Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

MAKALAH PERPAJAKAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA

DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
1.      RIZA MARVENI                         :301 14 11 096
2.      TARI NOFIANTI                        :301 14 11 111
3.      SANDI IRAWAN                         :301 14 11 113

KELAS:4 AKUNTASI 4
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
TAHUN 2016

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan rahmat dan hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini pada mata kuliah Perpajakan di Universitas Bangka Belitung.
Tak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW, yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT, yakni agama Islam.Alhamdulillah penulisan makalah ini bisa diselesaikan, walaupun kemungkinan dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan-kekuragan baik dalam penggunaan bahasa maupun pengambilan data-data yang bisa dibilang kurang komplit dan detail.
Mengingat keterbatasan kami yang masih belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan mengambil judul “PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA ” kami berharap semoga makalah yang singkat ini dapat bermanfaat bagi kami maupun orang yang membacanya.
Akhir kata kami menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai maka akan tampak kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang kami susun ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat.

                                                                                                            Balunijuk, Februari 2016


                                                                                                            Penulis





BAB 1
PENDAHULUAN
          Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang perlu terus ditingkatkan. sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendri berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat akan perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung ,peningkatan peran aktif masyarakat, serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakna peraturan perundang-undang perpajakan .
            Penagihan pajak dengan surat paksa diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2000 . Bilamana utang pajak tidak dibayar,maka KPP menerbitkan surat teguran,dilanjutkan dengan surat paksa,penerbitan surat perintah penyitaan, dan apabila masih belum membayar lalu dilakukan tindakan lelang oleh kantor lelang Negara atas permintaan kantor pelayanan pajak yang bersangkutan , penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak . Tindakan penyitaan dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu urutan-urutan penagihan pajak . Tindakan penagihan pajak selama ini dilaksanakan sesuai dengan UU No.19 tahun 1997 . yang kini telah menjadi UU No. 19 Tahun 2000.
RUMUSAN MASALAH :
1)      Dasar hukum
2)      Pengertian-pengertian.
3)      Pejabat dan Jurusita Pajak .
4)      Penagihan Seketika dan Sekaligus.
5)      Surat Paksa
6)      Penyitaan.
7)      Lelang
8)      Pencegahan dan Penyanderaan.
9)      Gugatan
10)   Permohonan Pembetulan atau Penggantian.
11)   Ketentuan Pidana.


BAB II
PEMBAHASAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSAAN
2.1 DASAR HUKUM
Undang-undang nomor  19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dalam undang-undang nomor  19 tahun 2000.
2.2 PENGERTIAN-PENGERTIAN
1.      Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak ,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut ketentuan peraturan undang-undang.
2.      Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan seketika atau sekaigus , memberitahukan surat paksa , mengusulkan pencegahan , melaksanakan penyitaan , melaksanakan penyanderaan , menjual barang yang telah disita.
3.      Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa , surat perintah melaksanakan penyitaan , pengumuman lelang , pembatalan lelang , jasa penilai , dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.
Penagihan pajak dikelompokkan menjadi dua,yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan pajak pasti dilakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak. Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak yang dilaukukan dengan surat aksab diatur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2000.
1)      Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak ( STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Biaya ( SKPKB) , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT ) , Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar , Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan terutang menjadi lebih besar , Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar . Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
2)      Penagihan Pajak Aktif  .
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif , dimana dalam upaya penagihan pajak ini fiskus berperan aktif tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita, dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
2.3 PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK.
Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak,menertibkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,Surat Paksa,Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Surat pencabutan sita,Pengumuman Lelang,Surat Penentuan Limit,Pembatalan Lelang,Surat Perintah Penyanderaan,dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubung dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut Undang-undang dan Peraturan Daerah. Menteri keuangan berwenang menunjuk penjabat untuk penagihan pajak pusat . Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak daerah. Jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus,pemberitahuan Surat Paksa ,penyitaan dan penyanderaan .
Tugas Jurusita pajak:
1.      Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika atau Sekaligus.
2.      Memeberitahukan Surat Paksa.
3.      Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah melaksanakan penyitaan ; dan
4.      Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Pentanderaan.
Dalam melaksanakan penyitaan ,jurusita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari,laci,dan tempat lain untuk menumukan objek sita ditempat usaha,ditempat kedudukan,atau di tempat tinggal Penaggung Pajak,atau ditempat yang dapat diduga sebagai tepat penyimpanan objek sita.


2.4. PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS.
            Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penaggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak,Masa Pajak,dan Tahun Pajak . Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat Perintah Penagihan seketika dan seklaigus berdasarkan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus . Surat perintah ini diterbitkan apabila:
1.      Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2.      Penanggung Pajak memeindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasi dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.
3.      Terdapat tanda-tanda bahwa Penaggung Pajak akan membubarkan badab usahanya,atau menggabungkna usahanya,atau memekarkan usahanya,atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
4.      Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara;atau
5.      Terjadinya penyitaan atas barang Penaggung Pajak oleh pihak kegita atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Surat perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
1.      Nama Wajib Pajak,atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
2.      Besarnya Utang Pajak.
3.      Perintah untuk membayar;dan
4.      Surat Pelunasan Pajak.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penertiban Surat Paksa.



2.5. TAHAPAN PENAGIHAN PAJAK :
2.5.1        SURAT TEGURAN
Apabila utang pajak yang tercatum dalam surat tagihan pajak ,surat ketetapan pajak kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan , tidak dilunasi sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo ( satu bulan sejak tanggal ditebitkan )
2.5.2        SURAT PAKSA.
            Surat paksa adalah surat perintah membayar uatang pajak dan biaya penagihan pajak,surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat  Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1.      Nama Wajib Pajak,atau Nama Wajib Pajak dan Penaggung Pajak.
2.      Dasar Penagihan.
3.      Besarnya Utang Pajak;dan
4.      Perintah untuk membayar.
Surat Paksa diterbitkan untuk:
1.      Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
2.      Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;atau
3.      Penanggung pajak tidak memenuhi kebutuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1.      Penanggung Pajak.
2.      Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penangung pajak,apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3.      Salah satu ahli waris atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4.      Para ahli waris,apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita pajak kepada:
1.      Pengurus,kepala perwakilan,kepada cabang,penaggung jawab,pemilik modal.
2.      Pegawai tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan,apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seirang sebgaimana dimaksud dalam huruf I.
Dalam hal wajib pajak dinyataka pailit,Surat paksa diberitahukan kepada kurator,Hakim pengawas atau balai harta peninggalan . Sedangkan dalam hal ajib pajak dinyatakan bubar atau dlam likuidasi,Surat paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,atau likuidator.
Catatan:
1.      Pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak megakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa.
2.      Pelaksanaan Surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2(dua) kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
2.5.3        PENYITAAN.
Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak,guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan . Apabila utang pajak tidak dilunasi penanggung pajak dalam jangka waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan,Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita pajak disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang yang telah dewasa,penduduk Indonesia,dikenal oleh Jurusita Pajak,dan dapat dipercaya. Setiap melaksanakan penyitaan,Jurusita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak,dan saksi-saksi.
            Barang yang disita dapat berupa:
1.      Barang bergerak termasuk mobil,perhiasan,uang tunai,dan deposito berjangka , tabungan , saldo rekening koran , giro , atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , saham , obligasi , atau surat berharga lainnya,piutang dan penyertaan modal pada peusahaan lain ,dan atau
2.      Barang tidak bergerak termasuk tanah,bangunan,dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
1.      Pakaian dan tempat tidur beserta pelengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
2.      Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang berada di rumah.
3.      Perlengkapan Peananggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh darin negara.
4.      Buku-buku yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat –alat yang dipergunakan untuk pendidikan,kebudayaan dan keilmuan.
5.      Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp20.000.000 . Besarnya nilai peralatan biasanya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
6.      Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
Penyitaan tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang .Terhadap barang yang telah disita tersebut,Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang.Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sedangkan instansi lain ynag berwenang ,setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau isntansi lain yangb berwenang mementukan pembagian hasil penjulan barang tersebut berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
Hak mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,kecuali terhadap:
1.      Biaya perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang tidak bergerak.
2.      Biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut.
3.      Biaya perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Penyitaan tambahan dapat dilaksankan apabila:
1.      Nilai barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak,atau
2.      Hasil lelang barang yang telah disita tidak dapat cukup untuk melunasi biya penagihan pajak dan utang pajak .
Pencabutan sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Pengadilan Pajak atau diterapkan lain dengan keputusan Menteri Keuangan atau keputusan Kepala Daerah.
2.5.4.      LELANG
            Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli . Apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah melaksanakan penyitaan,Pejabat berwenang melaksanan penjulan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang . Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelalng melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Pengumuman lelang terhadap barang paling banyak dengan Rp20.000.000 tidak harus diumumkan dimedia massa.
            Hasil lelang dipergunakan terlebih dahuluuntuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar,dan sisanya untuk membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang,biaya penagihan pajak ditambah 1% dari pokok lelang . dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak ditambah 1% dari hasil penjulan.
            Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak,pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang berserta kelebihan uang hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
            Catatan:
1.      Lelang tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh wajib pajak belum memperoleh keputusan keberatan.
2.      Lelang tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri pleh Penanggung Pajak.
3.      Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak,atau berdasarkan putusan pengadilan,atau putusan pengadilan pajak,atau objek lelang musnah.
2.6.PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
            Pencegahan adalah laranagan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang . Pencegahan hanya dapat dilaksankan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 (seratus juga rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri  Keuangan atas permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu pencegahan paling lama 6(enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6(enam) bulan. Pencegahan terhadap Penangung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan wterhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
            Penyanderaan adalah pengekangan sementara atau kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekuang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak . Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Provinsi. Masa penyenaderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan . Penyanderaan tidak dapat dilakukan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah,atau sedang mengikuti sidang resmi,atau sedang mengikuti pemilihan umum.
            Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
1.      Apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
2.      Apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah terpenuhi.
3.      Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4.      Berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keunagan atau Gubernur.
Penanggung pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

2.7.GUGATAN
            Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa,Surat Perintah melaksanakan Penyitaan,atau pengumuman lelang hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan,Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada Pejabat paling banyak Rp5.000.000 .Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat paksa,surat perintah Melaksanakan penyitaan,atau pengumuman lelang dilaksanakan.
2.8. PERMOHONAN PEMBETULAN ATAU PEGGANTIAN
            Penanggung pajak dapat mengajukan permohonanpembetulan atau penggantian kepala Pejabat terhadap Surat teguran atau Surat peringatan atau surat lain yang sejenis,surat perintah penagihan seketika dan sekaligus,surat paksa,surat perintah melaksankan penyitaan,surat perintah penyanderaan,pengumuman lelang dan Surat penentukan harga limit yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut,Pejabat harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut pejabat tidak memberikan keputusan,permohonan Penanggung Pajak dianggap dilakukan dan penagiha ditunda setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan oleh pejabat. Dalam hal permohonan tersebut ditolak,tindakan pelaksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka aktu semula.
2.9. KETENTUAN PIDANA
Penanggung Pajak dilarang:
1.      Memindahkan hak,memindah tangankan ,menyewakan , meminjamkan , menyembunyikan , menghilangkan , atau merusak barang yang telah disita.
2.      Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu.
3.      Membebani barang bergerak yang telah disita  dengan fiducia atau diagukan untuk pelunasan utang tertentu.
4.      Merusak,mencabut,atau menghilangkan segel sitaatau salinan berita acara pelaksanaan sita yang telah ditempel pada barang sitaa.
Penanggung pajak yang melanggar ketentuan segel sita atau salinan berita acara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. setiap orang yang dengan snegaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang,atau dengan sengaja mencegah,menghaang-halangi,atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan undnag-undang yang dilakukan oleh Jurusita Pajak,dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp10.000.000. 














BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN
Dengan berakhirnya pembuatan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa mengenai Penagihan Pajak dengan Surat Paksa itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya ketentuan hukum dan persetujuan dari yang bersangkutan dan kantor pelayann pajak itu sendiri.
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara demi terselenggaranya pemerintahan dalam suatu negara. Yang paling penting agar penagihan pajak itu dapat berjalan dengan baik melalui partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Adanya Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilakukan sebenarnya untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan Negara. Karena penagihan pajak merupakan serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya  penagihan pajak dengan menggunakan cara memperingkatkan , melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan pelelang.
3.2.SARAN

Semua yang kita lakukan pasti ada maksud yang baik ,begitu pula dengan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,terdengar memang sedikit kejam karena harus menggunakan Surat paksa. Namun itulah upaya pemerintah untuk menyadarkan masyarakat untuk selalu ingat dengan kewajibannya membaya utang pajak demi pembangunan yang lebih baik. Mungkin dalam Pembuatan makalah ini terdapat penyampaian yang kurang tepat penulis mohon maaf. Dengan itu saran dari pembaca sangat diharapkan. Sekian dan Terima Kasih.

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...