KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji
syukur Penulis panjatkan pada Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya
Penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia”.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Penulis berterima kasih kepada Bapak Rizki, S.Pd.,M.Akt., selaku
dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Penulissangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah
wawasan serta menambah pengetahuan kita tentang Perpajakan.Penulisjuga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih
banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu Penulis berharap adanya saran dan kritikan yang membangun demi
perbaikan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Demikianlah kata pengantar dari Penulis, semoga makalah ini dapat berguna dan dapat dipahami bagi
siapa pun yang membacanya. Penulis mohon maaf
apabila terdapat kesalahan kata-kata di dalam makalah ini. Sekian dan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Balunijuk, 7
Januari 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR
ISI............................................................................................................ 2
I
PENDAHULUAN................................................................................................. 3
1.1.
LatarBelakang........................................................................................ 3
1.2. RumusanMasalah.................................................................................... 3
1.3. Tujuan..................................................................................................... 4
II
PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1. Dasar
dan Teori Pemungutan Pajak.............................................................. 5
2.2. Sistem
Pemungutan Pajak............................................................................. 6
2.3. Asas
Pemungutan Pajak................................................................................ 8
2.4. Jenis
dan Tarif Pajak..................................................................................... 8
III
PENUTUP.......................................................................................................... 14
1. Kesimpulan...................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 15
I
PENDAHULUAN
1.1 LatarBelakang
Pajak
adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya
untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan.
Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di
negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak
sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan.
Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan
ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan
negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang
dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi
perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat
perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran.
Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak
yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan
karena penggelapan uang pajak.
Bab
ini akan mengemukakan sistem atau asas-asas ataupun teori-teori pemungutan
pajak dan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi fiskus suatu negara sehingga
menyebabkan fiskus atau negara yang bersangkutan merasa punya wewenang untuk
memungut pajak dari penduduk wilayahnya. Dengan kata lain apakah yang menjadi
dasar fiskus suatu negara sehingga fiskus tersebut berani mengambil harta atau
penghasilan penduduknya, atau secara mudah dirumuskan apakah yang menjadi
pembenaran dari pemungutan pajak? Juga akan disajikan prinsip-prinsip
pemungutan pajak secara umum yang dikemukakan beberapa pakar.
Untuk
mendapatkan pembenaran pemungutan pajak, maka dalam hukum pajak telah timbul
beberapa teori yang termasuk dalam pemungutan pajak menurut falsafah hukum.
1.2 RumusanMasalah
a.
Apasajadasardanteoripemungutanpajak?
b.
Apasajasistempemungutanpajak?
c.
Apasajaasaspemungutanpajak?
d.
Apasajajenisdantarifpajak?
1.3 Tujuan
a. Untukmenjelaskandasardanteoripemungutanpajak.
b. Untukmenjelaskansistempemungutanpajak.
c. Untukmenjelaskanasaspemungutanpajak.
d. Untukmenjelaskanjenisdantarifpajak.
II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar dan Teori Peungutan Pajak
Atas dasar apakah negara mempunyai hak
untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan
justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. TeoriAsuransi
Bahwapajakdisamakandenganpembayaranpremiuntukperlindungan,
sebagaimanaterdapatdalamasuransipertanggungan. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan
hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan
sebagai suatu premi asuransi kerena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2. TeoriKepentingan
Sudahselayaknyaapabilabiaya-biaya
yang telahdikeluarkanolehnegarauntukkepentinganpenduduk
(termasukperlindunganterhadapjiwadanharta) dibebankankepadarakyat. Pembagian bebean pajak kepada rakyat didasarkan kepada
kepentingan misalnya perlindungan masin-masing orang. Semakin besar kepentingan
seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori
Gaya Pikul
Dasarkeadilanpemungutanpajakadalahterletakpadajasa
yang diberikanolehnegarakepadawarganyadalambentukperlindunganjiwadanhartasehinggawajarapabilabiaya
yang telahdikeluarkanolehnegaratersebutdipikulkankepada yang menikmatinya. Bebean pajak untuk semua orang harus sama beratnya,
artinya pajak harus dibayar sesuai degan daya pikul masing-masing orang. Untuk
mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
a.
Unsur
objektif
Yaitu
dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b.
Unsur
subjektif
Yaitu
dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.
4. TeoriBakti
Negara
mempunyaihakmutlakuntukmemungutpajakdanwarganegaramempunyaikewajibanmembayarpajaksebagaibuktitandabaktinyakepadanegara.
5. Teori
Gaya Beli
Yang
dimaksuddenganteoriiniadalahmengambilgayabelidarirumahtangga-rumahtanggadalammasyarakatuntukrumahtangganegaradankemudianmenyalurkannyakembalikepadamasyarakatdenganmaksudmemeliharakehidupanmasyarakat.
Teoriinitidakmempersoalkanasalmulanegaramemungutpajak,
tetapihanyamelihatkepadaefeknyadanmemandangefek yang baiktersebutsebagaidasarkeadilan.
2.2 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3
(tiga) :
1. Official
Assessment System
Official Assessment System adalah sistem
pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak)
untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak
ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984.
Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
a. pajakterhutangdihitungolehpetugaspajak,
b. wajibpajakbersifatpasif,
c. hutangpajaktimbulsetelahpetugaspajakmenghitungpajak
yang terhutangdenganditerbitkannyasuratketetapanpajak.
Kelemahan sistem
pemungutan ini antara lain adalah:
a) Sulituntukdapatmemperkirakanjumlahpendapatan,
kekayaandanlabasuatuperusahaan yang mendekatidengankenyataan.
Olehkarenaituadakaitannyaketetapansementaraituterlalurendahatauterlalutinggi.
b) Akibatdariketetapansementara
yang terlalurendah,
makaakanmemberatkanwajibpajakdalammembayarketetapanrampungnya,
karenaketetapanrampungnyajauhlebihbesardaripadaketetapansementaranya,
sebaliknyakalauketetapantersebutterlalutinggimakaakanmemberatkanwajibpajakdalammengangsurketetapansementaratersebut.
c) Angsuranbulananatasketetapansementaraitusamabesarnya,
sehinggamungkintidakselalusesuaidengantersedianyalikuiditaswajibpajak, lebih-lebihmengingatketentuanpembayarannya
yang harusdibayarpadasetiaptanggal 15
daribulan-bulanberikutnyasetelahbulandimanasuratketetapansementaradiberikan.
d) Atasketetapansementarainiwajibpajaktidakdapatmengajukankeberatan,
tetapidengansyarat-syarattertentu, fiskusdapatmemberikanpenundaanpembayarandari
(sebagian) ketetapanpajaksementara.
Penundaanpembayaraninidalamhalwajibpajakmengajukanbukti-buktibahwaketetapanpajaksementaraterlalutinggi,
padadasarnyasuatukebijaksanaanpenagihan yang mengandungunsursubyektif.
e) Ketetapansementaraitumerupakanpekerjaanmassal,
karenaharusdiselesaikandalamwaktu yang sesingkat-singkatnya,
disebabkansisawaktudalamtahun yang
berjalanharusdigunakanuntukmelakukanpenetapanrampung. Hal
inimengakibatkanpekerjaankurangteliti, apalagimengingatjumlahaparaturpajak yang
masihkurang.
f) Ada
kalanyapenetapanPajakRampungharusdilakukandengancarakompromi, yang
memungkinkanadanyaexcesnegatif, yaknitawar-menawar.
Kompromitersebutdilakukandalamhalwajibpajaktidakmelakukanpemberitahuan yang
benar, sedangkanadministrasipajaksendiritidakmemilikibahan – bahan yang
lengkapuntukmemungkinkanpenetapanPajakRampungdilakukansecaratepat.
g) Para
wajibpajakbarudiwajibkanmembayarpajak,
bilamanakepadamerekatelahdiberikanSuratKetetapanPajak.
SuratKetetapanPajakitubarudapatdikenakanbilamanawajibpajaktelahterdaftarpadatatausahakantorpajak.
Akibatnya, yang tidakterdaftarberarti “lolos” daripembayaranpajak.
2. Self
Assessment System
Self Assessment System adalah sistem
pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung
sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang
seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
a. Pajakterhutangdihitungsendiriolehwajibpajak,
b. Wajibpajakbersifataktifdenganmelaporkandanmembayarsendiripajakterhutang
yang seharusnyadibayar,
c. Pemerintahtidakperlumengeluarkansuratketetapanpajaksetiapsaatkecualiolehkasus-kasustertentusajasepertiwajibpajakterlambatmelaporkanataumembayarpajakterhutangatauterdapatpajak
yang seharusnyadibayartetapitidakdibayar.
3. Withholding
System
Withholding System adalah sistem
pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga
untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.
Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia
sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self
assesment system dan witholding system.
2.3 Asas Pemungutan Pajak
Asas
pemungutan pajak terdiri dari, yaitu:
a.
Asas
domisilis
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal
dari dalam negiri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak
dalam negeri.
b.
Asas
sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang
bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c.
Asas
kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu
negara.
2.4Jenis Dan Tarif Pajak
Jenis
pajak dibagi menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.
1.
Menurut
Golongannnya
Yaitu, terdiri dari:
a. Pajak langsung
Yaitu
pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan
atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
pajak penghasilan.
b. Pajak tidak langsung
Yaitu
pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
pajak pertambahan nilai
2.
Menurut
sifatnya
a) Pajak subjektif
Yaitu
pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan
kadaan wajib Pajak.
Contoh
:Pajak Peghasilan.
b) Pajak objektif
Yaitu
pajak yang berpangkal pada ojeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib
pajak.
Contoh:
Pajak pertambahan nilai dan pajak Penjualan atas Barag Mewah.
3.
Menurut
lembaga pemungutnya
a. Pajak pusat
Yaitu
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga negara.
Contoh:
pajak pengasilan,pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah,
dan bea materai.
b. Pajak daerah
Yaitu
pajak yang dipungut oleh pemerinyah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah.
Contohnya:
·
Pajak
privinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan
bermotor.
·
Pajak
kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.
Disamping pengelompokkan pajak di atas,
pajak juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu pajak final dan pajak tidak final.
Pajak final berarti bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui
pemungutan atau pemotongan pihak lain dalam tahun berjalan dapat tidak
dikreditkan atau dikurangkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat
pengisian SPT Tahunan PPh. Sebagian besar pajak yang berlaku di Indonesia
adalah pajak tidak final. Pajak tidak final adalah pajak yang telah dibayarkan
oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan pihak lain dalam tahun
berjalan dan dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun
saat pengisian SPT Tahunan, misalnya adalah Pajak Penghasilan pasal 21, 22, 23,
24 dan PPN. Sedangkan contoh dari pajak final adalah sebagai berikut:
1.Penghasilanberupabungadepsitodantabunganlainnya,
bungaobligasidansuratutang Negara, danbungasimpanan yang
dibayarkanolehkoperasikepadaanggotakoperasi orang pribadi.
2.Penghasilanberupahadiahundian.
3.Penghasilandaritransaksisahamdansekuritaslainnya,
transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa,
dantransaksipenjualansahamataupengalihanpenyertaan modal
padaperusahaanpasangannya yang diterimaolehperusahaan modal ventura.
4.Penghasilandaritransaksipengalihanhartaberupatanahdan/ataubangunan,
usahajasakonstruksi, usaha real estate, danpersewaantanahdan/ataubangunan.
5.PajakPenghasilanataspenghasilandariusaha
yang diterimaataudiperolehWajibPajak yang memilikiperedaranbrutotertentu,
yaitusampaidenganRp 4.800.000.000.
Tarif
Pajak
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun
jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang
proporsional terhadap besarnya nilai
yang dikenai pajak.
Contoh :
Untuk penerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean
akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%..
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun
jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro
dengan ilai nominal berapapun adalah Rp. 3.000.000,00
3. Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah
yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
Pasal 17 undang-undang pajak penghasilan untuk wajib
pajak orang pribadi dalam negeri.
a. LapisanpenghasilanuntukwajibpajaksampaidenganRp
50.000.000,00dikenakantarif 5%.
b. LapisanpenghasilankenapajakdiatasRp
50.000.000,00sampaidenganRp 250.000.000,00 dikenakantarif 15%.
c. Lapisanpenghasilankenapajak di atasRp
250.000.000,00sampaidenganRp 500.000.000,00 dikenakantarif 25%.
d. Lapisanpenghasilankenapajak di atasRp
500.000.000,00dikenakantarif 30%.
Tarifpajakprogresif
(meningkat) dibedakanmenjaditiga, yaitu:
a. TarifProgresif-Proporsional/tetap Tarifprogresif-proporsionaladalah
tariff berupapersentasetertentu yang
semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajakdankenaikanpersentasetersebutadalahtetap.
b. TarifProgresif-Progresif Tarifprogresif-progresifadalahtarifberupapersentasetertentu
yang
semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajakdankenaikanpersentasetersebutjugasemakinmeningkat.
c. TarifProgresif-Degresif Tarifprogresif-degresifadalahtarifberupapersentasetertentu
yang semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajak,
tetapikenaikanpersentasetersebutsemakinmenurun.
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin
kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
No
|
DasarPengenaanPajak
|
TarifPajak
|
1
|
Rp25.000.000,00
|
30%
|
2
|
Rp
50.000.000,00
|
20%
|
3
|
Rp
100.000.000,00
|
10%
|
III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwaTerdapat
beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak
kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain ,Teori
Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul, Teori Bakti dan Teori Gaya Beli
Padadasarnyasistempemungutanpajakterdiridari
official assessment (penetapanpajakolehaparatpajak), self assessment (pemenuhankewajibanpajakolehwajibpajaksendiri)
dan with holding (penetapanbesarnyapajakdilakukanatasbantuanpihak lain).
SelainituAsaspemungutanpajakterdiridari,
yaitu:Asas domisilis (Asas ini
berlaku untuk wajib pajak dalam negeri), Asas sumber (Negara berhak mengenakan
pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat
tinggal Wajib Pajak) dan Asas kebangsaan (Pengenaan pajak dihubungkan dengan
kebangsaan suatu negara)
Daftar
Pustaka
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak, .
2011. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Wahyuningsih ,
Tiesnawati.(2015).Administrasi Perpajakan.Banten:Universitas terbuka.
No comments:
Post a Comment