pemanfaatan dana.
Disebabkan karena keberadaan beberapa buku besar tersebut,
penomoran rekening yang digunakan didisain sedemikian rupa untuk menyesuaikan
dengan kebutuhan tersebut. setiap kelompok nomor rekening akan
merepresentasikan alokasi dana secara spesifik. Cara lainnya adalah dengan
memanfaatkan kemampuan sistem pencatatan dan pelaporan yang terdapat pada
perangkat lunak akuntansi. Untuk alasan ini, banyak organisasi nirlaba dan
sektor publik memanfaatkan perangkat lunak akuntansi khusus yang secara
spesifik didisain untuk mengakomodir kebutuhan organisasi tersebut dalam hal
pelaporan.
Dalam akuntansi dana, dana merupakan kesatuan akuntansi (accounting entity) dan kesatuan
fiskal (fiscal entity). Dana
merupakan suatu kesatuan akuntansi karena mempunyai suatu persamaan akuntansi.
Selain itu, dana merupakan kesatuan fiskal karena memiliki sumber keuangan yang
penggunaannya telah ditentukan dalam anggaran. Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda (multiple accounting entity), sedangkan
kesatuan akuntansi komersiil merupakan kesatuan akuntansi tunggal (single accounting entity).
Kesatuan akuntansi dana merupakan kesatuan akuntansi ganda karena sebuah
organisasi nirlaba dapat membentuk lebih dari satu dana dimana masing-masing
dana tersebut berdiri sendiri, tidak terintegrasi satu sama lain. Misalnya,
suatu organisasi nirlaba dapat membentuk General Fund (Dana Umum), Special Revenue
Fund (dana Pendapatan Khusus), Capital
Project Fund (Dana Pemupukan Modal) dan Debt
Service Fund (Dana Pelunasan Utang). Negara
merupakan suatu contoh bentuk organisasi nirlaba yang paling konkrit di dunia
ini.
Dalam akuntansi dana, kita tidak mengenal istilah beban (expense) yang merupakan
biaya (cost) yang
dimanfaatkan dalam satu periode. Istilah yang kita kenal dalam akuntansi dana
adalah belanja (expenditure) yang
meliputi seluruh sumber keuangan yang dibelanjakan dalam satu periode tertentu.
Dalam akuntansi yang digunakan oleh pemerintah Amerika Serikat, kesatuan
akuntansi dibedakan menjadi dua yaitu kesatuan akuntansi dana dan kesatuan
akuntansi non dana (kelompok perkiraan
= account group). Dalam akuntasi dana, Aktiva Tetap dan Utang Jangka
Panjang di akuntansikan secara terpisah dalam GFAAG (General Fixed Asset Account Group) dan GLTDAG (General Long Term Debt Account Group).
3.2 Kesatuan Akuntansi Dana
1.
Govermental
– type Fund (Kelompok Dana Pemerintahan)
Kelompok dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya adalah
belanja. Akuntansi kelompok dana ini berfokus pada belanja (spending activity). Jenis-jenis dana
yang termasuk dalam kelompok ini adalah:
a.
General
Fund (Dana Umum)
Dana ini dibentuk untuk
mempertanggungjawabkan sumber keuangan dan belanja yang tidak
dipertanggungjawabkan oleh dana lain.
b.
Special
Revenue Fund (Dana Pendapatan Khusus)
Dana ini
dibentuk untuk mempertanggungjawabkan penerimaan sumber-sumber keuangan tertentu
yang ditujukan untuk aktivitas belanja tertentu.
c.
Capital
Project Fund (Dana Pemupukan Modal)
Dana ini dibentuk untuk
mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk
perolehan aktiva tetap (diluar yang dipertanggungjawabkan oleh Propietary
Fund dan Trust Fund)
d.
Debt Service
Fund (Dana Pelunasan Utang)
Dana ini dibentuk untuk
mempertanggungjawabkan sumber-sumber keuangan yang akan digunakan untuk
melunasi pokok dan bunga utang jangka panjang umum.
2.
Proprietary
– type Fund (Kelompok Dana Kepemilikan)
Kelompok
dana ini merupakan kelompok dana yang sifat aktivitasnya termasuk dalam
kelompok dana Non-Expendable seperti layaknya perusahaan komersiil.
Akuntansi kelompok dana ini sama dengan akuntansi komersiil yaitu berfokus
untuk mempertahankan ekuitas (Capital
Maintenance Focus). Yang termasuk dana ini adalah:
a.
Enterprise Fund (Dana
Perusahaan)
Dana ini
dibentuk untuk mempertanggungjawabkan aktivitas komersiil
b.
Internal
Service Fund (Dana Pelayanan Internal)
Dana ini
dibentuk untuk mempertanggungjawabkan layanan penyediaan jasa kepada pihak
lain.
c.
Fiduciary –
type of Fund (Kelompok Dana Kepercayaan)
Kelompok
dana ini terdiri dari berbagai dana yang sifat aktivitasnya ada yang bersifat
belanja dan non belanja. Dana ini dibentuk apabila organisasi bertindak
sebagai agen. Yang termasuk dalam kelompok dana ini adalah:
d.
Trust Fund
Dana ini dibentuk untuk
mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak lain yang dikelola oleh organisasi
sebagai pihak yang dipercaya (trustee)
e.
Agency Fund
Dana ini dibentuk untuk
mempertanggungjawabkan aktiva milik pihak ketiga yang dikelola organisasi
dimana oragnisasi bertindak sebagai agen.
3.3
Standarisasi
Penggunaan akuntansi dana seringkali
menjadi topik perdebatan oleh kalangan profesi akuntan yang mempertanyakan manfaat atas implementasi sistem
tersebut, terkait dengan standar akuntansi umum yang berlaku. Namun demikian,
sifat natural dari organisasi nirlaba yang ada membuat sistem akuntansi dana
menjadi berguna, terutama terkait dengan pelaporan keuangan yang sesuai dengan
kebutuhan organisasi tersebut. Karena alasan tersebut, para profesi akuntan
mengenali adanya kebutuhan tersebut dan melanjutkan dukungan atas pemanfaatan
akuntansi dana dengan membuat standar-standar dan prisip akuntansi secara
khusus untuk kebutuhan tersebut.
3.4 Jenis dana dan kelompok Rekening
Ada dua jenis dana :
1.
Expendable fund
Bisa disebut juga governmental fund,
yang digunakan untuk belanja operasional / pengurusan keperluan sehari-hari.
2.
Non expendable fund
Bisa disebut juga sebagai
proprietary fund, yang tidak boleh dibelanjakan untuk urusan pemerintah karena
telah dipisahkan dan digunakan untuk aktivitas bisnis.
3.5
Kelompok
Rekening
Kelompok dana pemerintahan berfokus
pada aktifitas belanja dengan demikian hanya aktiva dan hutang lancar yang
dilaporkan di dalam neraca.Aktiva tetap dan utang jangka panjang yang tidak
bersifat belanja tidak dilapporkan pada kelompok dana (neraca) tetapi
dilaporkan dalam kelompok akun. Kelompok akun merupakan daftar isi yang berisi
saldo setiap akun aktifa tetap dan utang jangka panjang. Kelompok akun dibentuk
hanya untuk dana pemerintahan umum.
3.6
Persamaan
Akuntansi Dana
Dalam akuntansi dana dikenal
persamaan akuntansi Aktiva = Kewajiban
+ Ekuitas Dana. Persamaan tersebut tentu saja berbeda dengan persamaan
akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam
perusahaan komersial yang berupa Aktiva
= Kewajiban = Ekuitas. Di sini terdapat perbedaan yang mendasar antara
ekuitas dana dan ekuitas. Di perusahaan, selisih antara aktiva dan utang adalah
ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh
pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sektor publik, ekuitas dana
tidak menunjukan adanya kepemilikan siapapun karena memang tidak ada kepemilikan
individu dalam suatu organisasi sektor publik.
3.7
Basis
Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam
akuntansi dana, dikenal istilah basis akuntansi dan fokus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi
menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila
organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi
tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantif. Kalau yang diadopsi adalah
basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi tersebut
diterima atau dibayarkan.
Fokus
pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan,
dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara
akuntansi dan dilaporkan dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan fokus
pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan
pemilihan yang lain. Contoh, kalau basis kas yang dipilih, maka fokus
pengukurannnya juga atas kas saja, sehingga implikasinya hanya kativa lancar
kas yang dilaporkan dalam neraca. Perubahan dalam aktiva tetap dan kewajiban
jangka panjang tidak diakui.
Bagian
IV
AKUNTANSI
KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
(Sistem
Akuntansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
4.1
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)
SAPP
adalah serangkaian prosedur baik manual maupun terkomputerisasi mulai dari
pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
4.1.2 Ruang lingkup SAPP
1.
Pemerintah Pusat (dalam
hal ini lembaga tinggi negara dan lembaga eksekutif)
2.
Pemerintah daerah yang
mendapat dana dari APBN (terkait dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan).
4.1.3 Tujuan SAPP
1.
Menjaga aset; agar aset
pemerintah dapat terjada melalui serangkaian proses pencatatan, pengolahan dan
pelaporan keuangan yang konsisten sesuai dengan standar.
2.
Memberikan informasi yang
relevan; menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan
kegiatan keuangan pemerintah pusat, baik secara nasional maupun instansi yang
berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap
otorisasi anggaran dan tujuan akuntabilitas.
3.
Memberikan indormasi yang
dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansidan pemerintah pusat
secara keseluruhan.
4.
Menyediakan informasi
keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan
dan keuangan pemerintah secara efisien.
4.1.4
Karakteristik SAPP
-
Basis Akuntansi
SAPP
menggunakan basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan basis akrual
untuk neraca. Dengan basis kas, pendapatan diakui dan
dicatat pada saat kas diterima oleh Kas Umum Negara (KUN) dan belanja diakui
dan dicatat pada saat kas dikeluarkan dari KUN. Sedangkan aset,
kewajiban dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi
atau pada saat kejadian lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
-
Sistem Pembukuan
Sistem
pembukuan berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntansi, yaitu Aset =
Utang + Ekuitas Dana.
-
Sistem yang Terpadu dan
Terkomputerisasi
SAPP
terdiri atas subsistem-subsistem yang saling berhubungan dan merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan, serta proses pembukuan dan pelaporannya sudah
di komputerisasi.
-
Desentralisasi
Pelaksanaan Akuntansi
Dalam pelaksanaannya, kegiatan akuntansi
dilakukan secara berjenjang oleh unit-unit akuntansi, baik pusat maupun daerah.
-
Bagan Perkiraan Standar
SAPP
menggunakan perkiraan standar yang ditetapkan oleh menteri keuangan yang
berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
4.1.5
Subsistem SAPP
1.
Sistem Akuntansi Pusat
(SiAP); merupakan bagian SAPP yang dilaksanakan oleh Direkrtorat Informasi dan
Akuntansi (DIA) yang akan menghasilkan laporan keuangan pemerintah pusat untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. SiAP terbagi menjadi dua subsistem,yaitu
Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) dan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Pelaksana
SiAP:
-
Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN) yang memproses data transaksi penerimaan dan
pengeluaran.
-
KPPN khusus untuk
memproses data transaksi pengeluaran yang berasal dari Bantuan Luar Negeri
(BLN).
-
Direktorat Pengelolaan
Kas Negara (DPKN) untuk memproses data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN
melalui kantor pusat.
-
DIA yang melakukan proses
data APBN , serta melakukan verifikasi dan akuntansi utk data transaksi
penerimaan dan pengeluaran BUN melaui kantor pusat.
2.
Sistem Akuntansi Instansi
(SAI); merupakan bagian SAPP yang akan menghasilkan laporan keuangan untuk pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran instansi. SAI terbagi menjadi dua subsistem, yaitu:
a.
Sistem Akuntansi Keuangan
(SAK); subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca dan
CaLK milik kementerian/ instansi.
b.
Sistem Akuntansi Barang
Milik Negara (SABMN); subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur
yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan
informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan
manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
Menurut
UU No. 1 Tahun 2004 Barang Milik Negara: semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Ex:
hibah/ rampasan/ sitaan
Tidak
termasuk dalam pengertian BMN adalah barang yang dikuasai oleh:
-
Pemda (bersumber dari
APBD
-
BUMN/ BUMD
-
Bank Pemerintah dan
Lembaga Keuangan Milik Pemerintah
4.1.6
Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan
1.
Desentralisasi;
penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom yang
mengetur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2.
Dekonsentrasi;
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintahdan/ atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
3.
Tugas Pembantuan;
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi
kepada kabupaten/ kota dan/ atau desa serta dari pemkab/ pemkot kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
4.1.7
Laporan Keuangan yang dihasilkan
oleh Pemerintah Pusat
1.
LRA
2.
Neraca
3.
Kaporan Arus Kas
4.
Catatan atas Laporan
Keuangan
4.2
Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah (SAPD)
SAPD merupakan serangkaian
prosedur, mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer.
4.2.1 Karakteristik SAPD
1.
Basis
Akuntansi
Kas: LRA, pendapatan diakui dan dicatat pada saat
kas diterima oleh rekening Kas Daerah serta belanja diakui dan dicatatpada saat
kas dikeluarkan dari rekening kas daerah.
Akrual: Neraca, aset, kewajiban dan ekuitas dana
diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau
kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah.
2.
Sistem
Pembukuan Berpasangan
Transaksi dibukukan dengan mendebit suatu perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang lain.
4.2.2 Subsistem SAPD
1.
Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah
Dilaksanakan oleh PPKD, yang akan mencatat
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh level pemda, seperti pendapatan dana
perimbangan, belanja bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil,
bantuan keuangan, belanja tak terduga, transaksi-transaksi pembiayaan,
pencatatan investasi, dan utang jangka panjang.
2.
Sistem
Akuntansi Satuan Kerja Perangkat
Dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan
(PPK) SKPD. Transaksi yang terjadi di lingkungan satuan kerja harus dicatat dan
dilaporkan oleh PPK SKPD.
Bagian
V
PENGADAAN
BARANG DAN JASA PUBLIK
5.1
Teori Barang dan Jasa
Publik
5.1.1
Sifat dan Lingkup Pengadaan Barang dan Jasa Publik
Pengadaan barang dan jasa
publik merupakan perolehan barang, jasa dan pekerjaan publik dalam cara dan waktu
tertentu, yang menghasilkan nilai terbaik bagi publik (masyarakat).
Dalam pengadaan barang
dan jasa, terdapat perbedaan mandasar antara proses pengadaan barang dan jasa
di sektor publik dan perusahaan swasta.
Perusahaan
Swasta
|
Sektor
publik
|
-
Kurang menekankan
persaingan penawaran secara formal, prosedur yang didokumentasikan dan
mendesak konflik kepentingan yang terkait pemerintah.
-
Manajer swasta telah
mengembangkan insentif dalam pembelian barang dengan harga yang tinggi; atau
menyewa kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas yang tinggi
dan harga yang konpetitif.
-
Ukuran akuntabilitas
terkait dengan hasil bukan proses, karena hasil pada sektor swasta lebih
mudah diukur dengan referensi dampak terhadap laba perusahaan secara
keseluruhan.
|
-
Pimpinan bagian
pengadaan harus mengikuti ketentuan prosedur yang kompetitif dan aturan yang
diberikan lebih mengutamakan keadilan serta kewajaran.
-
Pengadaan barang dan
jasa publik merupakan subjek kesalahan bagi pandangan legislatif dan auditor
(dalam perbaikan mekanisme akuntabilitas internal).
-
Kesalahan atau
pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa publik dapat menimbulkan dampak
politis yang luas, sehingga media dan publik ditempatkan sebagai subjek.
|
5.1.2
Tujuan Pengadaan Barang dan Jasa Publik
a. Ekonomi; dalam pengadaan barang
dan jasa publik serta swasta, kriteria ekonomi mengacu pada bagaimana
memperoleh barang dan jasa dengan spesifikasi dasar waktu serta haraga
terendah. Ekonomi adalah kriteria yang berguna untuk tujuan administratif, sebagaimana
ekonomi terhubung dengan kinerja fungsi pengadaan barang dan jasa.
b. Substitusi Impor; strategi
pengadaan barang dan jasa organisasi publik dapat mendorong pertumbuhan
industri lokal dengan memberikan pilihan kepada pemasok lokal, atau membetasi pembelian
pada perusahaan asing.
c. Pengembangan Persaingan;
persaingan dalam pengadaan barang dan jasa didefinisikan sebagai kesempatan
yang sama bagi pemasok yang memenuhi kualifikasi untuk bersaing dalam mencapai
kontrak publik. Persaingan dan kejujuran dibutuhkan tidak hanya untuk
memastikan manfaat outcome dalam
harga dan kualitas, namun juga untuk memajukan akuntabilitas publik dalam
setiap prosesnya.
d. Dimensi Penataan; Prinsip utama
dalam good governance menyiratkan
prinsip serta peraturan pengadaan barang dan jasa yang konsisten, kualifikasi
kontraktor, penyerahan penawaran dan manajemen kontrak. Informasi dan
dokumentasi aturan ini harus tersedia secara luas, sementara aturan-aturannya
harus diselenggarakan secara adil dan konsisten. Dalam pengadaaan barang dan
jasa, sistem fungsi yang dapat dipahami secara baik juga dibutuhkan untuk
pendaftaran dan penyelesaian perselisihan atau keluhan dengan cepat, untuk
pengecekan tata cara yang berubah-ubah pada bagian pengadaan barang dan jasa,
serta untuk kekuatan penentuan berdasarkan kebijakan seseorang yang tidak
konsisten dalam penyerahan kontrak, penyelenggaraan dan manajemen.
e. Perlindungan Terhadap Kepentingan
Masyarakat; Ada tidaknya pertanggungjawaban atas kebijakan pelayanan merupakan
hal terpisah dari pemberian pelayanan itu sendiri. Organisasi sektor publik
bertanggungjawab untuk memastikan bahwa pelayanan tersebut dapat menjangkau
masyarakat. Hal ini ditetapkan dalam keputusan yudisial diberbagai negara.
Pertanggungjawaban ini termasuk pengaturan mekanisme pendukung dalam kasus
kegagalan kontraktor, pengawasan atas pelaksanaan oleh pemasok swasta,
pemberian informasi yang dapat dipercaya dalam masyarakat dalam penyedia
layanan, dan pembukaan kesempatan penyampaian keluhan.
f. Perlindungan Lingkungan; PBB
menganjurkan pemeliharaan kualitas lingkungan dan pengurangan sampah sebagai
bagian dari petunjuk pengadaan barang dan jasa. Organisasi sektor publik dapat
mereview kebijakan pembelian pada bagian dan unit kerjanya untuk memperbaiki
dampak lingkungan akibat kebijakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan
tersebut, termasuk pengemasan dan proses daur ulang.
5.2
Siklus Pengadaan barang
dan Jasa Sektor Publik
1.
Penetapan peraturan
pelaksanaan anggaran; agar pelaksanaannya dapat dikendalikan.
2.
Diatribusi anggaran ke
masing-masing organisasi/ unit;
3.
Pembuatan peraturan
pengadaan barang dan jasa; memberikan arahan dan pengendalian bagi setiap
organisasi atau unit dalam pengadaan barang dan jasa publik, sehingga barang
atau jasa yang diinginkan bisa didapatkan, sesuai keinginan dan anggaran yang
disediakan.
4.
Penentuan program yang
membutuhkan pengadaan barang dan jasa; identifikasi program yang memerlukan
pengadaan barang dan jasa.
5.
Analisis anggaran
pengadaan; analisis anggaran yang digunakan dibandingkan dengan barang dan jasa
yang dibutuhkan, sehingga anggaran yang disediakan tersebut dapat digunakan
secara optimal dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa.
6.
Pengumuman pengadaan;
pemberitahuan kepada khalayak atau pihak-pihak yang mampu memenuhi barang dan
jasa yang dibutuhkan organisasi sektor publik tersebut dengan mengirimkan surat
penawaran atas barang atau jasa yang dibutuhkan.
7.
Proses tendering; organisasi
sektor publik atau pemerintah daerah Mmelakukan seleksi atas surat penawaran
barang dn jasa yang telah dikirim oleh pihak-pihak yang mampu menyediakannya,
kemudian dipilih penawaran yang paling mampu memenuhi kriteria yang diajukan
oleh organisasi sektor publik.
8.
Pengumuman hasil
pengadaan; mengumumkan pihak yang berhak memasok kebutuhan barang dan jasa bagi
organisasi sektor publik.
9.
Penandatanganan Surat
Perjanjian Kerja; antara organisasi sektor publik dengan pihak yang menyediakan
barang dan jasa.
10.
Pengerjaan Pengadaan;
11.
Serah terima barang atau
jasa; dari pihak yang mengadakan atau memproduksi barang dan jasa tersebut
dengan pihak organisasi sektor publik
12.
Proses kepemilikan serta
penggunaan barang dan jasa.
5.3
Teknik Pengadaan Barang
dan Jasa Sektor Publik
5.3.1 Proses
Pengadaan Barang dan Jasa
a. Bentuk
dan Tahapan Pengadaan Barang dan Jasa
Bentuk pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa di berbagai organisasi sektor publik tergantung pada
sifat barang dan jasa, ukuran dan kontrak, tingkatan administratif, serta
struktur pasar.
Prosedur pengadaan barang
dan jasa secara khusus dapat dikembangkan serta diaplikasikan pada kasus
tertentu, seperti:
-
Penawaran yang kompetitif
(internasional atau internasional)
-
Pembelanjaan
(internasional atau nasional)
-
Kontrak langsung
(terkadang disebut dengan sumber kontrak tunggal atau pemilihan langsung)
-
Kekuatan akun
-
Pengadaan barang dan jasa
melalui agen.
b. Persaingan
Penawaran
Penawaran
yang kompetitif adalah penentuan ambang nilai dalam pengadaan barang dan jasa,
dimana yang dipilih harus berada diambang batas tersebut.
Tahapan
proses penawaran kompetitif adalah:
-
Prapenawaran
-
Pengumuman dan undangan
penawaran kepada publik
-
Pembukaan dan evaluasi
penawaran
-
Pemecahan keluhan
-
Pemberian kontrak dan
kesimpulan.
c. Proses
Prapenawaran
Kebutuhan prapenawaran
meliputi standar penawaran dan dokumen tender, aturan pengkalsifikasian dan
pendaftaran kontraktor serta pemasok, aturan prekualifikasi, panitia evaluasi
penawaran (jika diperlukan), dan proses pengambilan keputusan menyangkut
perolehan penawaran.
d. Pengumuman
dan Undangan Publik untuk Menawar
Pengumuman kesempatan
penawaran merupakan hal yang sangat mendasar dalam penawaran yang kompetitif.
Pengumuman itu harus dipublikasikan di surat kabar lokal dan nasional, lembaran
kantor, atau buletin elektronik untuk menyesuaikan sifat serta undangan proyek.
Informasi tentang undangan penawaran harus ada di organisasi sektor publik dan
unit kerja dibawahnya.
e. Pembukaan
dan Evaluasi Penawaran
Kunci bagi terciptanya
transparansi dan keadilan adalah membuka penawaran pada waktu dan tempat yang
telah ditentukan, yang dihadapi oleh seluruh penawar atau perwakilannya.
Beberapa pembukaan penawara publik akan mengurangi risiko bahwa penawaran akan
bocor ke pesaing, hilang atau dimanipulasi.
f. Perolehan
Kontrak
Organisasi memberikan
kontrak dalam periode penawaran yang sah kepada penawar yang telah ditentukan.
g. Ganti
Rugi terhadap Kelalaian
Kesempatan tersedia bagi
penawar untuk mengajukan keluhan dan pengaduan menyangkut keadilan serta
kepastian proses dan klarifikasi kelengkapan. Kebanyakan organisasi sektor
publik menyediakan prosedur pada pengadaan barang dan jasa itu sendiri untuk
menginvestigasi keluhan kontraktor beserta ganti rugi atau pembagiannya.
5.3.2 Bentuk
Pengadaan Barang dan Jasa
-
Sumber Pengadaan Barang
dan Jasa Tunggal
-
Permintaan Proposal
-
Pengadaan Barang dan Jasa
dari Entitas Organisasi Publik
-
Pembelian dalam Skala
Kecil
-
Pengadaan Barang dan Jasa
dari Organisasi Nirlaba serta Organisasi Masyarakat
-
Penawaran dalam Proyek
yang Didanai Agen Donor
Bagian
VI
AUDIT
SEKTOR PUBLIK
6.1
Teori Audit Sektor Publik
6.1.1
Definisi Audit Sektor Publik
-
Proses sistematik—audit
merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan yang logis.
-
Objektivitas—hal ini
berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan serta kualitas orang yang
melakukan audit.
-
Penyediaan dan evaluasi
bukti—hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap
asersi ataupun representasi.
-
Asersi tentang kegiatan
dan kejadian ekonomi—hal ini merupakan deskripsi yang luas tentang subjek
permasalahan yang diaudit. Asersi merupakan proporsi yang secara esensial dapat
ddibuktikan atau tidak dapat dibuktikan.
-
Derajat hubungan kriteria
yang ada—suatu audit memberikan kecocokan antara asersi dan kriteria yang ada.
-
Mengkomunikasikan
hasil—secara sederhana, agar bermanfaat hasil audit perlu dikomunikasikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan.
6.1.2
Regulasi dalam Audit Sektor Publik
- UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Secara garis besar, dalam UU tersebut
diatur kegiatan pemeriksaan, yaitu proses indentifikasi masalah evaluasi yang
dilakukan secara independen, objektif serta profesional berdasarkan standar
pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keadilan
informasi mengenai pengelolaan serta tanggungjawab keuangan negara.
- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SPKN);
6.1.3 Audit Sektor
Publik dan Audit Sektor Bisnis
Keterangan
|
Audit
Sektor Publik
|
Audit
Sektor Swasta
|
Subjek
|
Organisasi
pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintah daerah (pemda),
BUMN, BUMD dan unstansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan
negara
|
Perusahaan milik
swasta yang berorientasi laba
|
Jenis-jenis
audit
|
-
Audit keuangan
-
Audit kinerja
-
Audit untuk tujuan
tertentu
|
|
6.1.4 Jenis-Jenis
Audit Sektor Publik
1. Audit Kotrak atau Audit Bantuan; audit
yang mempunyai gabungan tujuan dari audit keuangan dan audit kinerja, atau
dapat juga mempunyai tujuan yang terbatas pada beberapa aspek dari
masing-masing jenis audit.
2. Audit Investigasi; kegiatan pemeriksaan
dengan lingkup tertentu yang tidak dibatasi periodenya, dan lebih spesifik pada
area pertanggungjawaban yang di duga mengandung inefisiensi atau indikasi
penyalahgunaan wewenang dengan hasil audit berupa rekomendasi untuk
ditindaklanjuti, tergantung pada derajat penyimpangan wewenang yang ditemukan.
6.1.5 Audit
Keuangan Sektor Publik
Definisi
audit atas laporan keuangan yang dikemukakan AICPA: “tujuan pengujian atas
laporan keuangan oleh auditor independen adalah ekspresi suatu opini secara
jujur tentang posisi keuangan, hasil operasi, dan arus kas yang disesuaikan
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. Laporan auditor merupakan
media yang mengekspresikan opini auditor atau dalam kondisi tertentu menyangkal
suatu opini.”
Esensi dari Audit
Keuangan adalah sebagai berikut:
-
Proses sistematik secara
objektif atas penyediaan dan evaluasi bukti merupakan suatu audit laporan
keuangan menurut standar audit berterima umum.
-
Asersi tentang kegiatan
dan kejasian ekonomi merupakan representasi laporan keuangan yang dibuat oleh
pihak manajemen suatu entitas, yang melaporkan tentang posisi keuangan, hasil
operasi, dan arus kas.
-
Derajat atau tingkat
hubungan yang berkaitan dengan kriteria yang ada dinilai dengan cara apakah
laporan keuangan diungkapkan secara jujur sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berterima umum.
-
Hasil audit atas laporan
keuangan dikomunikasikan dalam suatu pelaporan audit.
Audit
yang berkaitan dengan laporan keuangan meliputi unsur:
-
Segmen laporan keuangan
(seperti laporan pendapatan dan biaya, laporan penerimaan dan pengeluaran kas,
serta laporan aktiva tetap), dokumen permintaan anggaran, dan perbedaan anatara
realisasi kinerja keuangan serta yang diperkirakan.
-
Pengendalian internal
atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti
ketentuan yang mengatur penawaran, akuntansi, pelaporan bantuan, serta kontrak
pemborongan pekerjaan (termasuk usulan proyek, jumlah yang ditagih, jumlah yang
telah jatuh tempo, dsb).
-
Pengendalian atau
pengawasan internalatas penyusunan laporan keuangan dan atas pengamanan aktiva,
termasuk pengendalian atau pengawasan atas penggunaan sistem berbasis komputer.
-
Ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dugaan kecurangan.
6.2
Sistem Audit Keuangan Sektor Publik
a.
Pemeriksaan Siklus Pendapatan
Tujuan dari audit siklus pendapatan adalah
untuk mengungkapkan ada tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan
Daerah/ Organisasi, Dana Perimbangandan Pendapatan Lain-lain yang sah.
Pemeriksaan atas siklus pendapatan
mencakup pemeriksaan atas:
- Pendapatan daerah/
organisasi, seperti pos pajak daerah, retribusi laba, bagian laba usaha daerah,
dan pendapatan lain-lain asli daerah.
- Dana Perimbangan mencakup bagi hasil pajak, bukan pajak, dana
alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana perimbangan dari pusat.
- Pendapatan lain-lain yang sah sesuai dengan lingkup pemeriksaan
sehingga koreksi dilakukan atas salah saji yang ditemukan dalam pemeriksaan.
b.
Pemeriksaan Siklus Belanja
Audit terhadap siklus belanja organisasi
sektor publik terdiri dariaudit terhadap belanja aparat/ pegawai/ SDM dan
belanja pelayanan publik. Tujuan audit siklus belanja adalah untuk memperoleh
bukti mengenai masing-masing asersi yang signifikan, yang berkaitan dengan
dengan transaksi dan saldo siklus belanja.
c.
Pemeriksaan Aktiva Tetap
Tujuan audit aktiva tetap
adalah untuk memperoleh bukti tentang setiap asersi signifikan yang berkaitan
dengan transaksi dan saldo aktiva tetap.
d.
Pemeriksaan Jasa
Personalia
Siklus jasa personalia sangat penting
karena masalah gaji, pajak penghasilan pegawai dan biaya ketenagakerjaan
lainnya merupakan komponen biaya utama di hampir semua entitas. Masalah
berikutnya adalah bahwa gaji sangat rentan terhadap inefisiensi dan pencurian
serta manipulasi kas melalui pembayaran gaji fiktif. Siklus jasa personalia
meliputi semua kejadian dan kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi
(penggajian) pimpinan/ eksekutif organisasi sektor publikserat pegawai/
pekerjanya. Kompensasi tersebut meliputi gaji, insentif lembur, komisi, dan
berbagai bentuk tunjuangan lainnya.
e.
Pemeriksaan Siklus
Investasi (Pembiayaan)
f.
Pemeriksaan Siklus Saldo
Kas
6.3
Siklus Audit Keuangan Sektor Publik
1. Perencanaan
Audit Keuangan; tahap perencanaan audit terdiri dari langkah-langkah:
-
pemahaman atas sistem keuangan sektor publik
-
penentuan tujuan dan lingkup audit
-
penilaian risiko
-
penyusunan rencana audit
2. Penetapan
regulasi Audit Keuangan; bagian ayng penting dalam proses audit karena
dibutuhkan aturan untuk memberikan arahan yang jelas, dan sebagai kontrol agar
pelaksanaan audit laporan keuangan bisa memberikan opini yang tepat.
3. Penyusunan
perencanaan audit tahunan oleh lembaga auditor;
4. Temu
rencana audit tahunan;
5. Penerbitan
regulasitentang tim dan kebijakan audit tahunan;
6. Penerimaan
regulasi organisasiyang akan diaudit;
7. Survei
awal karakterindustri/ organisasi yang akan diaudit;
8. Pembuatan
program audit;
9. Penerbitan
surat tugas audit;
10. Pelaksanaan
audit keuangan;
11. Pembuatan
daftar temuan;
12. Pembicaraan
awal tentang daftar temuan;
13. Penyusunan
draft laporan hasil pemeriksaan;
14. Pembahasan
draft laporan hasil pemeriksaan dengan organisasi yang diaudit;
15. Penyelesaian
laporan hasil keuangan;
16. Tindak
lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan.
17. Penerbitan
laporan hasil pemeriksaan.
6.4 Teknik
Audit Keuangan Sektor Publik
1. Prosedur
analitis; terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan diantara data.
Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana,
analisis vertikal, atau laporan presentase, perbandingan jumlah yang
sebenarnyadengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis
dan statistis, seperti analisis regresi.
2. Inspeksi;
meliputi pemeriksaan yang rinci terhasap dokumen dan catatan serta pemeriksaan
sumber daya berwujud.
3. Konfirmasi;
bentuk permintaan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi
secara langsung dari sumber independen diluar organisasi sektor publik yang
diaudit.
4. Permintaan
keterangan; meliputi permintaan keterangan secara lisan atau tertulis oleh
auditor.
5. Penghitungan;
dua aplikasi yang paling umum dari penghitungan adalah (1). Penghitungan fisik
sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan (2).
Akuntansi seluruh dokumen dengan nomor urut yang telah dicetak.
6. Penelusuran;
sering kali disebut sebagai penelusuran ulang, auditor (1) memilih dokumen yang
dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan (2). Menentukan bahwa informasi
yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan
akuntansi (jurnal dan buku besar).
7. Pemeriksaan
bukti pendukung; pemeriksaan bukti pendukung meliputi (1). Pemilihan ayat
jurnal dalam catatan akuntansi, dan (2). Mendapatkan serta memeriksa dokumen
yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas
dan ketelitian pencatatan akuntansi.
8. Pengamatan;
berkaitan dengan memeperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan
atau proses.
9. Pelaksanaan
ulang; perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh organisasi sektor
publik yang diaudit.
10. Teknik
audit berbantuan komputer; apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik
dilaksanakan melalui media elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik
audit berbantuan komputer untuk membantu melaksanakan beberapa prosedur yang
telah diuraikan sebelumnya.
11. Pengujian
pengendalian; terdapat dua jenis pengujian ulang, yaitu (1). Pengujian
pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau
prosedur dan apakah benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi, (2).
Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur
serta bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu
dan oleh siapa aplikasi tersebut dilakukan
selama periode audit.
12. Pengujian
substantif; terdapat dua kategori umum, yaitu (1). Prosedur analitis yang
merupakan prosedur yang menyediakan bukti-bukti tentang validitas perlakuan
akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau
ketidakberesan yang terjadi, (2). Pengujian yang terinci atas transaksi atau
neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti-bukti tentang validitas
perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang
kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
Bagian VII
PERTANGGUNGJAWABAN PUBLIK
7.1 Teori
Pertanggungjawaban Publik
Dalam
organisasi sektor publik, pertanggungjawaban adalah pertanggungjawaban atas
tindakan dan keputusan dari pemimpin atau pengelola organisasi sektor publik
kepada pihak yang memiliki kepentingan (stakeholder)
kepada masyarakat.
7.1.2 Teori
Kekuasaan (Authory) dalam
Pertanggungjawaban Publik
Kekuasaan
dimaknai sebagai upaya seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi orang lain
agar sesuai dengan tujuan dan keinginan orang yang berkuasa.
Filsuf
Niccolo Machiavelli (1469-1527) menganggap bahwa kekuasaan merupakan sesuatu
yang harus diraih, karena tidak datang begitu saja.
Max
Weber merumuskan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan individu dalam menajlin
hubungan sosial untuk mewujudkan
keinginannya dalam suatu tidakan komunal, meskipun melawan arus dan mendapat
resistensi dari individu lain yang telibat dalam tindakan tersebut.
Foucault
melihat kekuasaan sebagai seluruh tindakan yang menekan dan mendorong
tindakan-tindakan lain melalui rangsangan, persuasi atau dapat juga dengan
melalui paksaan dan larangan.
Hannah
Arendt (1906-1975), kekuasaan manusia terkait dengan kemampuannyauntuk
melakukan suatu tindakan
Pada
prinsipnya, kekuasaan umumnya memberikan berbagai manfaat, karena kekuasaan
merupakan alat yang berguna untuk mendukung pengikut atau orang-orang dalam
organisasinya.
7.2 Sistem
Pertanggungjawaban Publik
a. Presidensial
merupakan
sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Pemerintahan
presidensial terdiri dari 3 unsur (menurut Rod Hague):
-
Presiden yang diplih
rakyat dalam memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintaha
terkait.
-
Presiden dengan dewan perwakilan
memiliki masa jabatan yang tetap tidak bisa saling menjatuhkan.
-
Tidak ada status yang
tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif.
b. Parlementer
sebuah
sistem pemerintahan dimana parlemen (dewan perwakilan rakyat) memiliki peranan
penting dalam pemerintahan
c.
Komunis
Negara
komunis adalah istilah yang digunakan oleh ilmuan politik untuk mendeskripsikan
bentuk pemerintahan, dimana negara tersebut berada dibawah sistem satu partai
dan mendeklarasikan kesetiaan kepada Marxisme-Leninisme, Maoisme.
d. Demokrasi Liberal
satu
bentuk kerajaan demokrasi melalui perwakilan yang membuat keputusan
berlandaskan undang-undang yang tunduk pada perlembagaan yang liberal.
e. Liberal
Liberalisme
adalah falsafah yang meletakkan kebebasan individu sebagai nilai politik
tertinggi. Liberalisme menekankan hak-hak pribadi serta kesamarataan peluang.
f. Kapital
Bagus
(1996) mendefinisikan kapitalisme adalah sistem perekonomian yang menekankan
peran kapital (modal), yakni kekayaan dalam segala jenisnya, termasuk
barang-barang yang digunakan dalam proses pembuatan barang lainnya.
7.3 Siklus
Pertanggungjawaban Publik
1. Penetapan
regulasi pertanggungjawaban pimpinan organisasi;
2. Pembentukan
dan penerbitan SK tim penyusun laporan pertanggungjawaban organisasi;
3. Penyusunana
draft laporan pertanggungjawaban organisasi;
4 Pembahasan
draft laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik;
5. Penyelesaian
laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik;
6. pengajuan
laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik ke legislatif/ parlemen;
7. Pemaparan/
pembacaan laporan pertanggungjawaban organisasi sektor publik oleh kepala/
pimpinan organisasi di hadapan lembaga legislatif/ parlemen;
8. Pembahasan
laporan pertanggungjawaban oelh lemabag legislatif/ parlemen;
9. Penilaian
dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban organisasi;
10. penerbitan
laporan pertanggungjawaban organisasi.
7.4 Teknik
Pertanggungjawaban Publik
7.4.1 Teknik Penyusunan Pelaporan Pertanggungjawaban Publik
1. Metode
Kuantitatif; bertolak dari aliran filsafat positivisme-naturalisme, seperti
metode analisis isi, survei dan eksperimen. Pada awalnya, kajian tentang
laporan pertanggungjawaban publik sangat diwarnai dengan karakter normatif dan
kurang bersifat empiris. Namun selanjutnya karakter tersebut berubah seiring
dengan perkembangan metode-metode yang digunakan.
2. Metode
Kualitatif; bertolak dari aliran filsafat fenomenologi seperti wawancara,
observasi, diskusi kelompok fokus, analisis semiotik, dan analisis wacana.
3. Metode
Gabungan Kuantitatif-Kualitatif; menyusun laporan pertanggungjawaban
berdasarkan data-data dari perpaduan antara hasil penyebaran kuisioner secara
langsung kepada responden, melalui surat, telepon, email, atau dari hasil uji
laboratorium dengan data hasil wawancara, pengamatan, FGD dan interpretasi
analisis semiotik.
7.4.2 Penyampaian
Pelaporan Pertanggungjawaban Publik
1. Presentasi
2. Publikasi
3. Pengiriman
surat
No comments:
Post a Comment