MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH
Paradigma dan Teori Akuntansi Syari’ah
DISUSUN
OLEH:KELOMPOK 4
1.
SUWANTI :301
14 11 110
2.
TARI NOFIANTI :301
14 11 111
3.
TESSA LONIKA LIMBONG:301 14 11 113
4.
TRY HELEN :301
14 11 115
KELAS:4 AKUNTASI 4
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA
BELITUNG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji beserta syukur, penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul”Paradigma dan Teori
Akuntansi Syari’ah”.Makalah ini penulis susun,dalam rangka memenuhi tugas
dalam mata kuliah Akuntansi Syari’ah yang penulis laksanakan.
Atas dukungan baik moral dan materi
dalam proses penyusunan makalah ini,maka penulis banyak mengucapkan terimakasih
kepada:
1) Bpk.Rizki,selaku
dosen mata kuliah Akuntansi Syari’ah.
2) Orang
tua,keluarga dan teman-teman penulis,yang telah membantu penulis dalam penyelesaian penulisan makalah
ini.
Penulis berharap bahwa makalah ini dapat memberikan manfaat
kepada pembaca dalam mengetahui tentang paradigm dan teori akuntansi syari’ah.
Menyadari bahwa suatu karya dibidang apapun tidak terlepas
dari kekurangan, oleh karenanya, saran dan kritik yang bermanfaat dari setiap pembaca sangat penulis harapkan
demi kesempurnaan makalah ini.
Balun
Ijuk , Februari 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar………………………………………………………………….. 2
Daftar
Isi……. ………………………………………………………………… 3
BAB
I PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang…………………………………………………….… 4
I.2. Rumusan Masalah………………………………………………..…. 4
I.3. Tujuan dan Manfaat Penulisan.…………………………................... 5
BAB
II PEMBAHASAN
II.1. Perbedaan Mendasar Akuntansi Syari’ah
dengan Akuntansi Konvensinal 6-8
II.2 Termonilogi Akuntansi……………………………….……………... 8-9
II.3 Konsep Akuntansi Syari’ah…………..……………………………. 9-12
II.4 Paradigma Pemikiran Teori dan Konsep
Akuntansi Islam………… 12-15
II.5 Prinsip Filosofis Teori Akuntansi Syari’ah……………….. ……….. 15-17
II.6 Paradigma Pemikiran Akuntansi Syari’ah di
Indonesia……………. 17-18
BAB
III PENUTUP
III.1.Kesimpulan………………………………………………………………
19-20
III.2.Saran…………………………………………………….......................... 20
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………. 21
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Pemikiran mengenai akuntansi syari’ah yang merupakan akuntansi
berbasis Islam telah berkembang pesat dan semakin meluas baik dikalangan
masyarakat umum maupun pemerintah. Dan sampai saat ini, perkembangan ekonomi
islam telah berkembang dengan cepat, sistem ekonomi islam mulai diakui
diberbagai negara. Sistem ekonomi yang menerapkan nilai-nilai syari’ah
dalam konsep maupun prakteknya selama beberapa tahun terakhir mampu menunjukan
dampak positif bagi perekonomian diberbagai negara. Dalam perekonomiannya Pakistan, Arab Saudi, Bahrain,
Malaysia dan negara-negara yang ada dikawasan Timur Tengah telah menjadikan
Ekonomi Islam sebagai sistem perekonomiannya. Dalam perkembangan praktik
lembaga keuangan syari’ah saat ini telah berjalan cukup cepat baik di level Internasional
maupun level nasional. Hal ini terbukti dari kenaikan aset berbagai lembaga
keuangan syariah seperti perbankan, asuransi dan pasar modal berkembang dengan
pesat.
Akuntansi syari’ah pada dasarnya sama saja dengan
akuntansi pada umumnya, hanya saja dalam
akuntansi syari’ah terdapat beberapa hal yang membedakannya dengan akuntansi konvensional. Perbedaan
tersebut dapat dilihat dari segi modal, prinsip, konsep, karakteristik serta tujuannya. Dengan
lahirnya akuntansi syari’ah sebagai salah satu cabang ilmu dari akuntansi
sangat baik karena banyak membawa dampak positif khususnya dalam bidang
perekonomian dalam suatu negara yang menganutnya.
I.2 RUMUSAN MASALAH
Adapun
rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.
Perbedaan Mendasar
Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
b.
TerminologiAkuntansi
c.
Konsep Akuntansi
Syari’ah
d.
Paradigma
Pemikiran Teori dan Konsep Akuntansi
Islam
e.
Prinsip Filosofis
Teori Akuntansi Syari’ah
f.
Paradigma
Pemikiran Akuntansi Syariah di Indonesia
I.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENULISAN
Tujuan penulis menulis makalah ini,tentunya agar
dengan membaca makaah ini,pembaca dapat mengetahui:
a.
Perbedaan Mendasar
Akuntansi Syari’ah dengan Akuntansi Konvensional
b.
Terminologi Akuntansi
c.
Konsep Akuntansi
Syari’ah
d.
Paradigma
Pemikiran Teori dan Konsep Akuntansi Syari’ah
e.
Prinsip Filosofis
Akuntansi Syari’ah
f.
Paradigma
Pemikiran Akuntansi Syari’ah di Indonesia
Sedangkan manfaat yang penulis harapkan setelah
membaca makalah ini adalah pembaca tentunya dapat memiliki pengetahuan lebih
tentang bagaimana paradigmna pemikiran tentang akuntansi syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
II. 1 PERBEDAAN MENDASAR AKUNTANSI SYARI’AH
1.
Perbedaan dari Segi Pengertiannya
Akuntansi
Islam lebih mengarah pada pembukuan, pendataan, kerja dan usaha,
kemudian juga perhitungan dan perdebatan (tanya jawab) berdasarkan
syarat-syarat yang telah disepakati, dan selanjutnya penentuan imbalan atau
balasan yang meliputi semua tindaktanduk dan pekerjaan, baik yang berkaitan
dengan keduniaan maupun yang berkaitan dengan keakhiratan.
Akuntansi
konvensional ialah seputar pengumpulan dan pembukuan, penelitian tentang
keterangan-keterangan dari berbagai macam aktivitas
2.
Perbedaan
dari Segi Tujuannya
Akuntansi
Islam bertujuan menjaga harta yang merupakan hujjah atau bukti ketika
terjadi perselisihan, membantu mengarahkan kebijaksanaan, merinci hasil-hasil
usaha untuk perhitungan zakat, penetuan hak-hak mitra bisnis dan juga membantu
menetapkan imbalan dan hukuman serta penilaian evaluasi kerja dan motivasi
Akuntansi
konvensional menjelaskan utang piutang, untung rugi, sentral moneter dan
membantu dalam mengambil ketetapan-ketetapan manajemen
3.
Perbedaan dari Segi Karakteristik
Akuntansi
Islam berdasarkan pada nilai-nilai akidah dan akhlak. Maka sudah menjadi
tugas seorang akuntan untuk memberikan data-data dalam membantu orang-orang
yang bersangkutan tentang sejauh mana hubungan kesatuan ekonomi dengan
kaidah-kaidah dan hukum-hukum syariat Islam dalam bidang muamalah.
Seorang
akuntan muslim selalu sadar bahwa ia harus bertanggungjawab di hadapan Allah
tentang pekerjaannya, dan ia tidak boleh menuruti keinginan pemilik modal
(pemilik proyek) kalau ada langkah-langkah penyelewengan dari hukum Allah serta
memutarbalikan fakta (data yang akurat)
Akuntansi
konvensional didasarkan
pada ordonansi atau peraturan-peraturan dan teori-teori yang dibuat oleh
manusia yang memiliki sifat khilaf, lupa, keterbatasan ilmu dan wawasan. Maka
konsep itu labil dan tidak permanen
Konsep,
sistem, dan teknik akuntansi yang membantu suatu lembaga atau organisasi untuk
menjaga agar tujuan fungsi dan operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan
syariah, dapat menjaga hak hal stakeholders yang ada di dalamnya, dan
mendorong menjadi lembaga yang dapat encapai kesejahteraan hakiki dunia
akhirat.
4.
Perbedaan dari Segi Modal
Modal dalam
akuntansi konvesional terbagi 2 bagian
yaitu, modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar).
Dalam akuntansi islam barang-barang pokok
dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock)
selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang.
5.
Perbedaan dari Segi Konsep
Akuntansi konvensional
mempraktekkan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian
dalam perhitungan, serta menyampaikan laba yang bersifat mungkin.
Akuntansi islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara
penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta
membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko.
6.
Perbedaan dari Segi Prinsip
Akuntansi
konvensional meneapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual
beli.
Akuntansi islam memakai aqidah bahwa laba itu
akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik
yang telah terjual maupun belum. Akan tetapi jual beli dalah suatu keharusan
untuk mengatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu
diperoleh.
HUBUNGAN AKUNTANSI MODERN DENGAN
AKUNTANSI ISLAM
Luca
Pacioli adalah seorang ilmuwan sekaligus pengajar dibeberapa universitas Italia
seperti Venice, Milan, Florence, dan Roma. Beliau banyak membaca buku termasuk
buku yang telah diterjemahkan. Sejak tahun 1202 M, buku-buku para ilmuwan
muslim/arab telah banyak diterjemahkan di negara Eropa yang dilakukan oleh
Leonardo Fibbonaci of Pisadan judul Liber
Abbaci, Verba Filiorum dan Epistola de Proportione et proportionalitate. Tahun
1429 M, angka Arab dilarang untuk digunkan oleh pemerintah Italia. Namun Luca
Pacioli selalu tertarik untuk belajar hal tertsebut. Tahun 1484 M, Pacioli
bertemu temannya yang bernama Onofiro Dini Florence yang suka berpergian ke
Amerika Utara dan Konstantinopel, sehingga diduga Pacioli mendapat ide double entry dari temannya tersebut. Alasan
teknis untuk hal tersebut adalah: Luca Pacioli mengatakan bahwa setiap
transaksi harus dicatat dua kali disisi sebelah kredit dan di sisi sebelah
debit. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Pacioli menerjemahkan hal tersebut dari
bahasa Arab.
Luca
Pacioli dengan bukunya tahun 1494M dengan bukunya: Summa de Arithmetica geometria Proportionalita ( A review of
Arithmetica, Geometry and Proportions) pada tahun 1494M menerangkan
mengenai double entry book keeping sehingga
ditetapkan sebagai penemu akuntansi modern. Dari hal penelusuran pemikir Islam,
ditemukan bahwa ada hubungan antara para pedagang Italia dan pedagang muslim,
yang membuka kemungkinan bahwa akuntansi modern tersebut diperoleh Luca Pacioli
dari hubungannya dengan perdagang muslim. Bukti-bukti istilah yang digunakan
Pacioli juga sama dengan apa yang dilakukan oleh para pedagang muslim. Selain
itu ketika Daulah Islam mulai berkembang, telah dikembangkan juga sistem
akuntansi yang cukup maju dan dapat dijadikan dasar bahwa klaim muslim turut
dalam pengembangan akuntansi
modern.
II.2 TERMINOLOGI
AKUNTANSI
1. KEJADIAN (Event). Peristiwa yang berpengaruh. Suatu
kejadian yang umumnya merupakan sumber atau penyebab dari perubahan aktiva,
kewajiban, dan ekuitas. Kejadian bisa bersifat eksternal ataupun internal.
2. TRANSAKSI (Transaction). Kejadian eksternal yang melihatkan
transfer atau pertukaran dua entitas atau lebih.
3. AKUN (account). Catatan sistematis yang
memperlihatkan pengaruh dari transaksi dan kejadian lainnya terhadap unsur
tertentu (aktiva kewajiban dan seterusnya). Akun yang terpisah digunakan
untuk setiap aktiva, kewajiban, pendapatan, beban dan modal (ekuitas pemilik).
4. AKUN RIIL DAN NOMINAL. Akun Riil (permanen) adalah
akun-akun aktiva, kewajiban, dan ekuitas; akun-akun ini muncul pada neraca.
Akun nominal (temporer) adalah akun-akun pendapatan, beban, dividen; akun-akun
ini muncul pada laporan laba rugi. Akun nominal akan ditutup secara periodik;
sementara akun riil tidak.
5. BUKU BESAR (Ledger). Buku (atau cetakan komputer) yang
mengandung akun-akun. Buku besar umum (atau buku besar saja) berisi semua
akun aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, dan beban. Buku besar
pembantu mencatat rincian yang berhubungan dengan akun buku besar umum
tertentu.
6. JURNAL. Buku pencatatan awal dimana transaksi
dan kejadian-kejadian lainnya dicatat pertama kali. Berbagai jumlah yang
terdapat dalam jumlah kemudian dipindahkan ke buku besar.
7. PEMINDAH BUKUAN (Posting). Proses pemindahan fakta-fakta dan
angka-angka penting dari jurnal ke akun buku besar.
8. NERACA SALDO (trial Balance). Daftar semua akun terbuka dalam buku
besar beserta saldonya. Neraca saldo yang tercipta setelah semua penyesuaian
dipindahkan ke buku besar disebut neraca saldo yang disesuaikan. Neraca saldo
yang tercipta setelah semua ayat jurnal penutup dipindahkan ke buku besar
dinamakan neraca salda pasca-penutupan. Neraca saldo bisa dibuat kapan saja.
9. AYAT JURNAL PENYESUAIAN (adjusting
Entries). Ayat
Jurnal yang dibuat pada akhir periode akuntansi untuk memperbarui semua akun
menurut akuntansi aktual agar laporan keuangan yang bisa dibuat.
10. LAPORAN KEUANGAN. Laporan yang mencerminkan
pengumpulan, tabulasi, dan ikhtisar akhir dan data akuntansi. Empat laporan
yang umum adalah (1) neraca, yang menunjukan kondisi keuangan perusahaan pada
akhir suatu periode. (2) laporan laba rugi, yang mengukur hasil-hasil operasi
selama periode bersangkutan (3) laporan arus kas, yang melaporkan kas yang
disediakan dan digunakan oeh aktivis operasi, investasi, dan pembiayaan
selama suatu periode dan (4) laporan laba ditahan, yang merekonsiliasi saldao
akun laba ditahan dari awal periode sampai akhir periode.
11. AYAT JURNAL PENUTUP. Proses formal yang dipakai untuk
mengurangi semua akun nominal menjadi nol dan menentukan serta mentransfer laba
bersih atau rugi bersih ke akun ekuitas pemilik yang juga disebut
“menutup buku besar”, “menutup buku,” atau “menutup saja”.
II.3 KONSEP AKUNTANSI
SYARI’AH
a. Pengertian Akuntansi Syari’ah
Akuntansi
Syariah adalah suatu sistem atau teknik dari suatu pencatatan, penggolongan dan
peringkasan, pelaporan dan menganalisa data keuangan yang dilakukan dengan cara
tertentu yang dapat digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi atau
perusahaan dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam
nilai-nilai islam.
b. Tujuan Akuntansi Syari’ah
Adapun tujuan akuntansi keuangan syariah
adalah sebagai berikut:
1)
Untuk menentukan hak dan kewajiban dari pihak yang terlibat dengan lembaga
keuangan syariah tersebut, termasuk hak dan kewajiban dari transaksi yang belum
selesai, terkait dengan penerapan, kewajaran dan ketaatan atas prinsip dan
etika syariat Islam.
2)
Untuk menjaga aset dan hak-hak lembaga keuangan syariah.
3)
Untuk meningkatkan kemampuan manajerial dan produktivitas dari lembaga
keuangan syariah.
4)
Untuk menyiapkan informasi laporan keuangan yang berguna kepada pengguna
laporan keuangan sehingga mereka dapat membuat keputusan yang tepat dalam
berhubungan dengan lembaga keuangan.
5)
Diungkapkan dengan baik, akan meningkatkan kepercayaan pengguna serta
meningkatkan pemahaman informasi akuntansi sehingga akhirnya akan meningkatkan
kepercayaan atas lembaga keuangan syariah.
6)
Mendukung penyususnan standar akuntansi yang konsisten. Sehingga
meningkatkan kepercayaan pengguna laporan keuangan.
7)
Sebagai laporan keuangan yang bertujuan menyediakan informasi yang
menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu
perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomi.
c.
Dasar
Hukum Akuntansi Syari’ah
Dasar hukum
dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabawiyyah, Ijma
(kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu), dan ‘Uruf
(adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah
Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah
Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan
norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi
sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
d.
Ciri-ciri Akuntansi Syari’ah
Ciri-ciri
dari akuntansi syari’ah adalah sebagai berikut:
1. Dilaporkan secara benar (QS.
10:5)
2. Cepat dalam pelaporannya (QS.2:202,
19:4,5)
3. Dibuat oleh ahlinya (akuntan) (QS.13:21,
13:40)
4. Tearang, jelas, tegas dan informatif
(QS. 17:12, 14:41)
5. Memuat informasi yang menyeluruh (QS.6:552,
39:10)
6. Informasi ditujukan kepada semua
pihak yang terlibat dan membutuhkan (QS.2:212,
3:27)
7. Terperinci dan teliti (QS.65:8)
8. Tidak terjadi manipulasi (QS.69:20,
78:27)
9. Dilakukan secara kontinyu (tidak
lalai) (QS.21:1, 38:26)
e.
Karakteristik Akuntansi Syari’ah
Berikut ini adalah persyaratan dan kaarakteristik dalam
implementasi transaksi akuntansi syari’ah :
1.
Transaksi syariah dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan
saling
ridha;
3)
Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan
baik
(thayib);
4)
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai,
bukan sebagai komoditas;
4) Tidak mengandung unsur riba;
5) Tidak mengandung unsur kezaliman;
6) Tidak mengandung unsur maysir;
7) Tidak mengandung unsur gharar;
8) Tidak mengandung unsur haram;
9) Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money)
karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan
resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan
prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
10) Transkasi dilakukan berdasarkan
suatu perjanjian yang jelas dan benar
serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain
sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga satu
akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq)
dalam satu akad;
11) Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy),
maupun
melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
12) Tidak mengandung unsur kolusi dengan
suap menyuap (risywah). Selain itu
menurut As-sa‟dy terdapat kaidah-kaidah dalam transaksi
antara lain:
a. Keharaman riba,
b. Pengharaman transaksi yang
mengandung unsur gharar dan bahaya,
c. Pengharaman transaksi yang
mengandung unsur penipuan,
d. Transaksi dilakukan atas dasar
saling ridha atanra penjual dan pembeli,
e. Transaksi hanya dilakukan oleh pemilik barang atau pihak yang
mewakili,
f. Jika akad mengandung unsur yang dapat meninggalkan sesuatu yang
wajib atau melanggar sesuatu yang diharamkan, maka hukumnya
haram dan tidak sah.
II.4. PARADIGMA PEMIKIRAN TEORI DAN
KONSEP AKUNTANSI ISLAM
Seiring dengan meningkatnya rasa keberagamaan
(religiusitas) masyarakat Muslim menjalankan syari’ah Islam dalam
kehidupan sosial-ekonomi, semakin banyak institusi bisnis Islami yang menjalankan
kegiatan operasional dan usahanya berlandaskan prinsip syari’ah. Untuk mengelola
institusi Islami ini diperlukan pencatata transaksi dan pelaporan keuangan.
Pencatatan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan karakteristik tertentu yang
sesuai dengan syari’ah. Pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang
diterapkan pada institusi bisnis Islami inilah yang kemudian berkembang menjadi
akuntansi syari’ah. Akuntansi syari’ah (shari’a accounting) menurut
Karim (1990) merupakan bidang baru dalam studi akuntansi yang dikembangkan
berlandaskan nilai-nilai, etika dan syari’ah Islam, oleh karenanya dikenal juga
sebagai akuntansi Islam (Islamic Accounting).
Demikian halnya dengan
kontruksi akuntansi konvensional menjadi akuntansi Islam (syari’ah) yang lahir
dari nilai-nilai budaya masyarakat dan ajaran syari’ah Islam yang dipraktikan
dalam kehidupan sosial-ekonomi (Hammed:1997). Akuntansi syari’ah dapat
dipandang sebagai kontruksi sosial masyarakat Islam guna menerapkan ekonomi
Islam dalam kegiatan ekonomi. Akuntansi syari’ah merupakan sub-sistem dari
system ekonomi dan keuangan Islam, digunakan sebagai instrument pendukung
penerapan nilai-nilai Islami dalam ranah akuntansi, fungsi utamanya adalah
sebagai alat manajemen menyediakan informasi kepada pihak internal dan
eksternal organisasi (Hasyshi: 1986; Baydoun dan Willet, 2000 serta Harahap,
2001).
Kerangka konseptual akuntansi syari’ah menggunakan
pendekatan epistimologi Islam. Epistimologi adalah cabang filsafat yang secara
khusus membahas teori ilmu pengetahuan, secara harfiah epistimologi berasal
dari bahasa Yunani episteme yang berarti pengetahuan (Suria Sumantri,
1991). Dalam lingkup filsafat ilmu, epistimologi mengandung pengertian sebagai
metode memperoleh pengetahuan agar memiliki karakteristik, kebenaran, dan
nilai-nilai tertentu sebagai ilmu (Chalmers, 1991). Dalam konteks epistimologi
sebagai metode memperoleh pengetahuan ilmu, epistimologi Islam diperlukan guna
memperoleh pengetahuan yang diharapkan memiliki karakteristik, kebenaran dan
nilai-nilai Islami. Epistimologi Islam adalah metode memperoleh pengetahuan
ilmu yang Islami melalui proses penalaran yang sistematis, logis dan sangat
mendalam menggunakan “ijtihad” yang dibangun atas kesadaran sebagai khalifatullah
fii-ardl (Syafi’i, 2000 dan Triyuwono, 2000).
Akuntansi syari’ah dapat
dikategorikan sebagai pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang memiliki
karakteristik, kebenaran dan nilai-nilai Islami, yang digali menggunakan
epistimologi Islam. Kerangka konseptual akuntansi syari’ah dikembangkan
menggunakan prinsip dasar paradigma syari’ah (the fundamental of the syaria’ah paradigm) sebagaimana dikemukakan
oleh Haniffa (2001:11).
Prinsip dasar paradigma
syari’ah merupakan multi paradigma yang holistic,
mencakup keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia
yang saling terkait. Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syari’ah
adalah individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid) serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuang
dalam Al-Qur’an,Al Hadits, Fiqh,
dan hasil ijtihad. Landasan tauhid diperlukan untuk mencapai
tujuan syari’ah yaitu menciptakan keadilan sosial (al a’dl dan al ihsan)
serta kebahagiaan dunia dan akhirat. Pencapaian tujuan syariah tersebut
dilakukan menggunakan etika dan motal iman (faith), taqwa (piety), kebaikan (righteoneus/birr), ibadah (worship), tanggungjawab (responsibility/fardh), usaha (free will/ikhtiyar), hubungan dengan
Allah dan manusia (Habluminallah dan
Habluminannas), serta barokah (blessing).
Kedua, dimensi makro
prinsip syari’ah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Dalam
dimensi politik, menjunjung tinggi musyawarah dan kerjasama. Sedangkan dalam
dimensi ekonomi, melakukan usaha halal, mematuhi larangan bunga, dan memenuhi
kewajiban zakat. Selanjutnya dalam dimensi sosial yaitu mengutamakan
kepentingan umum dan amanah. Dalam kerangka konseptual akuntansi syari’ah di
atas, dinyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya akuntansi syari’ah adalah
mencapai keadilan sosial-ekonomi; dan sebagai sarana ibadah memenuhi kewajiban
kepada Allah SWT, lingkungan dan individu melalui keterlibatan institusi dalam
kegiatan ekonomi. Produk akhir teknik akuntansi syari’ah adalah informasi
akuntansi yang akurat untuk menghitung zakat dan pertanggungjawaban kepada
Allah SWT dengan berlandaskan moral, iman dan taqwa. Dengan demikian dalam
hal akuntansi syari’ah sebagai alat pertanggungjawaban, diwakili informasi
akuntansi syari’ah dalam bentuk laporan keuangan yang sesuai dengan syari’ah
yaitu mematuhi prinsip full disclousure. Laporan keuangan akuntansi
syari’ah tidak lagi berorientasi pada maksimasi laba, akan tetapi membawa pesan
modal dalam menstimuli perilaku etis dan adil terhadap semua pihak.
Motivasi para pakar dan
akademisi akuntansi terutama dari kalangan orang-orang Muslim guna mengkaji dan
mengembangkan akuntansi syari’ah semakin meningkat. Setelah mengetahui beberapa
peneliti (Gray, 1988; Perera, 1989; Hamid et al., 1993; Baydoun dan Willet,
1994) yang menguji hubungan antara budaya, religi dan akuntansi, menyatakan
bahwa budaya secara umum dan Islam secara khusus mempengaruhi bentuk-bentuk
akuntansinya. Sebagaimana dikemukakan oleh Gaffikin dan Triyuwono (1996)
akuntansi adalah refleksi dari sebuah realitas yang idealnya dibangun dan
dipraktikan berdasarkan nilai-nilai dan etika. Nilai-nilai dan etika orang
Muslim adalah syari’ah, maka alternatif terbaik pengembangan akuntansi syari’ah
adalah menggunakan pemikiran yang sesuai dengan syariah. Untuk memahami
pengertian akuntansi syariah, dapat mengacu pada definisi akuntansi syari’ah
yang dikemukakan oleh Hameed (2003) yaitu:
”Berangkat dari
definisi-definisi akuntansi tersebut di atas, akuntansi syari’ah dalam arti
sempit dapat didefinisikan sebagai berikut: “Akuntansi syari’ah adalah suatu
proses, metode, dan teknik pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi,
dan kejadian-kejadian yang bersifat keuangan dalam bentuk satuan uang, guna mengidentifikasikan,
mengukur, dan menyampaikan informasi suatu entitas ekonomi yang pengelolaan
usahanya berlandaskan syariah, untuk dapat digunakan sebagai bahan mengambil
keputusan-keputusan ekonomi dan memilih alternative-alternatif tindakan bagi
para pemakainya”.
II.5. PRINSIP FILOSOFIS AKUNTANSI
SYARI’AH
Untuk penetapan konsep dasar teori
akuntansi syariah didasarkan pada prinsip filosofis. Sedangkan prinsip
filosofis secara implisit diturunkan dari konsep faith, knowledge dan action
yang berasal dari nilai-nilai tauhid. Berkut ini adalah penjelasan mengenai
prinsip filosofis tersebut.
1.
Prinsip
filosofis humanis
Humanis berarti bahwa akuntansi
syariah memiliki prinsip yang manusiawi atau dapat dipahami dan dipelajari oleh
manusia. Hal ini memilki arti bahwa akuntansi syariah bukanlah hal yang asing
yang kemudian menjadi aneh di masyarakat. Manusia yang notabene selalu
berinteraksi dengan orang lain dan menjalani kehidupan secara dinamis,
akuntansi syariah ini juga memiliki prinsip untuk dapat dipahami oleh manusia
berdasar pada kemampuan dan kapasitas yang dimiliki oleh manusia itu sendiri.
Dalam prinsip filosofis humanis
terdapat konsep dasar intrumental dan socio-economic. Konsep dasar intrumental
ini diperoleh dengan dasar pemikiran bahwa Akuntansi Syari’ah merupakan
instrumen yang dapat dipraktikkan di dalam dunia nyata. Dengan demikian
instrumen ini mempunyai hubungan dengan nilai-nilai masyarakat yang membangun
dan mempraktikannya. Sedangkan konsep dasar socio-economic mengindikasikan
bahwa teori Akuntansi Syari’ah tidak membatasi wacana yang dimilikinya pada
transaksi-transaksi ekonomi saja, tetapi juga mencakup “transaksi-transaksi
sosial”. Dalam transaksi sosial ini meliputi transaksi mental dan spiritual
dari sumber daya yang dimiliki oleh entitas bisnis.
2.
Prinsip
filosofis emansipatoris
Emansipatoris berarti bahwa
akuntansi syariah memiliki prinsip untuk membebaskan manusia daripada belenggu
ideologi semu. Akuntansi syariah yang mengenal adanya perubahan yang signifikan
mencoba untuk melakukan perubahan pemikiran yang tadinya sempit dan terbatas
saat melihat bidang akuntansi ini dapat melihat akuntansi secara luas,
holistik, dan tercerahkan.
Dalam prinsip filosofis terdapat
emansipatoris, adapun konsep dasar dari emansipatoris diantaranya konsep dasar
critical dan konsep dasar justice. Konsep dasar critical memberikan dasar
pemikiran bahwa konstruksi teori akuntansi syariah tidak bersifat dogmatis dan
eksklusif. Konsep ini harus diterapkan pada akuntansi, karena sifat kritis
sagat diperlukan dalam akuntansi, agar kita bisa menilai secara rasional
kelemahan dan kelebihan akuntansi modern. Dalam akuntansi juga terdapat konsep
dasar justice, guna untuk aspek-aspek penting dalam akuntansi yang didudukan
secara adil.
3.
Prinsip
filosofis transendental
Transdental maksudnya adalah bahwa
teori akuntansi syari’ah dapat melintas batas disiplin ilmu akuntansi itu
sendiri, selain itu akuntansi syariah juga dapat terkait dengan bidang ilmu
lainnya seperti ekonomi, sosiologi, psikologi, entologi, antropologi, dan
bidang ilmu yang lainnya. Kemudian selain itu akuntansi syariah juga mencakup
pada objek yang non materi juga melingkupi mental dan spiritual, maksudnya
disini adalah akuntansi syariah terus menjalani pendekatan dengan bidang ilmu
yang lain untuk mencapai emansipatoris tadi.
Dalam prinsip filosofis
transendental terdapat konsep dasar all-inclusive dan rational-intuitive.
Konsep dasar all-inclusive memberikan dasar pemikiran bahwa kontruksi teori
Akuntansi Syariah bersifat terbuka. Dalam hal ini berarti akuntansi syariah ada
kemungkinan menggunakan konsep dari akuntansi modern, namun yang digunakan
hanya konsep selaras dengan nilai-nilai akuntansi Islam.
Konsep
dasar rational-intuitive mengindikasikan bahwa secara epistemologi, kontruksi
teori Akuntansi Syari’ah memadukan kekuatan rasional dan intuisi manusia. Pada
konsep ini berbeda dengan konsep teori modern, karena konsep teori modern lebih
mengutamakan rasio dari pada intuisi dalam proses teorinya. Sedangkan dalam
konstruksi teori Akuntansi Syari’ah intuisi merupakan instrumen yang sangat penting
dan memiliki kekuatan dalam melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam
masyarakat, kemudian hal ini juga disinergikan
dengan instrumen raional manusia.
4.
Prinsip
filosofis teleogikal
Teleologikal memiliki artian bahwa
akuntansi syariah juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang
Maha Esa, sesama manusia, dan juga kepada alam semesta. Pertanggungjawaban ini
adalah untuk menuju keberhasilan manusia kepada Sang Pencipta.
Dalam prinsip filosofis teleologikal
terdapat konsep dasar ethical dan holostic welfare. Ethical merupakan konsep
dasar yang dihasilkan dari konsekuensi logis keinginan kembali ke Tuhan dalam
keadaan tetang dan suci. Karena Akuntansi Syari’ah dibangun bedasarkan
nilai-nilai etika Islam maka konsekuensi disini pada penggunaan nilai-nili
etika Islamnya dalam kontruksi Akuntansi Syari’ah yang berupa kesejahteraan
pada Akuntansi Syari’ah bukan hanya pada kesjahteraan materi saja namun pada
kesejahteraan non-materi atau bisa disebut juga dengan kesejahteraan yang utuh
(holistic welfare).
II.6. PARADIGMA PEMIKIRAN AKUNTANSI
SYARI’AH DI INDONESIA
Perkembangan
Akuntansi Syari’ah di Indonesia dilatarbelakangi oleh perkembangan lembaga
keuangan syari’ah. Di Indonesia banyak bermunculan lembaga-lembaga keuangan
yang berbasis syari’ah mengingat banyaknya masyarakat yang beragama Islam.
Menurut Bank Indonesia dalam Outlook Bank Syariah 2013 perkembangan Bank
syari’ah relatif cukup tinggi berkisar antara 36%- 58% dengan pertumbuhan
asset perbankan syariah mencapai ±37% dan total asset mencapai ± Rp 179
Triliun. Namun perkembangan Akuntansi Syari’ah hanya di lembaga keuangan yang berbasis syari’ah saja sedangkan disektor non lembaga keuangan seperti
perusahaan jasa, perusahaan manufaktur dan perusahaan ritel belum mengalami
perkembangan bahkan terlihat stagnan.
Beberapa
isu yang mendorong munculnya akuntansi syariah adalah masalah harmonisasi
standar akuntansi internasional di negara-negara Islam , usulan pemformatan
laporan usaha badan Islami (Muhammad, 2003: 77). Begitu pula dengan kajian
ulang filsafat tentang konstruksi etika dalam pengembangan teori akuntansi
sampai pada masalah penilaian (asset) dalam akuntansi. Masalah penting yang
perlu diselesaikan adalah perlunya akuntansi syariah yang dapat menjamin terciptanya keadilan ekonomi melalui
formalisasi prosedur, aktivitas, pengukuran tujuan, kontrol dan pelaporan yang
sesuai dengan prinsip syariah (Muhammad, 2003: 79).
Tahun
1992 sebagai tahun yang bersejarah bagi Ekonomi Syariah dengan ditandai
berdirinya Bank Muamalat Indonesia sebagai pioner lembaga keuangan
syariah merupakan tonggak awal yang sangat menentukan, begitu juga Akuntansi
Syariah. Pada saat itu akuntansi syariah belum mendapatkan pengakuan yang jelas
dalam PSAK, baru pada tahun 2002 dengan disahkannya PSAK 59 keberadaan
Akuntansi Syariah mulai diakui dan diterapkan dalam lembaga keuangan Syariah. Bank
Muamalat Indonesia sebagai pelopor Bank Syariah Islam pertama di Indonesia
lahir sebagai hasil Kerja Tim Perbankan MUI tersebut. Akte pendirian PT. Bank
Muamalat Indonesia ditandatangani pada tanggal 1 November 1991. Pada awal
penandatanganan akte pendirian Bank ini terkumpul komitmen pembelian saham
sebanyak Rp 84 miliar.
Pada awal pendirian Bank Muamalat
Indonesia, keberadaan Bank Syariah ini belum mendapat perhatian yang optimal
dari tatanan Industri Perbankan Nasional. Pelopor kedua Bank Syariah di
Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank Syariah Mandiri merupakan
Bank milik pemerintah pertama yang melandaskan operasional pada Prinsip
Syariah. Secara struktural, BSM berasal dari Bank Susila Bakti (BSB), sebagai
salah satu anak perusahaan di lingkungan Bank Mandiri yang kemudian
dikonversikan menjadi Bank Syariah secara utuh. Dalam rangka melancarkan proses
konversi menjadi Bank Syariah BSM menjalin kerjasama dengan Tazkia
Institute terutama dalam bidang pelatihan dan pendampingan konversi. Setelah
terbentuknya Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri dan antusias
masyarakat terhadap adanya Bank yang memakai Sistem Islam. Maka berbagai Bank
Konvensional lainnya mengikuti jejak untuk membuka cabang Bank Syariah di
institusinya.
BAB III
PENUTUP
III.1
KESIMPULAN
Berdasarkan
pemaparan materi pada bab sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa akuntansi
syari’ah pada dasarnya sama saja dengan akuntansi kovensional, namun tetap ada
beberapa hal yang membedakan keduanya. Perbedaan tersebut dapat ditinjau dari
segi pengertian, konsep, prinsip, dan modal. Dalam cakupan mengenai
terminologinya terdapat beberapa istilah penting dalam akuntansi seperti
kejadian, transaksi, akun, akun rill dan
nominal, buku besar, jurnal, pemindah buku, neraca saldo, ayat jurnal
penyesuaian, laporan keuangan, dan ayat jurnal penutup.
Dalam konsep akuntansi syari’ah
terdapat bahasan mengenai pengertian dari akuntansi syari’ah, tujuan, dasar
hukum, cirri-ciri, serta karakteristik dalam pengimplementasian transaksi. Mengenai
paradigma pemikiran teori dan konsep akuntansi Islam sudah berkembang cukup
pesat. Akuntansi syari’ah dapat dikategorikan sebagai
pengetahuan ilmu dalam bidang akuntansi yang memiliki karakteristik, kebenaran
dan nilai-nilai Islami, yang digali menggunakan epistimologi Islam. Kerangka
konseptual akuntansi syari’ah dikembangkan menggunakan prinsip dasar paradigma
syari’ah.
Prinsip dasar paradigma syari’ah merupakan multi paradigma
yang holistic, mencakup
keseluruhan dimensi wilayah mikro dan makro dalam kehidupan manusia yang saling
terkait. Pertama, dimensi mikro prinsip dasar paradigma syari’ah adalah
individu yang beriman kepada Allah SWT (tauhid)
serta mentaati segala aturan dan larangan yang tertuang dalam Al-Qur’an,Al Hadits, Fiqh, dan hasil ijtihad. Kedua, dimensi makro prinsip
syari’ah adalah meliputi wilayah politik,ekonomi dan sosial. Nilai-nilai dan
etika orang Muslim adalah syari’ah, maka alternatif terbaik pengembangan
akuntansi syari’ah adalah menggunakan pemikiran yang sesuai dengan syariah.
Prinsip filosofis akuntansi syari’ah terbagi menjadi
empat macam yaitu humanis, emansipatoris, transendental, dan teleogikal.
Terkait dengan pemikiran akuntansi syari’ah di Indonesia dapat dikatakan sudah
sudah berkembang lebih luas semenjak mulai berdirinya Bank Muamalat di
Indonesia. Bank Muamalat Indonesia sebagai pelopor Bank
Syariah Islam pertama di Indonesia lahir sebagai hasil Kerja Tim Perbankan MUI
tersebut. Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia, keberadaan Bank Syariah
ini belum mendapat perhatian yang optimal dari tatanan Industri Perbankan
Nasional. Pelopor kedua Bank Syariah di Indonesia adalah Bank Syariah Mandiri
(BSM). Bank Syariah Mandiri merupakan Bank milik pemerintah pertama yang
melandaskan operasional pada Prinsip Syariah. Setelah terbentuknya Bank
Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri dan antusias masyarakat terhadap
adanya Bank yang memakai Sistem Islam. Maka berbagai Bank Konvensional lainnya
mengikuti jejak untuk membuka cabang Bank Syariah di institusinya.
III.2
SARAN
Adapun
saran penulis adalah mengenai paradigma pemikiran teori dan konsep akuntansi
syari’ah ini ke depannya harus lebih terbuka luas dan berkembang baik dalam
lingkungan masyarakat umum serta pemerintah baik itu seorang muslim maupun non
muslim Karena sudah sudah dipraktekkan di beberapa negara di dunia dengan
menganut sistem akuntansi ini banyak membawa dampak posistif bagi negara
tersebut. Dan bukan hanya berpikiran
bahwa karena berbasis Islam maka hanya kalangan muslim saja yang mengembangkan
tentang akuntansi syari’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Wasilah, Nurhayati, Sri.
2009. Akuntansi Syariah di Indonesia.
Salemba Empat : Jakarta.
http://mudaarraayah.blogspot.co.id/2013/06/konsep-dasar-akuntansi-syariah.html
http://risaseptiani.blogspot.co.id/2012/05/akuntansi-islam.html
http://akuntansiiseasy.blogspot.co.id/2014/10/terminologi-dasar-akuntansi.html
http://anakhumairah.blogspot.co.id/2014/06/pentingnya-mempelajari-akuntansi-syariah.html
https://sithobil.wordpress.com/2012/10/26/konsep-dasar-akuntansi-syariah
http://mrcomp.wordpress.com/2009/02/24/konsep-dasar-akuntansi-syariah
http://mepi-6.blogspot.co.id/2012/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://muttaqinhasyim.wordpress.com/2009/05/27/akuntansi-islam-syariah
http://nilampamularsih.blogspot.com/2011/09/akuntansi-syariah.html
http://beiakuntasi.blogspot.co.id/2012/06/akuntasi-islam-dalam-perspektif-alquran.html
http://inibloghesty.blogspot.co.id/2015/02/perkembangan-akuntansi-syariah-di.html
Modul Gunadarma
No comments:
Post a Comment