Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA DALAM PERPAJAKAN

MAKALAH PERPAJAKAN

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA DALAM PERPAJAKAN



Dosen Pengampu 
Erita Rosalina, S.E., M.Si

 


Disusun Oleh :
         Siti Hartina (301 14 11 102)
         Suci Wahyuni (301 14 11 104)
        Zainul Marom (301 14 11 124)



Tugas ini disusun sebagai syarat untuk mengikuti Mata Kuliah Perpajakan


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016

KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh
Dengan menyebut nama Allah, yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat serta karunia yang diberikan-Nya kepada penulis sehingga tugas dari mata kuliah Perpajakan  ini dapat terselesaikan sesuai rencana.
Penyusunan makalah ini merupakan salah satu tugas dari mata kuliah “PERPAJAKAN” . Dalam penyelesaian makalah ini tentu banyak pihak yang telah membantu baik berupa dukungan moril maupun materil. Oleh karena itu penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Dosen Mata Kuliah Perpajakan Ibu Erita Rosalina, M. Si
2.      Rekan-rekan mahasiswa yang telah banyak membantu dalam memberikan masukan untuk  proses penyelesaian makalah ini.
3.      Kepada UPT Perpustakaan Universitas Bangka Belitung yang memberikan izin dalam meminjam buku referensi yang digunakan penulis dalam mencari materi.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritikan yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan selanjutnya. Semoga makalah ini dapat digunakan sebagai mestinya dan dapat bermanfaat bagi semua pihak, khusunya kepada penulis dan para pembaca pada umumnya.


Disusun,

Penulis






DAFTAR PUSTAKA
JUDUL .....................................................................................................................................i
KATA PENGANTAN ...........................................................................................................ii
DAFTAR ISI ..........................................................................................................................iii
BAB I  PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang ..........................................................................................................4
B.       Rumusan Masalah     .................................................................................................4
C.       Tujuan ........................................................................................................................4

BAB II PEMBAHASAN      
A.       Dasar Hukum..............................................................................................................5
B.       Pengertian Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Dalam Perpajakan..................................................................................................................6
C.       Tahun Pajak..............................................................................................................10
D.       Kewajiban dan Hak Pajak .......................................................................................10
E.        NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak...... ...............................................13
F.        Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan..........................................16
G.       Surat Ketetapan Pajak..............................................................................................21

BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan ..............................................................................................................24


DAFTAR PUSTAKA   








BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau suatu badan, yang pembayarannya merupakan hal yang memaksa berdasarkan Undang-Undang tentang perpajakan, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi baik itu untuk pembangunan infrastruktur, hingga fasilitas atau inventaris yang terkecil yang ada dinegara dibiayai oleh pajak.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau kepada setiap Wajib Pajak. Tujuan penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak atau Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Agar tujuan penagihan pajak tersebut tercapai, maka diperlukan serangkaian tindakan yang dapat diambil oleh Jurusita Pajak mulai dari tindakan penerbitan Surat Teguran atau sejenisnya, kemudian penyampaian surat paksa, penyampaian surat perintah melakukan penyitaan dan pelaksanaan penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyaderaan.

B.        Rumusan Masalah
1.         Apa dasar hukum Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
2.         Apa pengertian Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
3.         Bagaimana Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
4.         Apakah  kegunaan dari NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
5.         Seperti apa Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan

C.      Tujuan
1.          Mengetahui  dasar hukum Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
2.         Mengetahui Apa pengertian Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
3.         Mengetahui Bagaimana Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
4.         Mengetahui Apakah  kegunaan dari NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
5.         Mengetahui Seperti apa Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Dasar Hukum
Sistem, mekanisme, dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang sederhana menjadi ciri dan coarak dalam perubahan undang-undang ini dengan tetap menganut sistem self assessment. Perubahan  tersebut khususnya berkaitan dengan peningkatan keseimbangan hak dan kewajiban bagi masyarakat Wajib Pajak sehingga menjadi masyarakat Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lebih baik.
Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhaan, arah dan tujuan undang-undang Tentang Ketentuan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok sebagai berikut:
1.         Meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dalam rangka mendukung penerimaan negara.
2.         Meningkatkan pelayanan, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat guna meningkatkan daya saing dalam penanaman modal dengan tetap mendukung pengembangan Usaha Kecil dan Menengah.
3.         Menyesuaikan tuntutan perkembangan sosial ekonomi masyarakat serta perkembangan di bidang teknologi informasi.
4.         Meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
5.         Menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan.
6.         Meningkatkan penerapan prinsip self assessment secara akutabel dan konsisten.
7.         Mendukung iklim usaha ke arah lebih kondusif dan kompetitif.
Dalam pelaksanaan UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994, dan UU No. 16 Tahun 2000 disadari masih terdapat hal-hal yang belum tertampung sehingga menuntut perlunya penyempurnaan sejalan dengan perkembangan sosial ekonomi dan kebijakan pemerintah. Penyempurnaan peraturan perundang-undangan perpajakan tentang Ketetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tersebut terakhir diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007.



B.       Pengertian Dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Dalam Perpajakan
Beberapa istilah atau pengertian umum dalam membicarakan perpajakan sesuai dengan Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut;
1.         Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara oleh orang pribadi badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.         Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotung pajak, dan pemungut pajak (fiskus) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.
3.         Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komenditer dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, lembaga atau badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
4.         Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang didalam kegiatan usaha dan pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
5.         Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
6.         NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
7.         Masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terhutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam udang-undang ini. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Kuangan paling lam 3 (tiga) bulan kalender.
8.         Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
9.         Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
10.     Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam  Tahun  Pajak, atau  dalam  Bagian  Tahun  Pajak  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11.     Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
12.     Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
13.     Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
14.     Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara  lain  ke  kas  negara  melalui  tempat  pembayaran  yang  ditunjuk  oleh Menteri Keuangan.
15.     Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
16.     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
17.     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
18.     Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.     Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
20.     Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.     Surat  Paksa  adalah  surat  perintah  membayar  utang  pajak  dan  biaya penagihan pajak.
22.     Kredit Pajak Untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat TagihaPajak  karena Pajak Penghasilan  dalam  tahun berjalan tidak  atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
23.     Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
24.     Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
25.     Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
26.     Bukti   Permulaan   adalah   keadaan,   perbuatan,   dan/ata bukti   berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
27.     Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
28.     Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
29.     Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan  baranatau  jasa,  yang  ditutup  dengan  menyusun  laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
30.     Penelitian  adalah  serangkaian  kegiatan   yang  dilakukan  untuk  menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
31.     Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
32.     Penyidik  adalah  pejabat  Pegawai  Negeri  Sipil  tertentu  di  lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk  melakukan  penyidikan  tindak  pidana  di  bidang  perpajakan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
33.     Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu  dalam  peraturan  perundang-undangan  perpajakan  yang  terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi  Administrasi,  Surat  KeputusaPenghapusaSanksi  Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
34.     Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
35.     Putusan  Banding  adalah  putusan  badan  peradilan  pajak  atas  banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
36.     Putusan  Gugatan  adalah  putusan  badan  peradilan  pajak  atas  gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
37.     Putusan  Peninjauan  Kembali  adalah  putusan  Mahkamah  Agung  atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
38.     Surat Keputusan  Pengembalian  Pendahuluan Kelebihan  Pajak  adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
39.     Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
40.     Tanggal Dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
41.     Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

C.      Tahun Pajak
Tahun pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Atau pada umumnya tahun pajak bisa disebut tahun takwin (tahun kalender). Wajib Pajak dapat menggunakan tahun pajak tidak sama dengan tahun takwin dengan syarat konsisten (taat asas) selama 12 bulan, dan lebih baih kalau melapor/memberitahu kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Dapat berubah bila disetujui oleh Direktur Jendral Pajak.


D.      Kewajiban dan Hak Pajak
1)        Kewajiban Wajib Pajak
Kewajiban Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor Tahun 2007 adalah sebagai berikut;
a)        Mendaftar diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak, apabila telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
b)        Melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjannya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
c)        Mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
d)        Menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan uang selain rupiah yang diizinkan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
e)        Membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke kas negara melalui tempat pembayaran yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
f)         Membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.
g)        Menyelenggarakan pembukuan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau perpajakan bebas dan Wajib Pajak Badan, dan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
h)        Pertama; Memperlihatkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
Kedua;   Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan diberi bantuan dana guna kelancaran pemeriksaan.
Ketiga;   Memberikan keterangan lain yang diperlukan apabila diperiksa.

2)        Hak-Hak Wajib Pajak
Hak-hak Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah sebagai berikut;
a)        Melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) Surat Pemberitahuan Masa.
b)        Mengajukan surat keberatan dan banding bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.
c)        Memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain kepada Direktur Jenderal Pajak.
d)        Membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.
e)        Mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
f)         Menyajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas atau;
-       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
-       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
-       Surat Ketetapan Pajak Nihil
-       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
-       Pemotongan atau pemungutan pajak oleh ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g)        Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
h)        Mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas atau;
-       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
-       Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
-       Surat Ketetapan Pajak Nihil
-       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau
-       Pemotongan atau pemungutan pajak oleh ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i)         Mengajukan permohonan banding kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
j)         Menunjukan seorang kuasa dengan khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
k)        Memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya UU No. 28 Tahun 2007.


E.       NPWP dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
1)        Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiaban perpajakan.
2)        Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak
Nomor Pokok Wajib Pajak yang dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak memperoleh beberapa manfaat langsung lainnya, seperti sebagai pembayaran pajak dimuka (angsuran/kredit pajak) atas Fiskal Luar Negeri yang dibayar sewaktu Wajib Pajak bertolak ke Luar Negeri, sebagai persyaratan ketika melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perdangan (SIUP), dan sebagai salah satu syarat pembuatan Rekening Koran di bank-bank. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ringkasan dari penjelasan mengenai fungsi NPWP yang telah dipaparkan diatas maka dapat di ambil unsur-unsur dari fungsi tersebut yakni antara lain;
a)        NPWP sebagai sarana administrasi Perpajakan:
b)        NPWP sebagai pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan;
c)        Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi.
Berdasarkan sistem self assessment yang dianut oleh perpajakan di Indonesia, setiap pajak wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak untuk dicatat sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap;
a)        Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta;
b)        Setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakn pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

3)        Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
a.         Setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak : KUP pasal 2 Ayat (2).
b.        Direktur Jendral Pajak dapat menetapkan:
-       Tempat  pendaftaran  dan/atau  tempat  pelaporan  usaha  selainyang  ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2); dan/atau
-       Tempat  pendaftaran  pada  kantor  Direktorat  Jendral  Pajak  yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan atau kantor Direktorat Jendral Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha dilakukan, bagi wajib pajak orang tertentu.
c.         Jangka waktu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai  pengusaha kena pajak adalah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saat usaha dimulai.
4)        Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau memiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi atau badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentua perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5)        Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP
Wajib pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentua sebagai berikut;
a)        Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan
Fotokopy KTP bagi penduduk Indonesia atau Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
b)        Untuk WP orang Pribadi Usahawan
-       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
-       Surat Keterangan tempat tinggal kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
c)        Untuk Wajib Pajak Badan
-       Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
-       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah satu pengurus aktif.
-       Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau kepala desa.
d)        Untuk bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong
-            Fotokopi KTP bendaharawan
-            Fotokopi surat penunjuk bagi bendaharawan
e)        Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut
-       Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation
-       Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation
-       Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
f)         Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harus melampirkan fotokopi surat keterangan terdaftar.
g)        Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
5)        Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila;
-            Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak atau ahli warisnya apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
-            Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
-            Wajib pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.
-            Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomo Pokok Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif ataupun objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Direktur  Jenderal Perpajakan setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

F.       Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
1)        Pembayaran dan Surat Setoran Pajak
Mekanisme pembayaran pajak dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut ini;
a)        Membayar sendiri pajak yang terutang
-       Pembayaran       angsuran       setiap       bulan      (PPh       Pasal       25) Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak  yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan  untuk  mengangsur pajak  yang akan  terutang  pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
-       Pembayaran        PPh        Pasal        29        setelah        akhir        tahun; Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukn sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak yang
b)        Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
-        Pihak lain disini berupa :
1)       Pemberi penghasilan;
2)       Pemberi kerja; atau
3)       3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
c)        Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d)        Melalui pembayaran pajak diluar  negeri (PPh Pasal 24).
e)        Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
-        Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di Bank-bank tertentu.
-        Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
-        Pembayaran Bea Materai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.
2)        Pelaksanaan Pembayaran
Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).
Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Penerima Pembayaran. Kantor Penerima pembayaran atau setoran pajak. Surat Setoran pajak dapat berupa;
-            SSP Standar merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
-            SSP Khusus merupakan merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lainya yang isinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dan mempunyai fungsi yang sama SPP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitor Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.
-            SSPCP (Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor)
3)        Pemotongan/Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
-            PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
-            PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
-            PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
-            PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan denan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
-            PPh Final Pasal 4 ayat (2)
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dan lain-lain.
-            PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan international, perushaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
-            Pajak Pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang dan jasa.
-            Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak khusus untuk barang barang mewah.
Seperti   halny PPh   Pasal   25,   pemotonga atau   pemungutan   tersebut merupaka angsura pajak.   Untuk   PP dikreditka pada   akhir   tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme     Pajak     Keluaran     (PK)     dan     Pajak     Masukan     (PM).
Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh DJP untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
4)        Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan  (SPT)  mempunyai  fungsi  sebagai  suatu  sarana  bagi  Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
-            Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui  pemotongan  atau  pemungutan  pihak  lain  dalam  1  (satu)  Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
-            Penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan/atau bukan Objek Pajak;
-            Harta dan kewajiban; dan/atau
-            Pembayaran  dari  pemotong  atau  pemungut  tentang  pemotongan  atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.



Surat pemberitahuan (SPT) dapat dibedakan sebagai berikut:
a.         SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaraan pajak bulanan. SPT Masa terdiri atas :
1)        SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26;
2)        SPT Masa PPh Pasal 22;
3)        SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26;
4)        SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2);
5)        SPT Masa PPh Pasal 15;
6)        SPT Masa PPN dan PPnBM;
7)        SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungut.
b.         Surat Pemberitahuan Tahunan adalah SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. SPT Tahunan meliputi:
1)       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah);
2)       SP Tahuna PP Waji Pajak   Bada yan diizinkan menyelenggarakan  pembukuan  dalam  bahasa  Inggris  dan  mata  uang dolar Amerika Serikat (1771-US);
3)       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan  atau    norma  penghitungan  penghasilan  neto;dari  satu  tu lebih pemberi kerja;yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770);
4)       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja;dalam negeri lainnya;dan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final (1770 S);
5)       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan/atau bunga koperasi (1770 SS).

G.      Surat Ketetapan Pajak
Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak nihil, surat ketetapan pajak lebih bayar.
1)        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut;
-            Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar.
-            Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
-            Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).
-            Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29) tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
-            Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud huruf a atau huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya atau berkaitannya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
2)        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKTPBT)
Dirjen Pajak dapat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak mungkin diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak yang sebelumnya.
Apabila masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat apabila diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Dirjen Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.

3)        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Untuk masing-masing jenis pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan untuk;
-            Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak sama dengan pajak yang terutang atau tidak pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
-            Pajak Pertambahan Nihil, apabila jumlah kredit pajak sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
-            Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada pembayaran pajak.
4)        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk.
-            Pajak Penghasilan, apabila jumlah kredit pajak (jumlah pajak yang dibayar) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
-            Pertambahan pajak Nilai, apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tersebut.
-            Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang.

























BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan dalam istilah atau pengertian umum yang membicarakan tentang perpajakan serta dasar hukum untuk penyempurnaan perundang-undang perpajakan terakhir diatur dalam Pasal 1 UU No. 28 Tahun 2007. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan memiliki kewajiban dan hak wajib pajak dalam Undang-Undang. Seseorang yang wajib pajak harus mempunyai NPWP yang dimana Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. Dalam pembayaran wajib pajak membayar dan menggunakan surat setoran pajak (SSP) ke kantor pos atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment). Setelah itu wajib pajak akan melaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT).















DAFTAR PUSTAKA

Resmi, Siti. 2004. Perpajakan Teori dan Kasus. Yogyakarta: Salemba Empat.








No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...