MAKALAH PERPAJAKAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 5
1.
RIZA
MARVENI :301 14 11
096
2.
TARI
NOFIANTI :301 14 11
111
3.
SANDI
IRAWAN :301 14 11
113
KELAS:4 AKUNTASI 4
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS BANGKA
BELITUNG
TAHUN 2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadiran Allah SWT yang telah mamberikan rahmat dan
hidayah-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini pada mata kuliah Perpajakan di Universitas Bangka Belitung.
Tak lupa sholawat
serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW,
yang telah mengarahkan kepada kita satu-satunya agama yang diridhoi Allah SWT,
yakni agama Islam.Alhamdulillah
penulisan makalah ini bisa diselesaikan, walaupun kemungkinan dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan-kekuragan baik dalam penggunaan bahasa
maupun pengambilan data-data yang bisa dibilang kurang komplit dan detail.
Mengingat keterbatasan kami yang masih
belum bisa maksimal dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Dengan
mengambil judul “PENAGIHAN PAJAK
DENGAN SURAT PAKSA ” kami berharap semoga makalah yang singkat ini dapat
bermanfaat bagi kami maupun orang yang membacanya.
Akhir kata kami
menyadari bahwasanya bila segala urusan telah selesai maka akan tampak
kekurangannya. Oleh karena itu kritik dan saran selalu kami tunggu demi
peningkatan kualitas dan mutu dari makalah yang kami susun ini. Dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat.
Balunijuk,
Februari 2016
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan Negara yang perlu terus ditingkatkan.
sehingga pembangunan nasional dapat dilaksanakan dengan kemampuan sendri
berdasarkan prinsip kemandirian. Peningkatan kesadaran masyarakat akan
perpajakan harus ditunjang dengan iklim yang mendukung ,peningkatan peran aktif
masyarakat, serta pemahaman akan hak dan kewajibannya dalam melaksanakna
peraturan perundang-undang perpajakan .
Penagihan pajak dengan surat paksa
diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2000 . Bilamana utang pajak tidak dibayar,maka
KPP menerbitkan surat teguran,dilanjutkan dengan surat paksa,penerbitan surat
perintah penyitaan, dan apabila masih belum membayar lalu dilakukan tindakan
lelang oleh kantor lelang Negara atas permintaan kantor pelayanan pajak yang
bersangkutan , penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak . Tindakan penyitaan
dapat dilakukan seketika dan sekaligus tanpa menunggu urutan-urutan penagihan
pajak . Tindakan penagihan pajak selama ini dilaksanakan sesuai dengan UU No.19
tahun 1997 . yang kini telah menjadi UU No. 19 Tahun 2000.
RUMUSAN MASALAH :
1)
Dasar hukum
2)
Pengertian-pengertian.
3)
Pejabat dan Jurusita
Pajak .
4)
Penagihan Seketika dan
Sekaligus.
5)
Surat Paksa
6)
Penyitaan.
7)
Lelang
8)
Pencegahan dan
Penyanderaan.
9)
Gugatan
10)
Permohonan Pembetulan atau Penggantian.
11)
Ketentuan Pidana.
BAB II
PEMBAHASAN
PENAGIHAN PAJAK DENGAN
SURAT PAKSAAN
2.1 DASAR HUKUM
Undang-undang
nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan
pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah dalam undang-undang
nomor 19 tahun 2000.
2.2 PENGERTIAN-PENGERTIAN
1. Penanggung
pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran
pajak ,termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak menurut
ketentuan peraturan undang-undang.
2. Penagihan
pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak
dan biaya penagihan seketika atau sekaigus , memberitahukan surat paksa , mengusulkan
pencegahan , melaksanakan penyitaan , melaksanakan penyanderaan , menjual
barang yang telah disita.
3. Biaya
penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa , surat perintah melaksanakan
penyitaan , pengumuman lelang , pembatalan lelang , jasa penilai , dan biaya lainnya
sehubungan dengan penagihan pajak.
Penagihan pajak
dikelompokkan menjadi dua,yaitu penagihan pasif dan penagihan aktif. Penagihan
pajak pasti dilakukan melalui surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak.
Penagihan pajak aktif atau penagihan pajak yang dilaukukan dengan surat aksab
diatur dalam undang-undang Nomor 19 tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah
dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2000.
1) Penagihan
Pajak Pasif
Penagihan
pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak ( STP), Surat
Ketetapan Pajak Kurang Biaya ( SKPKB) , Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan ( SKPKBT ) , Surat Keputusan Pembetulan yang menyebabkan pajak
terutang menjadi lebih besar , Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan
terutang menjadi lebih besar , Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang
menjadi lebih besar . Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka
tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif
yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
2) Penagihan
Pajak Aktif .
Penagihan
pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif , dimana dalam
upaya penagihan pajak ini fiskus berperan aktif tidak hanya mengirim surat
tagihan atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita,
dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
2.3 PEJABAT DAN JURUSITA
PAJAK.
Pejabat
adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita
pajak,menertibkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus,Surat
Paksa,Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,Surat pencabutan sita,Pengumuman
Lelang,Surat Penentuan Limit,Pembatalan Lelang,Surat Perintah Penyanderaan,dan
surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubung dengan Penanggung Pajak
tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut Undang-undang dan
Peraturan Daerah. Menteri keuangan berwenang menunjuk penjabat untuk penagihan
pajak pusat . Kepala Daerah berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak
daerah. Jurusita Pajak adalah pelaksanaan tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus,pemberitahuan Surat Paksa ,penyitaan
dan penyanderaan .
Tugas
Jurusita pajak:
1. Melaksanakan
Surat Perintah Penagihan Seketika atau Sekaligus.
2. Memeberitahukan
Surat Paksa.
3. Melaksanakan
penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah melaksanakan
penyitaan ; dan
4. Melaksanakan
penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Pentanderaan.
Dalam
melaksanakan penyitaan ,jurusita pajak berwenang memasuki dan memeriksa semua
ruangan termasuk membuka lemari,laci,dan tempat lain untuk menumukan objek sita
ditempat usaha,ditempat kedudukan,atau di tempat tinggal Penaggung Pajak,atau
ditempat yang dapat diduga sebagai tepat penyimpanan objek sita.
2.4. PENAGIHAN SEKETIKA
DAN SEKALIGUS.
Penagihan seketika dan sekaligus
adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada
Penaggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak,Masa Pajak,dan Tahun Pajak .
Jurusita Pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan surat
Perintah Penagihan seketika dan seklaigus berdasarkan surat perintah penagihan
seketika dan sekaligus . Surat perintah ini diterbitkan apabila:
1. Penanggung
pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
2. Penanggung
Pajak memeindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasi dalam rangka
menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan,atau pekerjaan yang
dilakukannya di Indonesia.
3. Terdapat
tanda-tanda bahwa Penaggung Pajak akan membubarkan badab usahanya,atau menggabungkna
usahanya,atau memekarkan usahanya,atau memindahtangankan perusahaan yang
dimiliki atau dikuasainya,atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
4. Badan
usaha akan dibubarkan oleh Negara;atau
5. Terjadinya
penyitaan atas barang Penaggung Pajak oleh pihak kegita atau terdapat
tanda-tanda kepailitan.
Surat
perintah penagihan seketika dan sekaligus sekurang-kurangnya memuat :
1. Nama
Wajib Pajak,atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
2. Besarnya
Utang Pajak.
3. Perintah
untuk membayar;dan
4. Surat
Pelunasan Pajak.
Surat
Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penertiban Surat
Paksa.
2.5. TAHAPAN PENAGIHAN
PAJAK :
2.5.1
SURAT
TEGURAN
Apabila
utang pajak yang tercatum dalam surat tagihan pajak ,surat ketetapan pajak
kurang bayar, surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan , tidak dilunasi
sampai melewati 7 hari dari batas waktu jatuh tempo ( satu bulan sejak tanggal
ditebitkan )
2.5.2
SURAT
PAKSA.
Surat paksa adalah surat perintah
membayar uatang pajak dan biaya penagihan pajak,surat paksa mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nama
Wajib Pajak,atau Nama Wajib Pajak dan Penaggung Pajak.
2. Dasar
Penagihan.
3. Besarnya
Utang Pajak;dan
4. Perintah
untuk membayar.
Surat
Paksa diterbitkan untuk:
1. Penanggung
Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau
Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis.
2. Terhadap
Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;atau
3. Penanggung
pajak tidak memenuhi kebutuhan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam
keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Surat
paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1. Penanggung
Pajak.
2. Orang
dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penangung
pajak,apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
3. Salah
satu ahli waris atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak
telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
4. Para
ahli waris,apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah
dibagi.
Surat
Paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita pajak kepada:
1. Pengurus,kepala
perwakilan,kepada cabang,penaggung jawab,pemilik modal.
2. Pegawai
tetap ditempat kedudukan atau tempat usaha badan,apabila jurusita pajak tidak
dapat menjumpai salah seirang sebgaimana dimaksud dalam huruf I.
Dalam
hal wajib pajak dinyataka pailit,Surat paksa diberitahukan kepada kurator,Hakim
pengawas atau balai harta peninggalan . Sedangkan dalam hal ajib pajak
dinyatakan bubar atau dlam likuidasi,Surat paksa diberitahukan kepada orang
atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan,atau likuidator.
Catatan:
1. Pengajuan
keberatan oleh wajib pajak tidak megakibatkan penundaan pelaksanaan Surat
Paksa.
2. Pelaksanaan
Surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2(dua)
kali 24 (dua puluh empat) jam setelah Surat Paksa diberitahukan.
2.5.3
PENYITAAN.
Penyitaan
adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak,guna
dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan
. Apabila utang pajak tidak dilunasi penanggung pajak dalam jangka waktu 2 kali
24 jam setelah surat paksa diberitahukan,Pejabat menerbitkan surat perintah
melaksanakan penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh Jurusita pajak disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2(dua) orang yang telah dewasa,penduduk Indonesia,dikenal
oleh Jurusita Pajak,dan dapat dipercaya. Setiap melaksanakan penyitaan,Jurusita
pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh Jurusita
Pajak,dan saksi-saksi.
Barang yang disita dapat berupa:
1. Barang
bergerak termasuk mobil,perhiasan,uang tunai,dan deposito berjangka , tabungan ,
saldo rekening koran , giro , atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu ,
saham , obligasi , atau surat berharga lainnya,piutang dan penyertaan modal
pada peusahaan lain ,dan atau
2. Barang
tidak bergerak termasuk tanah,bangunan,dan kapal dengan isi kotor tertentu.
Barang
bergerak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
1. Pakaian
dan tempat tidur beserta pelengkapannya yang digunakan oleh penanggung pajak
dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
2. Persediaan
makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan memasak yang
berada di rumah.
3. Perlengkapan
Peananggung Pajak yang bersifat dinas yang diperoleh darin negara.
4. Buku-buku
yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan penanggung pajak dan alat-alat
–alat yang dipergunakan untuk pendidikan,kebudayaan dan keilmuan.
5. Peralatan
dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan dengan
jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp20.000.000 . Besarnya nilai peralatan
biasanya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala
Daerah.
6. Peralatan
penyandang cacat yang digunakan oleh penanggung pajak dan keluarga yang menjadi
tanggungannya.
Penyitaan
tidak dapat dilaksanakan terhadap barang yang telah disita oleh pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang .Terhadap barang yang telah disita
tersebut,Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau
instansi lain yang berwenang.Pengadilan Negeri dalam sidang berikutnya
menetapkan barang tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Sedangkan
instansi lain ynag berwenang ,setelah menerima Surat Paksa menjadikan barang
tersebut sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Pengadilan Negeri atau isntansi
lain yangb berwenang mementukan pembagian hasil penjulan barang tersebut
berdasarkan ketentuan hak mendahulu negara untuk tagihan pajak.
Hak
mendahulu untuk tagihan pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya,kecuali
terhadap:
1. Biaya
perkara yang semata-mata disebabkan suatu penghukuman untuk melelang suatu
barang bergerak dan atau barang tidak bergerak.
2. Biaya-biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tersebut.
3. Biaya
perkara yang semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan.
Penyitaan
tambahan dapat dilaksankan apabila:
1. Nilai
barang yang disita tidak cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang
pajak,atau
2. Hasil
lelang barang yang telah disita tidak dapat cukup untuk melunasi biya penagihan
pajak dan utang pajak .
Pencabutan
sita dilaksanakan apabila penanggung pajak telah melunasi biaya penagihan dan
utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Pengadilan Pajak
atau diterapkan lain dengan keputusan Menteri Keuangan atau keputusan Kepala
Daerah.
2.5.4.
LELANG
Lelang adalah setiap penjualan
barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis
melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli . Apabila utang pajak dan
atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah melaksanakan penyitaan,Pejabat
berwenang melaksanan penjulan secara lelang terhadap barang yang disita melalui
Kantor Lelang . Penjualan secara lelang terhadap barang yang disita
dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelalng
melalui media massa. Pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 (empat
belas) hari setelah penyitaan.Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan
1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali.
Pengumuman lelang terhadap barang paling banyak dengan Rp20.000.000 tidak harus
diumumkan dimedia massa.
Hasil lelang dipergunakan terlebih
dahuluuntuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar,dan sisanya untuk
membayar utang pajak. Dalam hal penjualan secara lelang,biaya penagihan pajak
ditambah 1% dari pokok lelang . dan secara tidak lelang biaya penagihan pajak
ditambah 1% dari hasil penjulan.
Apabila hasil lelang sudah mencapai
jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang
pajak,pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan
dilelang masih ada. Sisa barang berserta kelebihan uang hasil lelang
dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan
lelang.
Catatan:
1. Lelang
tetap dapat dilaksanakan walaupun keberatan yang diajukan oleh wajib pajak
belum memperoleh keputusan keberatan.
2. Lelang
tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri pleh Penanggung Pajak.
3. Lelang
tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan
biaya penagihan pajak,atau berdasarkan putusan pengadilan,atau putusan
pengadilan pajak,atau objek lelang musnah.
2.6.PENCEGAHAN DAN
PENYANDERAAN
Pencegahan adalah laranagan yang
bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undang . Pencegahan hanya dapat dilaksankan terhadap
Penanggung Pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar
Rp100.000.000 (seratus juga rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi
utang pajak. Pencegahan dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas
permintaan Pejabat atau atasan Pejabat yang bersangkutan. Jangka waktu
pencegahan paling lama 6(enam) bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya
6(enam) bulan. Pencegahan terhadap Penangung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya
utang pajak dan wterhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
Penyanderaan adalah pengekangan
sementara atau kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya ditempat
tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung pajak yang
mempunyai jumlah utang pajak sekuang-kurangnya sebesar Rp100.000.000 dan
diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak . Penyanderaan hanya dapat
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat
setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala
Daerah Provinsi. Masa penyenaderaan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang
selama-lamanya 6 bulan . Penyanderaan tidak dapat dilakukan dalam hal
Penanggung Pajak sedang beribadah,atau sedang mengikuti sidang resmi,atau
sedang mengikuti pemilihan umum.
Penanggung Pajak yang disandera
dilepas:
1. Apabila
utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
2. Apabila
jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan itu telah
terpenuhi.
3. Berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Berdasarkan
pertimbangan tertentu dari Menteri Keunagan atau Gubernur.
Penanggung
pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan
hanya kepada Pengadilan Negeri. Penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak
mengakibatkan hapusnya utang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
2.7.GUGATAN
Gugatan Penanggung Pajak terhadap
pelaksanaan Surat Paksa,Surat Perintah melaksanakan Penyitaan,atau pengumuman lelang
hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak. Dalam hal gugatan Penanggung
Pajak dikabulkan,Penanggung Pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti
rugi kepada Pejabat paling banyak Rp5.000.000 .Perubahan besarnya ganti rugi
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
Gugatan
diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak surat paksa,surat perintah Melaksanakan
penyitaan,atau pengumuman lelang dilaksanakan.
2.8. PERMOHONAN
PEMBETULAN ATAU PEGGANTIAN
Penanggung pajak dapat mengajukan
permohonanpembetulan atau penggantian kepala Pejabat terhadap Surat teguran
atau Surat peringatan atau surat lain yang sejenis,surat perintah penagihan
seketika dan sekaligus,surat paksa,surat perintah melaksankan penyitaan,surat
perintah penyanderaan,pengumuman lelang dan Surat penentukan harga limit yang
dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan. Dalam jangka waktu 7
hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut,Pejabat harus memberikan
keputusan atas permohonan yang diajukan. Apabila dalam jangka waktu tersebut
pejabat tidak memberikan keputusan,permohonan Penanggung Pajak dianggap
dilakukan dan penagiha ditunda setelah kesalahan atau kekeliruan dibetulkan
oleh pejabat. Dalam hal permohonan tersebut ditolak,tindakan pelaksanaan
penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka aktu semula.
2.9. KETENTUAN PIDANA
Penanggung
Pajak dilarang:
1. Memindahkan
hak,memindah tangankan ,menyewakan , meminjamkan , menyembunyikan , menghilangkan
, atau merusak barang yang telah disita.
2. Membebani
barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan
utang tertentu.
3. Membebani
barang bergerak yang telah disita dengan
fiducia atau diagukan untuk pelunasan utang tertentu.
4. Merusak,mencabut,atau
menghilangkan segel sitaatau salinan berita acara pelaksanaan sita yang telah
ditempel pada barang sitaa.
Penanggung
pajak yang melanggar ketentuan segel sita atau salinan berita acara paling lama
4 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000. setiap orang yang dengan snegaja
tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang,atau dengan sengaja mencegah,menghaang-halangi,atau menggagalkan
tindakan dalam melaksanakan ketentuan undnag-undang yang dilakukan oleh
Jurusita Pajak,dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling
banyak Rp10.000.000.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dengan
berakhirnya pembuatan makalah ini dapat kita simpulkan bahwa mengenai Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya ketentuan hukum
dan persetujuan dari yang bersangkutan dan kantor pelayann pajak itu sendiri.
Pajak
merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara demi
terselenggaranya pemerintahan dalam suatu negara. Yang paling penting agar
penagihan pajak itu dapat berjalan dengan baik melalui partisipasi seluruh
elemen masyarakat.
Adanya
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilakukan sebenarnya untuk menyadarkan
masyarakat akan pentingnya pajak untuk pembangunan Negara. Karena penagihan
pajak merupakan serangkaian upaya yang dilakukan pemerintah agar penanggung
pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak dengan menggunakan cara memperingkatkan , melaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus memberitahukan surat paksa, melakukan penyitaan dan melakukan
pelelang.
3.2.SARAN
Semua
yang kita lakukan pasti ada maksud yang baik ,begitu pula dengan Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa,terdengar memang sedikit kejam karena harus
menggunakan Surat paksa. Namun itulah upaya pemerintah untuk menyadarkan
masyarakat untuk selalu ingat dengan kewajibannya membaya utang pajak demi
pembangunan yang lebih baik. Mungkin dalam Pembuatan makalah ini terdapat penyampaian
yang kurang tepat penulis mohon maaf. Dengan itu saran dari pembaca sangat
diharapkan. Sekian dan Terima Kasih.
No comments:
Post a Comment