Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Friday, May 5, 2017

MAKALAH PERPAJAKAN - SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK DI INDONESIA



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan pada Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya Penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Perpajakan.
Penulis berterima kasih kepada Bapak Rizki, S.Pd.,M.Akt., selaku dosen mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Penulissangat berharap makalah ini dapat berguna untuk menambah wawasan serta menambah pengetahuan kita tentang Perpajakan.Penulisjuga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Untuk itu Penulis berharap adanya saran dan kritikan yang membangun demi perbaikan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Demikianlah kata pengantar dari Penulis, semoga makalah ini dapat berguna dan dapat dipahami bagi siapa pun yang membacanya. Penulis mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata di dalam makalah ini. Sekian dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.





Balunijuk, 7 Januari 2017


Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ 1
DAFTAR ISI............................................................................................................ 2
I PENDAHULUAN................................................................................................. 3
1.1.   LatarBelakang........................................................................................ 3
1.2. RumusanMasalah....................................................................................   3
1.3. Tujuan..................................................................................................... 4
II PEMBAHASAN.................................................................................................. 5
2.1. Dasar dan Teori Pemungutan Pajak.............................................................. 5
2.2. Sistem Pemungutan Pajak............................................................................. 6
2.3. Asas Pemungutan Pajak................................................................................ 8
2.4. Jenis dan Tarif Pajak.....................................................................................   8
III PENUTUP.......................................................................................................... 14
1. Kesimpulan...................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 15













I
PENDAHULUAN

1.1  LatarBelakang
Pajak adalah pungutan yang bersifat dipaksakan oleh negara kepada warga negaranya untuk memenuhi berbagai macam tuntutan dan perkembangan dalam pembangunan. Peran pajak sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara, termasuk di negara Indonesia yang termasuk negara sedang berkembang, yang menggunakan pajak sebagai salah satu pendapatan utama untuk membiayai segala macam kebutuhan. Tidak terbayang, bila pajak yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi, ternyata dimanipulasi unuk kepentingan beberapa pihak dan merugikan negara hingga trilyunan rupiah. Perlahan tetapi pasti pengurangan pajak yang dilakukan secara sengaja dan bersifat illegal tersebut akan banyak mempengaruhi perkembangan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan di Indonesia. Tingkat perkembangan ekonomi akan berjalan di tempat bahkan mengalami kemunduran. Banyak pembangunan yang tidak berjalan karena prediksi pendapatan dari pajak yang awalnya ditujukan untuk membiayai pembangunan ternyata tidak sepadan karena penggelapan uang pajak.
Bab ini akan mengemukakan sistem atau asas-asas ataupun teori-teori pemungutan pajak dan alasan-alasan yang menjadi dasar bagi fiskus suatu negara sehingga menyebabkan fiskus atau negara yang bersangkutan merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduk wilayahnya. Dengan kata lain apakah yang menjadi dasar fiskus suatu negara sehingga fiskus tersebut berani mengambil harta atau penghasilan penduduknya, atau secara mudah dirumuskan apakah yang menjadi pembenaran dari pemungutan pajak? Juga akan disajikan prinsip-prinsip pemungutan pajak secara umum yang dikemukakan beberapa pakar.
Untuk mendapatkan pembenaran pemungutan pajak, maka dalam hukum pajak telah timbul beberapa teori yang termasuk dalam pemungutan pajak menurut falsafah hukum.

1.2  RumusanMasalah
a.       Apasajadasardanteoripemungutanpajak?       
b.      Apasajasistempemungutanpajak?      
c.       Apasajaasaspemungutanpajak?
d.      Apasajajenisdantarifpajak?

1.3  Tujuan
a.       Untukmenjelaskandasardanteoripemungutanpajak.          
b.      Untukmenjelaskansistempemungutanpajak.
c.       Untukmenjelaskanasaspemungutanpajak.
d.      Untukmenjelaskanjenisdantarifpajak.





























II
PEMBAHASAN

2.1 Dasar dan Teori Peungutan Pajak

Atas dasar apakah negara mempunyai hak untuk memungut pajak? Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      TeoriAsuransi
Bahwapajakdisamakandenganpembayaranpremiuntukperlindungan, sebagaimanaterdapatdalamasuransipertanggungan. Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-hak rakyatnya. Oleh karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi kerena memperoleh jaminan perlindungan tersebut.
2.      TeoriKepentingan
Sudahselayaknyaapabilabiaya-biaya yang telahdikeluarkanolehnegarauntukkepentinganpenduduk (termasukperlindunganterhadapjiwadanharta) dibebankankepadarakyat. Pembagian bebean pajak kepada rakyat didasarkan kepada kepentingan misalnya perlindungan masin-masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3.      Teori Gaya Pikul
Dasarkeadilanpemungutanpajakadalahterletakpadajasa yang diberikanolehnegarakepadawarganyadalambentukperlindunganjiwadanhartasehinggawajarapabilabiaya yang telahdikeluarkanolehnegaratersebutdipikulkankepada yang menikmatinya. Bebean pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai degan daya pikul masing-masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekatan yaitu:
a.       Unsur objektif
Yaitu dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
b.      Unsur subjektif
Yaitu dengan memperhatikan besarnya kebutuhan materiil yang harus dipenuhi.

4.      TeoriBakti
Negara mempunyaihakmutlakuntukmemungutpajakdanwarganegaramempunyaikewajibanmembayarpajaksebagaibuktitandabaktinyakepadanegara.
5.      Teori Gaya Beli
Yang dimaksuddenganteoriiniadalahmengambilgayabelidarirumahtangga-rumahtanggadalammasyarakatuntukrumahtangganegaradankemudianmenyalurkannyakembalikepadamasyarakatdenganmaksudmemeliharakehidupanmasyarakat. Teoriinitidakmempersoalkanasalmulanegaramemungutpajak, tetapihanyamelihatkepadaefeknyadanmemandangefek yang baiktersebutsebagaidasarkeadilan.

2.2 Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi menjadi 3 (tiga) :

1.      Official Assessment System
Official Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
a.       pajakterhutangdihitungolehpetugaspajak,
b.      wajibpajakbersifatpasif,
c.       hutangpajaktimbulsetelahpetugaspajakmenghitungpajak yang terhutangdenganditerbitkannyasuratketetapanpajak.
Kelemahan sistem pemungutan ini antara lain adalah:
a)      Sulituntukdapatmemperkirakanjumlahpendapatan, kekayaandanlabasuatuperusahaan yang mendekatidengankenyataan. Olehkarenaituadakaitannyaketetapansementaraituterlalurendahatauterlalutinggi.
b)      Akibatdariketetapansementara yang terlalurendah, makaakanmemberatkanwajibpajakdalammembayarketetapanrampungnya, karenaketetapanrampungnyajauhlebihbesardaripadaketetapansementaranya, sebaliknyakalauketetapantersebutterlalutinggimakaakanmemberatkanwajibpajakdalammengangsurketetapansementaratersebut.
c)      Angsuranbulananatasketetapansementaraitusamabesarnya, sehinggamungkintidakselalusesuaidengantersedianyalikuiditaswajibpajak, lebih-lebihmengingatketentuanpembayarannya yang harusdibayarpadasetiaptanggal 15 daribulan-bulanberikutnyasetelahbulandimanasuratketetapansementaradiberikan.
d)     Atasketetapansementarainiwajibpajaktidakdapatmengajukankeberatan, tetapidengansyarat-syarattertentu, fiskusdapatmemberikanpenundaanpembayarandari (sebagian) ketetapanpajaksementara. Penundaanpembayaraninidalamhalwajibpajakmengajukanbukti-buktibahwaketetapanpajaksementaraterlalutinggi, padadasarnyasuatukebijaksanaanpenagihan yang mengandungunsursubyektif.
e)      Ketetapansementaraitumerupakanpekerjaanmassal, karenaharusdiselesaikandalamwaktu yang sesingkat-singkatnya, disebabkansisawaktudalamtahun yang berjalanharusdigunakanuntukmelakukanpenetapanrampung. Hal inimengakibatkanpekerjaankurangteliti, apalagimengingatjumlahaparaturpajak yang masihkurang.
f)       Ada kalanyapenetapanPajakRampungharusdilakukandengancarakompromi, yang memungkinkanadanyaexcesnegatif, yaknitawar-menawar. Kompromitersebutdilakukandalamhalwajibpajaktidakmelakukanpemberitahuan yang benar, sedangkanadministrasipajaksendiritidakmemilikibahan – bahan yang lengkapuntukmemungkinkanpenetapanPajakRampungdilakukansecaratepat.
g)      Para wajibpajakbarudiwajibkanmembayarpajak, bilamanakepadamerekatelahdiberikanSuratKetetapanPajak. SuratKetetapanPajakitubarudapatdikenakanbilamanawajibpajaktelahterdaftarpadatatausahakantorpajak. Akibatnya, yang tidakterdaftarberarti “lolos” daripembayaranpajak.

2.      Self Assessment System
Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah:
a.       Pajakterhutangdihitungsendiriolehwajibpajak,
b.      Wajibpajakbersifataktifdenganmelaporkandanmembayarsendiripajakterhutang yang seharusnyadibayar,
c.       Pemerintahtidakperlumengeluarkansuratketetapanpajaksetiapsaatkecualiolehkasus-kasustertentusajasepertiwajibpajakterlambatmelaporkanataumembayarpajakterhutangatauterdapatpajak yang seharusnyadibayartetapitidakdibayar.

3.      Withholding System
Withholding System adalah sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut sistem pemungutan pajak self assesment system dan witholding system.

2.3 Asas Pemungutan Pajak
            Asas pemungutan pajak terdiri dari, yaitu:
a.       Asas domisilis
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan Wajib Pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam negiri maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri.
b.      Asas sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
c.       Asas kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.

2.4Jenis Dan Tarif Pajak
            Jenis pajak dibagi menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya.
1.      Menurut Golongannnya
Yaitu, terdiri dari:
a.       Pajak langsung
Yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: pajak penghasilan.
b.      Pajak tidak langsung
Yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: pajak pertambahan nilai
2.      Menurut sifatnya
a)      Pajak subjektif
Yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan kadaan wajib Pajak.
Contoh :Pajak Peghasilan.
b)      Pajak objektif
Yaitu pajak yang berpangkal pada ojeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak pertambahan nilai dan pajak Penjualan atas Barag Mewah.
3.      Menurut lembaga pemungutnya
a.       Pajak pusat
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: pajak pengasilan,pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai.
b.      Pajak daerah
Yaitu pajak yang dipungut oleh pemerinyah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Contohnya:
·         Pajak privinsi, contoh: pajak kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
·         Pajak kabupaten/kota, contoh: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan.

Disamping pengelompokkan pajak di atas, pajak juga dapat dibedakan menjadi dua yaitu pajak final dan pajak tidak final. Pajak final berarti bahwa pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan pihak lain dalam tahun berjalan dapat tidak dikreditkan atau dikurangkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan PPh. Sebagian besar pajak yang berlaku di Indonesia adalah pajak tidak final. Pajak tidak final adalah pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak melalui pemungutan atau pemotongan pihak lain dalam tahun berjalan dan dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir tahun saat pengisian SPT Tahunan, misalnya adalah Pajak Penghasilan pasal 21, 22, 23, 24 dan PPN. Sedangkan contoh dari pajak final adalah sebagai berikut:
1.Penghasilanberupabungadepsitodantabunganlainnya, bungaobligasidansuratutang Negara, danbungasimpanan yang dibayarkanolehkoperasikepadaanggotakoperasi orang pribadi.
2.Penghasilanberupahadiahundian.
3.Penghasilandaritransaksisahamdansekuritaslainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dantransaksipenjualansahamataupengalihanpenyertaan modal padaperusahaanpasangannya yang diterimaolehperusahaan modal ventura.
4.Penghasilandaritransaksipengalihanhartaberupatanahdan/ataubangunan, usahajasakonstruksi, usaha real estate, danpersewaantanahdan/ataubangunan.
5.PajakPenghasilanataspenghasilandariusaha yang diterimaataudiperolehWajibPajak yang memilikiperedaranbrutotertentu, yaitusampaidenganRp 4.800.000.000.

Tarif Pajak
Ada 4 macam tarif pajak:

1.      Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional  terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh :
Untuk penerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%..

2.      Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan ilai nominal berapapun adalah Rp. 3.000.000,00
3.      Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
Pasal 17 undang-undang pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
a.    LapisanpenghasilanuntukwajibpajaksampaidenganRp 50.000.000,00dikenakantarif 5%.
b.    LapisanpenghasilankenapajakdiatasRp 50.000.000,00sampaidenganRp 250.000.000,00 dikenakantarif 15%.
c.    Lapisanpenghasilankenapajak di atasRp 250.000.000,00sampaidenganRp 500.000.000,00 dikenakantarif 25%.
d.    Lapisanpenghasilankenapajak di atasRp 500.000.000,00dikenakantarif 30%.

Tarifpajakprogresif (meningkat) dibedakanmenjaditiga, yaitu:
a.    TarifProgresif-Proporsional/tetap                                                                         Tarifprogresif-proporsionaladalah tariff berupapersentasetertentu yang semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajakdankenaikanpersentasetersebutadalahtetap.
b.    TarifProgresif-Progresif                                                                                                   Tarifprogresif-progresifadalahtarifberupapersentasetertentu yang semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajakdankenaikanpersentasetersebutjugasemakinmeningkat.
c.    TarifProgresif-Degresif                                                                                                    Tarifprogresif-degresifadalahtarifberupapersentasetertentu yang semakinmeningkatdenganmeningkatnyadasarpengenaanpajak, tetapikenaikanpersentasetersebutsemakinmenurun.

4.      Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh :
No
DasarPengenaanPajak
TarifPajak
1
Rp25.000.000,00
30%
2
Rp 50.000.000,00
20%
3
Rp 100.000.000,00
10%






















III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwaTerdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberikan justifikasi pemberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori-teori tersebut antara lain ,Teori Asuransi, Teori Kepentingan, Teori Gaya Pikul, Teori Bakti dan Teori Gaya Beli
Padadasarnyasistempemungutanpajakterdiridari official assessment (penetapanpajakolehaparatpajak), self assessment (pemenuhankewajibanpajakolehwajibpajaksendiri) dan with holding (penetapanbesarnyapajakdilakukanatasbantuanpihak lain).
SelainituAsaspemungutanpajakterdiridari, yaitu:Asas domisilis (Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri), Asas sumber (Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber diwilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak) dan Asas kebangsaan (Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara)










Daftar Pustaka
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak, . 2011. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta.
Wahyuningsih , Tiesnawati.(2015).Administrasi Perpajakan.Banten:Universitas terbuka.


No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...