Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Thursday, May 11, 2017

PEMERIKSAAN AKUNTANSI II - AUDIT SIKLUS PENDAPATAN

MAKALAH
PEMERIKSAAN AKUNTANSI II
“AUDIT SIKLUS PENDAPATAN : DOKUMEN UDIT DAN PENGUJIAN SUBSTANTIF PIUTANG DAGANG”


                                                                                                                           

DISUSUN OLEH:

RIZKY PURNOMO             : 30114  11 097
YANTI                                 : 301 14 11 119
YENI YUNITA                     : 301 14 11 121
YULI TUNTUN UNTARI   : 301 14 11 122
MELISA                              : 301 14 11 076




6 AKUNTANSI 4

JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2016/2017


KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan semesta alam yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah-NYA, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ PENDAHULUAN AUDIT SEKTOR PUBLIK”  tepat pada waktunya.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wenni Anggita, S.E.,M.Si selaku dosen mata kuliah Audit Sektor Publik atas arahan dan bimbingannya. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang turut membantu baik secara moril dan materil dalam proses penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan. Sehubungan dengan hal tersebut, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun guna mewujudkan makalah yang lebih baik di masa mendatang.








Balunijuk, 31 Februari 2017

                                                                                                            Penulis



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Perkembangan paradigma kepemerintahan di berbagai negara sedang dalam proes pergeseran dari ruling government menuju ke governance dan penciptaan administrsi pemerintah yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan. Hal ini telah menimbulkan kesadaran setiap orang, terutama aparat pemerintah, untuk senantiasa tanggap terhadap tuntutan lingkungannya dengan berupaya memberikan pelayanan terbaik, transparan, dan berakuntabilitas.
Secara umum, pemeriksaan atau auditing merupakan proses investigasi independen terhadap aktivitas tertentu.  Mekanisme pemeriksaaan/audit merupakan sebuah mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas dalam pengelolaan sektor pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau instansi pengelola aktiva negara lainnya. Pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan untuk menyatakan opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil operasi , dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan auditor merupakan media yang menyatakan opini auditor, atau dalam kondisi tertentu, menyangkal suatu opini.
Sebagaimana suatu proses, audit berhubungan dengan prinsip dan prosedur akuntansi yang digunakan oleh organisasi. Bagi auditor dan pengawas adalah penting untuk memahami terlebih dahulu sistem akuntansi yang dipakai oleh pemda. Agar pemeriksaan menjadi lebih efisien, efektif, dan ekonomis, pemerintah daerah juga harus memahami bagaimana cara mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan audit yang akan dilakukan oleh auditor.





1.2       Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Definisi Audit
2.      Mengetahui Bagaimana Persiapan Audit Pemerintah Daerah
3.      Mengetahui Proses dan Tahapan dalam Audit
4.      Mengetahui Definisi Kertas Kerja
5.      Mengidentifkasikan Berbagai Jenis Kertas Kerja
6.      Mengetahui jenis-jenis dan tujuan dari Pelaporan Audit
7.      Menganalisis Peran Bawasda sebagai Auditor Internal Pemda

1.3       Metode Penulisan
            Metode penulisan yang diimplementasikan dalam makalah ini adalah metode pustaka yakni dengan menggali berbagai informasi yang dibutuhkan dari buku.

1.4       Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan audit?
2.      Bagaimanakah Persiapan Audit Pemerintah Daerah?
3.      Bagaimanakah proses dan tahapan dalam audit?
4.      Apa yang dimaksud dengan Kertas Kerja
5.      Apa saja jenis kertas kerja?
6.      Bagaimana pelaporan audit ?
7.      Apakah  peran bawasda sebagai auditor internal pemda?







BAB II
PEMBAHASAN

2.1  PENGERTIAN AUDIT
“ Audit adalah suatu proses sistematik dan objektif dari penyediaan dan evaluasi bukti-bukti yang berkenaan dengan pernyataan (asertion) tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara pernyataan tersebut dengan  kriteria yang ada serta mengkomunikasikan hasil yang diperoleh itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan”. Secara umum, pemeriksaan atau auditing merupakan proses investigasi independen terhadap aktivitas tertentu.

2.2 BAGAIMANA PERSIAPAN AUDIT PEMERINTAH DAERAH
Dalam proses audit, kesiapan sebuah daerah sangat penting dan tentunya tak bisa dipisahkan begitu saja dengan persiapan proses auditing. Bagaimanapun, dalam proses ini daerah akan menunjukkan bukti-bukti audit sebagai dasar yang cukup dan tepat untuk menentukan apakah laporan keuangan telah menyajikan dengan benar dan wajar posisi keuangan pemda, hasil dari operasi, dan perubahan-perubahannya sesuai UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No  15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, PP No 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri No 13 Tahun 2006, dan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum.
Secara garis besar, ada beberapa hal yang mendasari kebutuhan akan penyiapan proses auditing,yaitu:
1.      Kendali saat ini ada di tangan masyarakat. Artinya masyarakat memiliki hak berupa kebebasan untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya ekonomi publik.
2.      Kompleksitas laporan keuangan. Semakin kompleks laporan keuangan yang dihasilkan, maka tingat kesalahaannya juga semakin tinggi. Walaupun sekarang ini masyarakat semakin mampu membaca laporan keuangan, tetapi orang yang memiliki keahlian profesional dibutuhkan unuk menguji informasi dalam laporan keuangan.
3.      Pihak manajemen pemda memiliki kecenderungan untuk berhasil dan meminimalkan kesalahan pemerintahannya, sehingga verifikasi kebenaran laporan keuangan perlu disajikan,
4.      Kontrol dan kredibilitas. Audit akan meningkatkan kontrol dan kredibilitas laporan keuangan. Untuk itu, pemeriksaan atas informasi keuangan sangat penting dilakukan guna menghindri adanya kesalahan penyajian dan pengungkapan.
5.      Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Proses audit memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
6.      Identifiksi terhadap kelemahan sistem. Walaupun pemda memiliki berbagai alat pengendaian internal untuk pengendalian organisasi, pemda juga perlu mengetahui adanya kelemahan dalam sistemnya, dan auditor dibutuhkan untuk meninjau sistem tersebut.

2.3  PROSES AUDIT
Langkah-lagkah dalam proses audit adalah :
1.      Perencanaan Audit
2.      Pelaksanaa Audit
3.      Pelaporan Audit

2.3.1        Perencanaan Audit
Perencanaan merupakan tahapan yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. Perencanaan audit yang baik merupakan faktor penting bagi tersedianya bukti audit ( evidence) yang cukup dan kompeten untuk mendukung  isi laporan audit.
Proses perencanaan audit sektor publik pada umunya meliputi tahap-tahap sebagai berikut:
1.      Pemahaman atas Sistem Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Pemahaman atas sistem akuntansi sangatlah penting karena saat ini audit sektor publik tidak lagi hanya berfokus pada laporan realisasi anggaran, tetapi juga pada laporan keuangan lainya seperti neraca, surplus/defisit, dan arus kas. Jadi auditor harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai sistem akuntansi keuangan daerah.

2.       Penentuan Tujuan dan Lingkup Audit
Tujuan dan lingkup audit sektor publik sangatlah tergantung pada mandat dari lembaga audit yang bersangkutan. Audit atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal pada umumnya bertujuan menilai kewajaran laporan keuangan ( membeikan opini atas laporan suatu entitas ) , sedangkan audit atas penyusunan laporan keuangan oleh pengawas bertujuan untuk memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem pengendalian internal dan koreksi kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam konteks audit atas laporan keuangan instansi pemerintahan ( sektor publik), pengawas memiliki wewenang untuk :
a.       Melakukan peninjauan atas sistem akuntansi dan pengendalian internal, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan atas kelemahan – kelemhananya.
b.      Melakukan pengujian dan koreksi atas kesalahan pencatatan akuntansi sehinggan laporan keuangan disusun berdasarkan informasi yang dapat diandalkan.
Tujuan pemahaman mandat:
Ø  Mengetahui batasan-batasan yang ada pada pekerjaan audit
Ø  Mengidentifikasikan wewenang yang dimiliki dalam pelaksanaan audit
Ø  Memastikan bahwa pengawas telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku
Ø  Memberikan keyakinan bahwa pendekatan audit yang di rencanakan telah sesuai dengan kebijakan audit yang ditetapkan
Ø  Memastikan bahwa tujuan audit telah memenuhi kebutuhan legislatif
Ø  Mengidentifiksikan pihk-pihak yang berhak untuk menerima laporan audit

3.      Penilaian Risiko
Kegiatan audit dilaksanakan melalui berbagai tes yang memiliki risiko kesalahan, sehingga penilaian atas risiko pengendalian (control risk), risiko bawaan ( inheren risk), dan risiko deteksi (detection risk) perlu dilakuan. Dengan demikian, kesimpulan dan opini yang diberikan oleh auditor memiliki jaminan yang memadai.
4.      Penyusunan Rencana Audit
Berdasarkan tahapan kegiatan perencanaan audit tersebut, suatu rencana audit (audit plan) perlu disusun. Rencana audit pada umumnya berisi uraian mengenai : area yang akan diaudit, jangka waktu pelaksanaan audit, personel yang dibutuhkan, dan sumber daya lain yang diperlukan untuk pelaksanaan audit.
5.      Penyusunan Program Audit
Untuk setiap area yang diaudit, auditor harus menyususn langkah-langkah audit yang akan dilakukannya. Langkah-langkh ini tertuang dalam program audit. Suatu program audit biasanya berisi : tujuan audit untuk tiap area, prosedur audit yang akan dilakukan, sumber-sumber bukti audit, dan deskripsi mengenai kesalahan (eror).

2.3.2        Pelaksanaan Audit
Dalam pelaksanaan audit ada beberapa hal yang harus diperhatikan,yaitu :

2.3.2.1  Struktur Pengendalian Internal
Struktur pengendalian internal merupakan suatu proses yang dijalankan oleh eksekutif (kepala daerah,instansi/dinas, dan segenap personel) yang didesain untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terdiri atas:
a.       Keandalan laporan keuangan
b.      Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
c.       Efektivitas dan efisiensi operasi

2.3.2.2 Jenis Pengendalian Internal
Berikut adalah penjelasan jenis-jenis pengendalian internal :
1.      Orgnisasi
Penyerahan wewenang dan tanggung jawab, termasuk jalur pelaporan untuk semua aspek operasi, dan pengendaliannya seharusnya disebutkan secara rinci dan jelas.
2.      Pemisahan Tugas
Salah satu fungsi utama pengendalian adalah pemisahan tugas dan tanggung jawab. Apabila kedua hal tersebut digabungkan, maka seseorang mampu melakukan pencatatan dan memproses sebuah transaksi secara lengkap. Dengn kata lain, pemisahan tugas dapat mengurangi risiko terjadinya manipulasi maupun kesalahan yang disengaja.
3.      Fisik
Pengendalian ini berhubungan dengan supervisi aktiva. Prosedur dan keamanan yang memadai dirancang untuk memberi keyakinan bahwa akses terhadap aktiva, baik langsung maupun tidak langsung lewat dokumentasi- terbatas pada personel yang berwenang.
4.      Persetujuan dan Otorisasi
Seluruh transaksi seharusnya diotorisasi ataupun disetujui oleh orang yang tepat. Batas wewenang juga harus dijelaskan.
5.      Akuntansi
Pengecekan akurasi catatan, penghitungan jumlah total, rekonsiliasi, pemakaian nomor rekeking, jurnal-jurnal, dan akuntansi untuk dokumen.
6.      Personel
Keberadaan prosedur menjamin bahwa penempatan personel sesuai dengan kemampuan dan tanggung jawabnya.
7.      Supervisi
Setiap sistem pengendalian internal seharusnya mencakup supervisi oleh atasan yang bertanggung jawab atas transaksi dan pencatatannya sehari-hari.
8.      Manajemen
Hal ini merupakan pengendalian yang dilakukan oleh manajemen di luar tugas rutinnya. Hal ini meliputi pengendalian secara keseluruhan, fungsi pengendalian internal, dan prosedur tinjauan khusus lainnya
Pengendalian Organisasional
Pengendalian ini berkaitan dengan cara organisasi yang diaudit mengelola karyawannya. Beberapa ciri berikut seharusny terdapat dalam sebuah organisasi agar struktur organisasi kondusif dengan pengendalian internal yang memadai:
a.       Perekrutan da pelatihan personel yang jujur dan kompeten
b.      Pemisahan fungsi
c.       Pembagian tugas dalam fungsi akuntansi
d.      Tanggung jawab yang dirinci dengn baik untuk semua personel

Pengendalian Supervisi (Supervisory Control)
Aspek penting dari pengendalian adalah supervisi manajemen terhadap aktivitas organisasi yang diaudit secara keseluruhan dan efektivitas pengendalian internal khusus lainnya. Supervisi yang efektif dihasilkn dari proses yang melibatkan manajemen pada titik-titik penting sistem pengendalian internal, yaitu laporan keuangan dan analisis selisih anggaran.
Pengendalian organisasional dan supervisi merupakan dasar yang penting bagi evaluasi auditor terhadap sistem yang berlaku.

Pengendalian Terhadap Kelengkapan dan Keakuratan Transaksi
Terdapat empat teknik pengendalian yang berhubungan secara khusus dengan kelengkapan dan akurasi pemrosesan transaksi, yang pada kenyataannya dapat bersifat preventif, detektif, maupun kombinasi dari keduannya. Keempat teknik tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Pengecekan urutan (sequence checking)
2.      Perbandingan (comprison)
3.      Kendali atas jumlh total (control totals)
4.      Perhitungan kembali (reperforming)

Rancangan Pengendalian untuk Penjagaan Aktiva
Manajemen mempunyai tanggung jawab untuk menjaga aktiva organisasi. Pengendalian kategori ini adalah signifikan bagi auditor, terutama dalam kaitannya dengan keterjadian dan keberadaan suatu aktiva. Pembatasan akses terhadap aktiva adalah contoh pengendalian preventif.  Sementara, pengecekan fisik (stocktake) secara berkala adalah pengendalin detektif yang cukup relevan dalam sebuah audit.

Pengendalian Dokumentasi
Pengendalian ini berkeyakinan bahwa sistem telah dibuat sesuai dengan tujuan awal, yaitu memberikan pemahaman yang jelas kepada personel organisasi mengenai tugas dan tanggung jawabnya, serta membuat pencatatan transaksi dengan benar dan sederhana.

Keterbatasan Pengendalian Internal
Bagaimananapun, tidak ada sistem pengendalian internal yang dengan sendirinya dapat menjamin adanya administrasi yang efisien serta kelengkapan dan akurasi pencatatan. Keterbatasan tersbut disebabkan antara lain karena:
1.      Pengendalian internal yang bergantung pada pemisahan tugas dapat dimanipulasi dengan kolusi
2.      Otorisasi dapat disebabkan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan tertentu atau oleh manajemen
3.      Personel kelru dalam memahami perintah sebagai akibat dari kelalaian, tidak perhatian, maupun kelelahan.

Berikut ini ciri-ciri sistem pengendalian yang baik adalah:
1.      Independen dalam prosedur pemrosesan
2.      Hanya dapat dimanipulasi dengan kolusi
3.      Terdapat personel dengan senioritas yang memadai
4.      Dilakukan secara tepat waktu
Prosedur Pengujian Pengendalian
Auditor mencatat dan memeriksa semua perkecualian yang didapat selama pengujian pengendalian. Apabila pengujian pengendalian mengungkpkan bahwa ada perkecuaian yang terjadi, yaitu bahwa ada prosedur pengendalian yang tidak berjalan dengan baik, maka auditor harus mencari penyebabnya.

2.3.2.3 Unsur-Unsur dari Struktur Pengendalian Internal
Pengendalian internal terdiri atas lima unsur pokok berikut:
1.      Lingkungan pengendalian
Lingkungan pengendalian menggambarkan keseluruhan sikap organisasi yang mempengaruhi kesadaran dan tindakan personel organisasi mengenai pengendalian. Berbagai faktor yang membentuk lingkungan pengendalian dalam suatu entias adalah:
1.      Nilai integritas dan etika
2.      Komitmen terhadap kompetensi
3.      Filosofi dan gaya operasi manajemen
4.      Struktur organisasi
5.      Pembagian wewenang dan pembebanan tanggung jawab
6.      Kebijakan dan praktik sumber daya manusia

2.      Penaksiran Risiko
Penaksiran risiko untuk tujuan pelaporan keuangan adalah proses identifikasi, analisis, dan pengelolaan risiko entitas yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Penaksiran risiko mencakup pertimbangan khusus atas risiko yang timbul dari :
1.      Perubahan standar akuntansi
2.      Hukum dan peraturan baru
3.      Perubahan yang berkaitan dengan revisi sistem dan teknologi baru yang digunakan untuk pengolahan informal
4.      Pertumbuhan pesat suatu entits yang menuntut perubahan fungsi pengolahan dan pelaporan informal serta karyawan yang terlibat dalam fungsi tersebut.

3.      Informasi dan komunikasi
Fokus utama dari kebijakan dan prosedur pengendalian yang berkaitan dengn sistem akuntansi adalah bahwa transaksi dilaksanakan dengan mencegah terjadinya salah saji potensial terhadap pernyataan manajemen dalam laporan keuangan. Oleh karena itu, sistem akuntansi yang efektif dapat memberikan keyakinan yang memadai bahwa transaksi yang dicatat atau terjadi adalah :
1.      Sah
2.      Telah diotorisasi
3.      Telah dicatat
4.      Telah dinilai secara waar
5.      Telah digolongkan secara wajar
6.      Telah dicatat dalam periode yang seharusnya
7.      Telah dimasukkan ke dalam buku pembantu dan diringkas dengan benar

4.      Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibuat untuk memastikan pelaksanaan petunjuk yang dibuat oleh manajemen. Kebijakan dan prosdur ini memberikan keyakinan bahwa tindakan yang diperlukan telah dilaksanakan untuk mengurangi risiko dalam pencapaian tujuan entitas. Aktivitas pengendalian dapat dibagi atas beberapa kelompok, yaitu:
1.      Pengendalian pengolahan informasi
a.       Pengendalian umum
b.      Pengendalian aplikasi
1)      Otorisasi yang memadai
2)      Perancangan dan penggunaan dokumen dan catatan yang memadai
3)      Pengecekan secara independen
4)      Pemisahan fungsi yang memadai
5)      Pengendalian fisik atas kekayaan pemda dan catatan
6)      Peninjauan atas kinrja




5.      Pemantauan
Pemantauan adalah proses penilaian kualitas kinerja dari struktur pengendalian internal sepanjang waktu. Pemantauan dilaksanakan oleh personel yang semestinya melakukan pekerjaan tersebut.

2.3.2.4  Pemahaman atas Struktur Pengendalian Internal
Dalam memperoleh pemahaman atas struktur pengendalian internal, auditor menggunakan tiga jenis prosedur audit berikut :
1.      Mewawancarai personel dinas/instansi yang berkaitan dengan unsur struktur pengendalian
2.      Melakukan inspeksi terhdapa dokumen dan catatan
3.      Melakukan pengmatan atas kegiatan perusahaan
Informsi yang dikumpulkan oleh auditor dalam pelaksanaan prosedur audit tersebut di atas tersebut di atas adalah :
1.      Rancangan dari berbagai kebijakan dan prosedur dalam tiap-tia unsur struktur pengendalian internal
2.      Apakah kebijakan dan prosedur tersebut telah benar-benar dilaksanakan.

2.3.2.5  Melakukan Prosedur Analitis
Prosedur analitis adalah :
“ ...evaluasi atas informasi keuangan yang dibuat dengan mempelajari hubungan yang masuk akal antara data keuangan dan data nonkeuangan...”
Prosedur analitis membantu auditor dengan cara mendukung dan meningkatkan pemahaman auditor mengenai bisnis klien. Prosedur analitis juga membantu auditor dalam mengidentifikasikan hubungan yang tidak sewajarnya dan fluktuasi data yang tidak diharapkan. Ada enam langkah yang harus dilakuan oleh auditor dalam melakukan prosedur analitis, yaitu:
1.      Mengidentifikasikan perhitungan dan perbandingan yang akan dibuat
2.      Mengembangkan ekspektasi
3.      Melakukan perhitungan dan perbandingan
4.      Menganalissi data
5.      Menyelidiki perbedaan atau penyimpngan yang tidak diharapkan dan signifikan
6.      Menentukan pengaruh perbedaan atau penyimpangan atas perencanaan audit.

2.3.2.6  Perancangan Pengujian Substantif
Auditor harus menghimpun bukti yang cukup untuk memperoleh dasar yang memadai guna menyatakan pendapatan atas laporan keuangan klien. Pengujian substantif menyediakan bukti mngenai kewajaran setiap pernyataan laporan keuangan yang signifikan. Perancangan pengujian substantif meliputi penentuan:
1.      Sifat pengujian
2.      Waktu pengujian
3.      Luas pengujian substantif
Untuk memenuhi tingkat risiko deteksi yang dapat diterima untuk setiap pernyataan.
2.3.2.7 Prosedur untuk Melaksanakan Pengujian Substantif
Ada delapan prosedur untuk melaksanakan pengujian pengendalian substantif, yaitu:
1.      Pengajuan pertanyaan kepada para karyawan berkaitan dengan kinerja tugas mereka
2.      Pengamatan atau obervasi terhadap persoalan dalam melaksanakan tugas mereka
3.      Inspeksi atas dokumen dan catatan
4.      Perhitungan kembali (reperforming)
5.      Konfirmasi
6.      Analisis
7.      Pengusutan (tracing)
8.      Penelusuran (Vouching)

2.3.2.8 Sifat atau Jenis Substantif
Ada tiga jenis pengujian substantif yang dapat digunakan adalah :
1.      Pengujian rinci atau rincian saldo
2.      Pengujian rinci atau rincian transaksi
3.      Prosedur analitis

2.3.2.9 Penentuan Saat Pelaksanaan Pengajuan Substantif
Tingkat risiko deteksi yang dapat diterima memengaruh penentuan watu pelaksanaan pengujian substantif. Jika risiko deteksi rendah, maka pengujian substanif lebih baik dilaksanakan pada atau mendeteksi tanggal neraca.
2.3.2.10 Luas Pengujian Substantif
 Semakin rendah tingkat risiko deteksiyang dapat diterima, semakin banyak bukti yang diperlukan. Auditor dapat mengubah jumlah bukti yang harus dihimpun dengan cara mengubah luas substantif yng dilakukan. Keputusan auditor mengenai rancangan pengujian substantif didokumentasikan di kertas kerja dalam bentuk program audit program audit adalah daftar prosedur audit yang akan dilaksanakan.
2.3.3        Pelaporan
Hal-hal yng harus diperhatikan dalam pelaporan audit adalah sebagai berikut:
2.3.3.1  Tinjauan Kertas Kerja dan Kesimpulan
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselengarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh , dan kesimpulan yang dibuatnya berkenaan dengan pelaksanaan audit. Kertas kerja merupakan media penghubung antara catatan klien dengan laporan audit.
Meskipun kertas kerja dibuat dan dikumpulkan oleh auditor berdasarkan catatan klien, dalam daerah wewenang klien, dan atas biaya klien, akan tetapi kepemilikan kertas kerja sepenuhnya ada ditangan auditor.
Kertas kerja harus disesuailan dengan keadaan yang dihadapi dan kebutuhan auditor dalam melaksanakan suatu penugasan audit. Kertas kerja juga berhubungan erat dengan ketiga kelompok standar auditing, yakni standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan.
2.3.3.2  Kertas kerja dan Standar Pelaporan
Kertas kerja berhubungan erat dengan standar pelaporan. Kertas kerja bukan hanya berguna untuk memudahkan pembuatan laporan audit, tetapi juga berguna untuk mendukung pendapat auditor dalam laporan audit. Kertas kerja harus meliputi bukti yang berkaitan dengan kesesuanian prinsip akuntansi yag berlaku umum, konsistensi, pengungkapan yang memadai, dan pernyataan pendapat sesuai dengan standar auditing. Hal ini perlu dilakukan untuk berjaga-jaga terhadap tuntutan pemakai laporan keuangan dan sanksi lembaga profesi.
2.3.3.3  Isi Kertas Kerja
Kertas kerja merupakan bukti dilaksanakan standar auditing dan program audit yang telah ditetapkan. Kuantitas, jenis, dan isi kerja dapat saja bervariasi tergantung pada keadaan yang dihadapi oleh auditor. Meskipun demikian, kertas kerja harus cukup memperlihatkan bahwa catatan akuntansi sesuai dengan laporan keuangan atau informasi lain yang dilaporkan, serta standar auditing yang dapat diterapkan telah dilaksanakan.
Dalam SA 339 SPAP-IAI dan SAP 7.63, kertas kerja biasanya berisi dokumentasi yang memperlihatkan:
1.      Pemeriksaan telah direncanakan dan disupervisi dengan baik. Hal ini menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang pertama.
2.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian internal telah diperoleh untuk merencanakan audit dan menetukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang telah dilakukan.
3.      Bukti audit yang telah diperoleh, prosedur pemeriksaan yang telah diterapkan, dan pengujian yang telah dilaksanakan, yang merupakan bukti kompeten dan mencukupi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit. Hal ini menunjukkan dilaksanakannya standar pekerjaan lapangan yang ketiga.

2.3.3.4  Hal-hal yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Kertas Kerja
       Untuk membuktikan kecakapan teknis dan keahlian profesional, seorang auditor harus dapat menghasilkan kertas kerja yang bermanfaat. Agar kertas kerja bermanfaat, terdapat hal-hal tertentu yang harus diperhatikan dalam pembuatannya. Untuk itu, kertas kerja yang dibuat harus:
1.      Lengkap
Kertas kerja dikatakan lengkap apabila memenuhi dua syarat berikut, yaitu:
a.       Berisi semua informasi pokok
b.      Tidak memerlukan penjelasan lisan sebagai tambahan

2.      Teliti
Kertas kerja yang dibuat auditor harus bebas dari kesalahan, baik kesalahan penulisan maupun kesalahan penjumlahan. Untuk itu, pembutan kertas kerja harus dilakukan secara cermat dan teliti.

3.      Ringkas
Kertas kerja dikatakan ringkas apabila hanya berisi informasi pokok yang relevan dengan tujuan pemeriksaan. Dengan demikian, penyajian kertas kerja bukan hanya ringkas tetapi juga tetap dapat dimengerti.

4.      Jelas
Auditor harus menggunakan istilah-istilah yang tidak menimbulkan pengertian ganda. Auditor harus meyajikan kertas kerja secara sistematis.
5.      Rapi
Kerapian kertas kerja akan mempermudah pemahaman terhadap kertas kerja tersebut. Dengan demikian, auditor dengan mudah dapat memperoleh informasi yang dapat diperlukan dari kertas kerja tersebut.
Disamping itu, terdapat prinsip umum yang berkaitan dengan pembuatan dan penyimpanan kertas kerja. Prinsip umum tersebut antara lain:
a.       Pembuatan kertas kerja harus mempunyai maksud dan tujuan yang jelas
b.      Hindarkan pekerjaan salin-menyalin yang tidak diperlukan
c.       Buktikan keterangan lisan yang diperoleh melalui pengajuan pertanyaan (Inquiry)
d.      Jangan meninggalkan suatu pertanyaan tanpa ada jawaban yang jelas
e.       Tuliskan segala masalah relevan yang ditemuka pada saat melaksanakan audit.

2.4            KERTAS KERJA

2.4.1        Pengertian Kertas Kerja
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diproleh, dan kesimpulan yang dibuatnya berkenaan dengan pelaksanaan audit. Kertas kerja merupakn bukti dilaksanaknnya standar auditing dan program audit yang telah ditetapkan.
Kertas kerja harus disajikan dalam susunan yang sistematis. Adapun susunan yang umumnya digunakan adalah :
1.      Draf laporan audit
2.      Laporan keuanagn auditan
3.      Ringkasan informasi bagi penelaah
4.      Program audit
5.      Laporan keuanagn atas neraca lajur yang dibuat
6.      Ringkasan jurnal penyesuaian
7.      Neraca saldo
8.      Daftar utama
9.      Daftar pendukung


2.5      JENIS KERTAS KERJA
Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis kertas kerja audit. Meskipun demikian, ada enam jenis kertas kerja audit yang biasanya dikenal, yaitu:
1.      Program audit
2.      Neraca saldo
3.      Ringkasan jurnal penyesuaian dan jurnal pengklasifkasian kembali
4.      Daftar pendukung
5.      Daftar utama
6.      Memorandum audit serta dokumentasi informasi pendukung

2.5.1        Program Audit
Program audit merupakan daftar prosedur audit untuk memeriksa elemen-elemen tertentu. Auditor menyebutkan dalam program audit:
1.      Pekerjaan pemeriksaan yang harus dilaksanakan untuk memverifikasi setiap elemen yang tercantum dalam laporan keuangan.
2.      Tanggal pelaksanaan prosedur audit
3.      Paraf pelaksanaan prosedur audit
Program audit ini berfungsi sebagai alat yang bermanfaat untuk menetapkan jadwalpelaksanaan dan pengawasan pekerjan lapangan.
2.5.2    Neraca Saldo
Neraca saldo (working trial balance) adalah suatu daftar yang berisi saldo dari berbagai akun buku besar pada akhir tahun yang diaudit dan pada akhir tahun sebelumnya, kolom untuk penyesuaian dan pengklasifikasian kembali, serta saldo setelah koreksi auditor dan dicantumkan dalam laporan keuangan auditan. Neraca saldo yang di buat oleh klien harus diverifikasi dengan kolom posting dan pengusutan (tracing) saldo akun ke buku besar. Neraca saldo merupakan dasar pemeriksaan kertas secara individual dan ringkasan dari semua data yang diperoleh selama pemeriksaan.

2.5.3    Jurnal Penyesuaian dan Pengklasifikasian Kembali
Auditor mungkin menjumpai kesalahan dalam catatan akuntansi dan laporan keuangan karena salah memahami dan salah menginterpretasikan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Jurnal pengklasifikasian kembali dilakukan untuk memastikan pengklasifikasian akun yang tepat, misalnya, akun obligasi jangka panjang yang jatuh tahun depan harus diklasifikasian ke kelompok kewajiban lancar.
2.5.4    Daftar Pendukung
Dalam melaksanakan audit, auditor melakukan verifikasi atas elemen-elemen yang terdapat dalam laporan keuangan. Untuk itu, auditor membuat bermacam-macam kertas kerja untuk mendukung informasi yng dikumpulkan. Dalam tiap elemen yang diperiksanya, auditor mencantumkan metode verifikasi atas pertanyaan yang timbul serta jawaban atas pertanyaan tersebut.

2.5.5    Daftar Utama
Semua informasi yang dicatat dalam daftar pendukung harus diringkus dalam daftar utama. Daftar utama ini merupakan ringkasan akun-akun yang saling berkaitan. Jadi, daftar utama digunakan untuk menghubungkan akun buku besar yang sejenis, yang akan disajikan dalam laporan keuangan sebagai satu pos.

2.5.6    Memorandum Audit dn Dokumentasi Informasi Penguat
Memorandum audit merupakan data tertulis yang disipkan oleh auditor dalam bentuk naratif, seperti atas kinerja prosedur auditing dan kesimpulan yang diperoleh dari pelaksanaan audit.

2.6      PELAPORAN AUDIT
2.6.1    Jenis-jenis Laporan Audit
1.      Laporan Audit Tahunan (Annual Audit report)
2.      Laporan Audit Triwulan (Three Months Audit Report)
3.      Laporan Kemajuan Kinerja Bulanan ( Monthly progress Reports)
4.      Laporan survey Pendahuluan (Preliminary Survey Reports)
5.      Lporan Audit Interim ( Interim Audit Report)

2.6.2    Tujuan Laporan Audit
1.      Merekomendasikan perubahan
2.      Mengkomunikasikan temuan (findings) dalam audit, baik berupa penyimpangan maupun salah saji
3.      Memastikan bahwa pekerjaan auditor telah benar –benar didokumentasikan
4.      Memberikan keyakinan (assurance) kepada manajemen mengenai aktivitas mereka
5.      Menunjukkan kepada manajemen bagaimana masalah mereka dapat dipecahkan.

2.6.3    Temuan (Findings) dalam Laporan Audit
2.6.3.1 Pengertian Temuan
Bentuk temuan merupakan kertas kerja auditor yang paling kritis. Bagaimanapun, temuan merupakan hasildari suatu audit. Bentuk mengonsolidasikan semua informasi penting yang berkaitan dengan suatu masalah audit tertentu berupa, misalnya pengendalian yang tidak berfungsi/bekerja, salah saji potensial dalam laporan keuangan atau adanya inefisiensi yang menonjol. Temuan-temuan juga diperlukan untuk mendukung atau mencegah terjadinya salah pengertian terhadap kesimpulan yang diambil dan rekomendasi yang diberikan oleh auditor internal.

2.6.3.2 Elemen-Elemen Temuan
Bentuk temuan yang paling efektif terdiriatas lima elemen yang umum:

1.      Kondisi
”kondisi” menunjukkan suatu kesimpulan, masalah, atau kesempatan yang dicatat selama tinjauan audit. Kondisi mengarahkan secara langsung tujuan yang dikendalikan (control objective) atau beberapa standar kinerja lainnya.
2.      Kriteria
Kriteria dapat mengacu pada suatu kebijakan, prosedur, atau peraturan pemerintah yang spesifik.
Jenis-jenis- kriteria antara lain:
a.       Persyaratan tertulis (hukum, peraturan, instruksi, prosedur, pedoman, pengarahan, dan sebagainya)
b.      Logika umum
c.       Pengalaman auditor
d.      Pendapat ahli yang independen
e.       Praktik usaha yang baik
f.        Instruksi tidak tertulis
g.      Tujuan keseluruhan dari departemen atau organisasi
h.      Standar dan prinsip-prinsip yang berlaku umum

3.      Sebab
Pernyataan sebab menerangkan mengapa masalah-msalah yng diidentifikasikan terjadi. Sebab mungkin merupakan atribut paling kritis dari pembentukan temuan. Dalam mendokumentasikan sebab, auditor harus mengidentifikasikan alasan-alasan mendasar yang ada dalam masalah tersebut.

4.      Akibat
Pernyataan akibat menggambarkan risiko-risiko tertentu yang muncul sebagai hasil dari suatu kondisi atau masalah. Pernyataan akibat sering berfungsi sebagai katalis atau perubahan positif.

5.      Rekomendasi
Aspek temuan ini menyarankan bagaimana cara untuk memperbaiki kondisi. Rekomendasi yang efektif berkaitan secara langsung dengan penyebab dan bagaimana cara untuk menghilangkannya. Bagi manajemen, pernyataan rekomendasi harus menjelaskan bagaimana perbaikan itu dapat dicapai, bukan sekadar identifikasi akan kebutuhan perbaikan.
Suatu rekomendasi yang baik menjaga keseimbangan yang layak antara risiko yang disajikan dan biaya untuk mengendalikannya.

2.6.3.3 Jenis-Jenis Temuan
a.      Temuan Menguntungkan atau Temuan Positif
Temuan menguntungkan adalah temuan yang melebihi kriteria yang dgunakan atau mempunyai dampak positif.
b.      Temuan yang Bersifat Kekurangan atau Temuan Negatif
Temuan-temuan yang bersifat kekurangan merupakan dasar bagi auditor untuk menyususn opini dan rekomendasi. Ada tiga jenis temuan yang bersifat kekurangan:
*      Salah Saji (error, irragularies, ata inappropriatenes)
*      Prosedur atau sistem akuntansi yang buruk
*      Aktivitas-aktivitas yang tidak sesuai

c.       Komunikasi Temuan
Temuan harus dikomunikasikan kepada pihak yang diaudit untuk mendapatkan tanggapan. Tanggapan ini dapat menjadikan hasil audit lebih objektif dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Komunikasi temuan/laporan ini membutuhkan keahlian tersendiri agar sasaran audit tidak dikesampingkan dalam pembahasan.
d.      Laporan Keuangan Auiditan dalam Laporan Audit
Dalam konteks tugas akhir, pengawas harus mampu menghasilkan laporan keuangan auditan, yaitu laporan keuangan pemda hasil koreksi dan penyesuaian lebih lanjut sehingga akan (1) mendukung kepala daerah dalam menyampaikan LPJ-nya kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dan (2) menjadi objek audit bagi audito eksternal pemerintah (BPK atau akuntan publik yang ditunjuk BPK) .
e.       Pelaporan Standar
Pelaporan standar memiliki elemen-elemen dasar sebagai berikut:
*      Sebuah paragraf pendahuluan yang mengidentifikasikan laporan keuangan yang diaudit dan deskripsi singkat mengenai tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor yang berkaitan dengan laporan keuangan.
*      Sebuah paragraf lingkup atau bidang yang mengindikasikan bahwa audit yang dilakukan cukup memadai untuk mengemukakan suatu opini, disertai dengan deskripsi singkat mengenai pengertian audit.
*      Sebuah paragraf opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara jujur, dalam seluruh aspek material, posisi keuangn pada tanggal neraca dan hasil operasi serta arus kas pada perioe seuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

f.        Judul Pelaporan, Alamat, Tanda Tangan, dan Tanggal
Pernyataan dalam standar audititng mensyaratkan bahwa pelaporan auditor harus memiliki judul yang memuat kata independen. Suatu pelaporan audit seharusnya diberi tanggal terakhir saat pekerjaan auditing dilaksanakan.

2.7      PERAN BAWASDA SEBAGAIMANA AUDITOR INTERNAL PEMDA
Tuntutan reformasi manajemen keuangan daerah tidak hanya menghasilkan perubahan di tingkat internal pengelola keuangan pemerintah daerah, melainkan juga dikalangan aparat pengawas daerah. Dengan adanya sistem akuntansi keuangan daerah dan laporan keuangan daerah, peranan bawasda (Badan pengawas daerah) lebih ditekankan untuk memastikan bahwa sistem akuntansi keuangan daerah telah berjalan dengan baik dan laopran keuangan daerah disajikan dengan wajar, di luar tugas-tugas awal bawasda sebelumnya sebagai aparat pengawas. Peranan dari bawasda didorong untuk membantu kepala daerah menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan dapat diterima secara umum.

Berikut adalah tugas yang dilakuan oleh pengawas dan auditor eksternal pemerintah.
Pengawas
Auditor Eksternal
*      Melakukan tinjauan terhadap sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi pemda (melihat kelemahan dan menganalisis penyebabnya).
*      Memberikan opini/pendapat tentang kewajaran Laporan Keuangan Daerah sebagai dasar pengambilan keputusan BPK dalam LPJ kepala daerah.
*      Memeriksa dan menyempurnakan Laporan Keuangan Daerah yang disusun oleh bagian keuangan pemda.

*      Membantu kepala daera dalam menentukan kewajaran lapora keuangan yang disusunnya.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
“ Audit adalah suatu proses sistematik dan objektif dari penyediaan dan evaluasi bukti-bukti yang berkenaan dengan pernyataan (asertion) tentang kegiatan dan kejadian ekonomi guna memastikan derajat atau tingkat hubungan antara pernyataan tersebut dengan  kriteria yang ada serta mengkomunikasikan hasil yang diperoleh itu kepada pihak-pihak yang berkepentingan”.
Secara umum, pemeriksaan atau auditing merupakan proses investigasi independen terhadap aktivitas tertentu.
Ada tiga tahapan dalam proses audit yaitu (1) Perencanaan merupakan tahapan yang vital dalam audit. Perencanaan audit yang matang akan sangat menentukan kesuksesan audit. (2) pelaksanaan. Pelaksanaan audit sangat berhubungan dengan sistem pengendalian internal yang terdapat dalam suatu entitas  (3) pelaporan. Pelaporan sangat berhubungan erat dengan kertas kerja.
Kertas kerja adalah catatan-catatan yang diselenggarakan oleh auditor mengenai prosedur audit yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, informasi yang diproleh, dan kesimpulan yang dibuatnya berkenaan dengan pelaksanaan audit. Kertas kerja merupakn bukti dilaksanaknnya standar auditing dan program audit yang telah ditetapkan.
Dengan adanya sistem akuntansi keuangan daerah dan laporan keuangan daerah, peranan bawasda (Badan pengawas daerah) lebih ditekankan untuk memastikan bahwa sistem akuntansi keuangan daerah telah berjalan dengan baik dan laopran keuangan daerah disajikan dengan wajar, di luar tugas-tugas awal bawasda sebelumnya sebagai aparat pengawas. Peranan dari bawasda didorong untuk membantu kepala daerah menyajikan laporan keuangan yang akuntabel dan dapat diterima secara umum.



DAFTAR PUSTAKA

Bastian,Indra. 2011. Audit Sektor Publik Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...