Terima Kasih Telah Berkunjung Ke MAKALAH UBB

Tuesday, May 16, 2017

MAKALAH PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK - AUDIT SIKLUS PENDAPATAN

MAKALAH PENGUKURAN KINERJA SEKTOR PUBLIK
AUDIT SIKLUS PENDAPATAN


DISUSUN OLEH:
RIZKY PURNOMO 310 14 11 097



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Secara umum,pemeriksaan atau auditing merupakan proses Investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme pemeriksaan.audit merupakan sebuah mekanisme yang dapat menggerakkan makna akuntabilitas dalam pengelolaan sektor Pemerintahan,Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ),atau instansi pengelola aktiva negara lainnya. Pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen ini bertujuan menyertakan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan,hasil operasi,dan arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Menurut UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Pendapatan aerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah,yang menambah ekuitas dan lancar,yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran.
Dalam menghitung pendapatan daerah dibutuhan prosedur pemeriksaan siklus pendapatan,di harapkan mampu memberikan arahan bagi pengguna dalam melakukan kegiatan pemeriksaan .
2.1 Rumusan Masalah
·         Apa pengertian Pendapatan Daerah.
·         Apa tujuan Audit siklus pendapatan.
·         Bagaimana Proes Pemeriksaan
·         Materialiatas dan Resiko Audit
·         Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun koreksi pembukuan pendapatan.
·         Bagaimana bagan Prosedur Pemeriksaaan atas pos pendapatan.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN PENDAPATAN DAERAH.
Didalam keuangan daerah terdapat hak-hak daerah yang dapat dinilai dengan uang yang tercermin dalam pendapatan daerag. Pendapatan daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah yang berhubungan dengan tanggungjawab sebagai pelayanan publik ( public service). Pendapatan daerah pada dasarnya merupakan penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang  dari berbagai sumber  dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan . Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan SAP No.2 tentang Laporan Realisasi Anggaran. Mendefinisikan : “Pendapatan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah”. Sedangkan menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah Hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan .
.
2.2.TUJUAN AUDIT SIKLUS PENDAPATAN
Tujuan adanya audit siklus pendapatan adalah mengungkapkan ada atau tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan,dan lain-lain pendapatan yang sah.
2.3.PROSES PEMERIKSAAAN
Proses pemeriksaan atas siklus pendapatan yang mencakup pemeriksaan atas:
1.      Pendapatan Asli Daerah.
 Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Merupakan wujud representasi kemampuan daerah dalam menggali potensi yang dimiliki. Semakin besar PAD yang dihasilkan,semakin mandiri daerah tersebut secara finansial dalam membiayai pemerintahannya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tingkat PAD juga merupakan korelasi tolak ukur keberhasilan dari otonomi daerah. Namun demikian,kewenangan daerah dalam menggali PAD diharapkan tidak membuat pemerintah daerah menjadi profit oriented( lebih berorientasi pada keuntungan semata) dan meninggalkan fungsi pelayanan masyarakat. Implementasi PAD harus berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD berasal dari Pajak Daerah , Retribusi Daerah , hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ,dan lain-lain PAD yang sah.
1.1    Pajak Daerah.
Pajak Daerah menurut UU No.28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
·         Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah ( tingkat ) provinsi:
a.       Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air
b.      Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraam diatas air
c.       Pajak bahan bakar kendaraan bermotor
d.      Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah
·         Jenis-jenis pajak daerah kebupaten/kota antara lain:
a.       Pajak hotel
b.      Pajak restoran
c.       Pajak hiburan
d.      Pajak reklame
e.       Pajak penerangan jalan,dll
1.2. Retribusi Daerah
Menurut UU No.28 Tahun 2009, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
·         Berikut ini adalah jenis-jenis retribusi daerah:
a.       Retribusi jasa umum.
b.      Ritribusi jasa usaha.
c.       Retribusi perizinan tertentu.
1.3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan.
            Merupakan hasil atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari pengelolaan APBD. Jika ada laba BUMD yang kemudian dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah sebagai hasil dari penyertaan modal pemerintah daerah,hal tersebut merupakan PAD yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pernyataan modal pemerintah daerah tidak terbatas pada badan usaha milik daerah ( BUMD ) saja,tetapi dapat pada badan usaha milik negara ( BUMN ),persahaan milik swasta,atau kelompok usaha masyarakat.
·         Bagian laba atas penyertaan modal pada peusahaan milik daerah/BUMD.
·         Bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN.
·         Bagian laba atas penyertaan modal pada perushaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
1.4. Lain-lain PAD yang Sah.
   PAD juga dapat berasal dari sumber lain-lain yang sah,sebagai berikut:
·         Hasl penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan.
·         Jasa giro.
·         Pendapatan bunga.
·         Penerimaan atau tuntutan ganti rugi daerah.
·         Penerimaan komisi,potongan,ataupun bentuk lain sebagai akibat dar penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa giro,dll.
2.      Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah utuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pada intinya,dana perimbangan merupakan dan alokasi dari pemerintah pusat yang berfungsi  untuk mendorong otonomi daerah. Untuk beberapa daerah yang memiliki PAD relatif kecil,jalannya roda pemerintahaan akan bergantung pada tersedianya Dana perimbangan. Berikut ini jelaskan bentuk dari Dana Perimbangan.
2.1.Dana Bagi Hasi.
Dana Bagi Hasil ( DBH ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Pendapatan APBN yang menjadi sumber DBH merupakan himpunan atas hasil setoran pendapatan pajak dan nonpajak dari daerah yang kemudian dibagikan kembali ke daerah melalui persentase.
Berdasarakan persentase tersebut dibagikan untuk pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. DBH bersifat proporsional untuk setiap daerah,dalam arti penerimaan DBH setiap daerah tidaklah sama. Hal tersebut tergantung pada kontribusi setiap daerah dalam meningkatkan pendapatan negara.
a.       Bagi Hasil Pajak
Seperti dijelaskan pada UU No.33 Tahun 2004 Pasal 11 Ayat(2),DBH pajak berasal dari bagi hasil atas penerimaan Pajak Bumi Bangunan ( PBB ),Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ),Pajak Penghasilan ( PPH) 25,PPh 29 Wajib Pajak Pribadi dalam Negeri,PPh 21.
b.      Bagi Hasil Bukan Pajak.
DBH bukan Pajak berasal dari sumber daya alam baik dari kehutanan,pertambangan umum,perikanan,pertambangan minyak dan gas bumi,serta pertambangan panas bumu. Oleh karena itu,jika suatu daerah memiliki sumber daya alam lebih besar daripada daerah-daerah lain,DBH dari pemerintah pusat untuk daerah yang kaya akan lebih banyak daripada daerah lain. Secara prinsip,daerah yang kaya akan hasil alam,mineral,dan pertambangan] seperti halnya di Kalimantan akan menerima DBH yang lebih besar daripada daerah Jawa.
2.2.Dana Alokasi Umum.
Dana Alokasi Umum( DAU) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuam pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
Definisi tersebut menjelaskan bahwa DAU memiliki tujuan pemerataan. Dengan kata lain,DAU merupakan semacam subsidi silang antarapemerintah daerah. Hal tersebut untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antardaerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah. Untuk daerah yang dalam proses pengembangan atau hasil pemekaran baru,kebutuhan dan potensinya akan bergantung pada keberadaan DAU.
            Daerah yang dalam tahap pengembangan umumnya memiliki PAD yang lebih kecil jika dibandingakan dengan kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan fungsi  layanan dasar. Memepertimbangkan kondisi tersebut,pemerintah pusat dalam mengalokasikan DAU memperhitungkan kebutuhan fiskal daerah yang dimiliki.
2.3.Dana Alokasi Khusus.
            Dana alokasi khusus ( DAK ) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
            DAK merupakan perwujudan tugas kepemerintahan dalam bidang tertentu,khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat ( Ahmad Yani,2008 ) . Pelayanan dasar masyarakat meliputi pendidikan , kesehatan , infrastrukur , dan prasarana pemerintah daerah. Sementara itu , bidang teknis tertentu tersebut , seperti bidang kelautan dan perikanan , bidang pertanian , bidang lingkukangan hidup , dan lain-lain. Sesuai Pasal 41 UU No. 33 Tahun 2004,pemerintah daerah penerima DAK wajib menganggarkan dan menyadiakan dan sekurang-kurangnya 10% dari alokasi DAK.
3.      Lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pendpatan yang tidak termasuk dalam kategori PAD dan Dana perimbangan yang merupakan lain-lain PAD yang sah adalah sebagai berikut:
a.       Hibah dari Pemerintah, pemerintah daerah lainnya,badan/lembaga/organisasi swasta dalam negeri,kelompok masyarakat,perorangan, dan lembagaluar negeri yang tidak mengikat.
b.      Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggualangan korban/kerusakan akibat bencana alam.
c.       Dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota.
d.      Dana penyesuian dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
e.       Bantuan keuangan dari pemerintah Provinsi atau dari pemerintah Daerah.

2.3.MATERIALITAS DAN RISIKO AUDIT
Tansaksi-transaksi dalam siklus pendapapan ini sangat berpengaruh terhadap laporan keuangan. Kesalahan dalam membedakan antara pendapatan yang diterima secara tunai dengan pendapatan yang diterima secara kredit (piutang) akan menimbukan laporan keuangan .
Resiko bawaan siklus pendapatan pada banyak entitas adalah tinggi. Ada berbagai faktor yang menyebabkan tingginya faktor bawaan dari siklus pendapatan ini,diantaranya :
1.      Volume transaksi yang tinggi
2.      Masalah akuntansi yang berkembang.
Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi maka semakin tinggi pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaks tersebut. Disamping itu,masalah akuntansi yang sedang berkembang juga perlu dipertimbangkan.



2.4.JENIS KOREKSI ATAS PEMBUKUAAN PENDAPATAN

Jenis koreksi atas pembukuan pendapatan adalah sebagai berikut:
1.      Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo awal tahun anggaran perhitungan anggaran tahun lalu.
2.      Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian pendapatan daerah.
3.      Kesalahan pembukuan dan/atau penyajian saldo akhir tahun anggaran/sisa perhitungan anggaran tahun anggarn perhitungan.
4.      Kesalahan penyajian dalam Daftar Lampitan Perhitungan Anggran Tahun Anggaran Perhitungan.
5.      Kesalahan yang wajib dikoreksi oleh auditor,yang trediri atas:
a.       Kesalahan pembukuan (kekeliruan dalam pencatatan)
b.      Kesalahan pembebanan
c.       Kesalhan penjumlahan dan pengurangan Angka( aritmatika)

2.5.HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MENYUSUN KOREKSI PEMBUKUAN PENDAPATAN
1.      Bahwa sistem pembukuan keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Kepmendagri No 29 Tahun 2002 ( yang belum mengikuti perubahan sesuai dengan Permendagri N0 13 Tahun 2006) adalah pembukuan yang masih menggunakan sistem pencatatan tunggal ( single entry).
2.      Perbedaan antara perkiraan dengan penerimaan yang sebenarnya,serta perbedaan antara perkiraan dengan pengeluaran sebenarnya,dengan menyebutkan selisih kurang atau lebih.

2.6.PETUNJUK PEMERIKSAAN POS KE POS
2.6.1 Pemeriksaan atas Pos Pendapatan Asli Daerah.
1)      Pengujian untuk menentukan apakah nilai realisasi Pos Pendapatan Pajak Daerah  yang dibukukan telah mencakup seluruh hak daerah yang telah diterima oleh Kas Daerah pada tahun Anggaran Perhitungan. Untuk itu,salinan Rekening Koran yang diperoleh kemudian diteliti untuk menentukan apakah terdapat setoran melalui transfer atas Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan pada Tahun Anggaran perhitungan dan telah diterima oleh Kas Daerah,tercantum pada sisi Kredit Rekening Koran Kas Daerah,dan telah dibukukan pada sisi Debit,tetapi belum dibukukan pada ayat yang bersangkutan dan belum disajikan dalam Lampiran Perhitungan Anggaran Pendapatan. Apabila terjadi hal demikian,dilakukan koreksi tambah sejumlah setoran yang belum dibukukan dan belum disajikan dalam lampiran tersebut. Lakukan koreksi kurang apabila tejadi hal sebaliknya,yaitu setoran pajak dan Retribusi Daerah yang diterima oleh Kas Daerah pada tahun Anggaran yang lalu tetapi baru dibukukan dan disajikan dalam Lampiran Tahunan Anggaran perhitungan.
2)      Lakukan verifikasi atas bukti-bukti penerimaan berupa Surat Tanda Setoran (STS) untuk menentukan apakah postingan atas penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah tersebut telah selesai dengan Ayat Pendapatan yang bersangkutan dan telah disajikan sesuai dengan ayat tersebut. Apabia tejadi kesalahan pembebanan dilakukan koreksi  tambah dan koreksi kurang pada masing-masing ayat yang dimaksud.
3)      Dilakukan konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan pemungutan Pajak Daerah,seperti PT PLN atas pemungutan PPJU,untuk menentukan apakah jumlah PPJU yang disetorkan ke Kas Daerah dan telah dibukukan dengan Ayat Pendapatan PPJU adalah Pendapatan Bruto ysng belum dipotong upah pungut dan belum dikompensasikan dengan pembayaran rekening pemda. Apabila pendapatan PPJU yang dibukukan dan disajikan dalam lampiran tersebut adalah Pendapatan Neto,maka koreksi tambah pada ayat Pendapatan PPJU dilakukan sebesar upah pungut pemda,sekaligus dilakukan pula koreksi tambah pada Pasal Biaya Upah Pungut dan Pasal Belanja Ongkos Kantor untuk Langganan Listrik.
4)      Dari hasil konfirmasi tersebut diatas,kesalahan penyetoran atas pendapatan PPJU oleh PT PLN dapat diketahui. Misalnya,PPJU yang semestinya merupakan hak pemerintah Daerah”X” tetapi oleh PT PLN disetorkan ke Kas Pemerinah Daerah “Y”. Hal ini berarti bahwa bagi Pemerintah  Daerah ‘”Y”,ada bagian pendapatan PPJU yang bukan haknya. Atas kejadian ini,apabila sampai akhir tahun anggaran pendapatan PPJU tersebut belum disetorkan kembali dan tidak disajikan sebagai pendapatan dalam perhitungan UKP Tahun Anggaran perhitungan pemerintah daerah”Y”,maka lakukan koreksi kurang Lampiran Ayat Pendapatan PPJU sebesar pendapatan PPJU yang bukan haknya,dan lakukan pula koreksi tambah sebesar PPJU yang bukan haknya tersebut.
5)      Apabila terjadi sebagaimana disebutkan diatas (butir 4) dan oleh pemerintah Daerah “Y” pada Tahun Anggaran Perhitungan Pendapatan PPJU yang bukan haknya tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah daerah “X”,tetapi niainya lebih dari jumlah yang menjadi haknya,dan ternyata kelebihan pengeluaran tersebut tidak dimuat dalam bagian,pos,dan Pasal Belanja,maka koreksi tambah sebesar kelebihan tersebut dilakukan atas Belanja dan dilakukan pula koreksi pada sisi pendapatan sejumlah PPJU yang menjadi hak pemerintah Daerah “X”dan pada sisi belanja sejumlah yag dikembalikan (termasuk kembaliannya).
6)      Lakukan pengujian untuk menentukan apakah pengembalian Pajak Daerah kepada Wajib Pajak dilkukan dengan penerbitan SPMU pada Tahun Anggaran Perhitungan telah dPerhitungakan dengan mengurangi nilai realisasi penerimaan Pajak daerah yang disajikan dalam lampiran pada ayat yang bersangkutan. Bila belum dikurangkan,maka lakukan koreksi kurang sebesar pengembalian pejak tersebut.
2.7.Pemeriksaan atas Pos Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
1)      Lakukan pengujian untuk menentukan apakah nilai realisasi Pendapatan Pos Bagi Hasil Pajak yang terdiri atas Bagi Hasil PBB,BPHTB,PPh Pasal 21,dan Pos Bagi Hasil bukan Pajak Sumber Alam yang antara lain terdiri dari atas IHH,IHPH, Iuran tetap ( Landrent),Iuran Kuasa Usaha Pertambangan,Pungutan Hasil Perikanan,Minyak Bumi,dan Gas Alam serta Pos Dana Alokasi Umum ( DAU), Pos Dana Alokasi khusus( DAK),dan Pos Dana Darurat untuk Bencana Alam yang dibukukan pada masing-masing Ayat Pendapatan bersangkutan telah mencakup seluruh hak daerah yang telah diterima oleh Kas Daerah Pada Tahun Anggaran Perhitungan. Untuk itu,salinan Rekening Koran Kas Daerah yang diperoleh kemudian diteliti untuk menentukan apakah terdapat transfer Bagi Hasil , DAU ,DAK ,dan Dana Darurat yang dilakukan pada Tahun Anggaran Perhitungan dan telah diterima oleh Kas Daerah,tercantum pada sisi kredit Rekening Koran Kas Daerah, serta telah dibukukan dan belum disajikan dalam Lampiran tersebut. Lakukan koreksi kurang apabila terjadi hal yang sebaliknya,yaitu Transfer Bagi Hasil, DAU, DAK, dan Dana Darurat yang telah diterima oleh Kas Daerah pada Tahun Anggaran yang lalu tetapi dibukukan dan disajikan dalam Lampiran Tahun Anggaran Perhitungan.
2)      Lakukan verifikasi atas bukti-bukti penerimaan Bagi Hasil,DAU,DAK,dan Dana Darurat berupa bukti transfer untuk menentukan apakah posting atas penerimaan transfer telah sesuai dengan Ayat Pendapatan yang bersangkutan dan apakah telah disajikan pada Lampiran sesuai dengan Ayat tersebut. Apabila terjadi kesalahan pembebanan,lakukan koreksi tambah dan koreksi kurang pada masing-masing Ayat dimaksud.
3)      Lakukan konfirmasi kepada instansi yang terkait dengan penyaluran Bagi Hasil PBB,seperti kantor Pelayanan PBB dan Kantor Cabang Bank Indonesia setempat,untuk menentukan apakah jumlah Bagi Hasil PBB yang diterima oleh Kas Daerah dan dibukukan pada Ayat Pendapatan Bagi Hasil adalah pendapatan Bruto termasuk upah pungut PBByang menjadi Hak Daerah.
4)      Dari hasil konfirmasi tersebut dapat diketahui adanya kesalahan penyaluran atas bagi hasil PBB. Misalnya bagi hasil PBB yang seharusnya merupakan hak pemerintah daerah ‘X’,tetapi disalurkan ke Kas Pemerintah daerah “Y”. Hal tersebut berarti bahwa bagi Pemerintah Daerah “Y” terdapat Pendapatan Bagi Hasil PBB yang bukan haknya. Hasil PBB sebesar Pendapatan Bagi Hasil yang bukan menjadi hak nya,dan lakukan pula koreksi tambah pada Pendapatan UKP sebesar Bagi Hasil PBB yang bukan haknya tersebut.
5)      Apabila terjadi sebagaiman disebutkan diatas (butir 4) dan oleh pemerintah Daerah “Y” pada Tahun Anggaran Perhitungan Bagi Hasil PBB tersebut telah dikembalikan kepada Pemerintah Daerah “X” tetapi nilainya lebih jauh dari jumalah yang menjadi haknya,dan ternyata kelebihan pengeluaran tersebut tidak dimuat dalam Belanja,maka lakukan koreksi tambah sebesar kelebihan tersebut atas Belanja dan lakukan pada koreksi pada sisi pendapatan sejumlah Bagi Hasil PBB yang menjadi hak Pemerintah Daerah “X” dan pada sisi belanja sejumlah yang dikembalikan (termasuk kelebihannya.








2.8.BAGAN ALUR PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAS POS PENDPATAN
2.8.1        Bagan Alur Prosedur Pemeriksaan atas Pos PendapatanAsli Daerah
 

































2.8.2         Bagan Alur Prosedur Pemeriksaan atas Pos Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Rectangle: Rounded Corners: MULAI
 


































2.8.3.  Bagan Alur Prosedur Pemeriksaan Piutang .
 


































Flowchart: Off-page Connector: 12.8.4. sambungan
Selesai
 
Flowchart: Manual Operation: Periksalah apakah terdapat piutang bersaldo kredit untuk memepetimbangkan perlu atau tidaknya reklasifikasi Flowchart: Manual Operation: Periksalah apakah terdapat piutang kepada pejabat,karyawan,atau pihak lain,jika ada,harus diungkapkan dalam laporan keuanganFlowchart: Manual Operation: Tentukan apakah terdapat penjminan dan penjualan piutang untuk memenuhi kebutuhan kas .Flowchart: Manual Operation: Periksalah transaksi penjualan dan pengiriman barang sebelum dan setelah tanggal neraca untuk menentukan ketepatan batas waktu penjualan.Flowchart: Manual Operation: Jika terdapat konfirmasi positif yang tidak dijawab,tempuhlah prosedur alternatifFlowchart: Manual Operation: Periksalah semua perkecualian yang dilaporkan dalam jawaban konfirmasiFlowchart: Manual Operation: Periksalah Surat Konfirmasi yang dikembalikan oleh Kantor Pos                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               




















KESIMPULAN
Pendapatan daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah dimaksudkan untuk membiayai berbagai pengeluaran pemerintah yang berhubungan dengan tanggungjawab sebagai pelayanan publik ( public service). Pendapatan daerah pada dasarnya merupakan penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva atau penurunan utang  dari berbagai sumber  dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan . Menurut Standar Akuntansi pmerintahan SAP No.2 tentang Laporan Realisasi Anggaran. Mendefinisikan : “Pendapatan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah”. Sedangkan menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,yang dimaksud dengan pendapatan daerah adalah Hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan .
Sesuai  UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,sumber-sumber pendapatan bagi daerah terdiri dari: PAD,Dana Perimabangan, Lain-lain Pendapatan yang Sah,Piutang Pajak dan Retribusi .
 Tujuan adanya audit siklus pendapatan adalah mengungkapkan ada atau tidaknya salah saji yang material dalam pos Pendapatan Asli Daerah, Dana perimbangan,dan lain-lain pendapatan yang sah

Resiko bawaan dari siklus bawaan dapat disebabkan oleh tingkat volume transaksi. Tingginya volume transaksi akan memperbesar kemungkinan terjadinya salah saji. Semakin tinggi volume transaksi  maka semakin tinggi pula kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi tersebut.

No comments:

Judul Diunggulkan

JURNAL PENELITIAN PEMERIKSAAN AKUNTANSI - PEMERIKSAAN TERHADAP PIUTANG DAGANG

Pemeriksaaan Terhadap Piutang Dagang ( Account Receivable) Pada PT Bintang Baru Terus Jaya Oleh: Riza Marveni 1 Ri z ky Purnom...